Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
316/Pid.B/2024/PN Cbd | 1.MULKAN BALYA, S.H., M.H. 2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H |
3.NENG ANGGI ANGGRAENI Binti H. ENCEP JAMALUDIN (Alm) 4.WAHYU SEPTIAN Bin KUSWANTO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||
Nomor Perkara | 316/Pid.B/2024/PN Cbd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 16 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1867/M.2.30/Eoh.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU
-------------- Bahwa Terdakwa NENG ANGGI ANGGRAENI selanjutnya disebut “Terdakwa I” dan Terdakwa Wahyu Bin Kuswanto selanjutnya disebut “Terdakwa II ” dan secara bersama-bersama disebut “Para Terdakwa” pada hari Selasa, tanggal 26 Juni 2024 sekiranya pada pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Kp Pasir Sireum RT 06 RW 003 Desa sukamanah Kec Gegerbitung, Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain yang turut menyuruh melakukan atau turut melakukan peristiwa tersebut,perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Pada hari Selasa tanggal 26 Juni 2024 Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II bertemu dengan Sdri. LILI di rumah Sdri. LILI. Selanjutnya Sdri. LILI, meminta uang ke Saksi ENTANG (Suami Sdri. LILI) sebesar Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk menebus gelang Terdakwa I dan selanjutnya uang tersebut diberikan SAKSI ENTANG kepada Sdri. LILI.
Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 11.00 Terdakwa I, Terdakwa II, dan Sdri. LILI berangkat ke pegadaian. Sesampainya di pegadaian, Sdri. LILI menjelaskan pada terdakwa I bahwa dirinya mempunyai uang sebesar Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan menanyakan kepada Terdakwa I apakah terdakwa I masih memiliki uang tambahan untuk menebus gelangnya tersebut, lalu dijawab oleh terdakwa I bahwa terdakwa I tidak memiliki uang sama sekali selanjutnya Sdri. LILI mengatakan bahwa kurangnya uang tersebut dapat diatasi dengan meminjam uang ke satpam, lalu Sdri. LILI mengatakan Bahwa yang terpenting adalah terdakwa I harus menandatangani beberapa dokumen terlebih dahulu, lalu terdakwa I dan Sdri. LILI menuju teller untuk menandatangani dokumen untuk menebus gelang milik terdakwa I.
Bahwa setelah Sdri. LILI dan terdakwa I menebus gelang milik terdakwa I, terdakwa I mengatakan ”bu saya nunggu di mobil ya”, kemudian Sdri. LILI menjawab “iya”, selanjutnya terdakwa I menuju ke satu unit mobil Merek honda Brio, Warna Merah, Nopol F-1125-JZ yang diakui adalah milik Terdakwa I, dan kemudian langsung menghampiri Terdakwa II yang sudah berada di dalam mobil tersebut.
Bahwa pada saat para terdakwa menunggu didalam mobil timbulah niat para terdakwa untuk mengambil barang milik Sdri. LILI dengan cara membuat Sdri. LILI pingsan, selanjutnya para terdakwa melakukan perencanaan untuk melaksanakan rencananya, selanjutnya Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II "Kumaha lamun urang ngarencanakeun pikeun nyokot barang-barangna Sdri. LILI?" ("Bagaimana kalau kita merencanakan untuk mengambil barang-barang milik Sdri. LILI?"), Lalu dijawab Terdakwa II "Kumaha maksud maneh? Naon rencanana?" : "Maksudmu bagaimana? Apa rencananya?", Setelah itu Terdakwa I menjelaskan "Urang bakal nyekek si ibu pikeun pingsan, terus urang ambil barang-barangna. Kuring bakal nyieun eksekusina, jeung maneh bakal nyetir mobil." ("Kita akan mencekik dia untuk membuatnya pingsan, lalu kita ambil barang-barangnya. Saya akan melakukan eksekusinya, dan kamu yang akan menyetir mobil."), Lalu Terdakwa II menanyakan kembali " Kumaha nyekekna supaya teu kasampak Bagaimana cara mencekiknya agar tidak terlihat?", Lalu Terdakwa I menjelaskan kembali: "Urang bisa make tali seatbelt pikeun mencekik, terus anjeunna bakal pingsan tanpa sadar. Anjeun kudu pastikeun mobil parkir di tempat anu aman supaya teu katingali." (Kita bisa menggunakan tali seatbelt untuk mencekik, dan dia akan pingsan. Kamu harus memastikan mobil parkir di tempat yang aman supaya tidak terlihat.")
Bahwa selanjutnya setelah para terdakwa selesai melakukan perencanaan tersebut, Sdri. LILI teriak dari parkiran motor mengatakan kepada terdakwa I “neng tungguin ya ibu mau jual gelang dahulu” selanjutnya Sdri. LILI menjual gelang milik terdakwa I tersbut di toko emas disekitar pegadaian cianjur, setelah berselang 30 menit, Sdri. LILI menghampiri para terdakwa di mobil dan memberikan uang sebesar Rp.286.000 (dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) dan memperlihatkan struk penjualaan gelang kepada Terdakwa I, dan sisa dari penjualan gelang tersebut diberikan terdakwa I kepada Sdri. LILI sebagai ganti dari uang Sdri. LILI yang dipakai untuk menebus gelang milik terdakwa I.
Selanjutnya, terdakwa I mengajak Sdri. LILI untuk jalan-jalan ke daerah tempat tinggal tinggal terdakwa I di Kp. Bengkok Kecamatan Sukaluyu, sekaligus terdakwa I berniat untuk menemui saudara terdakwa I di daerah Sukaluyu untuk meminjam uang, selanjutnya Sdri. LILI mengiyakan ajakan dari Terdakwa I.
Bahwa setelah Sdri. LILI mengiyakan ajakan Terdakwa I, selanjutnya para terdakwa bersama Sdri. LILI berangkat ke daerah sukaluyu, sesampainya di gang rumah saudara terdakwa I di daerah Sukaluyu, selanjutnya terdakwa I pergi sendirian ke rumah saudara terdakwa I untuk meminjam uang, dan diwaktu yang sama Sdri. LILI dan Terdakwa II menunggu dimobil.
Bahwa setelah beberapa menit dari rumah saudara terdakwa I, terdakwa I kembali ke mobil, lalu para terdakwa dan Sdri. LILI melanjutkan perjalanan ke arah rumah Sdri. LILI, sesampainya di depan gang rumah Sdri. LILI sekira pukul 14.00, Sdri. LILI mengajak para terdakwa untuk menemani Sdri. LILI menagih hutang didaerah leles, namun Sdri. LILI ingin memasak dahulu dirumah, pada saat itu para terdakwa mengiyakan ajakan dari Sdri. LILI dan para terdakwa menunggu di mobil. Bahwa pada saat Para Terdakwa dan Sdri. LILI sampai di didepan gang Rumah Sdri LILI, saksi RAMDAN MANDALA PUTRA melihat para terdakwa yang sedang memarkirkan mobilnya, dan pada saat itu saksi DASEP MUHAMMAD FAJAR AKBAR yang merupakan petugas parkir membantu para Terdakwa memarkirkan mobilnya dan saksi DASEP MUHAMMAD FAJAR AKBAR diberi uang parkir sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah) oleh Terdakwa I
Bahwa setelah sekitar 1-2 jam menunggu, terdakwa menelpon Sdri. LILI dan bertanya ke Sdri. LILI “ Bu masih lama gak” selanjutnya Sdri. LILI mengatakan “ bentar neng, habis mandi mau pakai baju dulu, nanti kalo sudah selesai neng tunggu dijembatan ya”, setelah komunikasi tersebut para terdakwa menuju jembatan, selanjutnya Sdri. LILI datang menemui para terdakwa di jembatan, lalu para terdakwa dan Sdri. LILI melanjutkan perjalanan ke daearah leles.
Bahwa di dalam perjalanan, para terdakwa dan Sdri. LILI menuju daerah Ciaul, Sukabumi. Di tengah perjalanan pada saat sedang melewati hutan dan jalan gelap, terdakwa II yang saat itu sedang menyetir mobil berhenti beberapa kali dengan alasan ingin buang air kecil, selanjutnya terdakwa II bebrisik kepada Terdakwa I untuk mengonfirmasi apakah rencana untuk mengeksekusi Sdri LILI akan dilanjutkan dengan berkata “ arek arek, moal moal, mun moal mualng deui” ( jadi tidak ? kalau tidak kita kembali), selanjutnya Terdakwa I “kaheula” (sebentar) menganggap bahwa gerak-gerik dari terdakwa II yang buang air kecil tersebut merupakan sinyal untuk melaksanakan rencana mengeksekusi Sdri. LILI. Setelah 3 kali berhenti untuk buang air kecil, Terdakwa I menggantikan posisi menyetir dari terdakwa II, sehingga pada saat itu terdakwa I yang menyetir dan terdakwa II duduk di kursi belakang Bersama Sdri. LILI kembali melanjutkan perjalanan.
Bahwa selanjutnya terdakwa II secara mendadak meminta terdakwa I memberhentikan mobil, tepat di pinggir jalan yang memiliki lahan parkir, selanjutnya Terdakwa II mulai memiting leher Sdri. LILI, dan Sdri. LILI berusaha melawan, selanjutnya Terdakwa I membantu dengan membekap mulut Sdri. LILI menggunakan kain handuk, pada saat membekap mulut Sdri. LILI, terdakwa I terpental, lalu terdakwa I yang melihat Sdri. LILI sudah lemas dan tersungkur di jok, langsung melipat kaki Sdri. LILI di bagian rem tangan mobil, selanjutnya terdakwa I kemudian membelitkan sabuk pengaman ke leher Sdri. LILI satu putaran, kemudian terdakwa II melanjutkan mencekik leher Sdri. LILI menggunakan sabuk pengaman tersebut hingga Sdri. LILI meninggal dunia
Selanjutnya terdakwa II meminta terdakwa I untuk mengamankan gelang barang-barang milik Sdri. LILI, lalu terdakwa II keluar dari mobil dan mengambil posisi menyetir, sekira 20 m dari lokasi kejadian, terdakwa II memberhentikan mobil dan membuka pintu penumpang lalu terdakwa 2 bersama terdakwa I membopong mayat Sdri. LILI keluar dan menggeletakan mayat Sdri. LILI di pinggir jalan di daerah Desa Sukamanah Kec Gegerbitung, Kab sukabumi.
Selanjutnya Terdakwa II mengambil alih posisi menyetir dan memutar balik mobil, dan melanjutkan perjalanan, didalam perjalanan para terdakwa membuang barang-barang Sdri. LILI, yaitu kain handuk warna putih dibuang di daerah sekitar 1 km dari lokasi dibuangnya Sdri. LILI, setelah itu lipstick 2 (dua), setelah itu balsem geliga ukuran kecil, setelah itu masker hitam kacamata baca batang wama hitam kacanya warna putih, surat perhiasan emas 2 lembar, surat struk pegadaian bekas ambil gelang milik Terdakwa I, ikat rambut warna hitam coklat, sisir wama merah, dompet wama kuning emas kecil, minyak wangi, dan sandal, itu semua dibuang secara satu persatu di sekitar jalan Desa Sukamanah Kec Gegerbitug, Kab sukabumi.
Bahwa selanjutnya para terdakwa berencana untuk menuju rumah (saksi. DAYAT), lalu didalam perjalanan ke rumah Saksi. Dayat Terdakwa I kembali membuang 2 Handphone milik korban yaitu 1 HP warna silver merk Nokia dan milik Sdri. LILI, HP warna kuning merk Nokia bersama casannya di Sungai. Bahwa pada hari rabu tanggal 27 Juni sekira pukul 08.00-10.00 WIB para terdakwa menuju toko emas KING, untuk menjual 2 buah gelang dan 1 cincin milik Sdri. LILI, namun setelah di cek oleh Saksi OVAN FEBRIANA selaku karyawan toko emas KING, gelang tersebut bukanlah emas namun hanya imitasi, setelah itu para terdakwa melanjutkan perjalanan ke arah gegerbitung, setelah melewati sungai Cimandiri perbatasan wilayah Kec. Cireunghas dan Kec. gegerbitung, para terdakwa kembali membuang barang-barang milik Sdri. LILI diantaranya adalah KTP Sdri. LILI, 2 buah gelang dan cincin imitasi yang dimasukan para terdakwa dalam kantong kresek yang telah diisi batu.
Bahwa Pada hari rabu tanggal 27 Juni sekira pukul 21.00 WIB para terdakwa bertemu saksi DAYAT di rumah Saksi DAYAT berada di Kp Cijawati, selanjutnya para terdakwa mengaku kepada saksi Dayat bahwa para terdakwa telah membunuh Sdri. LILI dan meminta doa agar tidak diingatkan atas kejadian tersebut.
Setelah menemui saksi DAYAT terdakwa I meminjam sikat ke tetangga saksi DAYAT yaitu saksi NANI HANDAYANI untuk membersihkan darah pada jok mobil milik terdakwa I, selanjutnya terdakwa I menyikat dan membersihkan darah pada jok mobil milik terdakwa I tersebut.
Pada hari rabu tanggal 26 Juni 2024, sekira pukul 06.00 Saksi SETIADI HERMAWAN Als YADI Bin KUSMA SUDIANA (Alm) bersama dengan Saksi SANDI JULIANTO yang keduanya merupakan satpam PT Male, melihat Sdri LILI yang telah meninggal dunia di pinggir jalan dekat tebing dengan posisi telentang,kemudian Saksi SETIADI HERMAWAN Als YADI Bin KUSMA SUDIANA (Alm) bersama dengan Saksi SANDI JULIANTO melaporkan kaitan penemuan mayat Sdri LILI tersebut ke pimpinan saksi, selanjutnya hal tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian sektor Gegerbitung melalui pukul 06.30 WIB, kemudian pihak kepolisian membawa mayat sdri LILI tersebut ke rumah Sakit R.Syamsudin Bunut Kota Sukabumi
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor R/VeR/34/SK-II/VI/2024/RSSH tanggal 27 Juni 2024 menyatakan ditemukan
- sebab kematian Sdri. LILI akibat kekerasan tumpul di leher yang menimbulkan hambatan jalan nafas hingga kekurangan oksigen dan mati lemas. . --------------Perbuatan Terdakwa NENG ANGGI ANGGRAENI dan Terdakwa WAHYU Bin KUSWANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 KUHP Jo 55 Ayat (1) KUHP.
ATAU KEDUA
-------------- Bahwa Terdakwa NENG ANGGI ANGGRAENI selanjutnya disebut “Terdakwa I” dan Terdakwa Wahyu Bin Kuswanto selanjutnya disebut “Terdakwa II ” dan secara bersama-bersama disebut “Para Terdakwa” pada hari Selasa, tanggal 26 Juni 2024 sekiranya pada pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Kp Pasir Sireum RT 06 RW 003 Desa sukamanah Kec Gegerbitung, Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari perkenalan Terdakwa I dengan Sdri. LILI Pada senin tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di kantor Pegadaian Kab. Cianjur. Pada saat itu Terdakwa I bermaksud untuk menjual gelangnya yang telah digadaikan di pegadaian, namun gelang tersebut harus ditebus terlebih dahulu sebesar Rp. 1.781.000 (satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu Rupiah), selanjutnya terdakwa I yang yang tidak dapat menebus gelangnya tersebut didatangi Sdri. LILI yang menawarkan untuk membantu Terdakwa I untuk menebus gelang milik Terdakwa I tersebut, lalu Sdri. LILI mengatakan bahwa dirinya dapat membantu untuk menebus gelang milik Terdakwa I tersebut, Selanjutnya Sdri. LILI dan Terdakwa I bertukar nomor telepon dan menyepakati untuk bertemu kembali pada hari Selasa tanggal 26 Juni 2024.
Bahwa Pada hari Selasa tanggal 26 Juni 2024 Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II bertemu dengan Sdri. LILI di rumah Sdri. LILI. Selanjutnya Sdri. LILI, meminta uang ke Saksi ENTANG (Suami Sdri. LILI) sebesar Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk menebus gelang Terdakwa I dan selanjutnya uang tersebut diberikan SAKSI ENTANG kepada Sdri. LILI.
Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 11.00 Terdakwa I, Terdakwa II, dan Sdri. LILI berangkat ke pegadaian. Sesampainya di pegadaian, Sdri. LILI menjelaskan pada terdakwa I bahwa dirinya mempunya uang sebesar Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan menanyakan kepada Terdakwa I apakah terdakwa I masih memiliki uang tambahan untuk menebus gelangnya tersebut, lalu dijawab oleh terdakwa I bahwa terdakwa I tidak memiliki uang sama sekali selanjutnya Sdri. LILI mengatakan bahwa kurangnya uang tersebut dapat diatasi dengan meminjam uang ke satpam, lalu Sdri. LILI mengatakan Bahwa yang terpenting adalah terdakwa I harus menandatangani beberapa dokumen terlebih dahulu, lalu terdakwa I dan Sdri. LILI menuju teller untuk menandatangani dokumen untuk menebus gelang millik terdakwa I.
Bahwa setelah Sdri. LILI dan terdakwa I menebus gelang milik terdakwa I, terdakwa I mengatakan ”bu saya nunggu di mobil ya”, kemudian Sdri. LILI menjawab “iya”, selanjutnya terdakwa I menuju mobil Merek honda Brio, Warna Merah, Nopol F-1125-JZ milik Terdakwa I, dan menghampiri Terdakwa II di mobil.
Bahwa pada saat para terdakwa yang sedang menunggu di mobil, timbul niat para terdakwa untuk mengambil barang milik Sdri. LILI dengan cara membuat Sdri. LILI pingsan, selanjutnya para terdakwa melakukan perencanaan untuk melaksanakan rencananya tersebut dengan Terdakwa II yang berperan mengendarai mobil dan Terdakwa I yang mengeksekusi, adapun niat para Terdakwa membuat Sdri LILI pingsan terlebih dahulu untuk mempermudah para terdakwa mengambil barang-barang milik Sdri LILI.
Bahwa selanjutnya setelah selesai mengurus penebusan gelang milik terdakwa I, Sdri. LILI teriak dari parkiran motor mengatakan kepada terdakwa I “neng tungguin ya ibu mau jual gelang dahulu” selanjutnya Sdri. LILI menjual gelang milik terdakwa I tersebut di toko emas disekitar pegadiaan cianjur, setelah berselang 30 menit, Sdri. LILI menghampiri para terdakwa di mobil dan memberikan uang sebesar Rp.286.000 (dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) dan memperlihatkan struk penjulaan gelang kepada Terdakwa I, dan sisa dari penjulan gelang tersebut diberikan terdakwa I kepada Sdri. LILI sebagai ganti dari uang Sdri. LILI yang dipakai untuk menebus gelang milik terdakwa I.
Selanjutnya, terdakwa I mengajak Sdri. LILI untuk jalan-jalan ke daerah tempat tinggal tinggal terdakwa I di Kp. Bengkok Kecamatan Sukaluyu, sekaligus terdakwa I berniat untuk menemui saudara terdakwa I di daerah Sukaluyu untuk meminjam uang, selanjutnya Sdri. LILI mengiyakan ajakan dari Terdakwa I.
Bahwa setelah Sdri. LILI mengiyakan ajakan Terdakwa I, selanjutnya para terdakwa bersama Sdri. LILI berangkat ke daerah sukaluyu, sesampainya di gang rumah saudara terdakwa I di daerah Sukaluyu, selanjutnya terdakwa I pergi sendirian ke rumah saudara terdakwa I untuk meminjam uang, dan diwaktu yang sama Sdri. LILI dan Terdakwa II menunggu dimobil.
Bahwa setelah beberapa menit dari rumah saudara terdakwa I, terdakwa I kembali ke mobil, lalu para terdakwa dan Sdri. LILI melanjutkan perjalanan ke arah rumah Sdri. LILI, sesampainya di depan gang rumah Sdri. LILI sekira pukul 14.00, Sdri. LILI mengajak para terdakwa untuk menemani Sdri. LILI menagih hutang didaerah leles, namun Sdri. LILI ingin memasak dahulu dirumah, pada saat itu para terdakwa mengiyakan ajakan dari Sdri. LILI dan para terdakwa menunggu di mobil.
Bahwa pada saat Para Terdakwa dan Sdri. LILI sampai di didepan gang Rumah Sdri LILI, saksi RAMDAN MANDALA PUTRA melihat para terdakwa yang sedang memarkirkan mobilnya, dan pada saat itu saksi DASEP MUHAMMAD FAJAR AKBAR yang merupakan petugas parkir membantu para Terdakwa memarkirkan mobilnya dan saksi DASEP MUHAMMAD FAJAR AKBAR diberi uang parkir sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah) oleh Terdakwa I.
Bahwa setelah sekitar 1-2 jam menunggu, terdakwa menelpon Sdri. LILI dan bertanya ke Sdri. LILI “ Bu masih lama gak” selanjutnya Sdri. LILI mengatakan “ bentar neng, habis mandi mau pakai baju dulu, nanti kalo sudah selesai neng tunggu dijembatan ya”, setelah komunikasi tersebut para terdakwa menuju jembatan, selanjutnya Sdri. LILI datang menemui para terdakwa di jembatan, lalu para terdakwa dan Sdri. LILI melanjutkan perjalanan ke daearah leles.
Bahwa di dalam perjalanan, para terdakwa dan Sdri. LILI menuju daerah Ciaul, Sukabumi. Di tengah perjalanan pada saat sedang melewati hutan dan jalan gelap, terdakwa II yang saat itu sedang menyetir mobil berhenti beberapa kali dengan alasan ingin buang air kecil, selanjutnya terdakwa I menganggap bahwa gerak-gerik dari terdakwa II yang buang air kecil tersebut merupakan sinyal untuk melaksanakan rencana mengeksekusi Sdri. LILI. Setelah 3 kali berhenti untuk buang air kecil, Terdakwa I menggantikan posisi menyetir dari terdakwa II, sehingga pada saat itu terdakwa I yang menyetir dan terdakwa II duduk di kursi belakang Bersama Sdri. LILI kembali melanjutkan perjalanan.
Bahwa selanjutnya terdakwa II secara mendadak meminta terdakwa I memberhentikan mobil, tepat di pinggir jalan yang memiliki lahan parkir, selanjutnya Terdakwa II mulai memiting leher Sdri. LILI, dan Sdri. LILI berusaha melawan, selanjutnya Terdakwa I membantu dengan membekap mulut Sdri. LILI menggunakan kain handuk, pada saat membekap mulut Sdri. LILI, terdakwa I terpental, lalu terdakwa I yang melihat Sdri. LILI sudah lemas dan tersungkur di jok, langsung melipat kaki Sdri. LILI di bagian rem tangan mobil, selanjutnya terdakwa I kemudian membelitkan sabuk pengaman ke leher Sdri. LILI satu putaran, kemudian terdakwa II melanjutkan mencekik leher Sdri. LILI menggunakan sabuk pengaman tersebut hingga Sdri. LILI meninggal dunia
Selanjutnya terdakwa II meminta terdakwa I untuk mengamankan gelang barang-barang milik Sdri. LILI, lalu terdakwa II keluar dari mobil dan mengambil posisi menyetir, sekira 20 m dari lokasi kejadian, terdakwa II memberhentikan mobil dan membuka pintu penumpang lalu terdakwa 2 bersama terdakwa I membopong mayat Sdri. LILI keluar dan menggeletakan mayat Sdri. LILI di pinggir jalan di daerah Desa Sukamanah Kec Gegerbitug, Kab Sukabumi.
Selanjutnya Terdakwa II mengambil alih posisi menyetir dan memutar balik mobil, dan melanjutkan perjalanan, didalam perjalanan para terdakwa membuang barang-barang Sdri. LILI, yaitu kain handuk warna putih dibuang di daerah sekitar 1 km dari lokasi dibuangnya Sdri. LILI, setelah itu lipstick 2 (dua), setelah itu balsem geliga ukuran kecil, setelah itu masker hitam kacamata baca batang wama hitam kacanya warna putih, surat perhiasan emas 2 lembar, surat struk pegadaian bekas ambil gelang milik Terdakwa I, ikat rambut warna hitam coklat, sisir wama merah, dompet wama kuning emas kecil, minyak wangi, dan sandal, itu semua dibuang secara satu persatu di sekitar jalan Desa Sukamanah Kec Gegerbitug, Kab sukabumi.
Bahwa selanjutnya para terdakwa berencana untuk menuju rumah (saksi. DAYAT), lalu didalam perjalanan ke rumah Saksi. Dayat Terdakwa I kembali membuang 2 Handphone milik korban yaitu 1 HP warna silver merk Nokia dan milik Sdri. LILI, HP warna kuning merk Nokia bersama casannya di Sungai.
Bahwa pada hari rabu tanggal 27 Juni sekira pukul 08.00-10.00 WIB para terdakwa menuju toko emas KING, hendak menjual 2 buah gelang dan 1 cincin milik Sdri. LILI, namun setelah di cek oleh Saksi OVAN FEBRIANA selaku karyawan toko emas KING, gelang tersebut bukanlah emas namun hanya imitasi, setelah itu para terdakwa melanjutkan perjalanan ke arah gegerbitung, setelah melewati sungai Cimandiri perbatasan wilayah Kec. Cireunghas dan Kec. gegerbitung, para terdakwa kembali membuang barang-barang milik Sdri. LILI diantaranya adalah KTP Sdri. LILI, 2 buah gelang dan cincin imitasi yang dimasukan para terdakwa dalam kantong kresek yang telah diisi batu.
Bahwa Pada hari rabu tanggal 27 Juni sekira pukul 21.00 WIB para terdakwa bertemu saksi DAYAT di rumah Saksi DAYAT berada di Kp Cijawati, selanjutnya para terdakwa mengaku kepada saksi Dayat bahwa para terdakwa telah membunuh Sdri. LILI dan meminta doa agar tidak diingatkan atas kejadian tersebut.
Setelah menemui saksi DAYAT terdakwa I meminjam sikat ke tetangga saksi DAYAT yaitu saksi NANI HANDAYANI untuk membersihkan darah pada jok mobil milik terdakwa I, selanjutnya terdakwa I menyikat dan membersihkan darah pada jok mobil milik terdakwa I tersebut.
Pada hari rabu tanggal 26 Juni 2024, sekira pukul 06.00 Saksi SETIADI HERMAWAN Als YADI Bin KUSMA SUDIANA (Alm) bersama dengan Saksi SANDI JULIANTO yang keduanya merupakan satpam PT Male, melihat Sdri. LILI yang telah meninggal dunia di pinggir jalan dekat tebing dengan posisi telentang, kemudian Saksi SETIADI HERMAWAN Als YADI Bin KUSMA SUDIANA (Alm) bersama dengan Saksi SANDI JULIANTO melaporkan kaitan penemuan mayat Sdri LILI tersebut ke pimpinan saksi, selanjutnya hal tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian sektor Gegerbitung melalui pukul 06.30 WIB, kemudian pihak kepolisian membawa kin sdri LILI tersebut ke rumah Sakit R.Syamsudin Bunut Kota Sukabumi
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor R/VeR/34/SK-II/VI/2024/RSSH tanggal 27 Juni 2024 menyatakan ditemukan
- sebab kematian Sdri. LILI akibat kekerasan tumpul di leher yang menimbulkan hambatan jalan nafas hingga kekurangan oksigen dan mati lemas.
--------------Perbuatan Terdakwa NENG ANGGI ANGGRAENI dan Terdakwa WAHYU Bin KUSWANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 365 Ayat (4) KUHP.
ATAU KETIGA
-------------- Bahwa Terdakwa NENG ANGGI ANGGRAENI selanjutnya disebut “Terdakwa I” dan Terdakwa Wahyu Bin Kuswanto selanjutnya disebut “Terdakwa II ” dan secara bersama-bersama disebut “Para Terdakwa” pada hari Selasa, tanggal 26 Juni 2024 sekiranya pada pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Kp Pasir Sireum RT 06 RW 003 Desa sukamanah Kec Gegerbitung, Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dan yang turut menyuruh melakukan atau turut melakukan peristiwa tersebut, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari perkenalan Terdakwa I dengan Sdri. LILI Pada senin tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di kantor Pegadaian Kab. Cianjur. Pada saat itu Terdakwa I bermaksud untuk menjual gelangnya yang telah digadaikan di pegadaian, namun gelang tersebut harus ditebus terlebih dahulu sebesar Rp. 1.781.000 (satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu Rupiah), selanjutnya terdakwa I yang yang tidak dapat menebus gelangnya tersebut didatangi Sdri. LILI yang menawarkan untuk membantu Terdakwa I untuk menebus gelang milik Terdakwa I tersebut, lalu Sdri. LILI mengatakan bahwa dirinya dapat membantu untuk menebus gelang milik Terdakwa I tersebut, Selanjutnya Sdri. LILI dan Terdakwa I bertukar nomor telepon dan menyepakati untuk bertemu kembali pada hari Selasa tanggal 26 Juni 2024.
Bahwa Pada hari Selasa tanggal 26 Juni 2024 Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II bertemu dengan Sdri. LILI di rumah Sdri. LILI. Selanjutnya Sdri. LILI, meminta uang ke Saksi ENTANG (Suami Sdri. LILI) sebesar Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk menebus gelang Terdakwa I dan selanjutnya uang tersebut diberikan SAKSI ENTANG kepada Sdri. LILI.
Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 11.00 Terdakwa I, Terdakwa II, dan Sdri. LILI berangkat ke pegadaian. Sesampainya di pegadaian, Sdri. LILI menjelaskan pada terdakwa 1 bahwa dirinya mempunya uang sebesar Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan menanyakan kepada Terdakwa I apakah terdakwa I masih memiliki uang tambahan untuk menebus gelangnya tersebut, lalu dijawab oleh terdakwa I bahwa terdakwa I tidak emmiliki uang sama sekali selanjutny Sdri. LILI mengatakan bahwa kurangnya uang tersebut dapat diatasi dengan meminjam uang ke satpam, lalu Sdri. LILI mengatakan Bahwa yang terpenting adalah terdakwa I harus menandatangani beberapa dokumen terlebih dahulu, lalu terdakwa I dan Sdri. LILI menuju teller untuk menandatangani dokumen untuk menebus gelang millik terdakwa I.
Bahwa setelah Sdri. LILI dan terdakwa I menebus gelang milik terdakwa I, terdakwa I mengatakan ”bu saya nunggu di mobil ya”, kemudian Sdri. LILI menjawab “iya”, selanjutnya terdakwa I menuju mobil Merek honda Brio, Warna Merah, Nopol F-1125-JZ milik Terdakwa I, dan menghampiri Terdakwa II di mobil.
Bahwa pada saat para terdakwa yang sedang menunggu di mobil timbulah niat para terdakwa untuk mengambil barang milik Sdri. LILI dengan cara membuat Sdri. LILI pingsan, selanjutnya para terdakwa melakukan perencanaan untuk melaksanakan rencananya tersebut dengan Terdakwa II yang berperan mengendarai mobil dan Terdakwa I yang mengeksekusi
Bahwa selanjutnya setelah selesai mengurus penebusan gelang milik terdakwa I, Sdri. LILI teriak dari parkiran motor mengatakan kepada terdakwa I “neng tungguin ya ibu mau jual gelang dahulu” selanjutnya Sdri. LILI menjual gelang milik terdakwa I tersbut di toko emas disekitar pegadiaan cianjur, setelah berselang 30 menit, Sdri. LILI menghampiri para terdakwa di mobil dan memberikan uang sebesar Rp.286.000 (dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) dan memperlihatkan struk penjulaan gelang kepada Terdakwa I, dan sisa dari penjulan gelang tersebut diberikan terdakwa I kepada Sdri. LILI sebagai ganti dari uang Sdri. LILI yang dipakai untuk menebus gelang milik terdakwa I.
Selanjutnya, terdakwa I mengajak Sdri. LILI untuk jalan-jalan ke daerah tempat tinggal tinggal terdakwa I di Kp. Bengkok Kecamatan Sukaluyu, sekaligus terdakwa I berniat untuk menemui saudara terdakwa I di daerah Sukaluyu untuk meminjam uang, selanjutnya Sdri. LILI mengiyakan ajakan dari Terdakwa I.
Bahwa setelah Sdri. LILI mengiyakan ajakan Terdakwa I, selanjutnya para terdakwa bersama Sdri. LILI berangkat ke daerah sukaluyu, sesampainya di gang rumah saudara terdakwa I di daerah Sukaluyu, selanjutnya terdakwa I pergi sendirian ke rumah saudara terdakwa I untuk meminjam uang, dan diwaktu yang sama Sdri. LILI dan Terdakwa II menunggu dimobil. Bahwa setelah beberapa menit dari rumah saudara terdakwa I, terdakwa I kembali ke mobil, lalu para terdakwa dan Sdri. LILI melanjutkan perjalanan ke arah rumah Sdri. LILI, sesampainya di depan gang rumah Sdri. LILI sekira pukul 14.00, Sdri. LILI mengajak para terdakwa untuk menemani Sdri. LILI menagih hutang didaerah leles, namum Sdri. LILI ingin memasak dahulu dirumah, pada saat itu para terdakwa mengiyakan ajakan dari Sdri. LILI dan para terdakwa menunggu di mobil.
Bahwa pada saat Para Terdakwa dan Sdri. LILI sampai di didepan gang Rumah Sdri LILI, saksi RAMDAN MANDALA PUTRA melihat para terdakwa yang sedang memarkirkan mobilnya, dan pada saat itu saksi DASEP MUHAMMAD FAJAR AKBAR yang merupakan petugas parkir membantu para Terdakwa memarkirkan mobilnya dan saksi DASEP MUHAMMAD FAJAR AKBAR diberi uang parkir sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah) oleh Terdakwa I.
Bahwa setelah sekitar 1-2 jam menunggu, terdakwa menelpon Sdri. LILI dan bertanya ke Sdri. LILI “ Bu masih lama gak” selanjutnya Sdri. LILI mengatakan “ bentar neng, habis mandi mau pakai baju dulu, nanti kalo sudah selesai neng tunggu dijembatan ya”, setelah komunikasi tersebut para terdakwa menuju jembatan, selanjutnya Sdri. LILI datang menemui para terdakwa di jembatan, lalu para terdakwa dan Sdri. LILI melanjutkan perjalanan ke daearah leles.
Bahwa di dalam perjalanan, para terdakwa dan Sdri. LILI menuju daerah Ciaul, Sukabumi. Di tengah perjalanan pada saat sedang melewati hutan dan jalan gelap, terdakwa II yang saat itu sedang menyetir mobil berhenti beberapa kali dengan alasan ingin buang air kecil, selanjutnya terdakwa I menganggap bahwa gerak-gerik dari terdakwa II yang buang air kecil tersebut merupakan sinyal untuk melaksanakan rencana mengeksekusi Sdri. LILI. Setelah 3 kali berhenti untuk buang air kecil, Terdakwa I menggantikan posisi menyetir dari terdakwa II, sehingga pada saat itu terdakwa I yang menyetir dan terdakwa II duduk di kursi belakang Bersama Sdri. LILI kembali melanjutkan perjalanan.
Bahwa selanjutnya terdakwa II secara mendadak meminta terdakwa I memberhentikan mobil, tepat di pinggir jalan yang memiliki lahan parkir, selanjutnya Terdakwa II mulai memiting leher Sdri. LILI, dan Sdri. LILI berusaha melawan, selanjutnya Terdakwa I membantu dengan membekap mulut Sdri. LILI menggunakan kain handuk, pada saat membekap mulut Sdri. LILI, terdakwa I terpental, lalu terdakwa I yang melihat Sdri. LILI sudah lemas dan tersungkur di jok, langsung melipat kaki Sdri. LILI di bagian rem tangan mobil, selanjutnya terdakwa I kemudian membelitkan sabuk pengaman ke leher Sdri. LILI satu putaran, kemudian terdakwa II melanjutkan mencekik leher Sdri. LILI menggunakan sabuk pengaman tersebut hingga Sdri. LILI meninggal dunia
Selanjutnya terdakwa II meminta terdakwa I untuk mengamankan gelang barang-barang milik Sdri. LILI, lalu terdakwa II keluar dari mobil dan mengambil posisi menyetir, sekira 20 m dari Lokasi kejadian, terdakwa II memberhentikan mobil dan membuka pintu penumpang lalu terdakwa 2 bersama terdakwa I membopong mayat Sdri. LILI keluar dan menggeletakan mayat Sdri. LILI di pinggir jalan di daerah Desa Sukamanah Kec Gegerbitug, Kab sukabumi.
Selanjutnya Terdakwa II mengambil alih posisi menyetir dan memutar balik mobil, dan melanjutkan perjalanan, didalam perjalanan para terdakwa membuang barang-barang Sdri. LILI, yaitu kain handuk warna putih dibuang di daerah sekitar 1 km dari lokasi dibuangnya Sdri. LILI, setelah itu lipstick 2 (dua), setelah itu balsem geliga ukuran kecil, setelah itu masker hitam kacamata baca batang wama hitam kacanya warna putih, surat perhiasan emas 2 lembar, surat struk pegadaian bekas ambil gelang milik Terdakwa I, ikat rambut warna hitam coklat, sisir wama merah, dompet wama kuning emas kecil, minyak wangi, dan sandal, itu semua dibuang secara satu persatu di sekitar jalan Desa Sukamanah Kec Gegerbitug, Kab sukabumi.
Bahwa selanjutnya para terdakwa berencana untuk menuju rumah (saksi. DAYAT), lalu didalam perjalanan ke rumah Saksi. Dayat Terdakwa I kembali membuang 2 Handphone milik korban yaitu 1 HP warna silver merk Nokia dan milik Sdri. LILI, HP warna kuning merk Nokia bersama casannya di Sungai.
Bahwa pada hari rabu tanggal 27 Juni sekira pukul 08.00-10.00 WIB para terdakwa menuju toko emas KING, hendak menjual 2 buah gelang dan 1 cincin milik Sdri. LILI, namun setelah di cek oleh Saksi OVAN FEBRIANA selaku karyawan toko emas KING, gelang tersebut bukanlah emas namun hanya imitasi, setelah itu para terdakwa melanjutkan perjalanan ke arah gegerbitung, setelah melewati sungai Cimandiri perbatasan wilayah Kec. Cireunghas dan Kec. gegerbitung, para terdakwa kembali membuang barang-barang milik Sdri. LILI diantaranya adalah KTP Sdri. LILI, 2 buah gelang dan cincin imitasi yang dimasukan para terdakwa dalam kantong kresek yang telah diisi batu.
Bahwa Pada hari rabu tanggal 27 Juni sekira pukul 21.00 WIB para terdakwa bertemu saksi DAYAT di rumah Saksi DAYAT yang bertempat di Kp Cijawati, selanjutnya para terdakwa mengaku kepada saksi Dayat bahwa para terdakwa telah membunuh Sdri. LILI dan meminta doa agar tidak diingatkan atas kejadian tersebut.
Setelah menemui saksi DAYAT terdakwa I meminjam sikat ke tetangga saksi DAYAT yaitu saksi NANI HANDAYANI untuk membersihkan darah pada jok mobil milik terdakwa I, selanjutnya terdakwa I menyikat dan membersihkan darah pada jok mobil milik terdakwa I tersebut.
Pada hari rabu tanggal 26 Juni 2024, sekira pukul 06.00 Saksi SETIADI HERMAWAN Als YADI Bin KUSMA SUDIANA (Alm) bersama dengan Saksi SANDI JULIANTO yang keduanya merupakan satpam PT Male, melihat Sdri LILI yang telah meninggal dunia di pinggir jalan dekat tebing dengan posisi telentang,kemudian Saksi SETIADI HERMAWAN Als YADI Bin KUSMA SUDIANA (Alm) bersama dengan Saksi SANDI JULIANTO melaporkan kaitan penemuan mayat Sdri LILI tersebut ke pimpinan saksi, selanjutnya hal tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian sektor Gegerbitung melalui pukul 06.30 WIB, kemudian pihak kepolisian membawa mayat sdri LILI tersebut ke rumah Sakit R.Syamsudin Bunut Kota Sukabumi
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor R/VeR/34/SK-II/VI/2024/RSSH tanggal 27 Juni 2024 menyatakan ditemukan
- sebab kematian Sdri. LILI akibat kekerasan tumpul di leher yang menimbulkan hambatan jalan nafas hingga kekurangan oksigen dan mati lemas.
--------------Perbuatan Terdakwa NENG ANGGI ANGGRAENI dan Terdakwa WAHYU Bin KUSWANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 338 KUHP Jo 55 Ayat (1) KUHP.
ATAU KEEMPAT
-------------- Bahwa Terdakwa NENG ANGGI ANGGRAENI selanjutnya disebut “Terdakwa I” dan Terdakwa Wahyu Bin Kuswanto selanjutnya disebut “Terdakwa II ” dan secara bersama-bersama disebut “Para Terdakwa” pada hari Selasa, tanggal 26 Juni 2024 sekiranya pada pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Kp Pasir Sireum RT 06 RW 003 Desa sukamanah Kec Gegerbitung, Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang dan yang turut menyuruh melakukan atau turut melakukan peristiwa tersebut perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari perkenalan Terdakwa I dengan Sdri. LILI Pada senin tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di kantor Pegadaian Kab. Cianjur. Pada saat itu Terdakwa I bermaksud untuk menjual gelangnya yang telah digadaikan di pegadaian, namun gelang tersebut harus ditebus terlebih dahulu sebesar Rp. 1.781.000 (satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu Rupiah), selanjutnya terdakwa I yang yang tidak dapat menebus gelangnya tersebut didatangi Sdri. LILI yang menawarkan untuk membantu Terdakwa I untuk menebus gelang milik Terdakwa I tersebut, lalu Sdri. LILI mengatakan bahwa dirinya dapat membantu untuk menebus gelang milik Terdakwa I tersebut, Selanjutnya Sdri. LILI dan Terdakwa I bertukar nomor telepon dan menyepakati untuk bertemu kembali pada hari Selasa tanggal 26 Juni 2024.
Bahwa Pada hari Selasa tanggal 26 Juni 2024 Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II bertemu dengan Sdri. LILI di rumah Sdri. LILI. Selanjutnya Sdri. LILI, meminta uang ke Saksi ENTANG (Suami Sdri. LILI) sebesar Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk menebus gelang Terdakwa I dan selanjutnya uang tersebut diberikan SAKSI ENTANG kepada Sdri. LILI.
Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 11.00 Terdakwa I, Terdakwa II, dan Sdri. LILI berangkat ke pegadaian. Sesampainya di pegadaian, Sdri. LILI menjelaskan pada terdakwa I bahwa dirinya mempunya uang sebesar Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan menanyakan kepada Terdakwa I apakah terdakwa I masih memiliki uang tambahan untuk menebus gelangnya tersebut, lalu dijawab oleh terdakwa I bahwa terdakwa I tidak memiliki uang sama sekali selanjutny Sdri. LILI mengatakan bahwa kurangnya uang tersebut dapat diatasi dengan meminjam uang ke satpam, lalu Sdri. LILI mengatakan Bahwa yang terpenting adalah terdakwa I harus menandatangani beberapa dokumen terlebih dahulu, lalu terdakwa I dan Sdri. LILI menuju teller untuk menandatangani dokumen untuk menebus gelang millik terdakwa I.
Bahwa setelah Sdri. LILI dan terdakwa I menebus gelang milik terdakwa I, terdakwa I mengatakan ”bu saya nunggu di mobil ya”, kemudian Sdri. LILI menjawab “iya”, selanjutnya terdakwa I menuju mobil Merek honda Brio, Warna Merah, Nopol F-1125-JZ milik Terdakwa I, dan menghampiri Terdakwa II di mobil.
Bahwa pada saat para terdakwa yang sedang menunggu di mobil timbulah niat para terdakwa untuk mengambil barang milik Sdri. LILI dengan cara membuat Sdri. LILI pingsan, selanjutnya para terdakwa melakukan perencanaan untuk melaksanakan rencananya tersebut dengan Terdakwa II yang berperan mengendarai mobil dan Terdakwa I yang mengeksekusi
Bahwa selanjutnya setelah selesai mengurus penebusan gelang milik terdakwa I, Sdri. LILI teriak dari parkiran motor mengatakan kepada terdakwa I “neng tungguin ya ibu mau jual gelang dahulu” selanjutnya Sdri. LILI menjual gelang milik terdakwa I tersbut di toko emas disekitar pegadiaan cianjur, setelah berselang 30 menit, Sdri. LILI menghampiri para terdakwa di mobil dan memberikan uang sebesar Rp.286.000 (dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) dan memperlihatkan struk penjulaan gelang kepada Terdakwa I, dan sisa dari penjulan gelang tersebut diberikan terdakwa I kepada Sdri. LILI sebagai ganti dari uang Sdri. LILI yang dipakai untuk menebus gelang milik terdakwa I.
Selanjutnya, terdakwa I mengajak Sdri. LILI untuk jalan-jalan ke daerah tempat tinggal tinggal terdakwa I di Kp. Bengkok Kecamatan Sukaluyu, sekaligus terdakwa I berniat untuk menemui saudara terdakwa I di daerah Sukaluyu untuk meminjam uang, selanjutnya Sdri. LILI mengiyakan ajakan dari Terdakwa I.
Bahwa setelah Sdri. LILI mengiyakan ajakan Terdakwa I, selanjutnya para terdakwa bersama Sdri. LILI berangkat ke daerah sukaluyu, sesampainya di gang rumah saudara terdakwa I di daerah Sukaluyu, selanjutnya terdakwa I pergi sendirian ke rumah saudara terdakwa I untuk meminjam uang, dan diwaktu yang sama Sdri. LILI dan Terdakwa II menunggu dimobil.
Bahwa setelah beberapa menit dari rumah saudara terdakwa I, terdakwa I kembali ke mobil, lalu para terdakwa dan Sdri. LILI melanjutkan perjalanan ke arah rumah Sdri. LILI, sesampainya di depan gang rumah Sdri. LILI sekira pukul 14.00, Sdri. LILI mengajak para terdakwa untuk menemani Sdri. LILI menagih hutang didaerah leles, namum Sdri. LILI ingin memasak dahulu dirumah, pada saat itu para terdakwa mengiyakan ajakan dari Sdri. LILI dan para terdakwa menunggu di mobil.
Bahwa pada saat Para Terdakwa dan Sdri. LILI sampai di didepan gang Rumah Sdri LILI, saksi RAMDAN MANDALA PUTRA melihat para terdakwa yang sedang memakirkan mobilnya, dan pada saat itu saksi DASEP MUHAMMAD FAJAR AKBAR yang merupakan petugas parkir membantu para Terdakwa memarkirkan mobilnya dan saksi DASEP MUHAMMAD FAJAR AKBAR diberi uang parkir sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah) oleh Terdakwa I
Bahwa setelah sekitar 1-2 jam menunggu, terdakwa menelpon Sdri. LILI dan bertanya ke Sdri. LILI “ Bu masih lama gak” selanjutnya Sdri. LILI mengatakan “ bentar neng, habis mandi mau pakai baju dulu, nanti kalo sudah selesai neng tunggu dijembatan ya”, setelah komunikasi tersebut para terdakwa menuju jembatan, selanjutnya Sdri. LILI datang menemui para terdakwa di jembatan, lalu para terdakwa dan Sdri. LILI melanjutkan perjalanan ke daearah leles.
Bahwa di dalam perjalanan, para terdakwa dan Sdri. LILI menuju daerah Ciaul, Sukabumi. Di tengah perjalanan pada saat sedang melewati hutan dan jalan gelap, terdakwa II yang saat itu sedang menyetir mobil berhenti beberapa kali dengan alasan ingin buang air kecil, selanjutnya terdakwa I menganggap bahwa gerak-gerik dari terdakwa II yang buang air kecil tersebut merupakan sinyal untuk melaksanakan rencana mengeksekusi Sdri. LILI. Setelah 3 kali berhenti untuk buang air kecil, Terdakwa I menggantikan posisi menyetir dari terdakwa II, sehingga pada saat itu terdakwa I yang menyetir dan terdakwa II duduk di kursi belakang Bersama Sdri. LILI kembali melanjutkan perjalanan.
Bahwa selanjutnya terdakwa II secara mendadak meminta terdakwa I memberhentikan mobil, tepat di pinggir jalan yang memiliki lahan parkir, selanjutnya Terdakwa II mulai memiting leher Sdri. LILI, dan Sdri. LILI berusaha melawan, selanjutnya Terdakwa I membantu dengan membekap mulut Sdri. LILI menggunakan kain handuk, pada saat membekap mulut Sdri. LILI, terdakwa I terpental, lalu terdakwa I yang melihat Sdri. LILI sudah lemas dan tersungkur di jok, langsung melipat kaki Sdri. LILI di bagian rem tangan mobil, selanjutnya terdakwa I kemudian membelitkan sabuk pengaman ke leher Sdri. LILI satu putaran, kemudian terdakwa II melanjutkan mencekik leher Sdri. LILI menggunakan sabuk pengaman tersebut hingga Sdri. LILI meninggal dunia
Selanjutnya terdakwa II meminta terdakwa I untuk mengamankan gelang barang-barang milik Sdri. LILI, lalu terdakwa II keluar dari mobil dan mengambil posisi menyetir, sekira 20 m dari lokasi kejadian, terdakwa II memberhentikan mobil dan membuka pintu penumpang lalu terdakwa 2 bersama terdakwa I membopong mayat Sdri. LILI keluar dan menggeletakan mayat Sdri. LILI di pinggir jalan di daerah Desa Sukamanah Kec Gegerbitug, Kab sukabumi.
Selanjutnya Terdakwa II mengambil alih posisi menyetir dan memutar balik mobil, dan melanjutkan perjalanan, didalam perjalanan para terdakwa membuang barang-barang Sdri. LILI, yaitu kain handuk warna putih dibuang di daerah sekitar 1 km dari lokasi dibuangnya Sdri. LILI, setelah itu lipstick 2 (dua), setelah itu balsem geliga ukuran kecil, setelah itu masker hitam kacamata baca batang warna hitam kacanya warna putih, surat perhiasan emas 2 lembar, surat struk pegadaian bekas ambil gelang milik Terdakwa I, ikat rambut warna hitam coklat, sisir wama merah, dompet warna kuning eas kecil, minyak wangi, dan sandal, itu semua dibuang secara satu persatu di sekitar jalan Desa Sukamanah Kec Gegerbitug, Kab sukabumi.
Bahwa selanjutnya para terdakwa berencana untuk menuju rumah (saksi DAYAT), lalu didalam perjalanan ke rumah Saksi. Dayat Terdakwa I kembali membuang 2 Handphone milik korban yaitu 1 HP warna silver merk Nokia dan milik Sdri. LILI, HP warna kuning merk Nokia bersama casannya di Sungai.
Bahwa pada hari rabu tanggal 27 Juni sekira pukul 08.00-10.00 WIB para terdakwa menuju toko emas KING, hendak menjual 2 buah gelang dan 1 cincin milik Sdri. LILI, namun setelah di cek oleh Saksi OVAN FEBRIANA selaku karyawan toko emas KING, gelang tersebut bukanlah emas namun hanya imitasi, setelah itu para terdakwa melanjutkan perjalanan ke arah gegerbitung, setelah melewati sungai Cimandiri perbatasan wilayah Kec. Cireunghas dan Kec. gegerbitung, para terdakwa kembali membuang barang-barang milik Sdri. LILI diantaranya adalah KTP Sdri. LILI, 2 buah gelang dan cincin imitasi yang dimasukan para terdakwa dalam kantong kresek yang telah diisi batu.
Bahwa Pada hari rabu tanggal 27 Juni sekira pukul 21.00 WIB para terdakwa bertemu saksi DAYAT di rumah Saksi DAYAT yang bertempat di Kp Cijawati, selanjutnya para terdakwa mengaku kepada saksi Dayat bahwa para terdakwa telah membunuh Sdri. LILI dan meminta doa agar tidak diingatkan atas kejadian tersebut.
Setelah menemui saksi DAYAT terdakwa I meminjam sikat ke tetangga saksi DAYAT yaitu saksi NANI HANDAYANI untuk membersihkan darah pada jok mobil milik terdakwa I, selanjutnya terdakwa I menyikat dan membersihkan darah pada jok mobil milik terdakwa I tersebut.
Pada hari rabu tanggal 26 Juni 2024, sekira pukul 06.00 Saksi SETIADI HERMAWAN Als YADI Bin KUSMA SUDIANA (Alm) bersama dengan Saksi SANDI JULIANTO yang keduanya merupakan satpam PT Male, melihat Sdri LILI yang telah meninggal dunia pinggir jalan dekat tebing dengan posisi telentang,kemudian Saksi SETIADI HERMAWAN Als YADI Bin KUSMA SUDIANA (Alm) bersama dengan Saksi SANDI JULIANTO melaporkan kaitan penemuan mayat Sdri LILI tersebut ke pimpinan saksi, selanjutnya hal tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian sektor Gegerbitung melalui pukul 06.30 WIB, kemudian pihak kepolisian membawa mayat sdri LILI tersebut ke rumah Sakit R.Syamsudin Bunut Kota Sukabumi
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor R/VeR/34/SK-II/VI/2024/RSSH tanggal 27 Juni 2024 menyatakan ditemukan
- sebab kematian Sdri. LILI akibat kekerasan tumpul di leher yang menimbulkan hambatan jalan nafas hingga kekurangan oksigen dan mati lemas.
--------------Perbuatan Terdakwa NENG ANGGI ANGGRAENI dan Terdakwa WAHYU Bin KUSWANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo 55 Ayat (1) KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |