Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
227/Pid.Sus/2025/PN Cbd 1.ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
2.FIKRI NUGRAHA, SH
NURUL FALLAH Als FALAH Bin DADANG WAHYUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 227/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1871/M.2.30/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURUL FALLAH Als FALAH Bin DADANG WAHYUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------------- Bahwa Terdakwa NURUL FALLAH Als FALAH Bin DADANG WAHYUDIN pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WIB sampai pada hari sabut tanggal 08 maret 2025 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Kp. Sampora Desa Bojong Raharja Kec. Cikembar Kab. Sukabumi dan di Kp. Cimanggu Desa Cimanggu Kec. Cikembar Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 awalnya terdakwa menghubungi BZ (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk membeli obat jenis Tramadol sebanyak 500 (lima ratus) butir dan jenis Hexymer sebanayak 1000 (dua ribu) butir untuk diedarkan/diperjualbelikan kembali, setelah itu sdr.BZ (DPO) meminta harga untuk tramadol per 50 butir seharaga Rp.130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan obat hexymer dengan harga Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) lalu terdakwa menyetujuinya dan dihari yang sama terdakwa telah menerima pesanan obat keras tersebut dari sdr. BZ (DPO) dimana transaksi tersebut dilakukan di Jalan Raya Karang Tengah Desa Karang Tengah Kec. Cibadak Kab Sukabumi. Setelah mendapatkan obat-obatan tersebut terdakwa yang tidak memiliki izin edar akan mengedarkan/menjualnya kepada para pembeli untuk obat jenis Hexymer seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per 1000 (seribu) butir, sedangkan untuk obat jenis Tramadol seharga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per 50 (lima puluh) butir.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 saksi Ega Iskandar Bin Caca menghubungi terdakwa dan memesan obat tramadol sebanyak 20 (dua) puluh butir, lalu terdakwa dan  saksi Ega Iskandar Bin Caca sepakat untuk bertemu di Kp. Sampora Desa Bojong Raharja Kec. Cikembar Kab. Sukabumi, sekira 15.00 wib terdakwa dan  saksi Ega Iskandar Bin Caca tiba dan langsung melakukan transaksi dimana terdakwa menyerahakan pesanan saksi Egas Iskandar Bin Caca lalu terdakwa menerima pembayaran sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian beberapa hari kemudian dihari sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 14.00 wib di Kp. Cimanggu Desa Cimanggu Kec. Cikembar Kab. Sukabumi terdakwa kembali mengedarkan obat keras jenis tramadol sebanyak 10 (sepuluh) butir kepada saksi Neldi Aditya Bin Tatang, dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan/menjual obat jenis Tramadol sebanyak 475 (empat ratus tujuh puluh lima) butir dan untuk sisa obat-obatan lainnya sebanyak 25 (dua puluh lima) terdakwa simpan dirumahnya untuk dijual/diedarkan kembali. Sedangkan obat jenis Hexymer sudah terjual semua, dari hasil penjualan obat jenis tramadol dan Hexymer terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.4.000.000 (empat juta rupiah), kemudian uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk membeli obat keras dan kebutuhan sehari-hari.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 13.30 WIB terdakwa kembali menghubungi BZ (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk memesan obat jenis Tramadol sebanyak 1750 (seribu tujuh ratus lima puluh) butir dan jenis Hexymer sebanayak 2000 (dua ribu) butir untuk diedarkan/diperjualbelikannya, setelah itu BZ (DPO) menyetujuinya lalu terdakwa membayar sebesar Rp.5.950.000 (lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) melalui transfer ke Rekening BCA atas naman Zul Helmi, kemudian terdakwa dan BZ (DPO) janjian untuk bertemu di sebrang Pom bensin yang berada di Jl Raya Karang Tengah Desa Karang Tengah Kec. Cibadak Kab Sukabumi. Sekira pukul 14.00 WIB terdakwa dan BZ (DPO) bertemu dan terdakwa menerima obat jenis Hexymer dan obat jenis Tramadol, setelah mendapatkan obat-obatan tersebut terdakwa yang tidak memiliki izin edar akan mengedarkan/menjualnya kepada para pembeli untuk obat jenis Hexymer seharga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) per 1000 (seribu) butir dan untuk obat jenis Tramadol seharga Rp. 180.000,- (seratus lima delapan puluh ribu rupiah) per 50 (lima puluh) butir.
  • Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB ketika terdakwa akan menjual obat jenis tramadol di Perumahan Permata Indah Kp. Sampira Desa Bojong Raharja Kec. Cikembar Kab. Sukabumi tiba-tiba datang saksi Aji Satrio, saksi Yudha Dwi Saputra dan saksi Teddy Triadi (ketiga saksi Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi) yang telah memperoleh informasi dari masyarakat terdakwa yang merupakan residivis dalam perkara peredaran obat tramadol dan obat Hexymer akan melakukan lagi menjual atau mengedarkan kepada para pembelinya, selanjutnya anggota Polisi mengamankan terdakwa serta melakukan penggeledahan di badan dan kendaraan sepeda motor jenis Honda Beat warrna biru putih dengan No Pol F 6979 QJ milik terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk Boban yang dikenakan oleh terdakwa, didalamnbya berisikan 25 (dua puluh lima) butir tanpa merk diduga jenis obat tramadol.
  2. Kantong plastik warna hitam yang tergantung di sepeda motor berisikan  obat jenis Tramadol sebanyak 1750 (seribu tujuh ratus lima puluh) butir dan jenis Hexymer sebanayak 2000 (dua ribu) butir.
  3. Uang tunai sebesar Rp.73.000 (tujuh puluh tiga ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut.
  4. 1 (satu) unit handphone merk Readmi Note 12 warna hitam.

setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat tersebut miliknya untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1667/NOF/2025 tanggal 26 Maret 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt  dan Tri Wulandari, SH dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dari hasil pemeriksaan barang bukti dengan kesimpulan :
  • 9 (sembilan) butir tablet warna kuining dengan berat netto seluruhnya 1.1502 gram diberikan nomor barang bukti 0968/2025/OF benar tidak mengandung narkotika dan psikotropika dan mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  • 9 (sembilan) butir tablet warna putih degan berat netti seluruhnya 2.1375 gram diberikan nomor barang bukti 0969/2025/OF benar tidak mengandung narkotika dan psikotropika dan mengandung bahan obat jenis Tramadol.

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

------------- A T A U -------------

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa NURUL FALLAH Als FALAH Bin DADANG WAHYUDIN pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Perumahan Permata Indah Kp. Sampira Desa Bojong Raharja Kec. Cikembar Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  1. 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk Boban yang dikenakan oleh terdakwa, didalamnbya berisikan 25 (dua puluh lima) butir tanpa merk diduga jenis obat tramadol.
  2. Kantong plastik warna hitam yang tergantung di sepeda motor berisikan  obat jenis Tramadol sebanyak 1750 (seribu tujuh ratus lima puluh) butir dan jenis Hexymer sebanayak 2000 (dua ribu) butir.
  3. Uang tunai sebesar Rp.73.000 (tujuh puluh tiga ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut.
  4. 1 (satu) unit handphone merk Readmi Note 12 warna hitam.

setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat tersebut miliknya untuk diedarkan/diperjualbelikan, bahwa terdakwa mendapatkan obat keras tersebut dari sdr. BZ (DPO/Daftar Pencarian Orang) yang dipesannya

pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 13.30 WIB yang awalnya terdakwa menghubungi sdr. BZ (DPO/Daftar Pencarian Orang) meminta obat jenis Tramadol sebanyak 1750 (seribu tujuh ratus lima puluh) butir dan jenis Hexymer sebanayak 2000 (dua ribu) butir untuk diedarkan/diperjualbelikannya, setelah itu BZ (DPO) menyetujuinya lalu terdakwa membayar sebesar Rp.5.950.000 (lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) melalui transfer ke Rekening BCA atas naman Zul Helmi, kemudian terdakwa dan BZ (DPO) janjian untuk bertemu di sebrang Pom bensin yang berada di Jl Raya Karang Tengah Desa Karang Tengah Kec. Cibadak Kab Sukabumi. Sekira pukul 14.00 WIB terdakwa dan BZ (DPO) bertemu dan terdakwa menerima obat jenis Hexymer dan obat jenis Tramadol, setelah mendapatkan obat-obatan tersebut terdakwa yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian tetap mengedarkan/menjualnya kepada para pembeli untuk obat jenis Hexymer seharga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) per 1000 (seribu) butir dan untuk obat jenis Tramadol seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per 50 (lima puluh) butir. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.

  • Bahwa diketahui terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian serta tidak memiliki izin dari pejabat / instansi yang berwenang untuk itu.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1667/NOF/2025 tanggal 26 Maret 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt  dan Tri Wulandari, SH dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dari hasil pemeriksaan barang bukti dengan kesimpulan :
  • 9 (sembilan) butir tablet warna kuining dengan berat netto seluruhnya 1.1502 gram diberikan nomor barang bukti 0968/2025/OF benar tidak mengandung narkotika dan psikotropika dan mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  • 9 (sembilan) butir tablet warna putih degan berat netti seluruhnya 2.1375 gram diberikan nomor barang bukti 0969/2025/OF benar tidak mengandung narkotika dan psikotropika dan mengandung bahan obat jenis Tramadol.

 

 ------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 Ayat (2) Juncto pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya