| Petitum Permohonan | 
				Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya. 
 - Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang diterbitkan TERMOHON dinyatakan Batal atau Tidak Sah.
 
 - Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan perkara penipuan dan Atau Penggelapan yang diduga dilakukan oleh Sdr.Adlan Tavtazani.
 
 - Menghukum TERMOHON untuk memberikan ganti rugi kepada PEMOHON sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).
 
 
 Apabila Pengadilan Negeri Cibadak berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya. 
    |