Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
410/Pid.Sus/2025/PN Cbd 1.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2.FIKRI NUGRAHA, SH
2.REDI RINALDI Als UNYIL Bin alm. IDAD
3.SIGI ALIANDO Als SIGI Bin DENI NURDIANSYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 410/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3259/M.2.30/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REDI RINALDI Als UNYIL Bin alm. IDAD[Penahanan]
2SIGI ALIANDO Als SIGI Bin DENI NURDIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------------ Bahwa mereka Terdakwa I. REDI RINALDI Als UNYIL Bin (Alm) IDAD dan Terdakwa II. SIGI ALIANDO Als SIGI Bin DENI NURDIANSYAH secara bersama-sama pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025, sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di depan Alfamart Bagbagan yang beralamat di Jalan Raya Bagbagan Desa Jayanti Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Para terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai  berikut :

  • Bahwa pada hari rabu tanggal 23 juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB, pada saat Terdakwa I. REDI RINALDI Als UNYIL Bin (Alm) IDAD sedang di rumahnya yang beralamat di Kp. Simpenan Rt. 003 / 012  Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi dihubungi oleh Sdr. EDWARD Als AJO (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu miliknya di sekitar wilayah parung Bogor. Kemudian Terdakwa I menyanggupinya lalu Sdr. EDWARD Als AJO (DPO) mentransfer biaya pengambilan narkotika sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah). Setelah itu Terdakwa I menghubungi Terdakwa II SIGI ALIANDO Als SIGI Bin DEDI NURDIANSYAH untuk mengajak mengambil narkotika jenis sabu milik Sdr. EDWAR M. BASIR Als AJO (DPO) di Parung Kab. Bogor dan Terdakwa II pun menyanggupinya lalu Terdakwa II pergi ke rumah Terdakwa I di Kp. Simpenan Rt. 003 / Rw. 012 Desa Cidadap Kec. Simpenan Kab. Sukabumi. Tidak lama berselang datang Terdakwa II, lalu terdakwa I memberitahukan Sdr. EDWAR M. BASIR Als AJO bahwa Para Terdakwa akan berangkat ke tempat tujuan tersebut. Selanjutnya Para Terdakwa berangkat dengan menggunakan mobil Travel gelap jurusan Bogor yang telah dipesan sebelumnya, sekira jam 20.30 WIB Para Terdakwa tiba di Pasar Parung Kab. Bogor. Setelah itu terdakwa I langsung menghubungi Sdr. EDWAR M ALBASIR Als AJO meminta arahan selanjutnya, kemudian Sdr. EDWAR M ALBASIR Als AJO memberikan arahan / petunjuk agar Para Terdakwa berjalan kaki ke arah dalam pasar Parung Kab. Bogor, lalu mengikuti jalan yang dicor beton dan di ujung jalan tersebut sudah disimpan dalam rerumputan sebuah plastik hitam yang berisikan narkotika jenis sabu. Setelah mengikuti arahan tersebut akhirnya Para Terdakwa menemukan 1 (satu) buah plastik hitam dan Terdakwa I langsung mengambilnya kemudian Terdakwa I mengirim pesan WhatsApp kepada Sdr. EDWAR M ALBASIR Als AJO (DPO) menginformasikan sabunya sudah berhasil diambil lalu Sdr. EDWAR M ALBASIR Als AJO (DPO) memberikan arahan lagi untuk membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Kabupaten Sukabumi. Setelah itu Para Terdakwa kembali pulang ke Kabupaten Sukabumi dengan menggunakan travel gelap jurusan Palabuhanratu Kab. Sukabumi.
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira jam 01.00 WIB Para Terdakwa turun di pertigaan Bagbagan Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi, sebelum pulang ke rumah para terdakwa mampir ke ALFAMART Bagbagan dengan maksud membeli rokok dan minuman. Dimana Terdakwa II menunggu di luar sedangkan Terdakwa I yang belanjanya. Tidak lama kemudian datang saksi Tria Sri Widodo, saksi Eka Yanuar dan saksi Sandi Aditia Mulyadi yang merupakan Petugas Kepolisian Satuan Reserse Polres Sukabumi, lalu para saksi penangkap menghampiri Terdakwa II sambil memperlihatkan identitas serta surat tugasnya dan langsung mempertanyakan perihal kepemilikan narkotika jenis sabu, namun Terdakwa II mengelak tidak memiliknya. Selanjutnya para saksi penangkap melakukan penggeledahan badan dan berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam, didalamnya berisikan bungkusan lakban warna cokelat dengan tisu warna putih, berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran sedang, masing-masing berisikan sabu dan saat itu juga setelah selesai belanja di ALFAMART Terdakwa I diamankan juga oleh para saksi penangkap. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan barang bukti sabu yang disita dari para terdakwa, sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti, PL17GHF / VIII / 2025 / Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 07 Agustus 2025 disimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus lakban warna coklat berisi 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto akhir 197,100 gram tersebut adalah benar mengandung jenis METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61, Lampiran Undang–undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa para terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.

 

------------ Perbuatan Terdakwa I. REDI RINALDI Als UNYIL Bin (Alm) IDAD dan Terdakwa II. SIGI ALIANDO Als SIGI Bin DENI NURDIANSYAH diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

----------------- A T A U -----------------

 

KEDUA

 

------------ Bahwa mereka Terdakwa I. REDI RINALDI Als UNYIL Bin (Alm) IDAD dan Terdakwa II. SIGI ALIANDO Als SIGI Bin DENI NURDIANSYAH secara bersama-sama pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025, sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di depan Alfamart Bagbagan yang beralamat di Jalan Raya Bagbagan Desa Jayanti Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Para terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal awalnya pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025, sekira jam 15.00 WIB, para saksi penangkap saksi Tria Sri Widodo, saksi Eka Yanuar dan saksi Sandi Aditia Mulyadi yang merupakan Petugas Kepolisian Satuan Reserse Polres Sukabumi mendapatkan informasi dari masyarakat menerangkan : bahwa ada seorang  laki–laki yang mengedarkan Narkotika golongan I (satu) jenis Sabu, di wilayah Kec. Palabuhan Kab. Sukabumi dan sekitarnya, yang bernama SIGI ALIANDO Als SIGI Bin DENI NURDIANSYAH, sambil memberikan ciri–ciri dan memperlihatkan fotonya. Dengan adanya informasi tersebut para saksi penangkap melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025, sekira jam 01.00 WIB, para saksi penangkap mendapatkan informasi bahwa Terdakwa II SIGI ALIANDO Als SIGI Bin DENI NURDIANSYAH diketahui sedang berada di ALFAMART Bagbagan Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi. Selanjutnya para saksi penangkap langsung menuju lokasi tersebut dan benar para saksi penangkap melihat ada seorang laki-laki dengan ciri-cirinya sesuai informasi yang didapatnya saat melakukan penyelidikan.
  • Selanjutnya para saksi penangkap menghampiri Terdakwa II lalu memperkenalkan diri dengan memperlihatkan surat tugas dari Sat Res Narkoba Polres Sukabumi. Setelah dibenarkan identitasnya yaitu bernama SIGI ALIANDO Als SIGI Bin DENI NURDIANSYAH. Kemudian para saksi penangkap menanyakan kepemilikan narkotika golongan I (satu) jenis sabu dan Terdakwa II mengelak tidak memiliknya. Selanjutnya para saksi penangkap melakukan pemeriksaan / penggeledahan dan saat melakukan penggeledahan di saku jaket yang digunakan oleh Terdakwa II, berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam, didalamnya berisikan bungkusan lakban warna cokelat dengan tisu warna putih, berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran sedang, masing-masing berisikan sabu akhirnya Terdawka II mengakui bahwa bungkusan plastik hitam tersebut isinya adalah Narkotika golongan I (satu) jenis sabu milik EDWAR M ALBASIR Als AJO (DPO), dimana Terdakwa II SIGI ALIANDO Als SIGI Bin DENI NURDIANSYAH dan Terdakwa I REDI RINALDI Als UNYIL Bin alm. IDAD telah mengambil narkotika golongan I (satu) jenis sabu di Parung Kab. Bogor. Tidak lama berselang Terdakwa I yang sudah selesai berbelanja di ALFAMART ditangkap juga oleh para saksi penangkap lalu Terdakwa I mengakui bahwa yang berkomunikasi langsung dengan EDWAR M ALBASIR Als AJO untuk mengambil narkotika jenis sabu adalah dirinya. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan barang bukti sabu yang disita dari para terdakwa, sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti, PL17GHF / VIII / 2025 / Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 07 Agustus 2025 disimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus lakban warna coklat berisi 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto akhir 197,100 gram tersebut adalah benar mengandung jenis METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61, Lampiran Undang–undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I untuk pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut.

 

------------ Perbuatan Terdakwa I. REDI RINALDI Als UNYIL Bin (Alm) IDAD dan Terdakwa II. SIGI ALIANDO Als SIGI Bin DENI NURDIANSYAH diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya