Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
354/Pid.B/2024/PN Cbd | 1.ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH 2.AJI SUKARTAJI, S.H. |
AHMAD ISMADI Als MAIL Als ISMA Als IJAN PAISAL Als FAJAR Bin ATA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 354/Pid.B/2024/PN Cbd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 29 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2241/M.2.30/Eoh.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ---------- Bahwa Terdakwa AHMAD ISMADI Als MAIL Als ISMA Als IJAN PAISAL Als FAJAR Bin ATA (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Café Andira yang beralamat di Kampung Rawakalong Rt. 001 Rw 032 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 wib, Terdakwa datang ke Cafe Andira milik saksi ZAKARIA ADI NATA yang beralamat di Kampung Rawakalong Rt.001/032 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi untuk nongkrong di Cafe tersebut lalu Terdakwa memesan beberapa makanan, minuman dan rokok. Selanjutnya pada pukul 03.00 wib ketika Terdakwa akan membayar pesanan Terdakwa, Terdakwa berpura-pura lupa tidak membawa uang tunai, kemudian Terdakwa meminjam sepeda motor kepada saksi ZAKARIA ADI NATA dengan alasan akan mengambil uang di ATM BSI, kemudian saksi ZAKARIA ADI NATA meminjamkan sepeda motor merk Yamaha Mio Z 125 warna hitam tahun 2017 lalu saksi ZAKARIA ADI NATA meminta kepada saksi NITA CAHYANI untuk menemani Terdakwa mengambil uang ke ATM BSI terdekat. Lalu Terdakwa dan saksi NITA CAHYANI pergi mencari ATM BSI terdekat menggunakan sepeda motor milik saksi ZAKARIA ADI NATA. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. --------------- ATAU --------------- ---------- Bahwa Terdakwa AHMAD ISMADI Als MAIL Als ISMA Als IJAN PAISAL Als FAJAR Bin ATA (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Café Andira yang beralamat di Kampung Rawakalong Rt. 001 Rw 032 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 wib, Terdakwa datang ke Cafe Andira milik saksi ZAKARIA ADI NATA yang beralamat di Kampung Rawakalong Rt.001/032 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi untuk nongkrong di Cafe tersebut lalu Terdakwa memesan beberapa makanan, minuman dan rokok. Selanjutnya pada pukul 03.00 wib, ketika Terdakwa akan membayar pesanan Terdakwa, Terdakwa berpura-pura lupa tidak membawa uang tunai, kemudian Terdakwa meminjam sepeda motor kepada saksi ZAKARIA ADI NATA dengan alasan akan mengambil uang di ATM BSI, kemudian saksi ZAKARIA ADI NATA meminjamkan sepeda motor merk Yamaha Mio Z 125 warna hitam tahun 2017 lalu saksi ZAKARIA ADI NATA meminta kepada saksi NITA CAHYANI untuk menemani Terdakwa mengambil uang ke ATM BSI terdekat. Lalu terdakwa dan saksi NITA CAHYANI pergi mencari ATM BSI terdekat menggunakan sepeda motor milik saksi ZAKARIA ADI NATA. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |