Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
322/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2.FIKRI NUGRAHA, SH
REVLI SANDI ALAM Bin JUANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 322/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2030/M.2.30/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REVLI SANDI ALAM Bin JUANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa Terdakwa REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI bersama Saksi SARAH ANGGRAENI BINTI IIM dan Saksi ARI MISBAHUL Als UJANG BIN SAMSU (alm) (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024 bertempat di terminal baru Surade yang beralamat di Kampung Kateu, Rt.04 Rw.11, Kelurahan Surade, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili,“permufakatan jahat melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

?    Bahwa pada tanggal 29 Mei 2024 sekira Pukul 20.00 WIB Terdakwa REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI dihubungi oleh Saksi ARI MISBAHUL ALS UJANG BIN SAMSU (ALM) yang berada di dalam Lapas Nymplong, Kota sukabumi melalui pesan Whatsapp Nomor 085720633368 yang isi pesannya Terdakwa diminta untuk menggambil paket sabu yang dititipkan mobil ELF warna kuning jurusan surade, kemudian Terdakwa menyanggupinya, lalu saksi ARI MISBAHUL ALS UJANG (alm) memberikan nomor handphone Saksi UYOK BIN UJANG (ALM) Supir mobil ELF warna kuning tersebut  yang nomornya 085794666702. Kemudian sekira Pukul 22.00 WIB, Terdakwa berangkat menuju Kampung Cibuluh 03/07 Desa Cikangkung, kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dari rumah Terdakwa menggunakan kendaraan sepeda motor merk honda CBR warna biru putih nopol F-5607-OE milik Terdakwa. Lalu kemudian Terdakwa menghubungi nomor handphone Saksi UYOK BIN UJANG (ALM) yang didapat Terdakwa dari saksi ARI MISBAHUL ALS UJANG (alm) tetapi tidak aktif. Lalu sekira pukul 22.11 WIB Terdakwa memberitahu saksi ARI MISBAHUL Als. UJANG melalui pesan mengenai nomor yang diberikan kepada Terdakwa tidak dapat dihubungi tersebut, tetapi tidak ada balasan dari saksi ARI MISBAHUL Als UJANG. Kemudian sekira Pukul 23.00 WIB, Terdakwa tiba di terminal Surade, tetapi Terdakwa tidak menemukan kendaraan mobil ELF Warna Kuning yang terparkir, kemudian Terdakwa memberitahukan hal tersebut kepada Saksi ARI MISBAHUL Als UJANG (Alm) melalui pesan Whatsapp. Kemudian saksi ARI MISBAHUL ALS UJANG (Alm) mengirim balasan yang isinya meminta Terdakwa untuk menunggu hingga pukul 01.00 WIB, kemudian setelah Terdakwa menunggu dan masih tidak melihat kendaraan mobil ELF warna kuning tersebut, Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut.
?    Bahwa keesokan harinya pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2024, Terdakwa menerima kabar melalui pesan whatsapp dari Saksi ARI MISBAHUL Als UJANG yang mengabarkan bahwa paket sabu tersebut sudah diambil  saksi SARAH ANGGRAENI Binti IIM, kemudian Terdakwa diperintahkan oleh saksi ARI MISBAHUL Als. UJANG untuk menunggu kabar dari Saksi SARAH ANGGRAENI binti IIM yang akan memberikan paket tersebut kepada Terdakwa. Bahwa kemudian sekira pukul 14:14 WIB Terdakwa menerima pesan whatsapp dari saksi SARAH ANGGRAENI Binti IIM yang menyuruh Terdakwa menunggu di jembatan Cikarang Surade, kemudian Terdakwa berangkat, namun ketika sampai di lokasi Terdakwa tidak menemukan Saksi SARAH ANGGRAENI BINTI IIM, kemudian Terdakwa mengirimkan pesan melalui whatsapp ke nomor Saksi SARAH ANGGRAENI BINTI IIM  untuk bertemu di simpang Villa Asabalend, kemudian setelah sampai di lokasi saat Terdakwa sedang menunnggu Saksi SARAH ANGGRAENI Binti IIM untuk mengantarkan paket sabu, Terdakwa langsung dihampiri oleh Saksi MUHAMAD IKBAL,  Saksi ERDIH PRIANSYAH dan Saksi MOCH RIVAL yang merupakan anggota kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota yang sebelumnya sudah menangkap Saksi SARAH ANGGRAENI Binti IIM, melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan.
?    Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna silver biru dengan imei : 866876058647567 yang digunakan untuk berkomunikasi antara Terdakwa REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI dengan Saksi SARAH ANGRAENI BINTI IIM dan Saksi ARI MISBAHUL ALS UJANG BIN SAMSU (ALM) terkait perihal peredaran narkotika jenis kristal putih sabu, 1 (satu) unit kendaraan R2 merk honda CBR warna biru putih nopol F-5607-OE yang digunakan sebagai sarana transportasi Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI yang sempat terlihat oleh Saksi MUHAMAD IKBAL, Saksi ERDIH PRIANSYAH, dan Saksi MOCH RIFAL MAULANA,S.AP sewaktu memantau dan mengawasi kendaraan angkutan umum elf jurusan Sukabumi-Surade. Setelah itu atas pengakuan Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI dilakukan penggeledahan di rumah Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI ditemukan barang bukti 1 (satu) unit timbangan digital merk camry warna silver, 1 (satu) kantong plastik klip didalamnya berisikan beberapa plastik bening ukuran kecil yang diakui Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI akan digunakan untuk menimbang dan mengedarkan sabu dari Saksi SARAH ANGRAENI BINTI IIM tersebut.
?    Bahwa sebelum penangkapan terhadap Terdakwa, tepatnya hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, Saksi MUHAMAD IKBAL, Saksi ERDIH PRIANSYAH, dan Saksi MOCH RIFAL MAULANA,S.AP yang merupakan anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mendapatkan informasi dari Saksi UJANG MAHMUD SOLIHIN BIN CUCU SOLIHIN dan Saksi UYOK BIN UJANG (ALM) yang merupakan Supir angkutan umum elf jurusan Sukabumi-Surade yang melaporkan adanya titipan paket mencurigakan, yang mana terhadap titipan paket tersebut setelah dibuka, berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna merah dilapisi plastik kantong berwarna putih didalamnya berisikan 1 (satu) buah dus bekas mini salon merk advance warna putih biru, berisikan 1 (satu) bungkus plastik krip bening ukuran besar berisikan narkotika jenis kristal putih sabu dibungkus tisu warna putih dilakban warna hitam yang disimpan di dalam baju kemeja ukuran kecil motif batik warna merah marun, yang kemudian terhadap paket tersebut tetap diarahkan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berada di Saksi UYOK BIN UJANG (ALM) sampai hingga dititipkan Saksi UYOK BIN UJANG (ALM) ke warung di Terminal Surade, sambil dalam pemantauan dan pengawasan dari anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota hingga akhirnya Saksi SARAH ANGGRAENI BINTI IIM mengambil paket tersebut. Lalu kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi SARAH ANGGRAENI BINTI IIM pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB di Terminal Surade yang beralamat di Kampung Kateu, Rt.04 Rw.11, Kelurahan Surade, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, yang mana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Saksi SARAH ANGGRAENI BINTI IIM didapatkan memegang 1 (satu) buah dus bekas mini salon merk advance warna putih biru didalamnya berisikan : 1 (satu) bungkus plastik krip bening ukuran besar berisikan narkotika jenis kristal putih sabu dibungkus tisu warna putih dilakban warna hitam yang disimpan didalam baju kemeja ukuran kecil motif batik warna merah marun dengan berat netto 10,1 gram, selain itu disita juga dari Saksi SARAH ANGGRAENI BINTI IIM 1 (satu) unit handphone merk infinix warna hitam dengan imei : 357274160009445 yang digunakan Saksi SARAH ANGGRAENI BINTI IIM sebagai sarana alat komunikasi terkait peredaran gelap narkotika jenis kristal putih sabu dan 1 (satu) unit kendaraan R2 merk honda beat streat warna hitam nopol F-5428-UAX berikut dengan kunci kontak. Dan setelah dilakukan interogasi oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, dijelaskan Saksi SARAH ANGRAENI BINTI IIM bahwa sabu tersebut diambilnya atas perintah suaminya Saksi ARI MISBAHUL ALS UJANG BIN SAMSU (ALM) dan setelah dilakukan juga pengecekan terhadap 1 (satu) unit handphone merk infinix warna hitam dengan imei : 357274160009445 milik Saksi SARAH ANGRAENI BINTI IIM ditemukan petunjuk percakapan dengan Saksi ARI MISBAHUL ALS UJANG BIN SAMSU (ALM) yang isinya setelah paket sabu tersebut sudah terambil, selanjutnya menunggu pemberitahuan, kemudian tidak lama setelahnya ada pesan dari Saksi ARI MISBAHUL ALS UJANG BIN SAMSU (ALM) berupa arahan untuk menyerahkan paket sabu tersebut kepada Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI dengan maksud untuk ditimbang dan diedarkan, kemudian dikirimkan pesan melalui whatsapp Terdakwa kepada Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI untuk bertemu, lalu Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI menyampaikan bertemu di simpang Villa Asabalen, yang mana percakapan tersebut dalam sepengetahuan Anggota Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota.
?    Bahwa setelah diinterogasi dan dilakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna silver biru dengan imei : 866876058647567 milik Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI, yang diakui Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI mendapat perintah dari Saksi ARI MISBAHUL Als UJANG BIN SAMSU (ALM) dengan diberikan upah sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus Ribu Rupiah) per lima gram dan upah memakai sabu gratis.
?    Bahwa atas informasi mengenai Saksi ARI MISBAHUL Als UJANG BIN SAMSU (ALM)  yang diperoleh, kemudian anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota melakukan koordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nyomplong Sukabumi, yang kemudian dilakukan penggeledahan pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB oleh Saksi BAGUS NUR KOSASIH bin ADIK KOSASIH (alm) selaku Petugas Lapas pada sel tahanan kamar 3 blok C yang ditempati Saksi ARI MISBAHUL Als UJANG BIN SAMSU (ALM) dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna merah dengan Nomor IMEI 861609041439700 yang di akui kepemilikannya adalah milik Saksi ARI MISBAHUL als UJANG bin SAMSU dan dibenarkan Saksi MUHAMAD BAGJA FIRDAUS Bin UJANG EMAN SULAEMAN (Alm) narapidana pada kamar yang sama, yang mengetahui dan sempat melihat Saksi ARI MISBAHUL Als UJANG BIN SAMSU menggunakan 1 (satu) unit handphone tersebut pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB tepatnya di wc blok kamar. Lalu terhadap barang bukti 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo warna merah IMEI 861609041439700 tersebut diserahkan dengan Berita Acara Serah Terima Barang Bukti tanggal 31 Mei 2024 dari Sdr. IBNU WIBOWO selaku Ka. KPLP Lapas Kelas II B Sukabumi kepada AIPDA ANDRI INDRA anggota Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota.   
?    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota dan pemeriksaan forensik digital terhadap 1 (satu) unit handphone Oppo A31 warna merah model : CPH2015 imei 1:861609041439700 imei 2 : 861609041439718 beserta 1 (satu) unit simcard XL Axiata ICCID : 896211976402180231 atas nama Ari Misbahul Als. Ujang Bin Samsu (Alm), 1 (satu) unit handphone Redmi 10 warna biru model : 21061119AG Imei 1: 866876058647567 Imei 2 : 866876058647575 beserta 1 (satu) unit simcard Indosat ICCID : 62010000117645626 atas nama Revli Sandi Alam Bin Juandi, 1 (satu) unit handphone Infinix HOT 12i warna Grey model : X665b imei 1:357274160009445 imei 2:357274160009452 beserta 1 (satu) unit simcard XL Axiata ICCID: 896211664762671291 dan 1 (satu) unit simcard Telkomsel ICCID: 621005983275272400 atas nama Sarah Anggraeni Binti Iim yang tertuang dalam Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 4374/FKF/2024 tanggal 09 September 2024, membenarkan adanya komunikasi melalui handphone antara Terdakwa dengan Saksi ARI MISBAHUL Als UJANG BIN SAMSU (Alm) dan Saksi SARAH ANGRAENI BINTI IIM dalam peredaran narkotika.
?    Bahwa barang bukti 1 (satu) buah dus bekas mini salon merk advance warna putih biru didalamnya berisikan : 1 (satu) bungkus plastik krip bening ukuran besar berisikan narkotika jenis kristal putih sabu dibungkus tisu warna putih dilakban warna hitam yang disimpan didalam baju kemeja ukuran kecil motif batik warna merah marun dengan berat netto 10,1 gram yang didapatkan dari Terdakwa SARAH ANGGRAENI BINTI IIM adalah dari Sdr RADEN BENTAR (DPO) yang diminta oleh Saksi ARI MISBAHUL Als UJANG BIN SAMSU (Alm) pada hari Rabu tanggal 29 bulan Mei 2024 sekira Pukul 14:00 WIB melalui komunikasi dengan 1 (satu) unit handphone merk oppo warna merah milik Saksi ARI MISBAHUL Als UJANG BIN SAMSU (Alm) dari dalam Lapas Kelas II B Sukabumi.
?    Bahwa Terdakwa sudah 4 (Empat) kali membantu Saksi ARI MISBAHUL Als UJANG BIN SAMSU (Alm) untuk menerima paket sabu dari Saksi SARAH ANGGRAENI BINTI IIM yang kemudian ditimbang dan dibagi menjadi paket kecil oleh Terdakwa lalu disimpan ke berbagai tempat atas perintah Saksi ARI MISBAHUL Als UJANG BIN SAMSU (Alm) kurang lebih berjalan 3 (tiga) bulan dari bulan maret 2024 sampai Terdakwa ditangkap pada hari kamis tanggal 30 Mei 2024 dan atas perbuatannya tersebut, Terdakwa mendapatkan upah berupa uang dari Saksi ARI MISBAHUL Als UJANG BIN SAMSU (Alm) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) per 5 (lima) gram dan juga upah menggunakan sabu secara gratis.
?    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab.: 2795/NFF/2024 Tanggal 3 Juli 2024 yang diperiksa dan ditandatangi oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt dan DWI HERNANTO, S.T.  yang diketahui dan ditandatangani oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabidnarkobafor PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K. KUSWARDANI, S.Si.,M.Farm.,Apt, dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) Bungkus Plastik klip dibungkus tissue dan dilakban warna hitam berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,0240 gram yang disita dari Terdakwa SARAH ANGGRAENI BINTI IIM, benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran, Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
?    Bahwa Terdakwa tidak berkedudukan sebagai apoteker atau dokter balai Pengobatan atau pedagang besar farmasi, atau pengelola sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah atau setidak-tidaknya Terdakwa tidak memiliki ijin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis Shabu yang mengandung Metamfetamina tersebut.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU
KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI bersama Saksi SARAH ANGGRAENI BINTI IIM dan Saksi ARI MISBAHUL Als UJANG BIN SAMSU (alm) (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024 bertempat di terminal baru Surade yang beralamat di Kampung Kateu, Rt.04 Rw.11, Kelurahan Surade, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, “permufakatan jahat melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

?    Bahwa pada tanggal 29 Mei 2024 sekira Pukul 20.00 WIB Terdakwa REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI dihubungi oleh Saksi ARI MISBAHUL ALS UJANG BIN SAMSU (ALM) yang berada di dalam Lapas Nymplong, Kota sukabumi melalui pesan Whatsapp Nomor 085720633368 yang isi pesannya Terdakwa diminta untuk menggambil paket sabu yang dititipkan mobil ELF warna kuning jurusan surade, kemudian Terdakwa menyanggupinya, lalu saksi ARI MISBAHUL ALS UJANG (alm) memberikan nomor handphone Saksi UYOK BIN UJANG (ALM) Supir mobil ELF warna kuning tersebut  yang nomornya 085794666702. Kemudian sekira Pukul 22.00 WIB, Terdakwa berangkat menuju Kampung Cibuluh 03/07 Desa Cikangkung, kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dari rumah Terdakwa menggunakan kendaraan sepeda motor merk honda CBR warna biru putih nopol F-5607-OE milik Terdakwa. Lalu kemudian Terdakwa menghubungi nomor handphone Saksi UYOK BIN UJANG (ALM) yang didapat Terdakwa dari saksi ARI MISBAHUL ALS UJANG (alm) tetapi tidak aktif. Lalu sekira pukul 22.11 WIB Terdakwa memberitahu saksi ARI MISBAHUL Als. UJANG melalui pesan mengenai nomor yang diberikan kepada Terdakwa tidak dapat dihubungi tersebut, tetapi tidak ada balasan dari saksi ARI MISBAHUL Als UJANG. Kemudian sekira Pukul 23.00 WIB, Terdakwa tiba di terminal Surade, tetapi Terdakwa tidak menemukan kendaraan mobil ELF Warna Kuning yang terparkir, kemudian Terdakwa memberitahukan hal tersebut kepada Saksi ARI MISBAHUL Als UJANG (Alm) melalui pesan Whatsapp. Kemudian saksi ARI MISBAHUL ALS UJANG (Alm) mengirim balasan yang isinya meminta Terdakwa untuk menunggu hingga pukul 01.00 WIB, kemudian setelah Terdakwa menunggu dan masih tidak melihat kendaraan mobil ELF warna kuning tersebut, Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut.
?    Bahwa keesokan harinya pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2024, Terdakwa menerima kabar melalui pesan whatsapp dari Saksi ARI MISBAHUL Als UJANG yang mengabarkan bahwa paket sabu tersebut sudah diambil  saksi SARAH ANGGRAENI Binti IIM, kemudian Terdakwa diperintahkan oleh saksi ARI MISBAHUL Als. UJANG untuk menunggu kabar dari Saksi SARAH ANGGRAENI binti IIM yang akan memberikan paket tersebut kepada Terdakwa. Bahwa kemudian sekira pukul 14:14 WIB Terdakwa menerima pesan whatsapp dari saksi SARAH ANGGRAENI Binti IIM yang menyuruh Terdakwa menunggu di jembatan Cikarang Surade, kemudian Terdakwa berangkat, namun ketika sampai di lokasi Terdakwa tidak menemukan Saksi SARAH ANGGRAENI BINTI IIM, kemudian Terdakwa mengirimkan pesan melalui whatsapp ke nomor Saksi SARAH ANGGRAENI BINTI IIM  untuk bertemu di simpang Villa Asabalend, kemudian setelah sampai di lokasi saat Terdakwa sedang menunnggu Saksi SARAH ANGGRAENI Binti IIM untuk mengantarkan paket sabu, Terdakwa langsung dihampiri oleh Saksi MUHAMAD IKBAL,  Saksi ERDIH PRIANSYAH dan Saksi MOCH RIVAL yang merupakan anggota kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota yang sebelumnya sudah menangkap Saksi SARAH ANGGRAENI Binti IIM, melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan.
?    Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna silver biru dengan imei : 866876058647567 yang digunakan untuk berkomunikasi antara Terdakwa REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI dengan Saksi SARAH ANGRAENI BINTI IIM dan Saksi ARI MISBAHUL ALS UJANG BIN SAMSU (ALM) terkait perihal peredaran narkotika jenis kristal putih sabu, 1 (satu) unit kendaraan R2 merk honda CBR warna biru putih nopol F-5607-OE yang digunakan sebagai sarana transportasi Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI yang sempat terlihat oleh Saksi MUHAMAD IKBAL, Saksi ERDIH PRIANSYAH, dan Saksi MOCH RIFAL MAULANA,S.AP sewaktu memantau dan mengawasi kendaraan angkutan umum elf jurusan Sukabumi-Surade. Setelah itu atas pengakuan Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI dilakukan penggeledahan di rumah Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI ditemukan barang bukti 1 (satu) unit timbangan digital merk camry warna silver, 1 (satu) kantong plastik klip didalamnya berisikan beberapa plastik bening ukuran kecil yang diakui Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI akan digunakan untuk menimbang dan mengedarkan sabu dari Saksi SARAH ANGRAENI BINTI IIM tersebut.
?    Bahwa sebelum penangkapan terhadap Terdakwa, tepatnya hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, Saksi MUHAMAD IKBAL, Saksi ERDIH PRIANSYAH, dan Saksi MOCH RIFAL MAULANA,S.AP yang merupakan anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mendapatkan informasi dari Saksi UJANG MAHMUD SOLIHIN BIN CUCU SOLIHIN dan Saksi UYOK BIN UJANG (ALM) yang merupakan Supir angkutan umum elf jurusan Sukabumi-Surade yang melaporkan adanya titipan paket mencurigakan, yang mana terhadap titipan paket tersebut setelah dibuka, berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna merah dilapisi plastik kantong berwarna putih didalamnya berisikan 1 (satu) buah dus bekas mini salon merk advance warna putih biru, berisikan 1 (satu) bungkus plastik krip bening ukuran besar berisikan narkotika jenis kristal putih sabu dibungkus tisu warna putih dilakban warna hitam yang disimpan di dalam baju kemeja ukuran kecil motif batik warna merah marun, yang kemudian terhadap paket tersebut tetap diarahkan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berada di Saksi UYOK BIN UJANG (ALM) sampai hingga dititipkan Saksi UYOK BIN UJANG (ALM) ke warung di Terminal Surade, sambil dalam pemantauan dan pengawasan dari anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota hingga akhirnya Saksi SARAH ANGGRAENI BINTI IIM mengambil paket tersebut. Lalu kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi SARAH ANGGRAENI BINTI IIM pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB di Terminal Surade yang beralamat di Kampung Kateu, Rt.04 Rw.11, Kelurahan Surade, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, yang mana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Saksi SARAH ANGGRAENI BINTI IIM didapatkan memegang 1 (satu) buah dus bekas mini salon merk advance warna putih biru didalamnya berisikan : 1 (satu) bungkus plastik krip bening ukuran besar berisikan narkotika jenis kristal putih sabu dibungkus tisu warna putih dilakban warna hitam yang disimpan didalam baju kemeja ukuran kecil motif batik warna merah marun dengan berat netto 10,1 gram, selain itu disita juga dari Saksi SARAH ANGGRAENI BINTI IIM 1 (satu) unit handphone merk infinix warna hitam dengan imei : 357274160009445 yang digunakan Saksi SARAH ANGGRAENI BINTI IIM sebagai sarana alat komunikasi terkait peredaran gelap narkotika jenis kristal putih sabu dan 1 (satu) unit kendaraan R2 merk honda beat streat warna hitam nopol F-5428-UAX berikut dengan kunci kontak. Dan setelah dilakukan interogasi oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, dijelaskan Saksi SARAH ANGRAENI BINTI IIM bahwa sabu tersebut diambilnya atas perintah suaminya Saksi ARI MISBAHUL ALS UJANG BIN SAMSU (ALM) dan setelah dilakukan juga pengecekan terhadap 1 (satu) unit handphone merk infinix warna hitam dengan imei : 357274160009445 milik Saksi SARAH ANGRAENI BINTI IIM ditemukan petunjuk percakapan dengan Saksi ARI MISBAHUL ALS UJANG BIN SAMSU (ALM) yang isinya setelah paket sabu tersebut sudah terambil, selanjutnya menunggu pemberitahuan, kemudian tidak lama setelahnya ada pesan dari Saksi ARI MISBAHUL ALS UJANG BIN SAMSU (ALM) berupa arahan untuk menyerahkan paket sabu tersebut kepada Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI dengan maksud untuk ditimbang dan diedarkan, kemudian dikirimkan pesan melalui whatsapp Terdakwa kepada Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI untuk bertemu, lalu Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI menyampaikan bertemu di simpang Villa Asabalen, yang mana percakapan tersebut dalam sepengetahuan Anggota Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota.
?    Bahwa setelah diinterogasi dan dilakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna silver biru dengan imei : 866876058647567 milik Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI, yang diakui Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI mendapat perintah dari Saksi ARI MISBAHUL Als UJANG BIN SAMSU (ALM) dengan diberikan upah sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus Ribu Rupiah) per lima gram dan upah memakai sabu gratis.
?    Bahwa atas informasi mengenai Saksi ARI MISBAHUL Als UJANG BIN SAMSU (ALM)  yang diperoleh, kemudian anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota melakukan koordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nyomplong Sukabumi, yang kemudian dilakukan penggeledahan pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB oleh Saksi BAGUS NUR KOSASIH bin ADIK KOSASIH (alm) selaku Petugas Lapas pada sel tahanan kamar 3 blok C yang ditempati Saksi ARI MISBAHUL Als UJANG BIN SAMSU (ALM) dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna merah dengan Nomor IMEI 861609041439700 yang di akui kepemilikannya adalah milik Saksi ARI MISBAHUL als UJANG bin SAMSU dan dibenarkan Saksi MUHAMAD BAGJA FIRDAUS Bin UJANG EMAN SULAEMAN (Alm) narapidana pada kamar yang sama, yang mengetahui dan sempat melihat Saksi ARI MISBAHUL Als UJANG BIN SAMSU menggunakan 1 (satu) unit handphone tersebut pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB tepatnya di wc blok kamar. Lalu terhadap barang bukti 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo warna merah IMEI 861609041439700 tersebut diserahkan dengan Berita Acara Serah Terima Barang Bukti tanggal 31 Mei 2024 dari Sdr. IBNU WIBOWO selaku Ka. KPLP Lapas Kelas II B Sukabumi kepada AIPDA ANDRI INDRA anggota Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota.   
?    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota dan pemeriksaan forensik digital terhadap 1 (satu) unit handphone Oppo A31 warna merah model : CPH2015 imei 1:861609041439700 imei 2 : 861609041439718 beserta 1 (satu) unit simcard XL Axiata ICCID : 896211976402180231 atas nama Ari Misbahul Als. Ujang Bin Samsu (Alm), 1 (satu) unit handphone Redmi 10 warna biru model : 21061119AG Imei 1: 866876058647567 Imei 2 : 866876058647575 beserta 1 (satu) unit simcard Indosat ICCID : 62010000117645626 atas nama Revli Sandi Alam Bin Juandi, 1 (satu) unit handphone Infinix HOT 12i warna Grey model : X665b imei 1:357274160009445 imei 2:357274160009452 beserta 1 (satu) unit simcard XL Axiata ICCID: 896211664762671291 dan 1 (satu) unit simcard Telkomsel ICCID: 621005983275272400 atas nama Sarah Anggraeni Binti Iim yang tertuang dalam Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 4374/FKF/2024 tanggal 09 September 2024, membenarkan adanya komunikasi melalui handphone antara Terdakwa dengan Saksi ARI MISBAHUL Als UJANG BIN SAMSU (Alm) dan Saksi SARAH ANGRAENI BINTI IIM dalam peredaran narkotika.  
?    Bahwa barang bukti 1 (satu) buah dus bekas mini salon merk advance warna putih biru didalamnya berisikan : 1 (satu) bungkus plastik krip bening ukuran besar berisikan narkotika jenis kristal putih sabu dibungkus tisu warna putih dilakban warna hitam yang disimpan didalam baju kemeja ukuran kecil motif batik warna merah marun dengan berat netto 10,1 gram yang didapatkan dari Terdakwa SARAH ANGGRAENI BINTI IIM adalah dari Sdr RADEN BENTAR (DPO) yang diminta oleh Saksi ARI MISBAHUL Als UJANG BIN SAMSU (Alm) pada hari Rabu tanggal 29 bulan Mei 2024 sekira Pukul 14:00 WIB melalui komunikasi dengan 1 (satu) unit handphone merk oppo warna merah milik Saksi ARI MISBAHUL Als UJANG BIN SAMSU (Alm) dari dalam Lapas Kelas II B Sukabumi.
?    Bahwa Terdakwa sudah 4 (Empat) kali membantu Saksi ARI MISBAHUL Als UJANG BIN SAMSU (Alm) untuk menerima paket sabu dari Saksi SARAH ANGGRAENI BINTI IIM yang kemudian ditimbang dan dibagi menjadi paket kecil oleh Terdakwa lalu disimpan ke berbagai tempat atas perintah Saksi ARI MISBAHUL Als UJANG BIN SAMSU (Alm) kurang lebih berjalan 3 (tiga) bulan dari bulan maret 2024 sampai Terdakwa ditangkap pada hari kamis tanggal 30 Mei 2024 dan atas perbuatannya tersebut, Terdakwa mendapatkan upah berupa uang dari Saksi ARI MISBAHUL Als UJANG BIN SAMSU (Alm) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) per 5 (lima) gram dan juga upah menggunakan sabu secara gratis.
?    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab.: 2795/NFF/2024 Tanggal 3 Juli 2024 yang diperiksa dan ditandatangi oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt dan DWI HERNANTO, S.T.  yang diketahui dan ditandatangani oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabidnarkobafor PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K. KUSWARDANI, S.Si.,M.Farm.,Apt, dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) Bungkus Plastik klip dibungkus tissue dan dilakban warna hitam berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,0240 gram yang disita dari Terdakwa SARAH ANGGRAENI BINTI IIM, benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran, Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
?    Bahwa Terdakwa tidak berkedudukan sebagai apoteker atau dokter balai Pengobatan atau pedagang besar farmasi, atau pengelola sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah atau setidak-tidaknya Terdakwa tidak memiliki ijin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis Shabu yang mengandung Metamfetamina tersebut.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya