Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2025/PN Cbd GIRDO CAESAR FERARY, S.H EMA HERLINA als SANTI binti ONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 74/Pid.B/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-639/M.2.30/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EMA HERLINA als SANTI binti ONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa EMA HERLINA Als SANTI Binti ONI pada beberapa waktu mulai hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 30 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun bulan Oktober hingga bulan Desember tahun 2024, bertempat di Perum Pesona Pangrango Blok N No.8 Desa Parungseah Kecamatan Parungseah Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula Terdakwa yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah Saksi INDRI SAVITRI IDRUS yang berada di Perum Pesona Pangrango Blok N No.8 Desa Parungseah Kecamatan Parungseah Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat terhitung sejak tanggal 28 September 2024 setelah sebelumnya sempat berhenti di bulan Juli 2024.
  • Bahwa yang dikerjakan Terdakwa sebagai pembantu rumah tangga antara lain membereskan seluruh dalam rumah seperti menyapu, mengepel, membereskan kasur setiap kamar, memasak, mencuci baju, menjemur pakaian dan menyetrika. Lalu Terdakwa yang sering masuk ke kamar Saksi INDRI SAVITRI IDRUS untuk membersihkan kamar, Terdakwa mengetahui ada barang-barang perhiasan emas milik saksi INDRI SAVITRI IDRUS yang disimpan di atas meja rias dan ada yang disimpan di dalam kotak perhiasan warna merah, dan ada juga perhiasan bekas pakai yang diletakan begitu saja diatas meja rias dalam kamar tidur saksi INDRI SAVITRI IDRUS. Kemudian Terdakwa berniat mengambil barang-barang tersebut. Kemudian Terdakwa mencari perhiasan imitasi di marketplace Lazada yang serupa bentuknya dengan barang-barang perhiasan milik saksi INDRI SAVITRI IDRUS yang dilihatnya tersebut, setelah menemukan yang serupa lalu Terdakwa membelinya secara online. Setelah Terdakwa menerima perhiasan imitasi yang dibelinya tersebut, Terdakwa masuk ke kamar saksi INDRI SAVITRI IDRUS saat Saksi INDRI SAVITRI IDRUS dan Saksi FAUZI ABDILLAH SUSMAN sedang berangkat bekerja dan tidak ada di rumah, kemudian Terdakwa langsung berjalan ke meja rias untuk mengambil perhiasan milik saksi INDRI SAVITRI IDRUS, lalu setelah Terdakwa mengambil perhiasan tersebut beberapa diantaranya Terdakwa ganti dengan perhiasan yang imitasi dengan bentuk yang sama yang sudah dibelinya. Yang Terdakwa lakukan secara bertahap mulai tanggal 02 Oktober 2024.
  • Bahwa perhiasan milik saksi INDRI SAVITRI IDRUS yang diambil Terdakwa, antara lain:
  1. 1 (satu) buah cincin berlian kelopak bunga dengan kode barang : 4311 3270, yang disimpan diatas kotak tissue diatas meja rias, Terdakwa curi pada tanggal 02 Oktober 2024, kemudian Terdakwa jual tanggal 02 Oktober 2024 seharga Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada pembeli emperan yang belakangan diketahui bernama saksi ASEP RUSTANDI yang biasa mangkal di trotoar Jl.A.yani Kota Sukabumi depan Toko Emas Pulau Indah 1;
  2. 1 (satu) buah cincin emas bermata gyok warna hijau dikelilingi berlian, yang disimpan tergeletak diatas meja rias samping kotak jam tangan, Terdakwa curi pada tanggal 04 November 2024, kemudian Terdakwa jual tanggal 04 November 2024 seharga Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada pembeli emperan yang belakangan diketahui bernama saksi DUDI MULYANI S yang biasa mangkal di trotoar Jl.A.yani Kota Sukabumi depan Toko Sepatu Bucherry;
  3. 1 (satu) buah kalung rantai warna emas dengan berat 25 Gram dengan liotin batu papyrus warna biru, yang disimpan didalam kotak warna merah kecil diatas meja rias, Terdakwa curi pada tanggal 11 November 2024. Kemudian liontinnya Terdakwa jual pada tanggal 11 November 2024 seharga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Sedangkan kalungnya Terdakwa jual pada tanggal 19 Desember 2024 seharga Rp.11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah), kepada pembeli emperan yang belakangan diketahui bernama saksi DUDI MULYANI S yang biasa mangkal di trotoar Jl.A.yani Kota Sukabumi depan Toko Sepatu Bucherry;
  4. 1 (satu) buah cincin berlian cartier dengan berat 4,9 Gram, yang disimpan didalam kotak warna merah kecil diatas meja rias, Terdakwa curi pada tanggal 30 Desember 2024, kemudian Terdakwa jual tanggal 30 Desember 2024 seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada pembeli emperan yang belakangan diketahui bernama saksi DUDI MULYANI S yang biasa mangkal di trotoar Jl.A.yani Kota Sukabumi depan Toko Sepatu Bucherry;
  5. 1 (satu) buah liontin golden emas dengan berat 30 gram, yang disimpan didalam kotak warna merah besar diatas meja rias, Terdakwa curi pada bulan Oktober 2024 namun hari dan tanggalnya lupa, kemudian emas tersebut Terdakwa serahkan kepada suami Terdakwa bernama Sdr.SUPIYAN, dengan cara saya ketemuan dengan dia di Komplek Perumahan Genting Puri KecamatanBaros Kota Sukabumi;
  6. 1 (satu) kalung rantai dengan berat 100 gram, yang disimpan didalam kotak warna merah besar diatas meja rias, Terdakwa curi pada bulan Oktober 2024 namun hari dan tanggalnya lupa, kemudian emas tersebut Terdakwa serahkan kepada suami Terdakwa bernama Sdr.SUPIYAN, dengan cara Terdakwa ketemuan dengan dia di Komplek Perumahan Genting Puri Kecamatan Baros Kota Sukabumi;
  7. 1 (satu) buah Liontin inisial nama, huruf hiroglif Mesir kuno dengan berat masing 10 gram, namun Terdakwa lupa Inisial nama yang tercantum pada liontin tersebut, yang disimpan didalam kotak warna merah kecil diatas meja rias, Terdakwa curi pada tanggal 03 November 2024, kemudian Terdakwa jual tanggal 03 November 2024 seharga Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) kepada pembeli emperan yang belakangan diketahui bernama saksi TAMA SUJATMAN yang biasa mangkal di trotoar Pasar Pelita Kota Sukabumi;
  • Bahwa Terdakwa menjual perhiasan emas hasil curian di rumahnya saksi INDRI SAVITRI IDRUS tersebut kepada tukang emas yang berada di pinggir jalan / emperan sekitaran Jl.A. Yani Kota Sukabumi dan sekitar Pasar Pelita Kota Sukabumi.
  • Bahwa Terdakwa mengambil barang-barang tersebut, tanpa izin dan sepengetahuan saksi INDRI SAVITRI IDRUS, yang mengakibatkan saksi INDRI SAVITRI IDRUS mengalami kerugian Total seluruhnya Rp.697.000.000,- (enam ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa EMA HERLINA Als SANTI Binti diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP Jo. pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya