| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 434/Pid.Sus/2025/PN Cbd | 1.ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH 2.MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H |
DIKRI Als CIWIS Bin HENDRIK | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 434/Pid.Sus/2025/PN Cbd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3371/M.2.30/Eku.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa ia Terdakwa DIKRI ALIAS CIWIS BIN HENDRIK pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 WIB dan pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Legoksitu RT002/RW004 Desa Cikiray Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi tepatnya di Pos Ronda atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, jika antara perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Agustus tahun 2025 Terdakwa melihat status WhatsApp seseorang yang bernama Sdr. LATIF (DPO) kemudian Terdakwa menyapa Sdr. LATIF (DPO) sehingga Terdakwa dan Sdr. LATIF (DPO) saling menanyakan kabar, lalu Sdr. LATIF (DPO) menawarkan jika akan membeli obat Hexymer dan Tramadol dapat melalui dirinya dan pada saat itu Terdakwa hanya mengiyakan, kemudian pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. LATIF (DPO) untuk memesan obat jenis Hexymer sebanyak 750 butir dengan harga total Rp. 750.000. (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Ribu Rupiah) kepada Sdr. LATIF (DPO), kemudian Terdakwa yang sudah mengetahui keberadaan Sdr. LATIF (DPO) langsung berangkat dari Sukabumi menuju Tanah Abang-Jakarta menggunakan bus untuk bertemu Sdr. LATIF (DPO), Lalu sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa tiba di lokasi yang dimaksud dan Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 750.000. (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Ribu Rupiah) kepada Sdr. LATIF (DPO), lalu Terdakwa menerima obat jenis Hexymer sebanyak 750 (tujuh ratus lima puluh) butir dari Sdr. LATIF (DPO), kemudian Terdakwa membawa obat jenis Hexymer tersebut ke rumahnya yang beralamat di Kampung Legoksitu RT002/RW004 Kelurahan/Desa Cikirai Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi. Lalu pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB Terdakwa mengemas ulang obat jenis Hexymer tersebut ke dalam plastik klip kecil masing-masing berisi 4 butir di kamar Terdakwa dengan tujuan untuk dijual secara eceran, kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa membawa obat jenis Hexymer tersebut ke Kampung Legoksitu RT002/RW004 Kelurahan/Desa Cikirai Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi tepatnya di Pos Ronda, setelah Terdakwa tiba di Pos Ronda tersebut Sdr. IYAS (DPO) menghampiri Terdakwa dengan tujuan untuk membeli 40 butir obat jenis Hexymer, lalu Terdakwa memberikan obat jenis Hexymer sebanyak 40 butir atau 10 plastik yang masing-masing berisi 4 butir obat jenis Hexymer kepada Sdr. IYAS (DPO), kemudian Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari Sdr. IYAS (DPO), lalu Sdr. IYAS (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa, lalu pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa kembali datang ke Pos Ronda tersebut dengan membawa obat jenis Hexymer tersebut dalam tas selempang miliknya, kemudian Sdr. DONI (DPO) menghampiri Terdakwa dengan tujuan untuk membeli 40 butir obat jenis Hexymer, lalu Terdakwa memberikan obat jenis Hexymer sebanyak 40 butir atau 10 plastik yang masing-masing berisi 4 butir obat jenis Hexymer kepada Sdr. DONI (DPO), kemudian Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari Sdr. DONI (DPO), lalu Sdr. DONI (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa, lalu sekitar pukul 17.00 WIB saat Terdakwa masih berada di Pos Ronda tersebut Saksi Aji Satriyo Nugroho, Saksi Yudha Dwi Saputra dan Saksi Teddy Triadi (masing-masing Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi) menemui Terdakwa dan melakukan pengeledahan terhadap Terdakwa, serta ditemukan barang berupa 1 (satu) buah tas selempang kecil warna biru-kuning merk Excert yang di dalamnya berisikan: 664 (Enam Ratus Enam Puluh Empat) butir obat warna kuning/Hexymer, Uang tunai Rp. 197.000 (Seratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah), 1 (Satu) unit Hanphone merk Oppo warna biru navy dengan nomor SIM Card 0888-0820-0324, kemudian Terdakwa mengakui obat jenis Hexymer tersebut miliknya untuk diedarkan/dijual secara eceran/tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, sehingga Anggota Sat Res Narkoba tersebut mengamankan dan membawa Terdakwa ke Kantor Polres Sukabumi beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Bahwa Terdakwa berhasil menjual 80 butir obat jenis Hexymer dengan harga Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)/4butir, sehingga dari hasil penjualan tersebut Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah). Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 5304/NOF/2025 tanggal 12 September 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan Tri Wulandari, S.H.. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti yang diterima :
Kesimpulan:
dan sisa barang bukti setelah diperiksa :
Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat Keras jenis HEXYMER tersebut tanpa resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
Perbuatan Terdakwa DIKRI ALIAS CIWIS BIN HENDRIK sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 64 KUHP. ------------- A T A U ------------- KEDUA
Bahwa ia Terdakwa DIKRI ALIAS CIWIS BIN HENDRIK pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 WIB dan pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Legoksitu RT002/RW004 Desa Cikiray Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi tepatnya di Pos Ronda atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian, jika antara perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut””, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB Saksi Aji Satriyo Nugroho, Saksi Yudha Dwi Saputra dan Saksi Teddy Triadi (masing-masing Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi) menerima laporan informasi dari masyarakat yang menerangkan ada seorang laki-laki yang merupakan Terdakwa serta menginformasikan ciri-cirinya telah dicurigai melakukan penjualan/peredaran obat keras daftar G di sekitar Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi, sehingga Saksi Aji Satriyo Nugroho, Saksi Yudha Dwi Saputra dan Saksi Teddy Triadi melakukan penelusuran ke lokasi yang dimaksud, kemudian Saksi Aji Satriyo Nugroho, Saksi Yudha Dwi Saputra dan Saksi Teddy Triadi melihat Terdakwa sedang berada di Kampung Legoksitu RT002/RW004 Kelurahan/Desa Cikirai Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi tepatnya di Pos Ronda, lalu Saksi Aji Satriyo Nugroho, Saksi Yudha Dwi Saputra dan Saksi Teddy Triadi mengamankan Terdakwa dan melakukan pengeledahan terhadap Terdakwa, serta ditemukan barang berupa 1 (satu) buah tas selempang kecil warna biru-kuning merk Excert yang di dalamnya berisikan: 664 (Enam Ratus Enam Puluh Empat) butir obat warna kuning/Hexymer, Uang tunai Rp. 197.000 (Seratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah), 1 (Satu) unit Hanphone merk Oppo warna biru navy dengan nomor SIM Card 0888-0820-0324, kemudian Terdakwa mengakui obat jenis Hexymer tersebut miliknya untuk diedarkan/dijual secara eceran/tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, sehingga Anggota Sat Res Narkoba tersebut mengamankan dan membawa Terdakwa ke Kantor Polres Sukabumi beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Bahwa saat diintrogasi Terdakwa mengakui pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Agustus tahun 2025 Terdakwa melihat status WhatsApp seseorang yang bernama Sdr. LATIF (DPO) kemudian Terdakwa menyapa Sdr. LATIF (DPO) sehingga Terdakwa dan Sdr. LATIF (DPO) saling menanyakan kabar, lalu Sdr. LATIF (DPO) menawarkan jika akan membeli obat Hexymer dan Tramadol dapat melalui dirinya dan pada saat itu Terdakwa hanya mengiyakan, kemudian pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. LATIF (DPO) untuk memesan obat jenis Hexymer sebanyak 750 butir dengan harga total Rp. 750.000. (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Ribu Rupiah) kepada Sdr. LATIF (DPO), kemudian Terdakwa yang sudah mengetahui keberadaan Sdr. LATIF (DPO) langsung berangkat dari Sukabumi menuju Tanah Abang-Jakarta menggunakan bus untuk bertemu Sdr. LATIF (DPO), Lalu sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa tiba di lokasi yang dimaksud dan Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 750.000. (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Ribu Rupiah) kepada Sdr. LATIF (DPO), lalu Terdakwa menerima obat jenis Hexymer sebanyak 750 (tujuh ratus lima puluh) butir dari Sdr. LATIF (DPO), kemudian Terdakwa membawa obat jenis Hexymer tersebut ke rumahnya yang beralamat di Kampung Legoksitu RT002/RW004 Kelurahan/Desa Cikirai Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi. Bahwa saat diintrogasi Terdakwa mengakui pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB Terdakwa mengemas ulang obat jenis Hexymer tersebut ke dalam plastik klip kecil masing-masing berisi 4 butir di kamar Terdakwa dengan tujuan untuk dijual secara eceran, kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa membawa obat jenis Hexymer tersebut ke Kampung Legoksitu RT002/RW004 Kelurahan/Desa Cikirai Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi tepatnya di Pos Ronda, setelah Terdakwa tiba di Pos Ronda tersebut Sdr. IYAS (DPO) menghampiri Terdakwa dengan tujuan untuk membeli 40 butir obat jenis Hexymer, lalu Terdakwa memberikan obat jenis Hexymer sebanyak 40 butir atau 10 plastik yang masing-masing berisi 4 butir obat jenis Hexymer kepada Sdr. IYAS (DPO), kemudian Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari Sdr. IYAS (DPO), lalu Sdr. IYAS (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa. Bahwa saat diintrogasi Terdakwa mengakui pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa kembali datang ke Pos Ronda tersebut dengan membawa obat jenis Hexymer tersebut dalam tas selempang miliknya, kemudian Sdr. DONI (DPO) menghampiri Terdakwa dengan tujuan untuk membeli 40 butir obat jenis Hexymer, lalu Terdakwa memberikan obat jenis Hexymer sebanyak 40 butir atau 10 plastik yang masing-masing berisi 4 butir obat jenis Hexymer kepada Sdr. DONI (DPO), kemudian Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari Sdr. DONI (DPO), lalu Sdr. DONI (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa. Bahwa saat diintrogasi Terdakwa mengakui berhasil menjual 80 butir obat jenis Hexymer dengan harga Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)/4butir, sehingga dari hasil penjualan tersebut Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah).
Kesimpulan:
dan sisa barang bukti setelah diperiksa :
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis HEXYMER tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
Perbuatan Terdakwa DIKRI ALIAS CIWIS BIN HENDRIK sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 64 KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
