Dakwaan |
Sehubungan telah terjadinya dugaan tindak pidana pencurian ringan yang dilakukan oleh tersangka ADINDA LUPITASARI SETIAWAN Biti IWAN SETIAWAN yang terjadi pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira jam 18.15 wib di Kp. Kedung Desa Titisan kec. Sukalarang Kab. Sukabumi tepatnya di gerbang pintu keluar pos 4 PT. GSI II Sukalarang berupa 1 (satu) pasang sepatu merk Adidas, model response super, warna putih-hitam ukuran 41 1/3 yang dilakukan dengan cara tersangka tertangkap tangan oleh pihak security kedapatan membawa sepasang sepatu tersebut yang disembunyikan didalam jaket warna biru yang digunakannya ketika akan keluar area perusahaan, sebagaimana dimaksud pasal 364 KUHPidana.
|