Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2026/PN Cbd 1.MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
2.FIKRI NUGRAHA, SH
ROHMAT HIDAYAT Bin ADE IRAWAN HIDAYAT (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 94/Pid.B/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-823/M.2.30/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROHMAT HIDAYAT Bin ADE IRAWAN HIDAYAT (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

---------- Bahwa Terdakwa Rohmat Hidayat Bin Ade Irawan Hidayat pada hari hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di Kantor Koperasi Konsumen Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Warungkiara yang beralamat di Kampung Cilimus Rt.002/Rw.002 Desa Tarisi Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau peri keadaan yang palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan suatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulan Mei 2025 terdakwa menghubungi saksi Yuda Putra untuk memesan sapi, karena saksi Yuda Putra sudah tidak lagi menjadi pengurus di Koperasi Lapas Warungkiara mengarahkan agar terdakwa berkomunikasi dengan ketua Koperasi Lapas Warungkira yang baru yaitu saksi Fransiskus Ananda Wibisono. Setelah itu, selanjutnya saksi Fransiskus Ananda Wibisono menerima pesanan tersebut dan menanyakan kepada saksi Yuda Putra rekam jejak terdakwa sebagai konsumen di Koperasi Lapas Warungkiara kemudian saksi Fransiskus Ananda Wibisono menugaskan saksi Rio Yudistra Aldrin yang menjabat di unit usaha peternakan  Koperasi Konsumen Pegawai Lapas Warungkiara untuk menindaklanjuti transaksi pembelian sapi oleh Terdakwa.
  • Pada awal Juni 2025, saksi Rio Yudistra Aldrin menghubungi Terdakwa untuk memastikan niat pembelian. Terdakwa kemudian menyatakan membutuhkan 4 (empat) ekor sapi dan menyampaikan bahwa “4 ekor sapi tersebut akan diusahkan/ dijual kembali sebagai sapi potong untuj jamaah haji di Desa Tarisi yang tidak bisa melaksanakan kurban di tanah suci pada hari tasrik di hari raya idul adha 2025 lalu pembayarannya beres rombongan haji datang/ pulang serta  Pak saya lagi butuh sapi cuma posisinya ini pembayarannya pulang hajian saya sudah biasa beli kelapas kemarin juga idul fitri saya juga beli 6 ekor”. Pernyataan tersebut disampaikan Terdakwa agar permohonan pembelian disetujui oleh Koperasi Lapas Warungkiara, padahal sejak awal Terdakwa tidak berniat menggunakan sapi tersebut untuk kepentingan kurban, melainkan untuk kepentingan pribadi yaitu membayar hutang.
  • Bahwa atas pernyataan tersebut membuat saksi Rio Yudistra Aldrin tergerak untuk menyetujui permohonan yang diajukan oleh terdakwa lalu saksi Rio Yudistra Aldri terlebih dahulu melaporkan kepada ketua koperasi. Setelah dilakukan koordinasi internal koperasi, disepakati bahwa Terdakwa harus membayar uang muka (DP) dan pada tanggal 3 Juni 2025 Terdakwa membayar DP sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) melalui transfer ke rekening Koprasi Konsumen Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Warungkiara Bank BRI dengan nomor rekening 410101001138501.
  • Selanjutnya pada tanggal 4 Juni 2025 sekira pukul 11.00 wib saksi Rio Yudistra Aldrin bersama saksi Wahyudin mengirimkan 2 (dua) ekor sapi jenis limosin dan sapi jantan putih ke kandang milik Terdakwa yang berada di Kp. Cilimus Rt.002/002 Desa Tarisi Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi. Kemudian saksi Rio Yudistra Aldrin dan terdakwa menandatangani surat perjanjian mutlak mengenai jual beli 4 ekor Sapi pada pokok isinya yang telah dibuat pada tanggal 4 juni 2025 sebagai berikut:
  1. Pihak pertama berkewajiban menyediakan sapi sehat sampai hari raya idul adha 1446 H/ 2025 keapda pihak kedua.
  2. Pihak pertama menjamin sapi baik dari segi keamanan maupun kesehatan;
  3. Apabila diperjalanan waktu sapi yang sudah dipesan pihak kedua terjadi kematian atau saki, maka pihak pertama wajib mengganti sapi tersebut dengan jenis sapi dan bobot sapi sama;
  4. Pihak kedua membeli sapi dengan total harga Rp.77.000.000 (tujuh puluh tujuh juta rupiah) dengan rincian limosin Rp.20.000.000 (dua puluh jua rupiah), PO abu jantan Rp.19.500.00 (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah), PO betina putih Rp.17.500.000 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan PO putih jantan Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

Keesekoan harinya pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 sekira pukul 11.00 wib saksi Rio Yudistra Aldrin bersama saksi Wahyudin mengirimkan kembali 2 (dua) ekor sapi jenis jantan abu dan betina

  • Selanjutnya pada tanggal 10 juli 2025 saksi Rio Yudistra Aldrin melakukan penagihan yang pertama akan tetapi terdakwa tidak bisa membayarnya dengan alasan uang dari rombongan haji belum terkumpul seluruhnya, hingga penagihan keempat, Terdakwa tidak merespons. Namun pada tanggal 05 Januari 2026 saksi Rio Yudistra Aldrin dibertiahukan oleh dari saksi WAHYUDIN bahwa terdakwa menyerahkan 2 (dua) ekor sapi yang dibeli di Koperasi Lapas Warungkiara untuk membayar hutang kepada saksi Yuda Putra, dimana penyerahan 2 (dua) ekor sapi tersebut terdakwa alihkan kepada saksi Yuda Putra untuk pembayaran hutang pada hari kamis tanggal 05 juni 2025 sekira pukul 16.00 wib. Sedangkan  2 (dua) ekor sapi lagi yang awal mulanya akan di jual untuk kurban di hari raya idul adha 1446 H/ 2025 ternyata terdakwa sembelih dan dagingnya berhasil terjual dengan harga Rp.16.000.000 (enam belas juta rupiah) akan tetapi dari hasil penjualan tersebut tidak terdakwa bayarkan kepada pihak Koperasi Lapas Warungkiara akan tetapi digunakan untuk keperluan pribadinya terdakwa. Sehingga dengan adanya kejadian tersebut saksi Rio Yudistra Aldrin yang merasa tertipu dan dirugikan kemudian melaporkan terdakwa kepada pihak yang berwenang untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Koperasi Lapas Warungkiara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa Rohmat Hidayat Bin Ade Irawan Hidayat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP.

 

------------------------- ATAU -------------------------

 

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa Rohmat Hidayat Bin Ade Irawan Hidayat pada hari hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di Kantor Koperasi Konsumen Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Warungkiara yang beralamat di Kampung Cilimus Rt.002/Rw.002 Desa Tarisi Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

  • Berawal pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulan Mei 2025 terdakwa menghubungi saksi Yuda Putra untuk memesan sapi, karena saksi Yuda Putra sudah tidak lagi menjadi pengurus di Koperasi Lapas Warungkiara mengarahkan agar terdakwa berkomunikasi dengan ketua Koperasi Lapas Warungkira yang baru yaitu saksi Fransiskus Ananda Wibisono. Setelah itu, selanjutnya saksi Fransiskus Ananda Wibisono menerima pesanan tersebut dan menanyakan kepada saksi Yuda Putra rekam jejak terdakwa sebagai konsumen di Koperasi Lapas Warungkiara kemudian saksi Fransiskus Ananda Wibisono menugaskan saksi Rio Yudistra Aldrin yang menjabat di unit usaha peternakan  Koperasi Konsumen Pegawai Lapas Warungkiara untuk menindaklanjuti transaksi pembelian sapi oleh Terdakwa.
  • Pada awal Juni 2025, saksi Rio Yudistra Aldrin menghubungi Terdakwa untuk memastikan niat pembelian. Terdakwa kemudian menyatakan membutuhkan 4 (empat) ekor sapi dan menyampaikan bahwa “4 ekor sapi tersebut akan diusahkan/ dijual kembali sebagai sapi potong untuj jamaah haji di Desa Tarisi yang tidak bisa melaksanakan kurban di tanah suci pada hari tasrik di hari raya idul adha 2025 lalu pembayarannya beres rombongan haji datang/ pulang serta  Pak saya lagi butuh sapi cuma posisinya ini pembayarannya pulang hajian saya sudah biasa beli kelapas kemarin juga idul fitri saya juga beli 6 ekor”.
  • Bahwa atas pernyataan tersebut membuat saksi Rio Yudistra Aldrin tergerak untuk menyetujui permohonan yang diajukan oleh terdakwa lalu saksi Rio Yudistra Aldri terlebih dahulu melaporkan kepada ketua koperasi. Setelah dilakukan koordinasi internal koperasi, disepakati bahwa Terdakwa harus membayar uang muka (DP) dan pada tanggal 3 Juni 2025 Terdakwa membayar DP sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) melalui transfer ke rekening Koprasi Konsumen Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Warungkiara Bank BRI dengan nomor rekening 410101001138501.
  • Selanjutnya pada tanggal 4 Juni 2025 sekira pukul 11.00 wib saksi Rio Yudistra Aldrin bersama saksi Wahyudin mengirimkan 2 (dua) ekor sapi jenis limosin dan sapi jantan putih ke kandang milik Terdakwa yang berada di Kp. Cilimus Rt.002/002 Desa Tarisi Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi. Kemudian saksi Rio Yudistra Aldrin dan terdakwa menandatangani surat perjanjian mutlak mengenai jual beli 4 ekor Sapi pada pokok isinya yang telah dibuat pada tanggal 4 juni 2025 sebagai berikut:
  1. Pihak pertama berkewajiban menyediakan sapi sehat sampai hari raya idul adha 1446 H/ 2025 keapda pihak kedua.
  2. Pihak pertama menjamin sapi baik dari segi keamanan maupun kesehatan;
  3. Apabila diperjalanan waktu sapi yang sudah dipesan pihak kedua terjadi kematian atau saki, maka pihak pertama wajib mengganti sapi tersebut dengan jenis sapi dan bobot sapi sama;
  4. Pihak kedua membeli sapi dengan total harga Rp.77.000.000 (tujuh puluh tujuh juta rupiah) dengan rincian limosin Rp.20.000.000 (dua puluh jua rupiah), PO abu jantan Rp.19.500.00 (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah), PO betina putih Rp.17.500.000 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan PO putih jantan Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

Keesekoan harinya pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 sekira pukul 11.00 wib saksi Rio Yudistra Aldrin bersama saksi Wahyudin mengirimkan kembali 2 (dua) ekor sapi jenis jantan abu dan betina. Kemudian pada pukul 16.00 wib saksi Wahyudin datang kembali kepada kandang sapi milik terdakwa bersama dengan saksi Dera Irnawati untuk mengambil 2 (dua) ekor sapi yang akan digunakan untuk pembayaran hutang terdakwa kepada saksi Yuda Putra.

  • Selanjutnya pada tanggal 10 juli 2025 saksi Rio Yudistra Aldrin melakukan penagihan yang pertama akan tetapi terdakwa tidak bisa membayarnya dengan alasan uang dari rombongan haji belum terkumpul seluruhnya, hingga penagihan keempat, Terdakwa tidak merespons. Namun pada tanggal 05 Januari 2026 saksi Rio Yudistra Aldrin dibertiahukan oleh dari saksi WAHYUDIN bahwa terdakwa menyerahkan 2 (dua) ekor sapi yang dibeli di Koperasi Lapas Warungkiara untuk membayar hutang kepada saksi Yuda Putra. Sedangkan  2 (dua) ekor sapi lagi yang awal mulanya akan di jual untuk kurban di hari raya idul adha 1446 H/ 2025 ternyata terdakwa sembelih dan dagingnya berhasil terjual dengan harga Rp.16.000.000 (enam belas juta rupiah) akan tetapi dari hasil penjualan tersebut tidak terdakwa bayarkan kepada pihak Koperasi Lapas Warungkiara akan tetapi digunakan untuk keperluan pribadinya terdakwa. Sehingga dengan adanya kejadian tersebut saksi Rio Yudistra Aldrin yang merasa tertipu dan dirugikan lalu melaporkan terdakwa kepada pihak yang berwenang untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Koperasi Lapas Warungkiara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).

 

 

---------- Perbuatan Terdakwa Rohmat Hidayat Bin Ade Irawan Hidayat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya