Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2023/PN Cbd PT BPR NUSANTARA BONA PASOGIT 11 VERAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2023/PN Cbd
Tanggal Surat Selasa, 05 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR NUSANTARA BONA PASOGIT 11
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1VERAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MUSLIH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa TERGUGGAT telah melakukan Wanprestasi.
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGUGGAT dalam perkara ini.
  4. Menghukum TERGUGGAT untuk membayar seketika pelunasan Kredit baik hutang pokok dan bunga dengan total sebesar Rp. 85.284.791 (delapan puluh lima dua ratus delapan puluh empat tujuh ratus Sembilan puluh satu rupiah).
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas jaminan Kredit berupa :     
  6. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT.
  7. Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding., kasasi atau perlawanan
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak