| Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa RESTU NUGRAHA PUTRA Bin HERYANTO pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025, sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di didepan Masjid Raya Raudhatul Irfan yang beralamat di Jalan Raya Lingkar Selatan Desa Cimahi Kec. Cicantayan Kab. Sukabumi tepatnya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. JUL (DPO) untuk memesan obat jenis Tramadol sebanyak 750 (tujuh ratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah pesanan tersebut disepakati, Terdakwa mentransfer uang muka sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Sdr. JUL (DPO) melalui BRILINK, setelah itu Sdr. JUL (DPO) memberitahu akan mengirimkan obat jenis Tramadol pesanan Terdakwa melalui paket JNE. Kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa menerima informasi dari Sdr. JUL (DPO) bahwa paket berisi sediaan farmasi telah Sdr. JUL (DPO) kirim melalui JNE dan paket tersebut telah sampai di JNE daerah Cisaat. Lalu sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa pergi ke JNE di daerah Cisaat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Beat Deluxe warna silver dengan Nopol F-3650-UCN, Nomor rangka MH1JMF110RK077207, Nomor Mesin JNF1E1077309 milik Terdakwa. Sesampainya di lokasi, Terdakwa mengambil paket dari Sdr. JUL (DPO) tersebut dan membawanya pulang ke rumah. Lalu, Terdakwa membuka mengecek isi paket tersebut yang benar berisi 750 (tujuh ratus lima puluh) butir obat jenis Tramadol.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025, sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh saksi GILANG RAMADHAN yang ingin membeli obat jenis Tramadol dari Terdakwa yang kemudian Terdakwa dan saksi GILANG RAMADHAN sepakat untuk bertemu di Jalan Raya Lingkar Selatan Desa Cimahi Kec. Cicantayan Kab. Sukabumi tepatnya didepan Masjid Raya Raudhatul Irfan. Sesampainya di lokasi, Terdakwa bertemu dengan saksi GILANG RAMADHAN dan menjual obat jenis Tramadol sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir obat jenis Tramadol dengan harga Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) kepada saksi GILANG RAMADHAN dengan sistem saksi GILANG RAMADHAN mengambil dahulu obat jenis Tramadol tersebut dan setelah laku terjual maka saksi GILANG RAMADHAN akan membayarkannya kepada Terdakwa.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025, sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa kembali menjual 200 (dua ratus) butir obat jenis Tramadol dengan harga Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) kepada Saksi GILANG RAMADHAN di depan Masjid Raya Raudhatul Irfan, Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.
- Bahwa atas penjualan obat jenis Tramadol tersebut, Terdakwa mendapat uang sebesar Rp. 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah). Lalu Terdakwa menyetorkan uang sebesar Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. JUL (DPO) sebagai cicilan pembayaran atas pesanan obat jenis Tramadol sebelumnya, sementara sisa uang sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk membayar hutang.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025, sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Raya Lingkar Selatan, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, dihampiri oleh Saksi AJI SATRIYO NUGROHO, Saksi HENDRIK KIKI SUKIRMAN, dan Saksi TEDDY TRIADI selaku Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi beserta team yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa dicurigai melakukan jual beli sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol. Selanjutnya para saksi menanyakan identitas Terdakwa beserta dengan Sediaan Farmasi yang disimpan oleh Terdakwa. Kemudian saat dilakukan penggeledahan, para saksi menemukan 400 (empat ratus) butir obat jenis Tramadol dalam kemasan yang Terdakwa simpan di dalam pakaian bagian perut Terdakwa. Selain itu, para saksi juga menemukan 1 (satu) unit handphone merek Realme dengan nomor simcard 0838-5668-6299 yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan sdr. JUL (DPO) dan saksi GILANG RAMADHAN serta 1 (satu) unit motor merk Beat Deluxe warna silver dengan Nopol F-3650-UCN dengan nomor rangka MH1JMF110RK077207 Nomor Mesin JNF1E1077309 yang merupakan alat transportasi Terdakwa dalam melakukan jual beli obat jenis Tramadol. Selanjutnya Anggota Kepolisian Polres Sukabumi membawa Terdakwa dan barang bukti ke Polres Sukabumi guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 6595/NOF/2025 tanggal 6 November 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm., Apt dan Tri Wulandari, S.H, dengan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo “TMD” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2840 gram, diberi nomor barang bukti 5171/2025/OF.
Dan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan Kesimpulan:
-
- Nomor barang bukti 5171/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah TRAMADOL.
- Bahwa obat jenis Tramadol termasuk golongan Obat Keras yang tidak boleh diedarkan oleh perorangan dan penggunaan serta cara mendapatkannya harus melalui resep dari dokter. Sementara Terdakwa tidak memiliki izin edar atas obat jenis Tramadol dan tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat/kemanfaatan dan mutu dari kandungan obat jenis Tramadol tersebut dimana ketika Terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan tidak sesuai dengan peruntukan dan dosisnya, maka akan menimbulkan bahaya yang dapat merugikan kesehatan penggunanya.
---- Perbuatan Terdakwa RESTU NUGRAHA PUTRA Bin HERYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
---- Bahwa Terdakwa RESTU NUGRAHA PUTRA Bin HERYANTO pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025, sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di didepan Masjid Raya Raudhatul Irfan yang beralamat di Jalan Raya Lingkar Selatan Desa Cimahi Kec. Cicantayan Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025, sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Raya Lingkar Selatan, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, dihampiri oleh Saksi AJI SATRIYO NUGROHO, Saksi HENDRIK KIKI SUKIRMAN, dan Saksi TEDDY TRIADI selaku Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi beserta team yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa dicurigai melakukan jual beli sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol. Selanjutnya para saksi menanyakan identitas Terdakwa beserta dengan Sediaan Farmasi yang disimpan oleh Terdakwa. Kemudian saat dilakukan penggeledahan, para saksi menemukan 400 (empat ratus) butir obat jenis Tramadol dalam kemasan yang Terdakwa simpan di dalam pakaian bagian perut Terdakwa. Selain itu, para saksi juga menemukan 1 (satu) unit handphone merek Realme dengan nomor simcard 0838-5668-6299 yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan sdr. JUL (DPO) dan saksi GILANG RAMADHAN serta 1 (satu) unit motor merk Beat Deluxe warna silver dengan Nopol F-3650-UCN dengan nomor rangka MH1JMF110RK077207 Nomor Mesin JNF1E1077309 yang merupakan alat transportasi Terdakwa dalam melakukan jual beli obat jenis Tramadol. Selanjutnya Anggota Kepolisian Polres Sukabumi membawa Terdakwa dan barang bukti ke Polres Sukabumi guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa diketahui Terdakwa mendapat obat jenis Tramadol dari Sdr. JUL (DPO) dimana pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. JUL (DPO) untuk memesan obat jenis Tramadol sebanyak 750 (tujuh ratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah pesanan tersebut disepakati, Terdakwa mentransfer uang muka sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Sdr. JUL (DPO) melalui BRILINK, setelah itu Sdr. JUL (DPO) memberitahu akan mengirimkan obat jenis Tramadol pesanan Terdakwa melalui paket JNE. Keesokan harinya, pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa menerima informasi dari Sdr. JUL (DPO) bahwa paket berisi sediaan farmasi telah Sdr. JUL (DPO) kirim melalui JNE dan paket tersebut telah sampai di JNE daerah Cisaat. Lalu sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa pergi ke JNE di daerah Cisaat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Beat Deluxe warna silver dengan Nopol F-3650-UCN, Nomor rangka MH1JMF110RK077207, Nomor Mesin JNF1E1077309 milik Terdakwa. Sesampainya di lokasi, Terdakwa mengambil paket dari Sdr. JUL (DPO) tersebut dan membawanya pulang ke rumah. Lalu, Terdakwa membuka mengecek isi paket tersebut yang benar berisi 750 (tujuh ratus lima puluh) butir obat jenis Tramadol.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025, sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh saksi GILANG RAMADHAN yang ingin membeli obat jenis Tramadol dari Terdakwa yang kemudian Terdakwa dan saksi GILANG RAMADHAN sepakat untuk bertemu di Jalan Raya Lingkar Selatan Desa Cimahi Kec. Cicantayan Kab. Sukabumi tepatnya didepan masjid raya Raudhatul Irfan. Sesampainya di lokasi, Terdakwa bertemu dengan saksi GILANG RAMADHAN dan menjual obat jenis Tramadol sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir obat jenis Tramadol dengan harga Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) kepada saksi GILANG RAMADHAN dengan sistem saksi GILANG RAMADHAN mengambil dahulu obat jenis Tramadol tersebut dan setelah laku terjual maka saksi GILANG RAMADHAN akan membayarkannya kepada Terdakwa.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025, sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa kembali menjual 200 (dua ratus) butir obat jenis Tramadol dengan harga Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) kepada Saksi GILANG RAMADHAN di depan Masjid Raya Raudhatul Irfan, Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.
- Bahwa atas penjualan obat jenis Tramadol tersebut, Terdakwa mendapat uang sebesar Rp. 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah). Lalu Terdakwa menyetorkan uang sebesar Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. JUL (DPO) sebagai cicilan pembayaran atas pesanan obat jenis Tramadol sebelumnya, sementara sisa uang sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk membayar hutang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 6595/NOF/2025 tanggal 6 November 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm., Apt dan Tri Wulandari, S.H, dengan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo “TMD” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2840 gram, diberi nomor barang bukti 5171/2025/OF.
Dan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan Kesimpulan:
-
- Nomor barang bukti 5171/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah TRAMADOL.
- Bahwa obat jenis Tramadol termasuk golongan Obat Keras Daftar G (Gevaarlijk yang berarti berbahaya) yang tidak boleh diedarkan oleh perorangan dan penggunaan serta cara mendapatkannya harus melalui resep dari dokter. Sementara Terdakwa merupakan lulusan SMP yang bekerja sebagai buruh sehingga tidak memiliki izin dan keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian baik menyimpan ataupun menentukan khasiat/kemanfaatan dan mutu dari kandungan obat jenis Tramadol tersebut dimana ketika Terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan tidak sesuai dengan peruntukan dan dosisnya, maka akan menimbulkan bahaya yang dapat merugikan kesehatan penggunanya.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat an kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek. Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika Terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
---- Perbuatan Terdakwa RESTU NUGRAHA PUTRA Bin HERYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------- |