Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
333/Pid.B/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.FIKRI NUGRAHA, SH
1.SUHANDI Als HANDI Bin JANUDI (Alm)
2.ANDIEN HANAFI Bin SARHINI (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 333/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2060/M.2.30/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHANDI Als HANDI Bin JANUDI (Alm)[Penahanan]
2ANDIEN HANAFI Bin SARHINI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa mereka Terdakwa I. SUHANDI Als HANDI Bin Alm. JANUDI dan Terdakwa II. ANDIEN HANAFI Bin Alm. SARHINI secara bersama-sama pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Kampung Pasir Loa Desa Pulosari Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. Para terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :
•    Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa I. SUHANDI sedang berada dirumahnya datang saksi ANDI KUSNADI Als GEBID Bin ADI SUANDI (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) sambil membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam hasil kejahatan pencurian yang telah dilakukan oleh saksi ANDI KUSNADI dengan KINANG (DPO) terhadap saksi PAJAR MAULANA Bin SIDIK selaku pemiliknya. Kemudian saksi ANDI KUSNADI menawarkan untuk membeli sepeda motor Honda Beat tersebut kepada Terdakwa I. SUHANDI dengan harga murah sebesar RP. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), lalu karena harga yang ditawarkan murah Terdakwa I. SUHANDI pun tertarik untuk membeli sepeda motornya dengan menyerahkan uang sebesar tersebut kepada saksi ANDI KUSNADI dan Terdakwa I. SUHANDI pun menerima sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi surat-suratnya yang sah berupa STNK dan BPKB nya serta kondisi sepeda motor tanpa ada plat nomor polisi dan kaca spion, setelah membeli sepeda motor tersebut Terdakwa I. SUHANDI memasang plat nomor polisi sepeda motor menjadi F-3518-UAP serta kaca spion sepeda motor lalu disimpan dirumahnya dengan tujuan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
•    Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar pukul 15.30 WIB ketika Terdakwa I. SUHANDI berada dirumahnya datang Sdr. KANDAU (DPO) yang sedang mencari sepeda motor untuk dijual kepada Terdakwa II. ANDIEN HANAFI lalu Terdakwa I. SUHANDI menawarkan sepeda motor Honda Beat tersebut yang akan dijualnya, setelah itu Sdr. KANDAU (DPO) menghubungi Terdakwa II. ANDIEN HANAFI memberitahukan ada unit sepeda motor tersebut yang akan dijual, kemudian para terdakwa sepakat untuk janjian bertemu dirumah Sdr. KANDAU (DPO) di Kampung Pasir Loa Desa Pulosari Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi dan setelah bertemu Terdakwa I. SUHANDI menawarkan sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) lalu para terdakwa saling tawar menawar sehingga disepakati harga sepeda motor sebesar Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) yang diserahkan oleh Terdakwa II. ANDIEN HANAFI secara tunai kepada Terdakwa I. SUHANDI dan Terdakwa I. SUHANDI menyerahkan sepeda motornya kepada Terdakwa II. ANDIEN HANAFI tanpa dilengkapi surat-suratnya yang sah berupa STNK dan BPKB nya, dan setelah transaksi jual beli sepeda motor tersebut para terdakwa pulang kerumahnya masing-masing, sampai akhirnya para terdakwa pun berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Sukabumi dan ditemukan barang bukti sepeda motor Honda Beat tersebut dalam penguasaan Terdakwa II. ANDIEN HANAFI lalu dibawa ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
•    Bahwa sebelumnya para terdakwa telah mengetahui benar jika saat membeli, menjual ataupun menerima sepeda motor Honda Beat tersebut tidak dilengkapi surat-suratnya yang sah berupa STNK dan BPKBnya serta harga yang sangat murah jauh dari harga sepeda motor di dealer resmi penjualan sepeda motor serta kondisi sepeda motor yang rusak dibagian kunci kontaknya dan kondisi sebelumnya tidak adanya plat nomor Polisi yang terpasang pada sepeda motor, sehingga para terdakwa telah dapat menduga sepeda motor tersebut hasil dari kejahatan, namun para terdakwa tetap melaksanakan transaksi jual beli sepeda motornya karena masing-masing para terdakwa ingin mendapatkan keuntungan pribadinya.

------------ Perbuatan Terdakwa I. SUHANDI Als HANDI Bin Alm. JANUDI dan Terdakwa II. ANDIEN HANAFI Bin Alm. SARHINI diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya