Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
80/Pdt.P/2025/PN Cbd Sugiarta Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 80/Pdt.P/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sugiarta
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ZulfikarSugiarta
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permintaan Pemohon;
  2. Memberi Izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama asal SUGIARTA diganti menjadi SUGIARTA TJOENG;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi segera setelah di tunjukkannya Penetapan ini untuk membuatkan Akta Kelahiran atas nama SUGIARTA TJOENG;
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi segera setelah di tunjukkannya Penetapan ini untuk membetulkan Kartu Tanda Penduduk Pemohon (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 3171020303630002 dari yang semula tercatat atas nama SUGIARTA diganti menjadi SUGIARTA TJOENG;
  5. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi segera setelah di tunjukkannya Penetapan ini untuk membetulkan Kartu Keluarga (KK) Pemohon dengan Nomor : 3202110411150014 tertanggal 23 Juli 2019 dari yang semula tercatat atas nama SUGIARTA diganti menjadi SUGIARTA TJOENG;
  6. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi segera setelah di tunjukkannya Penetapan ini untuk mencatat tentang penggantian nama Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Nikah Pemohon dengan Nomor : 4/Th.1991 tertanggal 01 April 1991 dari yang semula tercatat atas nama TJOENG DJIT MIN diganti menjadi SUGIARTA TJOENG;
  7. Membayar Biaya menurut ketentuan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak