Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
68/Pid.B/2025/PN Cbd | ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH | 1.HERLAN Als BERI Bin SUKATMA (Alm) 2.HERLAN Als DOSOL Bin RAHMAT (Alm) 3.RIAN ANGGARA Bin OYO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 68/Pid.B/2025/PN Cbd | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- /M.2.30/Eoh.2/02/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PRIMAIR Bahwa ia terdakwa I HERLAN ALIAS DOSOL BIN RAHMAT (ALM) bersama-sama terdakwa II HERLAN ALIAS BERI BIN SUKATMA (ALM) dan terdakwa III RIAN ANGGARA BIN OYO, serta SDR. SUPRIADI, SDR. RUDI, SDR. MISBAH, SDR. RIJAL NANDAR dan SDR. ABUD (masing-masing masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 01.00 WIB, pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekira pukul 01.00 WIB, pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira pukul 01.00 WIB dan pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Kampung Parung Cabok RT01/RW01 Desa Tonjong Kecamatan Pelaburanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauan orang yang berhak (yang punya), yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. jika antara perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Berawal pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa I bersama-sama terdakwa II dan terdakwa III, serta SDR. SUPRIADI, SDR. RUDI, SDR. MISBAH, SDR. RIJAL NANDAR dan SDR. ABUD (masing-masing masuk dalam Daftar Pencarian Orang) merencanakan untuk mengambil limbah besi di PT. Ratu Mukti Jaya yang berada di dalam perkarangan rumah saksi H. Ucup Junansyah yang bertempat Kampung Parung Cabok RT01/RW01 Desa Tonjong Kecamatan Pelaburanratu Kabupaten Sukabumi (selanjutnya disebut PT. RMJ), setelah tiba di lokasi tersebut SDR. RIJAL NANDAR merusak baut bor pintu belakang yang terbuat dari seng, lalu terdakwa I bersama-sama terdakwa II dan terdakwa III, serta SDR. SUPRIADI, SDR. RUDI, SDR. MISBAH, SDR. RIJAL NANDAR dan SDR. ABUD masuk ke dalam PT. RMJ tersebut, lalu SDR. RIJAL NANDAR mengambil limbah besi di dalam PT. RMJ tersebut, kemudian SDR. RIJAL NANDAR memindahkan limbah besi tersebut secara estafet kepada terdakwa I, terdakwa II terdakwa III, SDR. RUDI, SDR. MISBAH, SDR. ABUD dan SDR. SUPRIADI, setelah limbah besi telah terkumpul di dalam karung SDR. RIJAL NANDAR menghubungi saksi Ismail alias Mas bin Marsono untuk menjemput limbah besi tersebut, lalu saksi Ismail alias Mas bin Marsono menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Angkutan Umum merek Daihatsu Granmax warna biru menjemput terdakwa I, terdakwa II terdakwa III, SDR. RUDI, SDR. MISBAH, SDR. ABUD, SDR. RIJAL NANDAR dan SDR. SUPRIADI, serta limbah besi tersebut, lalu saksi Ismail alias Mas bin Marsono menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Angkutan Umum merek Daihatsu Granmax warna biru membawa terdakwa I, terdakwa II terdakwa III, SDR. RUDI, SDR. MISBAH, SDR. ABUD, SDR. RIJAL NANDAR dan SDR. SUPRIADI, serta limbah besi tersebut ke tempat jual-beli barang bekas milik saksi M. Lukman Abdul Hakim alias Abah Beling bin Saleh (dilakukan penuntutan secara terpisah), setelah tiba di tempat jual-beli barang tersebut terdakwa I, terdakwa II terdakwa III, SDR. RUDI, SDR. MISBAH, SDR. ABUD, SDR. RIJAL NANDAR dan SDR. SUPRIADI menawarkan untuk membeli limbah besi tersebut kepada saksi M. Lukman Abdul Hakim alias Abah Beling bin Saleh, lalu saksi M. Lukman Abdul Hakim alias Abah Beling bin Saleh menimbang limbah besi tersebut dan hasil timbangan tersebut kurang lebih seberat 126 kg, lalu saksi M. Lukman Abdul Hakim alias Abah Beling bin Saleh membayar limbah besi tersebut kurang lebih sebesar Rp. 567.000.- (Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah) kepada sdr. ABUD, kemudian terdakwa I, terdakwa II terdakwa III, SDR. RUDI, SDR. MISBAH, SDR. ABUD, SDR. RIJAL NANDAR dan SDR. SUPRIADI serta saksi Ismail alias Mas bin Marsono masing-masing mendapatkan bagian kurang lebih sebesar Rp. 60.000.- (Enam Puluh Ribu Rupiah).
Kemudian pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa I bersama-sama terdakwa II dan terdakwa III, serta SDR. SUPRIADI, SDR. RUDI, SDR. MISBAH, SDR. RIJAL NANDAR dan SDR. ABUD kembali merencanakan untuk mengambil limbah besi di PT. RMJ , setelah tiba di lokasi tersebut SDR. RIJAL NANDAR kembali merusak baut bor pintu belakang yang terbuat dari seng, lalu terdakwa I bersama-sama terdakwa II dan terdakwa III, serta SDR. SUPRIADI, SDR. RUDI, SDR. MISBAH, SDR. RIJAL NANDAR dan SDR. ABUD masuk ke dalam PT. RMJ tersebut, lalu SDR. RIJAL NANDAR mengambil limbah besi di dalam PT. RMJ tersebut, kemudian SDR. RIJAL NANDAR memindahkan limbah besi tersebut secara estafet kepada terdakwa I, terdakwa II terdakwa III, SDR. RUDI, SDR. MISBAH, SDR. ABUD dan SDR. SUPRIADI, setelah limbah besi telah terkumpul di dalam karung SDR. RIJAL NANDAR menghubungi saksi Ismail alias Mas bin Marsono untuk menjemput limbah besi tersebut, lalu saksi Ismail alias Mas bin Marsono menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Angkutan Umum merek Daihatsu Granmax warna biru kembali menjemput terdakwa I, terdakwa II terdakwa III, SDR. RUDI, SDR. MISBAH, SDR. ABUD, SDR. RIJAL NANDAR dan SDR. SUPRIADI, serta limbah besi tersebut, lalu saksi Ismail alias Mas bin Marsono menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Angkutan Umum merek Daihatsu Granmax warna biru membawa terdakwa I, terdakwa II terdakwa III, SDR. RUDI, SDR. MISBAH, SDR. ABUD, SDR. RIJAL NANDAR dan SDR. SUPRIADI, serta limbah besi tersebut ke tempat jual-beli barang bekas milik saksi M. Lukman Abdul Hakim alias Abah Beling bin Saleh (dilakukan penuntutan secara terpisah), setelah tiba di tempat jual-beli barang tersebut terdakwa I, terdakwa II terdakwa III, SDR. RUDI, SDR. MISBAH, SDR. ABUD, SDR. RIJAL NANDAR dan SDR. SUPRIADI menawarkan untuk membeli limbah besi tersebut kepada saksi M. Lukman Abdul Hakim alias Abah Beling bin Saleh, lalu saksi M. Lukman Abdul Hakim alias Abah Beling bin Saleh menimbang limbah besi tersebut dan hasil timbangan tersebut kurang lebih seberat 267 kg, lalu saksi M. Lukman Abdul Hakim alias Abah Beling bin Saleh membayar limbah besi tersebut kurang lebih sebesar Rp. 1.200.000.- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) kepada sdr. ABUD, kemudian terdakwa I, terdakwa II terdakwa III, SDR. RUDI, SDR. MISBAH, SDR. ABUD, SDR. RIJAL NANDAR dan SDR. SUPRIADI serta saksi Ismail alias Mas bin Marsono masing-masing mendapatkan bagian kurang lebih sebesar Rp. 130.000.- (Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).
Lalu pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa I bersama-sama terdakwa II dan terdakwa III, serta SDR. SUPRIADI, SDR. RUDI, SDR. MISBAH, SDR. RIJAL NANDAR dan SDR. ABUD kembali merencanakan untuk mengambil limbah besi di PT. RMJ , setelah tiba di lokasi tersebut SDR. RIJAL NANDAR kembali merusak baut bor pintu belakang yang terbuat dari seng, lalu terdakwa I bersama-sama terdakwa II dan terdakwa III, serta SDR. SUPRIADI, SDR. RUDI, SDR. MISBAH, SDR. RIJAL NANDAR dan SDR. ABUD masuk ke dalam PT. RMJ tersebut, lalu SDR. RIJAL NANDAR mengambil limbah besi di dalam PT. RMJ tersebut, kemudian SDR. RIJAL NANDAR memindahkan limbah besi tersebut secara estafet kepada terdakwa I, terdakwa II terdakwa III, SDR. RUDI, SDR. MISBAH, SDR. ABUD dan SDR. SUPRIADI, setelah limbah besi telah terkumpul di dalam karung SDR. RIJAL NANDAR menghubungi saksi Ismail alias Mas bin Marsono untuk menjemput limbah besi tersebut, lalu saksi Ismail alias Mas bin Marsono menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Angkutan Umum merek Daihatsu Granmax warna biru kembali menjemput terdakwa I, terdakwa II terdakwa III, SDR. RUDI, SDR. MISBAH, SDR. ABUD, SDR. RIJAL NANDAR dan SDR. SUPRIADI, serta limbah besi tersebut, lalu saksi Ismail alias Mas bin Marsono menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Angkutan Umum merek Daihatsu Granmax warna biru membawa terdakwa I, terdakwa II terdakwa III, SDR. RUDI, SDR. MISBAH, SDR. ABUD, SDR. RIJAL NANDAR dan SDR. SUPRIADI, serta limbah besi tersebut ke tempat jual-beli barang bekas milik saksi M. Lukman Abdul Hakim alias Abah Beling bin Saleh (dilakukan penuntutan secara terpisah), setelah tiba di tempat jual-beli barang tersebut terdakwa I, terdakwa II terdakwa III, SDR. RUDI, SDR. MISBAH, SDR. ABUD, SDR. RIJAL NANDAR dan SDR. SUPRIADI menawarkan untuk membeli limbah besi tersebut kepada saksi M. Lukman Abdul Hakim alias Abah Beling bin Saleh, lalu saksi M. Lukman Abdul Hakim alias Abah Beling bin Saleh menimbang limbah besi tersebut dan hasil timbangan tersebut kurang lebih seberat 311 kg, lalu saksi M. Lukman Abdul Hakim alias Abah Beling bin Saleh membayar limbah besi tersebut kurang lebih sebesar Rp. 1.399.500.- (Satu Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah) kepada sdr. ABUD, kemudian terdakwa I, terdakwa II terdakwa III, SDR. RUDI, SDR. MISBAH, SDR. ABUD, SDR. RIJAL NANDAR dan SDR. SUPRIADI serta saksi Ismail alias Mas bin Marsono masing-masing mendapatkan bagian kurang lebih sebesar Rp. 150.000.- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Lalu pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa I dan SDR. MISBAH kembali merencanakan untuk mengambil limbah besi di PT. RMJ, setelah tiba di lokasi tersebut SDR. MISBAH merusak baut bor pintu belakang yang terbuat dari seng, kemudian terdakwa I bersama-sama SDR. MISBAH masuk ke dalam PT. RMJ tersebut, lalu terdakwa I bersama-sama SDR. MISBAH masing-masing mengambil karung putih dan mengumpulkan limbah besi tersebut hingga 4 buah karung, setelah limbah besi terkumpul di dalam karung terdakwa I dan SDR. MISBAH keluar dari PT. RMJ melalui pintu belakang tersebut dengan membawa 4 buah karung berisi limbah besi tersebut, lalu saksi H. Ucup Junansyah, saksi M. Julfat dan saksi Gigin datang menemui terdakwa I dan SDR. MISBAH di lokasi tersebut, namun terdakwa I dan SDR. MISBAH pergi melarikan diri, sehingga saksi H. Ucup Junansyah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pelabuhanratu, selanjutnya anggota Polsek Pelabuhanratu melakukan penangkapan terhadap terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa II, serta membawa terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III ke Polsek Pelabuhanratu guna proses hukum lebih lanjut. Bahwa atas perbuatan Terdakwa I, Terdakwa III dan Terdakwa II tersebut saksi H. Ucup Junansyah mengalami kerugian sebesar Rp.7.475.000,- (Tujuh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah ) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana.
SUBSIDAIR Bahwa ia terdakwa I HERLAN ALIAS DOSOL BIN RAHMAT (ALM) bersama-sama terdakwa II HERLAN ALIAS BERI BIN SUKATMA (ALM) dan terdakwa III RIAN ANGGARA BIN OYO, serta SDR. SUPRIADI, SDR. RUDI, SDR. MISBAH, SDR. RIJAL NANDAR dan SDR. ABUD (masing-masing masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 01.00 WIB, pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekira pukul 01.00 WIB, pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira pukul 01.00 WIB dan pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Kampung Parung Cabok RT01/RW01 Desa Tonjong Kecamatan Pelaburanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, jika antara perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Berawal pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa I bersama-sama terdakwa II dan terdakwa III, serta SDR. SUPRIADI, SDR. RUDI, SDR. MISBAH, SDR. RIJAL NANDAR dan SDR. ABUD (masing-masing masuk dalam Daftar Pencarian Orang) merencanakan untuk mengambil limbah besi di PT. Ratu Mukti Jaya yang bertempat Kampung Parung Cabok RT01/RW01 Desa Tonjong Kecamatan Pelaburanratu Kabupaten Sukabumi (selanjutnya disebut PT. RMJ), setelah tiba di lokasi tersebut SDR. RIJAL NANDAR membuka pintu belakang PT RMJ tersebut, lalu terdakwa I bersama-sama terdakwa II dan terdakwa III, serta SDR. SUPRIADI, SDR. RUDI, SDR. MISBAH, SDR. RIJAL NANDAR dan SDR. ABUD masuk ke dalam PT. RMJ tersebut, lalu SDR. RIJAL NANDAR mengambil limbah besi di dalam PT. RMJ tersebut, kemudian SDR. RIJAL NANDAR memindahkan limbah besi tersebut secara estafet kepada terdakwa I, terdakwa II terdakwa III, SDR. RUDI, SDR. MISBAH, SDR. ABUD dan SDR. SUPRIADI, setelah limbah besi telah terkumpul di dalam karung SDR. RIJAL NANDAR menghubungi saksi Ismail alias Mas bin Marsono untuk menjemput limbah besi tersebut, lalu saksi Ismail alias Mas bin Marsono menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Angkutan Umum merek Daihatsu Granmax warna biru menjemput terdakwa I, terdakwa II terdakwa III, SDR. RUDI, SDR. MISBAH, SDR. ABUD, SDR. RIJAL NANDAR dan SDR. SUPRIADI, serta limbah besi tersebut, lalu saksi Ismail alias Mas bin Marsono menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Angkutan Umum merek Daihatsu Granmax warna biru membawa terdakwa I, terdakwa II terdakwa III, SDR. RUDI, SDR. MISBAH, SDR. ABUD, SDR. RIJAL NANDAR dan SDR. SUPRIADI, serta limbah besi tersebut ke tempat jual-beli barang bekas milik saksi M. Lukman Abdul Hakim alias Abah Beling bin Saleh (dilakukan penuntutan secara terpisah), setelah tiba di tempat jual-beli barang tersebut terdakwa I, terdakwa II terdakwa III, SDR. RUDI, SDR. MISBAH, SDR. ABUD, SDR. RIJAL NANDAR dan SDR. SUPRIADI menawarkan untuk membeli limbah besi tersebut kepada saksi M. Lukman Abdul Hakim alias Abah Beling bin Saleh, lalu saksi M. Lukman Abdul Hakim alias Abah Beling bin Saleh menimbang limbah besi tersebut dan hasil timbangan tersebut kurang lebih seberat 126 kg, lalu saksi M. Lukman Abdul Hakim alias Abah Beling bin Saleh membayar limbah besi tersebut kurang lebih sebesar Rp. 567.000.- (Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah) kepada sdr. ABUD, kemudian terdakwa I, terdakwa II terdakwa III, SDR. RUDI, SDR. MISBAH, SDR. ABUD, SDR. RIJAL NANDAR dan SDR. SUPRIADI serta saksi Ismail alias Mas bin Marsono masing-masing mendapatkan bagian kurang lebih sebesar Rp. 60.000.- (Enam Puluh Ribu Rupiah).
Kemudian pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa I bersama-sama terdakwa II dan terdakwa III, serta SDR. SUPRIADI, SDR. RUDI, SDR. MISBAH, SDR. RIJAL NANDAR dan SDR. ABUD kembali merencanakan untuk mengambil limbah besi di PT. RMJ , setelah tiba di lokasi tersebut SDR. RIJAL NANDAR membuka pintu belakang PT RMJ tersebut, lalu terdakwa I bersama-sama terdakwa II dan terdakwa III, serta SDR. SUPRIADI, SDR. RUDI, SDR. MISBAH, SDR. RIJAL NANDAR dan SDR. ABUD masuk ke dalam PT. RMJ tersebut, lalu SDR. RIJAL NANDAR mengambil limbah besi di dalam PT. RMJ tersebut, kemudian SDR. RIJAL NANDAR memindahkan limbah besi tersebut secara estafet kepada terdakwa I, terdakwa II terdakwa III, SDR. RUDI, SDR. MISBAH, SDR. ABUD dan SDR. SUPRIADI, setelah limbah besi telah terkumpul di dalam karung SDR. RIJAL NANDAR menghubungi saksi Ismail alias Mas bin Marsono untuk menjemput limbah besi tersebut, lalu saksi Ismail alias Mas bin Marsono menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Angkutan Umum merek Daihatsu Granmax warna biru kembali menjemput terdakwa I, terdakwa II terdakwa III, SDR. RUDI, SDR. MISBAH, SDR. ABUD, SDR. RIJAL NANDAR dan SDR. SUPRIADI, serta limbah besi tersebut, lalu saksi Ismail alias Mas bin Marsono menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Angkutan Umum merek Daihatsu Granmax warna biru membawa terdakwa I, terdakwa II terdakwa III, SDR. RUDI, SDR. MISBAH, SDR. ABUD, SDR. RIJAL NANDAR dan SDR. SUPRIADI, serta limbah besi tersebut ke tempat jual-beli barang bekas milik saksi M. Lukman Abdul Hakim alias Abah Beling bin Saleh (dilakukan penuntutan secara terpisah), setelah tiba di tempat jual-beli barang tersebut terdakwa I, terdakwa II terdakwa III, SDR. RUDI, SDR. MISBAH, SDR. ABUD, SDR. RIJAL NANDAR dan SDR. SUPRIADI menawarkan untuk membeli limbah besi tersebut kepada saksi M. Lukman Abdul Hakim alias Abah Beling bin Saleh, lalu saksi M. Lukman Abdul Hakim alias Abah Beling bin Saleh menimbang limbah besi tersebut dan hasil timbangan tersebut kurang lebih seberat 267 kg, lalu saksi M. Lukman Abdul Hakim alias Abah Beling bin Saleh membayar limbah besi tersebut kurang lebih sebesar Rp. 1.200.000.- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) kepada sdr. ABUD, kemudian terdakwa I, terdakwa II terdakwa III, SDR. RUDI, SDR. MISBAH, SDR. ABUD, SDR. RIJAL NANDAR dan SDR. SUPRIADI serta saksi Ismail alias Mas bin Marsono masing-masing mendapatkan bagian kurang lebih sebesar Rp. 130.000.- (Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).
Lalu pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa I bersama-sama terdakwa II dan terdakwa III, serta SDR. SUPRIADI, SDR. RUDI, SDR. MISBAH, SDR. RIJAL NANDAR dan SDR. ABUD kembali merencanakan untuk mengambil limbah besi di PT. RMJ , setelah tiba di lokasi tersebut SDR. RIJAL NANDAR kembali membuka pintu belakang PT RMJ tersebut, lalu terdakwa I bersama-sama terdakwa II dan terdakwa III, serta SDR. SUPRIADI, SDR. RUDI, SDR. MISBAH, SDR. RIJAL NANDAR dan SDR. ABUD masuk ke dalam PT. RMJ tersebut, lalu SDR. RIJAL NANDAR mengambil limbah besi di dalam PT. RMJ tersebut, kemudian SDR. RIJAL NANDAR memindahkan limbah besi tersebut secara estafet kepada terdakwa I, terdakwa II terdakwa III, SDR. RUDI, SDR. MISBAH, SDR. ABUD dan SDR. SUPRIADI, setelah limbah besi telah terkumpul di dalam karung SDR. RIJAL NANDAR menghubungi saksi Ismail alias Mas bin Marsono untuk menjemput limbah besi tersebut, lalu saksi Ismail alias Mas bin Marsono menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Angkutan Umum merek Daihatsu Granmax warna biru kembali menjemput terdakwa I, terdakwa II terdakwa III, SDR. RUDI, SDR. MISBAH, SDR. ABUD, SDR. RIJAL NANDAR dan SDR. SUPRIADI, serta limbah besi tersebut, lalu saksi Ismail alias Mas bin Marsono menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Angkutan Umum merek Daihatsu Granmax warna biru membawa terdakwa I, terdakwa II terdakwa III, SDR. RUDI, SDR. MISBAH, SDR. ABUD, SDR. RIJAL NANDAR dan SDR. SUPRIADI, serta limbah besi tersebut ke tempat jual-beli barang bekas milik saksi M. Lukman Abdul Hakim alias Abah Beling bin Saleh (dilakukan penuntutan secara terpisah), setelah tiba di tempat jual-beli barang tersebut terdakwa I, terdakwa II terdakwa III, SDR. RUDI, SDR. MISBAH, SDR. ABUD, SDR. RIJAL NANDAR dan SDR. SUPRIADI menawarkan untuk membeli limbah besi tersebut kepada saksi M. Lukman Abdul Hakim alias Abah Beling bin Saleh, lalu saksi M. Lukman Abdul Hakim alias Abah Beling bin Saleh menimbang limbah besi tersebut dan hasil timbangan tersebut kurang lebih seberat 311 kg, lalu saksi M. Lukman Abdul Hakim alias Abah Beling bin Saleh membayar limbah besi tersebut kurang lebih sebesar Rp. 1.399.500.- (Satu Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah) kepada sdr. ABUD, kemudian terdakwa I, terdakwa II terdakwa III, SDR. RUDI, SDR. MISBAH, SDR. ABUD, SDR. RIJAL NANDAR dan SDR. SUPRIADI serta saksi Ismail alias Mas bin Marsono masing-masing mendapatkan bagian kurang lebih sebesar Rp. 150.000.- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Lalu pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa I dan SDR. MISBAH kembali merencanakan untuk mengambil limbah besi di PT. RMJ, setelah tiba di lokasi tersebut SDR. MISBAH membuka pintu belakang PT RMJ tersebut, terdakwa I bersama-sama SDR. MISBAH masuk ke dalam PT. RMJ tersebut, lalu terdakwa I bersama-sama SDR. MISBAH masing-masing mengambil karung putih dan mengumpulkan limbah besi tersebut hingga 4 buah karung, setelah limbah besi terkumpul di dalam karung terdakwa I dan SDR. MISBAH keluar dari PT. RMJ melalui pintu belakang tersebut dengan membawa 4 buah karung berisi limbah besi tersebut, lalu saksi H. Ucup Junansyah, saksi M. Julfat dan saksi Gigin datang menemui terdakwa I dan SDR. MISBAH di lokasi tersebut, namun terdakwa I dan SDR. MISBAH pergi melarikan diri, sehingga saksi H. Ucup Junansyah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pelabuhanratu, selanjutnya anggota Polsek Pelabuhanratu melakukan penangkapan terhadap terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa II, serta membawa terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III ke Polsek Pelabuhanratu guna proses hukum lebih lanjut. Bahwa atas perbuatan Terdakwa I, Terdakwa III dan Terdakwa II tersebut saksi H. Ucup Junansyah mengalami kerugian sebesar Rp.7.475.000,- (Tujuh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah ) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |