Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Kondisi Untuk Pelanggan (KUP), Surat Konfirmasi Saldo tertanggal 02 Juli 2024 dan Pencatatan Pembukuan (Ledger AR) juga kesepakatan secara lisan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan tindakan WANPRESTASI terhadap kesepakatan lisan maupun kesepakatan yang termuat di dalam Surat Kondisi Untuk Pelanggan (KUP);
- Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar penggantian biaya, kerugian dan bunga kepada PENGGUGAT berupa:
- Kerugian Materiil yang diderita oleh PENGGUGAT sejumlah Rp. 86.940.000,- (delapan puluh enam juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
- Kerugian Immateriil sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dikarenakan tindakan TERGUGAT yang tidak menyelesaikan kewajiban pembayarannya, meskipun telah melakukan pengambilan produk-produk pakan unggas milik PENGGUGAT. Hal tersebut telah berdampak langsung terhadap kondisi keuangan dan operasional bisnis PENGGUGAT dalam jangka panjang, di mana PENGGUGAT terpaksa melakukan efisiensi yang berdampak negatif terhadap para pekerjanya. Efisiensi tersebut telah menimbulkan kerugian dari sisi waktu, psikologis, keuangan, serta berdampak pada kesejahteraan keluarga para pekerja. Selain itu, PENGGUGAT juga menanggung beban biaya hukum (legal cost) yang timbul sebagai konsekuensi dari penanganan perkara ini di jalur litigasi;
- Kerugian Immateriil berupa bunga Rp. 20.865.600,- (dua puluh juta delapan ratus enam puluh lima ribu enam ratus rupiah);
- Total keseluruhan kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 257.805.600,- (dua ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus lima ribu enam ratus rupiah).
- Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta benda milik TERGUGAT baik harta bergerak maupun tidak bergerak, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari yang ditemukan;
- Mengizinkan PENGGUGAT dengan atau tanpa izin TERGUGAT untuk menghadap Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Otoritas Jasa Keuangan, dan Badan Pertanahan Nasional dalam rangka menghimpun data-data terkait harta kekayaan milik TERGUGAT agar dapat dibebankan sita eksekusi (vergelijkend beslag);
- Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai dan/atau telat dalam menjalankan isi putusan;
- Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT untuk menjalankan isi putusan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, Peninjauan Kembali maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voerraad);
- Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|