| Dakwaan |
PERTAMA
------------- Bahwa Terdakwa RIDWAN Als ALO Bin Alm. RUHYAT secara bersama-sama dengan saksi ANDI ANUGRAH Als GOPUR Bin WAWAN (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekitar pukul 22.24 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Cikaramat Rt.002/Rw.006 Desa Cihaur Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa diajak oleh saksi ANDI ANUGRAH Als GOPUR Bin WAWAN untuk bekerja mengedarkan obat sediaan farmasi jenis Tramadol dan jenis Hexymer atas suruhan dari Sdr. RIAN Als BABON (DPO/Daftar Pencarian Orang) dengan kesepakatan pembayaran system setoran, setelah adanya tawaran mengedarkan obat tersebut terdakwa pun menyetujuinya untuk ikut mengedarkan obat lalu saksi ANDI ANUGRAH kembali menghubungi Sdr. RIAN Als BABON (DPO) menyetujuin untuk mengedarkan obatnya. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB saksi ANDI ANUGRAH dihubungi oleh Sdr. RIAN Als BABON (DPO) untuk mengambil obat-obatan tersebut kerumahnya lalu saksi ANDI ANUGRAH menyuruh terdakwa untuk mengambilkan obatnya dan terdakwa pun berangkat menggunakan angkutan umum menuju kerumah Sdr. RIAN Als BABON (DPO) di daerah Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dan setelah bertemu terdakwa menerima 1 (satu) kantong plastic warna hitam yang didalamnya berisikan obat jenis Tramadol sebanyak 260 (dua ratus enam puluh) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 1000 (seribu) butir. Setelah menerima obat-obatan tersebut terdakwa pun kembali kerumah saksi ANDI ANUGRAH dan menyerahkan kantong plastic berisi obat-obatan tersebut kemudian terdakwa bersama saksi ANDI ANUGRAH membuka kantong plastic tersebut lalu terdakwa memisahkan obat jenis Tramadol sebanyak 200 (dua ratus) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 750 (tujuh ratus lima puluh) butir dan menyimpannya dibawah tangga disembunyikan didalam ban bekas mobil untuk stok penyimpanan, sedangkan untuk sebagian obat-obatan lainnya terdakwa bersama saksi ANDI ANUGRAH menjualnya / mengedarkannya dengan tidak memenuhi standar persyaratan keamanannya kepada para pembeli yang sebelumnya saksi ANDI ANUGRAH menawarkannya dan setelah mendapatkan pesanan dari para pembeli datang langsung kerumah saksi ANDI ANUGRAH dan dilayani oleh terdakwa ataupun saksi ANDI ANUGRAH untuk obat jenis Tramadol dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 1 (satu) butir dan untuk obat jenis Hexymer dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 3 (tiga) butir, dimana terdakwa bersama saksi ANDI ANUGRAH telah berhasil mengedarkan/menjual sebagian obat jenis Tramadol sebanyak 42 (empat puluh dua) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 18 (delapan belas) butir, dan untuk sisa obat-obatan lainnya disimpan dirumah saksi ANDI ANUGRAH untuk diedarkan/dijual kembali.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekitar pukul 22.24 WIB ketika terdakwa sedang berada dirumah saksi ANDI ANUGRAH di Kampung Cikaramat Rt.002/Rw.006 Desa Cihaur Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi CALVIN SITUMORANG, saksi HARLY MANGALAP TUA SIHITE dan saksi JUAN MARASITUA PURBA yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat terlarang sediaan farmasi di lokasi rumah tersebut yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan saksi ANDI ANUGRAH, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dengan saksi ANDI ANUGRAH sambil melakukan penggeledahan didalam rumah telah ditemukan barang bukti dari saksi ANDI ANUGRAH yaitu 1 (satu) buah Tas Selempang warna Ungu merk Paloalto yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kaleng bungkus rokok merk Dji Sam Soe warna hitam berisikan 18 (delapan belas) butir obat tanpa merk jenis Tramadol dan 232 (dua ratus tiga puluh dua) butir obat warna kuning jenis Hexymer, setelah itu anggota Polisi menanyakan obat-obatan lainnya lalu terdakwa mengaku menyimpannya dibawah tangga didalam ban bekas mobil dan setelah anggota Polisi melakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) buah plastic klip bening masing-masing berisikan 250 (dua ratus lima puluh) butir obat warna kuning jenis Hexmer dengan total 750 (tujuh ratus lima puluh) butir dan 200 (dua ratus) butir obat tanpa merk jenis Tramadol, selain itu ditemukan uang tunai sebesar Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat jenis Tramadol dan jenis Hexymer tersebut serta 1 (satu) buah Smartphone merk Vivo Y21T warna Biru milik saksi ANDI ANUGRAH dan 1 (satu) buah Smartphone merk Infinix Smart 8 warna Hitam milik terdakwa yang masing-masing digunakan untuk bertransaksi dalam mengedarkan obat-obatan tersebut, dan setelah diinterogasi terdakwa dengan saksi ANDI ANUGRAH mengaku bersama-sama mengedarkan obat-obatan tersebut yang sebelumnya menerima titipan dari Sdr. RIAN Als BABON (DPO), selanjutnya terdakwa bersama saksi ANDI ANUGRAH berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan (barang bukti obat yang disita dari terdakwa) Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 7482/NOF/2025 tanggal 23 Desember 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri Wulandari, S.H dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus potongan kemasan warna silver masing-masing berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,1545 gram (No. BB : 5652/2025/OF),
- 5 (lima) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,7430 gram (No. BB : 5653/2025/OF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 5652/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 0,9236 gram, dengan Kesimpulan adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
- No. BB : 5653/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning, dengan berat netto seluruhnya 0,5944 gram, dengan Kesimpulan adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- Berdasarkan (barang bukti obat yang disita dari saksi ANDI ANUGRAH) Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 7481/NOF/2025 tanggal 09 Desember 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri Wulandari, S.H dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus potongan kemasan warna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,1605 gram (No. BB : 5686/2025/OF),
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 5 (lima) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,6860 gram (No. BB : 5687/2025/OF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 5686/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 0,9284 gram, dengan Kesimpulan adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
- No. BB : 5687/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning, dengan berat netto seluruhnya 0,5488 gram, dengan Kesimpulan adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- Bahwa terdakwa bersama saksi ANDI ANUGRAH tidak mempunyai keahlian untuk menentukan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.
------------- Perbuatan Terdakwa RIDWAN Als ALO Bin Alm. RUHYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
------------- A T A U -------------
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa RIDWAN Als ALO Bin Alm. RUHYAT secara bersama-sama dengan saksi ANDI ANUGRAH Als GOPUR Bin WAWAN (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekitar pukul 22.24 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Cikaramat Rt.002/Rw.006 Desa Cihaur Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekitar pukul 22.24 WIB terdakwa sedang berada dirumah saksi ANDI ANUGRAH Als GOPUR Bin WAWAN di Kampung Cikaramat Rt.002/Rw.006 Desa Cihaur Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi CALVIN SITUMORANG, saksi HARLY MANGALAP TUA SIHITE dan saksi JUAN MARASITUA PURBA yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang menjual obat terlarang sediaan farmasi di lokasi rumah tersebut yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan saksi ANDI ANUGRAH, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dengan saksi ANDI ANUGRAH sambil melakukan penggeledahan didalam rumah telah ditemukan barang bukti dari saksi ANDI ANUGRAH yaitu 1 (satu) buah Tas Selempang warna Ungu merk Paloalto yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kaleng bungkus rokok merk Dji Sam Soe warna hitam berisikan 18 (delapan belas) butir obat tanpa merk jenis Tramadol dan 232 (dua ratus tiga puluh dua) butir obat warna kuning jenis Hexymer, setelah itu anggota Polisi menanyakan obat-obatan lainnya lalu terdakwa mengaku menyimpannya dibawah tangga didalam ban bekas mobil dan setelah anggota Polisi melakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) buah plastic klip bening masing-masing berisikan 250 (dua ratus lima puluh) butir obat warna kuning jenis Hexmer dengan total 750 (tujuh ratus lima puluh) butir dan 200 (dua ratus) butir obat tanpa merk jenis Tramadol, selain itu ditemukan uang tunai sebesar Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat jenis Tramadol dan jenis Hexymer tersebut serta 1 (satu) buah Smartphone merk Vivo Y21T warna Biru milik saksi ANDI ANUGRAH dan 1 (satu) buah Smartphone merk Infinix Smart 8 warna Hitam milik terdakwa yang masing-masing digunakan untuk bertransaksi dalam menjual obat-obatan tersebut.
- Bahwa setelah terdakwa dengan saksi ANDI ANUGRAH diamankan lalu dilakukan interogasi mengakui obat-obatan tersebut hasil menerima dari Sdr. RIAN Als BABON (DPO/Daftar Pencarian Orang) pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB yang menyuruh saksi ANDI ANUGRAH untuk mengambilkan obat-obatan terlebih dahulu dirumahnya di daerah Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi yang saat itu saksi ANDI ANUGRAH menyuruh terdakwa untuk mengambilkan obatnya dimana terdakwa menerima 1 (satu) kantong plastic warna hitam yang didalamnya berisikan obat jenis Tramadol sebanyak 260 (dua ratus enam puluh) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 1000 (seribu) butir dan setelah menerima obat-obatan tersebut terdakwa membawanya kerumah saksi ANDI ANUGRAH dan menyerahkan kantong plastic berisi obat-obatan tersebut kemudian terdakwa bersama saksi ANDI ANUGRAH membuka kantong plastic tersebut lalu terdakwa memisahkan obat jenis Tramadol sebanyak 200 (dua ratus) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 750 (tujuh ratus lima puluh) butir dan menyimpannya dibawah tangga disembunyikan didalam ban bekas mobil untuk stok penyimpanan, sedangkan untuk sebagian obat-obatan lainnya terdakwa bersama saksi ANDI ANUGRAH menjualnya kepada para pembeli yang sebelumnya saksi ANDI ANUGRAH menawarkannya dan setelah mendapatkan pesanan dari para pembeli datang langsung kerumah saksi ANDI ANUGRAH dan dilayani oleh terdakwa ataupun saksi ANDI ANUGRAH untuk obat jenis Tramadol dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 1 (satu) butir dan untuk obat jenis Hexymer dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 3 (tiga) butir, dimana terdakwa bersama saksi ANDI ANUGRAH telah berhasil menjual sebagian obat jenis Tramadol sebanyak 42 (empat puluh dua) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 18 (delapan belas) butir, dan untuk sisa obat-obatan lainnya disimpan dirumah saksi ANDI ANUGRAH untuk dijual kembali, hingga akhirnya terdakwa bersama saksi ANDI ANUGRAH pun berhasil diamankan berikut barang bukti tersebut ke Kantor Sat Narkoba Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan (barang bukti obat yang disita dari terdakwa) Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 7482/NOF/2025 tanggal 23 Desember 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri Wulandari, S.H dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus potongan kemasan warna silver masing-masing berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,1545 gram (No. BB : 5652/2025/OF),
- 5 (lima) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,7430 gram (No. BB : 5653/2025/OF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 5652/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 0,9236 gram, dengan Kesimpulan adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
- No. BB : 5653/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning, dengan berat netto seluruhnya 0,5944 gram, dengan Kesimpulan adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- Berdasarkan (barang bukti obat yang disita dari saksi ANDI ANUGRAH) Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 7481/NOF/2025 tanggal 09 Desember 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri Wulandari, S.H dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus potongan kemasan warna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,1605 gram (No. BB : 5686/2025/OF),
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 5 (lima) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,6860 gram (No. BB : 5687/2025/OF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 5686/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 0,9284 gram, dengan Kesimpulan adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
- No. BB : 5687/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning, dengan berat netto seluruhnya 0,5488 gram, dengan Kesimpulan adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- Bahwa terdakwa bersama saksi ANDI ANUGRAH tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
------------- Perbuatan Terdakwa RIDWAN Als ALO Bin Alm. RUHYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |