Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pid.S/2022/PN Cbd MULKAN BALYA, SH 1.NURDIN bin OHIN
2.TAOPIK Als OPIK bin AANG
3.STIVANUS PERMANA Als PIPIT bin Alm TEDDY PERMANA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 1/Pid.S/2022/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Mei 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-133/M.2.30/Eku.2/04/2022
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1MULKAN BALYA, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1NURDIN bin OHIN[Penahanan]
2TAOPIK Als OPIK bin AANG[Penahanan]
3STIVANUS PERMANA Als PIPIT bin Alm TEDDY PERMANA[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka terdakwa I NURDIN bin OHIN terdakwa TAOPIK Als OPIK bin AANG dan terdakwa III STIVANUS PERMANA Als PIPIT bin Alm TEDDY PERMANA pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2022 bertempat di Gudang Toko Kristin yang berada di Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, turut serta melakukan perbuatan mengedarkan, memperdagangkan, menjual, menyimpan, menguasai, dan atau membagikan secara gratis minuman beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya