Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.B/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.TETI SARASWATI, SH
3.AMI SITI CHAMISAH, SH
4.AJI SUKARTAJI, S.H.
1.DEDE IRFAN Als DEDE Bin HUSNA
2.HENDY Als KEKES
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 117/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-465/M.2.30/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2TETI SARASWATI, SH
3AMI SITI CHAMISAH, SH
4AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE IRFAN Als DEDE Bin HUSNA[Penahanan]
2HENDY Als KEKES[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PRIMAIR

 

---------- Bahwa mereka terdakwa I DEDE IRFAN Als DEDE Bin HUSNA, dengan terdakwa Hendy Als KEKES Bin ENGKOS bersama-sama dengan Sdr ASEP SAPARI Bin EMBI SAEFULLOH(Dpo) dan saksi RANGGA PERMANA Bin ARIF Hadi WIJAYA (berkas perkara terpisah) pada hari Senin  tanggal 06 Maret 2023 sekitar jam 18.23 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023  bertempat di  depan kantor PT DASAN PAN PACIFIK INDONESIA yang beralamat di Desa Bojong Longok Kecamatan Parakan Salak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka . Perbuatan mereka terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

      • Berawal ketika saksi Dede Elsa Bin Saefulloh selaku Wakil Ketua Karang Taruna Desa Bojolongok yang terbiasa mengelola  para penduduk yang berada disekitar daerah tersebut untuk menjadi pegawai  PT DASAN PAN PACIFIK INDONESIA menerima informasi bahwa PT tersebut  menerima  recruitment security wanita dan sopir dari luar daerah maka berdasarkan hal tersebut saksi  Dede Elsa mempertanyakan kepada saksi  Maksimus Takake selaku HRD dari PT DASAN PAN PASICIF melalui pesan WA yang berisi : “ Selamat sore pak Maksi kenapa ada lowongan security wanita dan sopir tidak ada pemberitahuan kepada kami,padahal bojong longok dan cibodas juga…..ya sudah hari senin saya sama Karang Taruna Cibodas akan datang ke pabrik Dasan ketemu di darat dengan pak Maksi” dan saksi Dede Elsa juga mengirimkan pesan “Tidak konfirmasi dulu hati-hati ya”Akan tetapi wa dari saksi Dede elsa tidak ada yang dibalas oleh saksi maksi
      • Kemudian pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 saksi Dede mengirinkan kembali wa kepada saksi Maksi yang berbunyi ”Pak ngopi didepan”tapi wa itupun tidak dibalas oleh saksi Maksi
      • Ketika pada jam 18.20 ketika saksi Dede elsa sedang berkumpul dengan teman-temannya antara lain saksi Fatwa Kurnia, saksi Rian Andriana als Tesi, terdakwa Dede Irfan, Sdr Asep Safari (dpo) dan saksi Rangga Permana als Angga (berkas perkara terpisah) sedang berada disebrang PT Dasan Pan Pacifik mereka melihat saksi Maksimus Takake sedang mengendarai mobil Suzuki over warna abu-abu methalic Nopol 1085 EFP akan keluar gerbang perusahaan maka secepatnya saksi Fatwa als Tesi menyetop mobil saksi Maksi sambil mengatakan “minggir parkir”akan tetapi saksi Maksi tetap berada didalam mobil dan saksi Dede Elsa berteriak ”Haii Anjing, kenapa saya undang ngopi gk mau datang ”sambil memperlihatkan Handphonenya kedepan wajah saksi Maksi dan mempertanyakan dengan nada tinggi sambil membentak kenapa wa-wa nya tidak pernah dibalas mendapat perlakuan yang tidak sopan seperti itu saksi Maksi tidak berkenan dan dia langsung menangkis hp tersebut melihat kejadian tersebut sdr. Asep Sapari (dpo) selaku kakak dari saksi Dede Elsa tidak terima dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban dengan tangan kosong kebagian dada sebelah kanan disertai penarikan baju sampai kancingnya lepas dan melakukan penendangan menggunakan kaki  kebagian belakang mobil, dilanjutkan oleh terdakwa Dede Irfan melakukan pemukulan dengan tangan kosong kebagian depan kaca mobil Suzuki over warna abu-abu methalic Nopol 1085 EFP sebelah kanan dan satu kali kebagian kaca sebelah kiri ,dikarenakan korban karena ketakutan tetap berada didalam mobil maka saksi Rangga (berkas perkara terpisah) melakukan menarik dengan paksa kuncil mobil supaya korban keluar akan tetapi tidak berhasil karena semakin lama semakin ricuh maka korban saksi maksi berinisiatif kembali kedalam pabrik dan ketika sedang memutar balikan mobilnya tiba-tiba terdakwa Hendri als kekes yang sedang melintas ditempat tersebut dan tidak tahu duduk permasalahannya ikut melakukan pemukulan terhadap korban dengan tangan kosong dan mengenai pipi sebelah kanan
      • Akibat perbuatan para terdakwa maka korban saksi Maksi mengalami bengkak dan nyeri pada pipi bagian bawah,tepat pada sudut rahang bawah sebelah kanan terdapat bengkak berukuran diameter 3 cm disertai nyeri tekan akibat kekerasan tumpul seperti dituangkan dalam Visum Et Repertum No.:035/Ver/RM/RSAI/III/2023 dari RS AL ISLAM yang ditandatangani oleh Dr Dandy Pasandha
      • Dan mobil Suzuki over warna abu-abu methalic Nopol 1085 EFP milik korban mengalami kerusakan besar pada bagian depan,dan samping serta bagian depan pecah kaca mobil dan spion kiri dan kanan dalam keadaan patah

 

------------ Perbuatan ketiga terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman sesuai Pasal 170  Ayat (2) Ke - 1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

-------------- Bahwa mereka terdakwa  DEDE IRFAN Als DEDE Bin HUSNA, dengan terdakwa Hendy Als KEKES Bin ENGKOS bersama-sama dengan Sdr ASEP SAPARI Bin EMBI SAEFULLOH(Dpo) dan saksi RANGGA PERMANA Bin ARIF Hadi WIJAYA (berkas perkara terpisah) pada hari Senin  tanggal 06 Maret 2023 sekitar jam 18.23 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023  bertempat di  depan kantor PT DASAN PAN PACIFIK INDONESIA yang beralamat di Desa Bojong Longok Kecamatan Parakan Salak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Perbuatan mereka terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

      • Berawal ketika saksi Dede Elsa Bin Saefulloh selaku Wakil Ketua Karang Taruna Desa Bojolongok yang terbiasa mengelola  para penduduk yang berada disekitar daerah tersebut untuk menjadi pegawai  PT DASAN PAN PACIFIK INDONESIA menerima informasi bahwa PT tersebut  menerima  recruitment security wanita dan sopir dari luar daerah maka berdasarkan hal tersebut saksi  Dede Elsa mempertanyakan kepada saksi  Maksimus Takake selaku HRD dari PT DASAN PAN PASICIF melalui pesan WA yang berisi : “ Selamat sore pak Maksi kenapa ada lowongan security wanita dan sopir tidak ada pemberitahuan kepada kami,padahal bojong longok dan cibodas juga…..ya sudah hari senin saya sama Karang Taruna Cibodas akan datang ke pabrik Dasan ketemu di darat dengan pak Maksi” dan saksi Dede Elsa juga mengirimkan pesan “Tidak konfirmasi dulu hati-hati ya”Akan tetapi wa dari saksi Dede elsa tidak ada yang dibalas oleh saksi maksi
      • Kemudian pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 saksi Dede mengirinkan kembali wa kepada saksi Maksi yang berbunyi ”Pak ngopi didepan”tapi wa itupun tidak dibalas oleh saksi Maksi
      • Ketika pada jam 18.20 ketika saksi Dede elsa sedang berkumpul dengan teman-temannya antara lain saksi Fatwa Kurnia, saksi Rian Andriana als Tesi, terdakwa Dede Irfan, Sdr Asep Safari (dpo) dan saksi Rangga Permana als Angga (berkas perkara terpisah) sedang berada disebrang PT Dasan Pan Pacifik mereka melihat saksi Maksimus Takake sedang mengendarai mobil Suzuki over warna abu-abu methalic Nopol 1085 EFP akan keluar gerbang perusahaan maka secepatnya saksi Fatwa als Tesi menyetop mobil saksi Maksi sambil mengatakan “minggir parkir”akan tetapi saksi Maksi tetap berada didalam mobil dan saksi Dede Elsa berteriak ”Haii Anjing, kenapa saya undang ngopi gk mau datang ”sambil memperlihatkan Handphonenya kedepan wajah saksi Maksi dan mempertanyakan dengan nada tinggi sambil membentak kenapa wa-wa nya tidak pernah dibalas mendapat perlakuan yang tidak sopan seperti itu saksi Maksi tidak berkenan dan dia langsung menangkis hp tersebut melihat kejadian tersebut sdr. Asep Sapari (dpo) selaku kakak dari saksi Dede Elsa tidak terima dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban dengan tangan kosong kebagian dada sebelah kanan disertai penarikan baju sampai kancingnya lepas dan melakukan penendangan menggunakan kaki  kebagian belakang mobil, dilanjutkan oleh terdakwa Dede Irfan melakukan pemukulan dengan tangan kosong kebagian depan kaca mobil Suzuki over warna abu-abu methalic Nopol 1085 EFP sebelah kanan dan satu kali kebagian kaca sebelah kiri ,dikarenakan korban karena ketakutan tetap berada didalam mobil maka saksi Rangga (berkas perkara terpisah) melakukan menarik dengan paksa kuncil mobil supaya korban keluar akan tetapi tidak berhasil karena semakin lama semakin ricuh maka saksi Maksi berinisiatif kembali kedalam pabrik dan ketika sedang memutar balikan mobilnya tiba-tiba terdakwa Hendri als kekes yang sedang melintas ditempat tersebut dan tidak tahu duduk permasalahannya ikut melakukan pemukulan terhadap korban dengan tangan kosong dan mengenai pipi sebelah kanan
      • Akibat perbuatan para terdakwa, Sdr Asep Sapari (dpo) dan saksi Rangga (berkas perkara terpisah) maka korban saksi Maksi mengalami bengkak dan nyeri pada pipi bagian bawah,tepat pada sudut rahang bawah sebelah kanan terdapat bengkak berukuran diameter 3 cm disertai nyeri tekan akibat kekerasan tumpul seperti dituangkan dalam Visum Et Repertum No.:035/Ver/RM/RSAI/III/2023 dari RS AL ISLAM yang ditandatangani oleh Dr Dandy Pasandha
      • Dan mobil Suzuki over warna abu-abu methalic Nopol 1085 EFP milik korban mengalami kerusakan besar pada bagian depan,dan samping serta bagian depan pecah kaca mobil dan spion kiri dan kanan dalam keadaan patah

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaiman diatur dan diancam dengan hukuman sesuai Pasal 170 Ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya