Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
358/Pid.Sus/2025/PN Cbd FIKRI NUGRAHA, SH ENOH SUSANTO Als COY Bin Alm. ENDANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 358/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2930/M.2.30/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENOH SUSANTO Als COY Bin Alm. ENDANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------------- Bahwa Terdakwa Enoh Susanto Als Coy Bin Alm Endang pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di Di Jl. Raya Pelabuhan II Sindangsari Kec. Lembursitu Kota Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi, karena Terdakwa ditahan di Rutan dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak serta tempat kediaman sebagian besar saksi  yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Cibadak daripada Pengadilan Negeri Sukabumi yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Sebagaimana pada waktu dan tempat yang telah di uraikan di atas, berawal sekira pukul 11.00 wib terdakwa menerima pekerjaan dari Sdr. RISMAN (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu miliknya di lembur situ Kota Sukabumi. Selanjutnya terdakwa langsung berangkat menuju lembursitu dengan menggunakan kendaran umum, sekira pukul 14.30 Wib terdakwa tiba dilokasi yang telah diberitahukan oleh sdr. RISMAN (DPO) lembursitu lalu terdakwa langsung memberitahukan posisi terdakwa telah sampai dan Terdakwa di suruh menunggu tidak lama kemudian sekira pukul 15.00 wib sdr. RISMAN (DPO) mengirimkan map / peta petunjuk tempat dimana narkotika jenis sabu tersebut di simpan / tempel yakni di Jl. Raya Pelabuhan II Sindangsari Kec. Lembursitu Kota sukabumi tepatnya depan hotel pakidulan, tidak lama kemudian terdakwa menemukan bungkusan berlakban coklat dan setelah di cek isinya narkotika jenis sabu lalu terdakwa langsung membawa ke rumahnya.
  • Kemudian terdakwa mendapatkan perintah dari sdr. RISMAN (DPO) untuk merecah menjadi  4 (empat) bungkus plastik klip bening ukuran sedang masing – masing berisikan sabu dan 35 ( tiga puluh lima) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing – masing berisikan sabu setelah di recak. Kemudian sdr. RISMAN (DPO) menyuruh terdakwa untuk mengedarkan ke beberapa lokasi yang telah ditentukan.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 09.00 wib terdakwa mengedarkan dengan cara menyimpan / menempel narkotika sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran sedang berisikan sabu di Kp. Muara cibeureum kec. Tegal buleud kab. Sukabumi  lalu pada hari sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 13.00 wib terdakwa kembali menyimpan / menempel narkotika sebanyak 2 (dua) bungkus plastic klip bening ukuran sedang masing – masing berisikan sabu di Kp. Puncak malanding kec. Tegal buleud kab. Sukabumi. Di hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 10.00 wib terdakwa menyimpan / menempel narkotika sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran sedang berisikan sabu di Kp. Kebon jati kec. Tegal buleud kab. Sukabumi dan dihari selasa tanggal 17 Juni 2025  sekira pukul 09.00 wib terdakwa menyimpan / menempel narkotika sebanyak 23 (dua puluh tiga) bungkus plastic klip bening ukuran kecil masing - masing berisikan sabu di Kp. Simpang dago kec. Cibitung kab. Sukabumi. Setelah menyelesaikan tugasnya tersebut terdakwa mendapat upah uang dari sdr. RISMAN (DPO) sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025, sekira pukul 09.00 WIB, di Kp. Sampora Desa Lengkong Kec. Lengkong Kab. Sukabumi pada saat terdakwa selesai makan tiba-tiba datang para saksi penangkapan yaitu saksi Rustandi, saksi Eldo Shandy dan saksi Abel Lodewik yang merupakan anggota kepolisian dari satuan reserse narkoba polres sukabumi sambil memperlihatkan surat tugas lalu terdakwa langsung mengaku bernama ENOH Als COY, setelah itu petugas kepolisian langsung menanyakan kepemilikan narkotika jenis sabu dan terdakwapun langsung mengakui telah memiliki narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di saku celana sebelah kanan, kemudian para saksi penangkap langsung melakukan penggeledahan badan dan berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak 12 ( dua belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu.  Selanjutnya pihak kepolisian langsung membawa terdakwa dan barang bukti ke kantor Kepolisian guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Narkotika BNN RI, PL100GG / VII / 2025 / Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 15 Juli 2025, bahwa setelah dilakukan Pemeriksaan secara laboratoris, disimpulkan bahwa barang bukti sebanyak 12 (dua belas) dengan berat netto akhir 2.4794 (gram) yang ditemukan dari terdakwa tersebut adalah benar mengandung jenis METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61, Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk melakukan untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.

 

------------- Perbuatan Terdakwa Enoh Susanto Als Coy Bin Alm Endang sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa Enoh Susanto Als Coy Bin Alm Endang pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di Kp. Sampora Desa Lengkong Kec. Lengkong Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 juni 2025, sekira pukul 08.00 Wib, para saksi penangkapan yaitu saksi Rustandi, saksi Eldo Shandy dan saksi Abel Lodewik yang merupakan anggota kepolisian dari satuan reserse narkoba polres sukabumi menerima laporan informasi dari masyarakat yang identitasnya dirahasiakan (informan) yang menerangkan bahwa ada seorang laki – laki bernama Sdr. ENOH Als COY, di curigai dan diduga sebagai penyalahguna narkotika golongan I (satu) jenis sabu di wilayah Kec. Lengkong dan sekitarnya, berikut dengan menginformasikan ciri – cirinya dan memperlihatkan fotonya. Selanjutnya para saksi penangkap melakukan penyelidikan baik secara manual maupun menggunakan teknologi dan di dapat informasi pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025, sekira pukul 07.00 WIB bahwa terdakwa sedang berada di rumahnya yang berlamat  di Kp. Sampora Desa Lengkong Kec. Lengkong Kab. Sukabumi, setelah itu para saksi penangkap langsung berangkat, sekira pukul 09.00 wib para saksi penangkap tiba lalu langsung masuk dan menghampiri terdakwa. Kemudian para saksi penangkap memperkenalkan diri sambil memperlihatkan surat tugas. Selanjutnya terdakwa mengaku bernama ENOH SUSANTO Als COY Bin (Alm) ENDANG JUANDA, setelah itu para saksi penangkap menanyakan perihal kepemilikan narkotika jenis sabu dan  terdakwa kooperatif langsung mengakui telah menguasai narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan. Selanjutnya para saksi penangkap langsung melakukan penggeledahan badan dan hasilnya di temukan barang bukti sabu sebanyak 12 ( dua belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu.
  • Bahwa dari hasil introgasi diketahui terdakwa mendapatkan narkotika tersebut dari Sdr. RISMAN ( DPO) pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 15.00 wib Jl. Raya Pelabuhan II Sindangsari kec. Lembursitu Kota Sukabumi, tepatnya depan hotel pakidulan di bawah pohon dengan cara disimpan / ditempel 1 (Satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan sabu berlakban coklat, setelah mendapatkan narkotika tersebut atas perintah sdr. RISMAN (DPO) selanjutnya narkotika tersebut di recak / recah menjadi  4 (empat) bungkus plastik klip bening ukuran sedang masing – masing berisikan sabu dan 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing – masing berisikan sabu dan selanjutnya atas perintah Sdr. RISMAN ( DPO) oleh Sdr. ENOH SUSANTO Als COY Bin (Alm) ENDANG JUANDA di edarkan / jual dengan cara di simpal / tempel sebanyak 4 (empat) bungkus plastik klip bening ukuran sedang masing – masing berisikan sabu dan 23 ( dua puluh tiga) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing – masing berisikan sabu.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Narkotika BNN RI, PL100GG / VII / 2025 / Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 15 Juli 2025, bahwa setelah dilakukan Pemeriksaan secara laboratoris, disimpulkan bahwa barang bukti sebanyak 12 (dua belas) dengan berat netto akhir 2.4794 (gram) yang ditemukan dari terdakwa tersebut adalah benar mengandung jenis METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61, Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.

 

------------- Perbuatan Terdakwa Enoh Susanto Als Coy Bin Alm Endang sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya