Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
337/Pid.B/2024/PN Cbd 1.MULKAN BALYA, S.H., M.H.
2.ARIEF ADHITYA KESUMA, S.H.
ANDRA ANDRIYANSYAH Bin DUDUL PRAYOGI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 337/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2085/M.2.30/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULKAN BALYA, S.H., M.H.
2ARIEF ADHITYA KESUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRA ANDRIYANSYAH Bin DUDUL PRAYOGI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------------- Bahwa Terdakwa ANDRA ANDRIYANSYAH Bin DUDUL pada hari Selasa 20 Agustus 2024 sekiranya pada pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Kp. Palayangan Rt. 001/001 Desa Sukamanah Kec. Cimanggu Kab. Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci, perintah palsu, atau jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

•    Bahwa pada hari Selasa, tanggal 20 Agustus 2024  sekitar pukul 01.00 WIB bertempat di rumah saksi IWAN IRIYAWAN yang beralamat di Kampung Palayangan, Rt.001/001 Desa Sukamanah, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi, terdakwa  telah mengambil 1 (satu) unit handphone merek Realme berwarna merah tipe C11 dan 1 (satu) karung cengkeh kering seberat 18,2 kilogram milik saksi IWAN IRIYAWAN yang dilakukan Terdakwa dengan cara Terdakwa merusak jendela kamar saksi IWAN IRIYAWAN dengan menggunakan sebilah golok dan obeng yang dimilikinya dengan terdakwa terlebih dahulu merusak jendela kamar saksi IWAN IRIYAWAN menggunakan golok. Setelah berhasil membuka jendela, terdakwa masuk ke dalam rumah dan menuju tempat penyimpanan cengkeh. Terdakwa kemudian merusak gembok pintu penyimpanan dengan menggunakan obeng dan mengambil satu karung cengkeh. Ketika terdakwa hendak meninggalkan rumah saksi IWAN IRIYAWAN, Terdakwa  melihat sebuah handphone yang sedang diisi daya di atas meja di dalam kamar, selanjutnya Terdakwa mengambil handphone tersebut dan membawa handphone dan 1 (satu) karung cengkeh tersebut  melalui jendela yang telah dirusak sebelumnya, setelah itu terdakwa  menyembunyikan satu karung cengkeh di semak-semak kebun cengkeh pada saat terdakwa dalam perjalanan pulang, sementara 1 (satu) unit handphone  dibawa terdakwa ke ke rumahnya, selanjutnya Terdakwa merencanakan untuk menjual  satu karung cengkeh tersebut kepada pengepul di Kampung Cilubang, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, lalu di dalam perjalanan membawa satu karung cengkeh tersebut, terdakwa tertangkap oleh saksi IWAN IRIYAWAN, yang melihat  karung cengkeh yang dibawa terdakwa adalah karung cengkeh yang hilang dari rumah saksi IWAN IRIYAWAN.
Bahwa selanjutnya, terdakwa dibawa oleh saksi IWAN IRIYAWAN ke rumahnya yang bertempat di Kampung Palayangan Rt.001/001, Desa Sukamanah, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi, kemudian diamankan di masjid Kampung Palayangan oleh warga setempat. Selanjutnya, terdakwa diserahkan kepada pihak Kepolisian Sektor Jampangkulon.
Akibat perbuatan tedakwa, Saksi IWAN IRIYAWAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.529.000. (dua juta lima ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), atau setidak-tidaknya kerugian lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah).

-------------- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5  KUHP.


SUBSIDAIR

-------------- Bahwa Terdakwa ANDRA ANDRIYANSYAH Bin DUDUL pada hari selasa tanggal  20 Agustus 2024 sekiranya pada pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Kp. Palayangan Rt.001/001 Desa Sukamanah Kec. Cimanggu  Kab. Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

•    Bahwa Pada hari Selasa, tanggal 20 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WIB bertempat di rumah saksi IWAN IRIYAWAN yang beralamat di Kampung Palayangan, Rt.001/001 Desa Sukamanah, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi, terdakwa  telah mengambil 1 (satu) unit handphone merek Realme berwarna merah tipe C11 dan 1 (satu) karung cengkeh kering seberat 18,2 kilogram milik saksi IWAN IRIYAWAN yang dilakukan Terdakwa dengan cara Terdakwa merusak jendela kamar saksi IWAN IRIYAWAN dengan menggunakan sebilah golok dan obeng yang dimilikinya dengan terdakwa terlebih dahulu merusak jendela kamar saksi IWAN IRIYAWAN menggunakan golok. Setelah berhasil membuka jendela, terdakwa masuk ke dalam rumah dan menuju tempat penyimpanan cengkeh. Terdakwa kemudian merusak gembok pintu penyimpanan dengan menggunakan obeng dan mengambil satu karung cengkeh. Ketika terdakwa hendak meninggalkan rumah saksi IWAN IRIYAWAN, Terdakwa  melihat sebuah handphone yang sedang diisi daya di atas meja di dalam kamar, selanjutnya Terdakwa mengambil handphone tersebut dan membawa handphone dan 1 (satu) karung cengkeh tersebut  melalui jendela yang telah dirusak sebelumnya, setelah itu terdakwa  menyembunyikan satu karung cengkeh di semak-semak kebun cengkeh pada saat terdakwa dalam perjalanan pulang, sementara 1 (satu) unit handphone  dibawa terdakwa ke ke rumahnya, selanjutnya Terdakwa merencanakan untuk menjual  satu karung cengkeh tersebut kepada pengepul di Kampung Cilubang, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, lalu di dalam perjalanan membawa satu karung cengkeh tersebut, terdakwa tertangkap oleh saksi IWAN IRIYAWAN, yang melihat  karung cengkeh yang dibawa terdakwa adalah karung cengkeh yang hilang dari rumah saksi IWAN IRIYAWAN.
Bahwa selanjutnya, terdakwa dibawa oleh saksi IWAN IRIYAWAN ke rumahnya yang bertempat di Kampung Palayangan Rt.001/001, Desa Sukamanah, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi, kemudian diamankan di masjid Kampung Palayangan oleh warga setempat. Selanjutnya, terdakwa diserahkan kepada pihak kepolisian Sektor Jampangkulon, Polres Sukabumi.
•    Akibat perbuatan tedakwa, Saksi IWAN IRIYAWAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.529.000. (dua juta lima ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), atau setidak-tidaknya kerugian lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah).

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya