Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2022/PN Cbd ASEP BAYU NOVA 1.RUHAETI HASANAH Als ENTI Binti HADI SUNGKAWA
2.YULI SUSILAWATI Als MAULI Bin SAPRUDIN
3.ERLINAWATI Als EIN Binti UNANG SUTARYA
4.MOH MANSYUR Bin SAMA Alm.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.C/2022/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan BP/06/X/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ASEP BAYU NOVA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUHAETI HASANAH Als ENTI Binti HADI SUNGKAWA[Penahanan]
2YULI SUSILAWATI Als MAULI Bin SAPRUDIN[Penahanan]
3ERLINAWATI Als EIN Binti UNANG SUTARYA[Penahanan]
4MOH MANSYUR Bin SAMA Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2022 sekira jam 16.30 Wib di Kp. Kedung Desa Titisan Kec. Sukalarang Kab. Sukabumi tepatnya di Pos IV SATPAM PT. GSI II Sukalarang telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian ringan yang dilakukan oleh tersangka Sdri. RUHAETI HASANAH, M YULI SUSILAWATI Als MAULI Bin SAPRUDIN, ERLINAWATI Als EIN Binti UNANG SUTARYA, dan MOH MANSYUR Bin SAMA (Alm), dengan cara awalnya tersangka para tersangka lainnya mengambil sepasang sepatu tersebut dari gedung A kemudian sepatu tersebut dibawa dan diberikan kepada tersangka Sdri. RUHAETI HASANAH di gedung gedung offline A kemudian sepatu tersebut diikat oleh Sdri. RUHAETI HASANAH dengan menggunakan lakban kertas warna coklat hingga sepatu menjadi tipis kemudian sepatu dimasukan ke dalam dua kantong goody bag warna biru dan putih milik tersangka Sdri. RUHAETI HASANAH dan ketika tersangka akan membawa sepatu tersebut ke luar area PT. GSI II Sukalarang saat diperiksa oleh petugas SATPAM di Pos IV diketahui membawa 1 (satu) pasang sepatu merk Adidas, model alpha bounce, warna hitam ukuran 8 K.

Pihak Dipublikasikan Ya