Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus/2025/PN Cbd 1.AJI SUKARTAJI, S.H.
2.FIKRI NUGRAHA, SH
UJANG SAPRUDIN Als ULE Bin alm. UDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-109/M.2.30/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AJI SUKARTAJI, S.H.
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UJANG SAPRUDIN Als ULE Bin alm. UDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------- Bahwa Terdakwa Ujang Sarudin Als Ule Bin (Alm) Udin bersama dengan Dedi (DPO) pada hari selasa tanggal 03 September 2024 sekira Pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Kampung Segog Desa Batununggal Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

•    Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 03 September 2024 sekitar pukul 06.00 wib Sdr. Dedi (DPO) menelepon terdakwa untuk mengambil paket narkotika di Kampung Segog Desa Batununggal Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi dengan diberikan imbalan sebesar Rp.200.00 (dua ratus ribu rupiah), lalu terdakwapun setuju dan menyanggupinya, setelah itu Sdr. Dedi (DPO) memberikan petunjuk kepada terdakwa berupa map/ peta yang menginformasikan dimana tempat narkotika jenis sabu tersebut disimpan/ ditempel, pada pukul 08.00 wib terdakwa tiba dilokasi tersebut dan langsung mengambil sebanyak 1 (satu) bungkus paket sedang narkotika jenis sabu yang sudah disimpan/ ditempel ditempat yang telah diberikan oleh sdr. Dedi (DPO) kemudian terdakwa membawa ke rumahnya untuk di recah menjadi 1 (Satu) bungkus/ paket sedang,  20 (dua puluh) bungkus ukuran KC dengan tanda sedotan biru kombinasi putih dan 6 (enam) bungkus ukuran KB dengan tanda sedotan warna hijau yang kemudian terdakwa berhasil mengedarkan atau menjualnya narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli.
•    Bahwa pada hari rabu tanggal 04 september 2024, sekira jam 09.00 Wib, di Kp. Selamanjah Rt. 004 / 007 Desa Batu nunggal kec. Cibadak Kab. Sukabumi terdakwa didatangi oleh Saksi Sandi Aditia Mulyadi bersama Saksi Bendhard Yoga Malik dan Saksi Trya Sri Widodo yang merupakan anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi langsung menanyakan kepemilikan narkotika jenis sabu lalu terdakwa mengakui memiliki narkotika jenis sabu dan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di bawah wastaple, tidak lama kemudian para saksi dari Kepolisian berhasil menemukan kantong plastic warna merah yang di dalamnya berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu di dalam sedotan warna biru kombinasi putih dan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu di dalam sedotan warna hijau, 1 (satu) buah timbangan digital merk SENSUN, serta 1 (satu) unit Smartphone android merk OPPO A53s warna biru momor simcard 085793417639 yang digunakan oleh terdakwa dalam peredaran gelap narkotika. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
•    Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti Ni. Lab: 4656/NNF/2024 tanggal 25 September 2024 menerangkan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa :
1.    5 (lima) buah potongan sedotan warna biru masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,04057 gram diberi nomor barang bukti 2141/2024/PF .
2.    3 (tiga) potongan sedoan warna hijau masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2917 gram diberi nomor barang bukti 2142/2024/PF.
Barang bukti tersebut disita dari terdawka setelah dilakukan pemeriksaan benar merupakan positif narkotika mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
•    Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasla 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 

------------- ATAU -------------
KEDUA

------------- Bahwa Terdakwa Ujang Sarudin Als Ule Bin (Alm) Udin bersama dengan Dedi (DPO) pada hari rabu tanggal 04 September 2024 sekira Pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Kampung Selamanjah Rt.04 Rw.07 Desa Batununggal Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

•    Bahwa Pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira jam 02.00 Wib, Saksi Sandi Aditia Mulyadi bersama Saksi Bendhard Yoga Malik dan Saksi Trya Sri Widodo yang merupakan anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi menerima laporan dari masyarakat terdakwa telah mengedarkan narkotika golongan I (satu) jenis sabu di wilayah Kec. Cibadak dan sekitarnya tanpa memiliki izin dari yang berwenang. Lalu sekira jam 08.00 Wib dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh para saksi tersebut mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di rumahnya tepatnya di Kp. Selamanjah Rt. 004 / Rw. 007 Desa Batununggal Kec. Cibadak Kab. Sukabumi. Kemudian para saksi tersebut menuju tempat tersebut, sekitar pukul 09.00 para saksi tiba dirumah terdakwa dan langsungg bertemu dengan terdakwa lalu para saksi memperkenalkan diri dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi dengan memperlihatkan surat tugas kemudian para saksi menanyakan kepada terdakwa  terkait kepemilikan narkotika golongan 1 (satu) jenis sabu lau terdakwa mengakui telah memiliki dan menyimpan di bawah wastafel dan para saksi menemukan kantong plastik berwarna merah berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu didalam sedotan warna kombinasi biru-putih dan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu didalam sedotan warna hijau, serta 1 (satu) buah timbangan digital merek SENSSUN warna silver. Selain itu para saksi juga mengamanakan barang bukti lainnya yakni 1 (satu) unit smartphone android merek OPPO A53s, warna grey, simcard INDOSAT 0857-9341- 7639 dimana barang bukti tersebut ada kaitannya dengan peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh terdakwa. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
•    Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti Ni. Lab: 4656/NNF/2024 tanggal 25 September 2024 menerangkan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa :
1.    5 (lima) buah potongan sedotan warna biru masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,04057 gram diberi nomor barang bukti 2141/2024/PF .
2.    3 (tiga) potongan sedoan warna hijau masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2917 gram diberi nomor barang bukti 2142/2024/PF.
Barang bukti tersebut disita dari terdawka setelah dilakukan pemeriksaan benar merupakan positif narkotika mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
•    Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I untuk melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang tersebut.

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya