Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
248/Pid.B/2024/PN Cbd 1.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2.FIKRI NUGRAHA, SH
1.ULOH BIN SAMSIDIN (ALM)
2.ENTIS Bin TAJUDIN (Alm)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 248/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1335/M.2.30/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ULOH BIN SAMSIDIN (ALM)[Penahanan]
2ENTIS Bin TAJUDIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------- Bahwa Terdakwa I. Uloh Bin Samsidin (Alm) bersama Terdakwa II. Entis Bin Tajudin (Alm) pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 bertempat di Kampung Simpang Karet Rt. 003/001 Desa Citanglar Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 22.00 wib Terdakwa I Uloh Bin Samsidin (Alm) menghubungi Terdakwa II Entis Bin Tajudin (Alm) dengan menggunakan telepon selulernya mengajak untuk melakukan pencurian, setelah para terdakwa sepakat untuk melakukan pencurian tersebut, lalu Terdakwa I Uloh Bin Samsidin (Alm) menyuruh Terdakwa II Entis Bin Tajudin (Alm) untuk datang kerumah Terdakwa I Uloh Bin Samsidin (Alm). Lalu tidak berselang lama Terdakwa II tiba dirumah Terdakwa I Uloh Bin Samsidin (Alm) dengan membawa peralatan yang akan dipersiapkan untuk melakuakn pencurian berupa kunci leter T (kunci palsu). Selanjutnya para terdakwa berangkat ke tempat yang akan dijadikan sasaran pencurian dengan cara berjalan kaki.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 02.00 wib para terdakwa mendapatkan sasaran rumah yang akan dicurinya yaitu rumah milik saksi  Dedeh Sumiarti Binti Ana yang beralamat di Kampung Simpang Karet Rt.003/001 Desa Citanglar Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi lalu para terdakwa berhenti sejenak untuk mengamati keadaan sekitar rumah tersebut;
  • Bahwa mengetahui sekitar rumah saksi Dedeh Sumuarti Binti Ana dalam keadaan sepi, kemudian Terdakwa I Uloh Bin Samsidin (Alm) berjalan mendekati rumah tersebut dan langsung masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dengan cara mencongkel kunci slot pintu tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah golok yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh Terdakwa I Uloh Bin Samsidin (Alm), sedangkan Terdakwa II Entis Bin Tajudin (Alm)  menunggu diluar rumah saksi Dedeh Sumiarti Binti Ana untuk mengawasi lingkungan sekitar;
  • Bahwa setelah Terdakwa I Uloh Bin Samsidin (Alm) berhasil membuka pintu rumah tersebut lalu masuk kedalam rumah saksi Dedeh Sumiarti Binti ana dan melihat terparkir 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam Nopol F-6776-UCE dengan kunci kontak yang menggantung pada motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa I Uloh Bin Samsidin (Alm) menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor tersebut lalu mendorongnya keluar dari rumah saksi Dedeh Sumiarti Binti Ana;
  • Bahwa setelah berhasil membawa keluar Sepeda Motor tersebut lalu Terdakwa I Uloh Bin Samsidin (Alm) menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor tersebut kepada Terdakwa II Entis Bin Tajudin (Alm) lalu Terdakwa II Entis Bin Tajudin (Alm) membawa kabur sepeda motor tersebut, selanjutnya sekitar pukul 04.00 saksi Dedeh Sumiarti Binti Ana terbangun  dan akan menunaikan shalat subuh. Namun ketika saksi Dedeh Sumiarti Binti Ana keluar kamar melihat sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam Nopol F-6776-UCE sudah tidak ada terparkir di dalam rumah dan pintu belakang sudah terbuka dengan keadaan kuncinya sudah rusak;
  • Bahwa sebagaimana diketahui Terdakwa II Entis Bin Tajudin (Alm) yang membawa sepeda motor tersebut menjualnya kepada sdr DODO (Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Desa Ciwaru Kec. Ciemas Kab. Sukabumi dengan harga Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) dari hasil penjualan Sepeda Motor tersebut masing-masing terdakwa mendapatkan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa atas perbuatan Terdakwa I Uloh Bin Samsidin (Alm) dan Terdakwa II Entis Bin Tajudin (Alm) saksi Dedeh Sumiarti Binti Ana mengalami kerugian sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah).

 

------------- Perbuatan Terdakwa I Uloh Bin Samsidin (Alm) bersama Terdakwa II Entis Bin Tajudin (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya