| Dakwaan |
----------- Bahwa Terdakwa PARMAN Bin Alm. MA’MUN pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan September 2025 sekira pukul 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Gedung Power Generation Facility (PGF) area Perusahaan Star Energy Geothermal Salak Ltd yang beralamat di Desa Kabandungan Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan September 2025 sekira pukul 13.00 WIB awalnya terdakwa sedang berada ditempat kerjanya di Gedung Power Generation Facility (PGF) area Perusahaan Star Energy Geothermal Salak Ltd yang beralamat di Desa Kabandungan Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi yang saat itu terdakwa sedang berada di ruangan server / jaringan karena adanya kerusakan pada server/jaringan yang ada dilantai dua Gedung tersebut, kemudian sekira pukul 13.30 WIB setelah terdakwa selesai memperbaiki server/jaringan tersebut saat itu kondisi Gedung sedang sepi tidak ada orang lain lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil kabel grounding yang ada diruangan tersebut dan untuk menjalankan rencananya terdakwa langsung masuk ke ruangan AVR lalu memanjat kabinet/laci yang berada disamping ruangan tersebut setelah itu terdakwa memotong kabel grounding yang berwarna hijau menggunakan gergaji yang terdakwa bawa dan setelah terpotong terdakwa turun kembali ke ruangan tersebut sambil menarik kabel dan menggulungnya lalu terdakwa potong dari kabel sambungannya setelah itu terdakwa memanjat kembali kabinet / laci dan menyembunyikan kabel sambungannya diselipkan disela-sela banyak kabel lainnya yang terpasang diruangan tersebut, kemudian terdakwa turun kembali dan mengupas kulit/pelindung kabel yang telah terdakwa ambil menggunakan pisau cutter yang dibawanya dan mencabut kabel tembaga murni yang ada didalamnya setelah itu terdakwa masukan kedalam tas yang terdakwa bawa lalu terdakwa menyembunyikan kulit/pelindung kabel dijalur tray atau diatas AC dan plafon ruangan tersebut. Selanjutnya terdakwa langsung keluar dari dalam ruangan AVR tersebut sambil membawa tas berisi kabel tembaganya tanpa ada ijin dari pihak Perusahaan Star Energy Geothermal Salak Ltd lalu terdakwa menunggu kendaraan Elf didepan Gedung yang menjemputnya karena telah waktunya pulang bagi para karyawan Perusahaan tersebut yang membawanya ke Pos 3 Satpam gedung, dan saat diperjalanan menuju Pos 3 tersebut terdakwa menghubungi sdr. YANTO Bin BENDI (DPO/Daftar Pencarian Orang) menawarkan untuk menjual kabel tembaga murni tersebut dan janjian bertemu di daerah Kampung Puraseda Purwasari Kecamatan Leuwi Liang Kabupaten Bogor. Sesampainya di Pos 3 Satpam saat akan dilakukan pengecekan oleh Satpam perusahaan terhadap para karyawan yang akan pulang keluar dari dalam gedung, lalu terdakwa berjalan ke samping Pos Satpam dan memutar ke belakang Pos Satpam sambil membawa tas berisi kabel tembaga murni tersebut sehingga terdakwa berhasil melewati pemeriksaan Satpam dan langsung berjalan menuju lokasi mobil jenis Daihatsu Ayla warna putih milik terdakwa yang ada di parkiran lalu terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi perusahaan dan berangkat menemui sdr. YANTO Bin BENDI (DPO) untuk menjual kabel tembaga murni tersebut.
- Bahwa terdakwa sebelumnya sejak sekitar bulan Januari 2024 sampai dengan bulan September 2025 tersebut terdakwa telah mengambil beberapa kali kabel tembaga milik perusahaan yang ada di area Gedung Power Generation Facility (PGF) perusahaan Star Energy Geothermal Salak Ltd dimana dalam waktu seminggu terdakwa mengambil kabel tersebut antara 1 (satu) sampai 2 (dua) kali dengan cara yang sama terlebih dahulu memastikan kondisi ruangannya sepi tidak ada karyawan lainnya dan setelah dirasa aman terdakwa masuk kedalam ruangan AVR memanjat kabinet/laci dan memotong kabel grounding yang berwarna hijau menggunakan gergaji lalu menggulungnya setelah itu terdakwa mengupas kulit/pelindung kabel menggunakan pisau cutter dan mencabut kabel tembaga murni yang ada didalamnya setelah itu terdakwa masukan kedalam tas dan membawanya keluar dari perusahaan lalu menjualnya kepada sdr. YANTO Bin BENDI (DPO) dengan total kabel tembaga yang berhasil terdakwa ambil kurang lebih sebanyak 1011 (seribu sebelas) kg dengan keuntungan yang telah terdakwa dapatkan kurang lebih sebesar Rp. 118.500.000,- (seratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) yang telah habis terdakwa pergunakan untuk memenuhi kepentingan pribadinya, sampai akhirnya perbuatan terdakwa pun diketahui oleh pihak Perusahaan Star Energy Geothermal Salak Ltd lalu melaporkannya kepada pihak Kepolisian Sektor Kalapanunggal untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pihak Perusahaan Star Energy Geothermal Salak Ltd mengalami kerugian dengan total kurang lebih sebesar Rp. 112.308.000,- (seratus dua belas juta tiga ratus delapan ribu rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa PARMAN Bin Alm. MA’MUN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------- |