Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2025/PN Cbd 1.Yani Binti Arjali
2.ABDUL RAZAK
3.MUHAMMAD ABDUL RAHMAN
4.SITI FATIMATUS ZAHRO
5.SITI NUR SAMSIYAH
6.SITI KOMARIAH
7.ABDUL KODIR JAELANI
7.Mohamad Yusuf
8.TUBAGUS SAIAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yani Binti Arjali
2ABDUL RAZAK
3MUHAMMAD ABDUL RAHMAN
4SITI FATIMATUS ZAHRO
5SITI NUR SAMSIYAH
6SITI KOMARIAH
7ABDUL KODIR JAELANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erni Supenawati, SH.Yani Binti Arjali
2Erni Supenawati, SH.ABDUL KODIR JAELANI
3Erni Supenawati, SH.SITI KOMARIAH
4Erni Supenawati, SH.SITI NUR SAMSIYAH
5Erni Supenawati, SH.SITI FATIMATUS ZAHRO
6Erni Supenawati, SH.MUHAMMAD ABDUL RAHMAN
7Erni Supenawati, SH.ABDUL RAZAK
Tergugat
NoNama
1Mohamad Yusuf
2TUBAGUS SAIAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NATA
2Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II  telah ingkar janji/Wanprestasi karena tidak membayar keseluruhan jumlah terutang yaitu Rp. 2.218.500.000,- (dua milyar dua ratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah);
  3.  Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan jumlah terutang yakni sebesar Rp. 2.218.500. 000,- (dua milyar delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi materiil kepada Para Penggugat secara tunai sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
  • Kerugian Materiil

Berupa Jumlah terhutang yakni Rp. 2.218.500.000,- (dua milyar dua ratus delapan belas lima ratus ribu rupiah);

  1. Menyatakan Sah kepada Para Penggugat untuk dapat mengeksekusi jaminan yang telah di berikan Tergugat I dan Tergugat II sebagai pembayaran hutang piutang berupa tanah dan Bangunan dalam bentuk 3 (tiga) Sertifikat Hak Milik atas nama SUMIATI (Tergugat II)  yaitu;
  • Sertifikat Hak Milik nomor 480 tahun 2003, yang beralamat di Desa Cikakak, Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat dengan luas tanah 1.200 m2
  • Sertifikat Hak Milik nomor 3374 tahun 2002, yang beralamat di Desa Gunung Batu Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi Jawa Barat dengan luas tanah 466 m2
  • Sertifikat Hak Milik 498 tahun 2006 Desa Cikakak, Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat seluas 2. 645 m2

sebagaimana tersebut didalam Surat Pernyataan dan Surat Perjanjian Hutang Piutang dan Surat Gugatan ini;

  1. Menyatakan menurut hukum Para Penggugat diberikan hak/ijin  untuk melakukan balik nama berupa :

 

  • Sertifikat Hak Milik nomor 480 tahun 2003, yang beralamat di Desa Cikakak, Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat dengan luas tanah 1.200 m2
  • Sertifikat Hak Milik nomor 3374 tahun 2002, yang beralamat di Desa Gunung Batu Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi Jawa Barat dengan luas tanah 466 m2
  • Sertifikat Hak Milik 498 tahun 2006 Desa Cikakak, Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat seluas 2. 645 m2

Menjadi atas nama Para Penggugat di Kantor ATR / BPN  Kabupaten Sukabumi.

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) Kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik;
  2. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta meskipun ada upaya hukum banding, verzet atau kasasi
  3. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan putuh kepada Putusan ini
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat  secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak