Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2025/PN Cbd LILIS SURYANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Jumat, 09 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari LILIS RUKOYAH BT OMON TOHA menjadi LILIS SURYANI, sehingga lengkapnya nama Pemohon memakai nama LILIS SURYANI serta dapat menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari, dan merubah tanggal lahir dari 01 Maret 1971 menjadi 01 Maret 1970 sesuai dengan data pada dokumen kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sukabumi.
  3. Memberikan izin kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi setelah menerima Salinan penetapan ini membuat menerbitkan Paspor sesuai dengan dokumen kependudukan Pemohon pada Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Akta Kelahiran dengan Nama LILIS SURYANI dan tanggal lahir 01 Maret 1970.
  4. Menetapkan Biaya perkara menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak