Dakwaan |
PERTAMA
------------- Bahwa mereka Terdakwa I. ISLAMUDDIN Als MUDIN Bin Alm. M. YUSUH dan Terdakwa II. ZULKIFLI Als BEWO Bin Alm. M. HARUN secara bersama-sama pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Cidahu Km.2 depan PT. Cipta Dwi Busana (CDB) Desa Pondokkaso Tonggoh Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB awalnya Terdakwa I. ISLAMUDDIN dengan Terdakwa II. ZULKIFLI disuruh oleh sdr. SAHRUL (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk mengedarkan obat sediaan farmasi jenis Tramadol dan jenis Hexymer dengan keuntungan uang yang akan para terdakwa dapatkan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan para terdakwa pun menyanggupinya, lalu sdr. SAHRUL (DPO) terlebih dahulu menyuruh Terdakwa I. ISLAMUDDIN untuk mengambil obat-obatan tersebut di sekitar Jalan Raya Cicurug Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi yang akan diantarkan oleh orang suruhannya yaitu sdr. DIKI (DPO/Daftar Pencarian Orang). Kemudian Terdakwa I. ISLAMUDDIN pun berangkat dari kosan menggunakan angkutan umum sedangkan Terdakwa II. ZULKIFLI menunggu dikosannya, dan sesampainya Terdakwa I. ISLAMUDDIN ditempat tersebut bertemu dengan sdr. DIKI (DPO) yang menyerahkan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisikan 800 (delapan ratus) butir obat Tramadol dalam bentuk kemasan strip dan 100 (seratus) bungkus plastik klip bening kecil masing-masing berisikan 5 (lima) butir obat Hexymer dengan total 500 (lima ratus) butir obat Hexymer lalu Terdakwa I. ISLAMUDDIN membawa obat-obatan tersebut ke kosannya. Setelah para terdakwa menerima obat-obatan tersebut sekitar pukul 12.00 WIB para terdakwa berangkat menuju lokasi PT. Cipta Dwi Busana (CDB) di Jalan Raya Cidahu Km.2 Desa Pondokkaso Tonggoh Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi untuk menjual/mengedarkan obat-obatan tersebut kepada para pembeli yang ada di sekitar PT. Cipta Dwi Busana dengan tidak memenuhi persyaratan keamanannya untuk obat jenis Tramadol dijual dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutir dan untuk obat jenis Hexymer dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perbungkusnya isi 5 (lima) butir, dimana para terdakwa secara bersama-sama telah berhasil mengedarkan sebagian obat jenis Tramadol sebanyak 717 (tujuh ratus tujuh belas) butir dengan hasil penjualan sebesar Rp. 3.585.000,- (tiga juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastik klip bening kecil atau 100 (seratus) butir dengan hasil penjualan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu uang tersebut sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) telah disetorkan kepada sdr. SAHRUL (DPO), sedangkan sisa uang dan obat-obatan lainnya para terdakwa simpan didalam kantong plastik warna hitam untuk dijual/diedarkan kembali.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 16.00 WIB ketika para terdakwa sedang duduk didepan lokasi PT. Cipta Dwi Busana (CDB) di Jalan Raya Cidahu Km.2 Desa Pondokkaso Tonggoh Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi sambil menunggu para pembeli obat-obatan tersebut tiba-tiba datang saksi TRYA SRI WIDODO, saksi BENHARD YOGA MANIK dan saksi SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari operator Call Center 110 Polres Sukabumi ada yang mengedarkan obat terlarang sediaan farmasi dilokasi PT. Cipta Dwi Busana tersebut dengan menyebutkan ciri-cirinya yaitu para terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas para terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya lalu dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa serta lokasi sekitar para terdakwa diam telah kedapatan menyimpan obat sediaan farmasi dengan ditemukannya barang bukti 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 80 (delapan puluh) bungkus plastik klip bening kecil masing-masing berisikan 5 (lima) butir obat jenis Hexymer dengan total sebanyak 400 (empat ratus) butir dan 83 (delapan puluh tiga) butir obat jenis Tramadol kemasan strip yang tersimpan tergeletak dilantai disamping tempat para terdakwa duduk, selain itu ditemukan uang tunai sebesar Rp. 748.000,- (tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah) yang merupakan uang sisa hasil penjualan obat-obatan tersebut dan 1 (satu) unit smartphone merk VIVO Y21 warna Metalic Blue milik Terdakwa I. ISLAMUDDIN, dan setelah diinterogasi para terdakwa mengaku obat daftar G jenis Tramadol dan jenis Hexymer tersebut milik para terdakwa hasil menerima dari sdr. SAHRUL (DPO) untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 2638/NOF/2025 tanggal 16 Mei 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri Wulandari, SH dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4530 gram (No. BB: 1619/2025/OF),
- 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna puth logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,5720 gram (No. BB: 1620/2025/OF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB: 1619/2025/OF berupa 9 (sembilan) tablet Trihexyphenidyl warna kuning dengan berat netto seluruhnya 1,3077 gram,
- No. BB: 1620/2025/OF berupa 9 (sembilan) butir tablet Tramadol warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,3150 gram,
- Bahwa para terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut dimana ketika para terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan para terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.
------------- Perbuatan Terdakwa I. ISLAMUDDIN Als MUDIN Bin Alm. M. YUSUH dan Terdakwa II. ZULKIFLI Als BEWO Bin Alm. M. HARUN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------ A T A U ------------------------
KEDUA
------------- Bahwa mereka Terdakwa I. ISLAMUDDIN Als MUDIN Bin Alm. M. YUSUH dan Terdakwa II. ZULKIFLI Als BEWO Bin Alm. M. HARUN secara bersama-sama pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Cidahu Km.2 depan PT. Cipta Dwi Busana (CDB) Desa Pondokkaso Tonggoh Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB awalnya Terdakwa I. ISLAMUDDIN dengan Terdakwa II. ZULKIFLI disuruh oleh sdr. SAHRUL (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk mengedarkan obat sediaan farmasi jenis Tramadol dan jenis Hexymer dengan keuntungan uang yang akan para terdakwa dapatkan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan para terdakwa pun menyanggupinya, lalu sdr. SAHRUL (DPO) terlebih dahulu menyuruh Terdakwa I. ISLAMUDDIN untuk mengambil obat-obatan tersebut di sekitar Jalan Raya Cicurug Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi yang akan diantarkan oleh orang suruhannya yaitu sdr. DIKI (DPO/Daftar Pencarian Orang). Kemudian Terdakwa I. ISLAMUDDIN pun berangkat dari kosan menggunakan angkutan umum sedangkan Terdakwa II. ZULKIFLI menunggu dikosannya, dan sesampainya Terdakwa I. ISLAMUDDIN ditempat tersebut bertemu dengan sdr. DIKI (DPO) yang menyerahkan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisikan 800 (delapan ratus) butir obat Tramadol dalam bentuk kemasan strip dan 100 (seratus) bungkus plastik klip bening kecil masing-masing berisikan 5 (lima) butir obat Hexymer dengan total 500 (lima ratus) butir obat Hexymer lalu Terdakwa I. ISLAMUDDIN membawa obat-obatan tersebut ke kosannya. Setelah para terdakwa menerima obat-obatan tersebut sekitar pukul 12.00 WIB para terdakwa berangkat menuju lokasi PT. Cipta Dwi Busana (CDB) di Jalan Raya Cidahu Km.2 Desa Pondokkaso Tonggoh Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi untuk menjual/mengedarkan obat-obatan tersebut kepada para pembeli yang ada di sekitar PT. Cipta Dwi Busana (padahal untuk mengedarkan / mendistribusikan sediaan farmasi tersebut harus berdasarkan Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu : “meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian”), untuk obat jenis Tramadol dijual dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutir dan untuk obat jenis Hexymer dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perbungkusnya isi 5 (lima) butir, dimana para terdakwa secara bersama-sama telah berhasil mengedarkan sebagian obat jenis Tramadol sebanyak 717 (tujuh ratus tujuh belas) butir dengan hasil penjualan sebesar Rp. 3.585.000,- (tiga juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastik klip bening kecil atau 100 (seratus) butir dengan hasil penjualan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu uang tersebut sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) telah disetorkan kepada sdr. SAHRUL (DPO), sedangkan sisa uang dan obat-obatan lainnya para terdakwa simpan didalam kantong plastik warna hitam untuk dijual/diedarkan kembali.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 16.00 WIB ketika para terdakwa sedang duduk didepan lokasi PT. Cipta Dwi Busana (CDB) di Jalan Raya Cidahu Km.2 Desa Pondokkaso Tonggoh Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi sambil menunggu para pembeli obat-obatan tersebut tiba-tiba datang saksi TRYA SRI WIDODO, saksi BENHARD YOGA MANIK dan saksi SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat terlarang sediaan farmasi tanpa adanya keahlian dan kewenangannya dilokasi PT. Cipta Dwi Busana tersebut dengan menyebutkan ciri-cirinya yaitu para terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas para terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya lalu dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa serta lokasi sekitar para terdakwa diam telah kedapatan menyimpan obat sediaan farmasi dengan ditemukannya barang bukti 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 80 (delapan puluh) bungkus plastik klip bening kecil masing-masing berisikan 5 (lima) butir obat jenis Hexymer dengan total sebanyak 400 (empat ratus) butir dan 83 (delapan puluh tiga) butir obat jenis Tramadol kemasan strip yang tersimpan tergeletak dilantai disamping tempat para terdakwa duduk, selain itu ditemukan uang tunai sebesar Rp. 748.000,- (tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah) yang merupakan uang sisa hasil penjualan obat-obatan tersebut dan 1 (satu) unit Smartphone merk VIVO Y21 warna Metalic Blue milik Terdakwa I. ISLAMUDDIN, dan setelah diinterogasi para terdakwa mengaku obat daftar G jenis Tramadol dan jenis Hexymer tersebut milik para terdakwa hasil menerima dari sdr. SAHRUL (DPO) untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 2638/NOF/2025 tanggal 16 Mei 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri Wulandari, SH dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4530 gram (No. BB: 1619/2025/OF),
- 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna puth logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,5720 gram (No. BB: 1620/2025/OF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB: 1619/2025/OF berupa 9 (sembilan) tablet Trihexyphenidyl warna kuning dengan berat netto seluruhnya 1,3077 gram,
- No. BB: 1620/2025/OF berupa 9 (sembilan) butir tablet Tramadol warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,3150 gram,
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika para terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
------------- Perbuatan Terdakwa I. ISLAMUDDIN Als MUDIN Bin Alm. M. YUSUH dan Terdakwa II. ZULKIFLI Als BEWO Bin Alm. M. HARUN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |