Dakwaan |
PERTAMA
-------------- Bahwa Terdakwa I IRWANSYAH Als IWAN Bin AZIB ABDULLAH dan Terdakwa II MISBAHUL AHYAL Als BODREX Bin YUSAENI pada pada hari dan tanggal yang para Terdakwa tidak ingat, pada bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, yang bertempat di dekat Pasar Cigombong Kab. Bogor yang alamat lengkapnya tidak diketahui oleh Para Terdakwa, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP karena sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan Negeri Cibadak, telah “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang berada di kos Terdakwa II yang beralamat di Kp. Pasawahan, Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi berencana untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol kemudian Terdakwa II menghubungi Sdr. FAHMI (DPO) melalui media sosial WhatsApp untuk memesan obat jenis Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar atau 250 (dua ratus lima puluh) butir dengan harga per lembar sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 2 (dua) pot atau 2000 (dua ribu) butir dengan harga per pot sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total harga pembelian obat jenis Tramadol dan Hexymer sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan kesepakatan bahwa uang pembelian akan dibayarkan setelah obat-obatan tersebut sudah laku terjual. Kemudian Sdr. FAHMI (DPO) sepakat dan mengirimkan peta/lokasi tempat untuk bertransaksi yaitu di dekat sebuah SPBU didaerah Tangerang Selatan. Lalu sekira pukul 23.30 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menuju daerah Tangerang Selatan dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merek Honda Scoopy warna hitam tanpa Nopol milik Terdakwa II. Sesampainya Terdakwa I dan Terdakwa II dititik lokasi sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa II menghubungi Sdr. FAHMI (DPO) untuk memberitahu bahwa para Terdakwa sudah berada dilokasi lalu Sdr. FAHMI (DPO) mengarahkan para Terdakwa untuk mendatangi sebuah toko kosmetik yang tidak jauh dari SPBU. Setelah itu para Terdakwa bertemu dan menerima obat jenis Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar atau 250 (dua ratus lima puluh) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 2 (dua) pot atau 2000 (dua ribu) butir dari Sdr. FAHMI (DPO). Kemudian para Terdakwa kembali pulang sambil membawa sediaan farmasi tersebut.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang para Terdakwa tidak ingat, pada bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 11.00 WIB. Terdakwa II menerima pesanan sediaan farmasi melalui media sosial WhatsApp dari Sdr. HENDRA (DPO) yang memesan obat jenis Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar atau 250 (dua ratus lima puluh) butir dengan harga per lembar sebesar Rp. 24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 2 (dua) pot atau 2000 (dua ribu) butir dengan harga per pot sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sehingga total harga penjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 12.00 WIB, para Terdakwa mengajak Sdr. HENDRA (DPO) untuk bertransaksi jual beli sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol dan Hexymer di dekat Pasar Cigombong Kab. Bogor. Setelah itu para Terdakwa berangkat ke Pasar Cigombong menggunakan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merek Honda Scoopy warna hitam. Setibanya para Terdakwa dilokasi, para Terdakwa langsung menghubungi Sdr. HENDRA (DPO) dan langsung bertransaksi sediaan farmasi dan menerima uang penjualan secara cash/tunai sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). Kemudian para Terdakwa membayar uang pembelian sediaan farmasi yang sebelumnya dipesan oleh para Terdakwa kepada sdr. FAHMI (DPO) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan cara ditransfer ke rekening BCA atas nama FAHMI melalui BRI LINK Cigombong sehingga para Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan dibagi masing-masing Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk masing-masing Terdakwa.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang Terdakwa tidak ingat, pada bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 21.00 WIB, para Terdakwa yang sedang berada di kos Terdakwa II yang beralamat di Kp. Pasawahan, Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi kembali berencana untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol kemudian Terdakwa II menghubungi Sdr. FAHMI (DPO) melalui media sosial WhatsApp untuk memesan obat jenis Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar atau 250 (dua ratus lima puluh) butir dengan harga per lembar sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 2 (dua) pot atau 2000 (dua ribu) butir dengan harga per pot sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total harga pembelian obat jenis Tramadol dan Hexymer sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan kesepakatan bahwa uang pembelian akan dibayarkan setelah obat-obatan tersebut sudah laku terjual. Kemudian Sdr. FAHMI (DPO) sepakat dan mengirimkan peta/lokasi tempat untuk bertransaksi yaitu di toko milik Sdr. FAHMI (DPO). Lalu keesokan harinya sekira pukul 00.00 WIB, para Terdakwa berangkat menuju toko milik Sdr. FAHMI (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merek Honda Scoopy warna hitam tanpa Nopol milik Terdakwa II. Sesampainya para Terdakwa ditoko milik Sdr. FAHMI (DPO) sekira pukul 01.00 WIB, para Terdakwa bertemu dan menerima 25 (dua puluh lima) lembar atau 250 (dua ratus lima puluh) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 2 (dua) pot atau 2000 (dua ribu) butir dari Sdr. FAHMI (DPO). Kemudian para Terdakwa kembali pulang sambil membawa sediaan farmasi tersebut.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang Terdakwa tidak ingat, pada bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 14.00 WIB. Terdakwa II menerima pesanan sediaan farmasi melalui media sosial WhatsApp dari Sdr. HENDRA (DPO) yang memesan obat jenis Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar atau 250 (dua ratus lima puluh) butir dengan harga per lembar sebesar Rp. 24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 2 (dua) pot atau 2000 (dua ribu) butir dengan harga per pot sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sehingga total harga penjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, para Terdakwa mengajak Sdr. HENDRA (DPO) untuk bertransaksi jual beli sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol dan Hexymer di dekat Pasar Cigombong Kab. Bogor. Setelah itu para Terdakwa berangkat ke Pasar Cigombong menggunakan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merek Honda Scoopy warna hitam. Setibanya para Terdakwa dilokasi, para Terdakwa langsung menghubungi Sdr. HENDRA (DPO) dan langsung bertransaksi sediaan farmasi dan menerima uang penjualan secara cash/tunai sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). Kemudian para Terdakwa membayar uang pembelian sediaan farmasi yang sebelumnya dipesan oleh para Terdakwa kepada sdr. FAHMI (DPO) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan cara ditransfer ke rekening BCA atas nama FAHMI melalui BRI LINK Cigombong sehingga para Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan dibagi masing-masing Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk masing-masing Terdakwa.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB, para Terdakwa yang sedang berada di kos Terdakwa II yang beralamat di Kp. Pasawahan, Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi kembali berencana untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol kemudian Terdakwa II menghubungi Sdr. FAHMI (DPO) melalui media sosial WhatsApp untuk memesan obat jenis Tramadol sebanyak 60 (enam puluh) lembar atau 600 (enam ratus) butir dengan harga per lembar sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 6 (enam) pot atau 6000 (enam ribu) butir dengan harga per pot sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total harga pembelian obat jenis Tramadol dan Hexymer sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan kesepakatan bahwa uang pembelian akan dibayarkan setelah obat-obatan tersebut sudah laku terjual. Kemudian Sdr. FAHMI (DPO) sepakat dan mengirimkan peta/lokasi tempat untuk bertransaksi yaitu di toko milik Sdr. FAHMI (DPO). Lalu keesokan harinya sekira pukul 00.00 WIB, para Terdakwa berangkat menuju toko milik Sdr. FAHMI (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merek Honda Scoopy warna hitam tanpa Nopol milik Terdakwa II. Sesampainya para Terdakwa ditoko milik Sdr. FAHMI (DPO) sekira pukul 01.00 WIB, para Terdakwa bertemu dan menerima 60 (enam puluh) lembar atau 600 (enam ratus) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 6 (enam) pot atau 6000 (enam ribu) butir dari Sdr. FAHMI (DPO). Selain itu Para Terdakwa juga menerima tambahan 3 (tiga) lembar obat jenis Tramadol dari Sdr. FAHMI (DPO). Kemudian para Terdakwa kembali pulang sambil membawa sediaan farmasi tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul yang tidak diingat oleh Para Terdakwa, Terdakwa II menerima pesanan sediaan farmasi melalui media sosial WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal oleh para Terdakwa yang memesan obat jenis Tramadol sebanyak 60 (enam puluh) lembar atau 600 (enam ratus) butir dengan harga per lembar sebesar Rp. 24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 6 (enam) pot atau 6000 (enam ribu) butir dengan harga per pot sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sehingga total harga penjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer sebesar Rp. 3.840.000,- (tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah). Selanjutnya para Terdakwa dan seseorang yang tidak dikenal oleh para Terdakwa sepakat untuk bertemu keesokan harinya yaitu pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 di sebuah bengkel yang beralamat di Kampung Sadamukti Desa Tenjolaya Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi. Kemudian para Terdakwa segera menyiapkan pesanan sediaan farmasi tersebut lalu Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk mengantarkan pesanan obat jenis Tramadol dan Hexymer. Atas hal tersebut, Terdakwa I berangkat sendirian dengan membawa obat jenis Tramadol sebanyak 60 (enam puluh) lembar atau 600 (enam ratus) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 6 (enam) pot atau 6000 (enam ribu) butir yang seluruhnya dimasukkan ke dalam tas ransel warna hijau merek Bloods.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 30 Mei 2025, sekira pukul 11.30 WIB, Terdakwa I pergi ke sebuah bengkel yang beralamat di Kp. Sadamukti RT 005 RW 001, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merek Honda Scoopy warna hitam tanpa Nopol milik Terdakwa II sambil membawa tas ransel warna hijau merek Bloods berisi obat jenis Tramadol dan Hexymer. Setibanya di lokasi, Terdakwa I menghubungi Terdakwa II untuk memberi kabar bahwa sang pembeli yang tidak dikenal oleh para Terdakwa tidak kunjung datang sehingga Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk menyimpan tas ransel warna hijau merek Bloods berisi 600 (enam ratus) butir obat jenis Tramadol dalam kemasan dan 6000 (enam ribu) butir obat jenis Hexymer tersebut di gantungan paku tembok di sebuah bengkel kosong. Setelah menggantung tas ransel warna hijau merek Bloods berisi obat jenis Tramadol dan Hexymer tersebut, Terdakwa I pergi ke warung untuk membeli rokok. Namun ketika Terdakwa I sedang duduk-duduk di warung tersebut, warga datang dan mengamankan Terdakwa I, lalu membawa Terdakwa I beserta tas ransel warna hijau merek Bloods berisi obat jenis Tramadol dan Hexymer yang ditemukan warga di depan bengkel ke Kantor Polsek Cicurug. Sementara itu, Terdakwa II keluar dari kos Terdakwa II dengan keadaan sempoyongan dan mencurigakan dan pergi ke sebuah warung yang beralamat di Kp. Cipanggulaan RT.002/RW.001, Desa Pondokkaso Landeuh, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Tidak lama kemudian, Saksi JOHANNES SIMANJUNTAK selaku anggota Polsek Parungkuda yang mendapat laporan dari masyarakat mengenai tingkah laku Terdakwa II dan mendatangi ke warung tersebut dan membawa Terdakwa II ke Kantor Polsek Parungkuda untuk diinterogasi selanjutnya saksi JAKARIA selaku anggota Polsek Cicurug menerima laporan dari Polsek Parungkuda bahwa telah mengamankan Terdakwa II yang mengaku tinggal di daerah Cicurug selanjutnya Terdakwa II kembali diinterogasi dan mengakui bahwa Terdakwa II mengenal Terdakwa I yang sebelumnya telah diamankan di Polsek Cicurug. Kemudian para Terdakwa dipertemukan di Polsek Cicurug dan para Terdakwa dan barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi untuk ditindak lanjuti.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 3375/NOF/2025 tanggal 3 Juli 2025 dengan barang bukti :
- 2 (dua) bungkus potongan kemasan warna silver berisikan total 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2610 gram diberi nomor barang bukti 2074/2025/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4960 gram diberi nomor barang bukti 2075/2025/OF.
Barang bukti tersebut disita dari Terdakwa II MISBAHUL AHYAL Als BODREX Bin YUSAENI, dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab ditemukan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:
-
- 2074/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
- 2075/2025/OF berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- Bahwa obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl termasuk golongan Obat Keras yang tidak boleh diedarkan oleh perorangan dan penggunaan serta cara mendapatkannya harus melalui resep dari dokter sementara Para Terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk melakukan pekerjaan kefarmasian yang dapat menentukan khasiat/kemanfaatan dan mutu dari kandungan obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tersebut dimana ketika Para Terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan tidak sesuai dengan peruntukan dan dosisnya, maka akan menimbulkan bahaya yang dapat merugikan kesehatan penggunanya.
----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa I IRWANSYAH Als IWAN Bin AZIB ABDULLAH dan Terdakwa II MISBAHUL AHYAL Als BODREX Bin YUSAENI pada pada hari dan tanggal yang para Terdakwa tidak ingat, pada bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, yang bertempat di dekat Pasar Cigombong Kab. Bogor yang alamat lengkapnya tidak diketahui oleh Para Terdakwa, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP karena sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan Negeri Cibadak, telah “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 30 Mei 2025, sekira pukul 11.30 WIB, Terdakwa I pergi ke sebuah bengkel yang beralamat di Kp. Sadamukti RT 005 RW 001, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merek Honda Scoopy warna hitam tanpa Nopol milik Terdakwa II sambil membawa tas ransel warna hijau merek Bloods berisi obat jenis Tramadol dan Hexymer. Setibanya di lokasi, Terdakwa I menghubungi Terdakwa II untuk memberi kabar bahwa sang pembeli yang tidak dikenal oleh para Terdakwa tidak kunjung datang sehingga Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk menyimpan tas ransel warna hijau merek Bloods berisi 600 (enam ratus) butir obat jenis Tramadol dalam kemasan dan 6000 (enam ribu) butir obat jenis Hexymer tersebut di gantungan paku tembok di sebuah bengkel kosong. Setelah menggantung tas ransel warna hijau merek Bloods berisi obat jenis Tramadol dan Hexymer tersebut, Terdakwa I pergi ke warung untuk membeli rokok. Namun ketika Terdakwa I sedang duduk-duduk di warung tersebut, warga datang dan mengamankan Terdakwa I, lalu membawa Terdakwa I beserta tas ransel warna hijau merek Bloods berisi obat jenis Tramadol dan Hexymer yang ditemukan warga di depan bengkel ke Kantor Polsek Cicurug. Sementara itu, Terdakwa II keluar dari kos Terdakwa II dengan keadaan sempoyongan dan mencurigakan dan pergi ke sebuah warung yang beralamat di Kp. Cipanggulaan RT.002/RW.001, Desa Pondokkaso Landeuh, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Tidak lama kemudian, Saksi JOHANNES SIMANJUNTAK selaku anggota Polsek Parungkuda yang mendapat laporan dari masyarakat mengenai tingkah laku Terdakwa II dan mendatangi ke warung tersebut dan membawa Terdakwa II ke Kantor Polsek Parungkuda untuk diinterogasi selanjutnya saksi JAKARIA selaku anggota Polsek Cicurug menerima laporan dari Polsek Parungkuda bahwa telah mengamankan Terdakwa II yang mengaku tinggal di daerah Cicurug selanjutnya Terdakwa II kembali diinterogasi dan mengakui bahwa Terdakwa II mengenal Terdakwa I yang sebelumnya telah diamankan di Polsek Cicurug. Kemudian para Terdakwa dipertemukan di Polsek Cicurug dan para Terdakwa dan barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi untuk ditindak lanjuti.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang berada di kos Terdakwa II yang beralamat di Kp. Pasawahan, Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi berencana untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol kemudian Terdakwa II menghubungi Sdr. FAHMI (DPO) melalui media sosial WhatsApp untuk memesan obat jenis Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar atau 250 (dua ratus lima puluh) butir dengan harga per lembar sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 2 (dua) pot atau 2000 (dua ribu) butir dengan harga per pot sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total harga pembelian obat jenis Tramadol dan Hexymer sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan kesepakatan bahwa uang pembelian akan dibayarkan setelah obat-obatan tersebut sudah laku terjual. Kemudian Sdr. FAHMI (DPO) sepakat dan mengirimkan peta/lokasi tempat untuk bertransaksi yaitu di dekat sebuah SPBU didaerah Tangerang Selatan. Lalu sekira pukul 23.30 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menuju daerah Tangerang Selatan dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merek Honda Scoopy warna hitam tanpa Nopol milik Terdakwa II. Sesampainya Terdakwa I dan Terdakwa II dititik lokasi sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa II menghubungi Sdr. FAHMI (DPO) untuk memberitahu bahwa para Terdakwa sudah berada dilokasi lalu Sdr. FAHMI (DPO) mengarahkan para Terdakwa untuk mendatangi sebuah toko kosmetik yang tidak jauh dari SPBU. Setelah itu para Terdakwa bertemu dan menerima obat jenis Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar atau 250 (dua ratus lima puluh) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 2 (dua) pot atau 2000 (dua ribu) butir dari Sdr. FAHMI (DPO). Kemudian para Terdakwa kembali pulang sambil membawa sediaan farmasi tersebut.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang Terdakwa tidak ingat, pada bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 11.00 WIB. Terdakwa II menerima pesanan sediaan farmasi melalui media sosial WhatsApp dari Sdr. HENDRA (DPO) yang memesan obat jenis Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar atau 250 (dua ratus lima puluh) butir dengan harga per lembar sebesar Rp. 24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 2 (dua) pot atau 2000 (dua ribu) butir dengan harga per pot sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sehingga total harga penjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 12.00 WIB, para Terdakwa mengajak Sdr. HENDRA (DPO) untuk bertransaksi jual beli sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol dan Hexymer di dekat Pasar Cigombong Kab. Bogor. Setelah itu para Terdakwa berangkat ke Pasar Cigombong menggunakan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merek Honda Scoopy warna hitam. Setibanya para Terdakwa dilokasi, para Terdakwa langsung menghubungi Sdr. HENDRA (DPO) dan langsung bertransaksi sediaan farmasi dan menerima uang penjualan secara cash/tunai sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). Kemudian para Terdakwa membayar uang pembelian sediaan farmasi yang sebelumnya dipesan oleh para Terdakwa kepada sdr. FAHMI (DPO) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan cara ditransfer ke rekening BCA atas nama FAHMI melalui BRI LINK Cigombong sehingga para Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan dibagi masing-masing Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk masing-masing Terdakwa.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang Terdakwa tidak ingat, pada bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 21.00 WIB, para Terdakwa yang sedang berada di kos Terdakwa II yang beralamat di Kp. Pasawahan, Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi kembali berencana untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol kemudian Terdakwa II menghubungi Sdr. FAHMI (DPO) melalui media sosial WhatsApp untuk memesan obat jenis Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar atau 250 (dua ratus lima puluh) butir dengan harga per lembar sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 2 (dua) pot atau 2000 (dua ribu) butir dengan harga per pot sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total harga pembelian obat jenis Tramadol dan Hexymer sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan kesepakatan bahwa uang pembelian akan dibayarkan setelah obat-obatan tersebut sudah laku terjual. Kemudian Sdr. FAHMI (DPO) sepakat dan mengirimkan peta/lokasi tempat untuk bertransaksi yaitu di toko milik Sdr. FAHMI (DPO). Lalu keesokan harinya sekira pukul 00.00 WIB, para Terdakwa berangkat menuju toko milik Sdr. FAHMI (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merek Honda Scoopy warna hitam tanpa Nopol milik Terdakwa II. Sesampainya para Terdakwa ditoko milik Sdr. FAHMI (DPO) sekira pukul 01.00 WIB, para Terdakwa bertemu dan menerima 25 (dua puluh lima) lembar atau 250 (dua ratus lima puluh) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 2 (dua) pot atau 2000 (dua ribu) butir dari Sdr. FAHMI (DPO). Kemudian para Terdakwa kembali pulang sambil membawa sediaan farmasi tersebut.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang Terdakwa tidak ingat, pada bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 14.00 WIB. Terdakwa II menerima pesanan sediaan farmasi melalui media sosial WhatsApp dari Sdr. HENDRA (DPO) yang memesan obat jenis Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar atau 250 (dua ratus lima puluh) butir dengan harga per lembar sebesar Rp. 24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 2 (dua) pot atau 2000 (dua ribu) butir dengan harga per pot sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sehingga total harga penjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, para Terdakwa mengajak Sdr. HENDRA (DPO) untuk bertransaksi jual beli sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol dan Hexymer di dekat Pasar Cigombong Kab. Bogor. Setelah itu para Terdakwa berangkat ke Pasar Cigombong menggunakan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merek Honda Scoopy warna hitam. Setibanya para Terdakwa dilokasi, para Terdakwa langsung menghubungi Sdr. HENDRA (DPO) dan langsung bertransaksi sediaan farmasi dan menerima uang penjualan secara cash/tunai sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). Kemudian para Terdakwa membayar uang pembelian sediaan farmasi yang sebelumnya dipesan oleh para Terdakwa kepada sdr. FAHMI (DPO) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan cara ditransfer ke rekening BCA atas nama FAHMI melalui BRI LINK Cigombong sehingga para Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan dibagi masing-masing Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk masing-masing Terdakwa.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB, para Terdakwa yang sedang berada di kos Terdakwa II yang beralamat di Kp. Pasawahan, Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi kembali berencana untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol kemudian Terdakwa II menghubungi Sdr. FAHMI (DPO) melalui media sosial WhatsApp untuk memesan obat jenis Tramadol sebanyak 60 (enam puluh) lembar atau 600 (enam ratus) butir dengan harga per lembar sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 6 (enam) pot atau 6000 (enam ribu) butir dengan harga per pot sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total harga pembelian obat jenis Tramadol dan Hexymer sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan kesepakatan bahwa uang pembelian akan dibayarkan setelah obat-obatan tersebut sudah laku terjual. Kemudian Sdr. FAHMI (DPO) sepakat dan mengirimkan peta/lokasi tempat untuk bertransaksi yaitu di toko milik Sdr. FAHMI (DPO). Lalu keesokan harinya sekira pukul 00.00 WIB, para Terdakwa berangkat menuju toko milik Sdr. FAHMI (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merek Honda Scoopy warna hitam tanpa Nopol milik Terdakwa II. Sesampainya para Terdakwa ditoko milik Sdr. FAHMI (DPO) sekira pukul 01.00 WIB, para Terdakwa bertemu dan menerima 60 (enam puluh) lembar atau 600 (enam ratus) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 6 (enam) pot atau 6000 (enam ribu) butir dari Sdr. FAHMI (DPO). Selain itu Para Terdakwa juga menerima tambahan 3 (tiga) lembar obat jenis Tramadol dari Sdr. FAHMI (DPO). Kemudian para Terdakwa kembali pulang sambil membawa sediaan farmasi tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul yang tidak diingat oleh Para Terdakwa, Terdakwa II menerima pesanan sediaan farmasi melalui media sosial WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal oleh para Terdakwa yang memesan obat jenis Tramadol sebanyak 60 (enam puluh) lembar atau 600 (enam ratus) butir dengan harga per lembar sebesar Rp. 24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 6 (enam) pot atau 6000 (enam ribu) butir dengan harga per pot sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sehingga total harga penjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer sebesar Rp. 3.840.000,- (tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah). Selanjutnya para Terdakwa dan seseorang yang tidak dikenal oleh para Terdakwa sepakat untuk bertemu keesokan harinya yaitu pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 di sebuah bengkel yang beralamat di Kampung Sadamukti Desa Tenjolaya Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 3375/NOF/2025 tanggal 3 Juli 2025 dengan barang bukti :
- 2 (dua) bungkus potongan kemasan warna silver berisikan total 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2610 gram diberi nomor barang bukti 2074/2025/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4960 gram diberi nomor barang bukti 2075/2025/OF.
Barang bukti tersebut disita dari Terdakwa II MISBAHUL AHYAL Als BODREX Bin YUSAENI, dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab ditemukan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:
-
- 2074/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
- 2075/2025/OF berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- Bahwa obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl termasuk golongan Obat Keras yang tidak boleh diedarkan oleh perorangan dan penggunaan serta cara mendapatkannya harus melalui resep dari dokter sementara Para Terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk melakukan pekerjaan kefarmasian yang dapat menentukan khasiat/kemanfaatan dan mutu dari kandungan obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tersebut dimana ketika Para Terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan tidak sesuai dengan peruntukan dan dosisnya, maka akan menimbulkan bahaya yang dapat merugikan kesehatan penggunanya.
----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |