Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.B/2026/PN Cbd 1.MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
2.YUNI SARA, S.H.
HERMANSYAH Bin (Alm) ABDUL MANAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 162/Pid.B/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1246/M.2.30/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
2YUNI SARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMANSYAH Bin (Alm) ABDUL MANAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

---------- Bahwa Terdakwa HERMANSYAH Bin Alm. ABDUL MANAN pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Jalan Cimalati Kampung Pasawahan Desa Pasawahan Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2025 sekitar pukul 12.30 WIB awalnya terdakwa sedang berada dirumah saksi JEJE ZAELANI yang saat itu terdakwa melihat saksi JEJE ZAELANI sedang sakit dibagian kakinya lalu terdakwa mengajaknya berobat ke rumah Pak Ustad yang ada didaerah Cimalati Cicurug dan saksi JEJE ZAELANI pun menyetujuinya. Kemudian saksi JEJE ZAELANI terlebih dahulu mengajak terdakwa kerumah saksi korban UJANG ALEK yang merupakan tetangga rumahnya untuk meminta diantarkan kerumah pak Ustad tersebut dan saksi korban pun menyanggupinya. Selanjutnya saksi korban mengantarkan terdakwa dan saksi JEJE ZAELANI menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk/Type : HONDA SCOOPY/F1C02N46L0 A/T, No. Pol : F-5407-FIM, Warna Merah, Tahun Pembuatan 2023, Noka : MH1JM0411PK396671, Nosin : JM04E1396588 milik saksi korban, dan sekitar pukul 14.00 WIB sesampainya dirumah pak Ustad yang berada di Jalan Cimalati Kampung Pasawahan Desa Pasawahan Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi saat itu timbul niat terdakwa untuk mendapatkan sepeda motor saksi korban tersebut, lalu terdakwa menyuruh saksi korban dan saksi JEJE ZAELANI untuk menunggu didepan rumah Pak Ustad dan terdakwa masuk kedalam rumah Pak Ustad, tidak lama kemudian terdakwa keluar rumah dan menghampiri saksi korban lalu dengan tipu muslihatnya terdakwa berpura-pura meminjam sepeda motor saksi korban dengan alasan akan membeli persyaratan pengobatan untuk saksi JEJE ZAELANI yang saat itu saksi korban yang percaya dengan perkataan terdakwa serta mengetahui terdakwa teman dari saksi JEJE ZAELANI akhirnya saksi korban pun menyerahkan sepeda motor berikut kunci kontaknya kepada terdakwa, dan setelah terdakwa mendapatkan sepeda motor tersebut langsung membawanya pergi meninggalkan saksi korban dengan saksi JEJE ZAELANI dirumah tersebut yang nyatanya terdakwa tidak menggunakan sepeda motor milik saksi korban untuk membeli persyaratan pengobatan sebagaimana perkataannya melainkan terdakwa langsung membawanya kepada Sdr. RIZAL Als KOKO (DPO) dan memintanya untuk menjualkan sepeda motor tersebut, kemudian sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa bersama Sdr. RIZAL Als KOKO (DPO) berangkat ke daerah Parakansalak dan menjualnya kepada Sdr. VIKI (DPO) dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) lalu uang hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa berikan kepada Sdr. RIZAL Als KOKO (DPO) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan sisanya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk terdakwa dan telah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadinya, sehingga terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor tersebut kepada saksi korban lalu saksi korban yang telah tertipu dan dirugikan melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Sektor Cicurug untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban UJANG ALEK mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa HERMANSYAH Bin Alm. ABDUL MANAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

------------------------- ATAU -------------------------

 

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa HERMANSYAH Bin Alm. ABDUL MANAN pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Jalan Cimalati Kampung Pasawahan Desa Pasawahan Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2025 sekitar pukul 12.30 WIB terdakwa sedang berada dirumah saksi JEJE ZAELANI yang saat itu terdakwa melihat saksi JEJE ZAELANI sedang sakit dibagian kakinya lalu terdakwa mengajaknya berobat ke rumah Pak Ustad yang ada didaerah Cimalati Cicurug dan saksi JEJE ZAELANI pun menyetujuinya. Kemudian saksi JEJE ZAELANI terlebih dahulu mengajak terdakwa kerumah saksi korban UJANG ALEK yang merupakan tetangga rumahnya untuk meminta diantarkan kerumah pak Ustad tersebut dan saksi korban pun menyanggupinya. Selanjutnya saksi korban mengantarkan terdakwa dan saksi JEJE ZAELANI menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk/Type : HONDA SCOOPY/F1C02N46L0 A/T, No. Pol : F-5407-FIM, Warna Merah, Tahun Pembuatan 2023, Noka : MH1JM0411PK396671, Nosin : JM04E1396588 milik saksi korban, dan sekitar pukul 14.00 WIB sesampainya dirumah pak Ustad yang berada di Jalan Cimalati Kampung Pasawahan Desa Pasawahan Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi saat itu timbul niat terdakwa untuk memiliki sepeda motor saksi korban tersebut, lalu terdakwa menyuruh saksi korban dan saksi JEJE ZAELANI untuk menunggu didepan rumah Pak Ustad dan terdakwa masuk kedalam rumah Pak Ustad, tidak lama kemudian terdakwa keluar rumah dan menghampiri saksi korban meminjam sepeda motornya akan membeli persyaratan pengobatan untuk saksi JEJE ZAELANI yang saat itu saksi korban yang percaya lalu memberikan sepeda motor berikut kunci kontaknya kepada terdakwa, dan setelah sepeda motor tersebut ada dalam penguasaan terdakwa langsung membawanya pergi meninggalkan saksi korban dengan saksi JEJE ZAELANI dirumah tersebut dan tidak menggunakan sepeda motor milik saksi korban untuk membeli persyaratan pengobatan melainkan terdakwa langsung membawanya kepada Sdr. RIZAL Als KOKO (DPO) dan memintanya untuk menjualkan sepeda motor tersebut, kemudian sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa bersama Sdr. RIZAL Als KOKO (DPO) berangkat ke daerah Parakansalak dan menjualnya kepada Sdr. VIKI (DPO) dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) lalu uang hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa berikan kepada Sdr. RIZAL Als KOKO (DPO) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan sisanya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk terdakwa dan telah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadinya, sehingga terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor tersebut kepada saksi korban lalu saksi korban yang merasa dirugikan melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Sektor Cicurug untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban UJANG ALEK mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa HERMANSYAH Bin Alm. ABDUL MANAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya