Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
376/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.FIKRI NUGRAHA, SH
FIKHIL ZHAHAR IMAADUDDIN Als IKIL Bin ARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 376/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2399/M.2.30/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIKHIL ZHAHAR IMAADUDDIN Als IKIL Bin ARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------ Bahwa Terdakwa FIKHIL ZHAHAR IMAADUDDIN Als IKIL Bin ARMAN pada hari Jum’at tanggal 09 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Kampung Petaruman Desa Banyumurni Kecamatan Cibitung Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

?    Bahwa pada hari Jum’at tanggal 09 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 WIB awalnya terdakwa dihubungi oleh Sdr. MARDIN Als UDON (DPO/Daftar Pencarian Orang) menyuruh terdakwa untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu-sabu dengan mengambilkan dan menyimpan paket sabu ditempat yang telah ditentukan dengan menjanjikan terdakwa akan diberi upah uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan paket sabu secara cuma-cuma untuk digunakannya lalu terdakwa pun menyanggupinya. Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa menerima arahan dari Sdr. MARDIN Als UDON (DPO) untuk berangkat mengambil paket sabu tersebut di sekitar Kampung Petaruman Desa Banyumurni Kecamatan Cibitung Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa pun berangkat ke lokasi tersebut dan berhasil menemukan 1 (satu) buah plastic klip ukuran sedang berisikan sabu dilakban warna hitam yang tersimpan dibawah rerumputan dekat sebuah rumah kosong. Setelah terdakwa menerima paket sabu tersebut langsung membawa pulang kerumahnya dan menimbangnya dengan berat kurang lebih sebanyak 98,50 (Sembilan puluh delapan koma lima puluh) gram, lalu terdakwa disuruh oleh Sdr. MARDIN Als UDON (DPO) untuk membagi-baginya dan oleh terdakwa diambil sebagian dan dibagi menjadi beberapa paket yaitu 100 (seratus) paketan sabu / paket Kelinci (KC) masing-masing berisikan sabu dengan berat kurang lebih 0,15 (nol koma lima belas) gram dan 75 (tujuh puluh lima) paketan sabu/paket Kambing (KB) masing-masing berisikan sabu dengan berat kurang lebih 0.30 (nol koma tiga puluh) gram dengan tujuan untuk diperjualbelikan, sedangkan sisanya terdakwa simpan. Kemudian pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa disuruh oleh Sdr. MARDIN Als UDON (DPO) untuk menyimpan / menempelkan paket sabu tersebut ditempat yang telah ditentukan, dimana terdakwa telah berhasil menyimpan seluruh paket sabu yang telah dibagi tersebut yang disimpan/ditempelkan disepanjang Jalan Raya Cikaso – Cinagen, dan setiap paket sabu disimpan/ditempel terdakwa photo dan dikirimkan kepada Sdr. MARDIN Als UDON (DPO), sedangkan untuk sisa paket sabu lainnya terdakwa simpan dirumahnya.
?    Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekitar pukul 06.00 WIB ketika terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Ciomas Rt.008/Rw.003 Desa Cibodas Kecamatan Cibitung Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi ELDO SHANDY Y.B, saksi NAUFAN BAYUADJI, SH dan saksi ABEL LODEWIK yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan peredaran gelap Narkotika dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya dan perihal paket sabu yang dimilikinya yang saat itu terdakwa sempat mengelak tidak memilikinya, selanjutnya anggota Polisi melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah plastic klip bening berisikan sabu dalam sedotan warna hitam yang tersimpan di kusen rumah dan 1 (satu) buah plastic klip bening ukuran sedang berisikan sabu dibungkus kertas tisu warna putih dalam dus bekas earphone yang tersimpan di plafon WC rumahnya berikut 1 (satu) buah Timbangan Digital merk Mouse Scale warna Hitam dan 1 (satu) unit Smartphone merk REALME 9 Pro milik terdakwa, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku paket sabu-sabu tersebut hasil menerima dari Sdr. MARDIN Als UDON (DPO) untuk diperjualbelikan, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
?    Berdasarkan barang bukti sabu yang disita dari terdakwa, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 3889/NNF/2024 tanggal 23 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
-    1 (satu) buah kotak kardus “Heavy bass Earphone” berisi 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang dibalut tisu berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 48,8299 gram (No. BB : 2006/2024/PF),
-    1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1359 gram (No. BB : 2007/2024/PF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
-    No. BB : 2006/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 48,2441 gram,
-    No. BB : 2007/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0853 gram,
yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
?    Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.

------------ Perbuatan Terdakwa FIKHIL ZHAHAR IMAADUDDIN Als IKIL Bin ARMAN diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


--------- ATAU ---------
KEDUA

------------ Bahwa Terdakwa FIKHIL ZHAHAR IMAADUDDIN Als IKIL Bin ARMAN pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekitar pukul 06.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat dirumah terdakwa di Kampung Ciomas Rt.008/Rw.003 Desa Cibodas Kecamatan Cibitung Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

?    Awalnya pada hari Jum’at tanggal 09 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa telah memiliki 1 (satu) buah plastic klip ukuran sedang berisikan sabu dilakban warna hitam dari Sdr. MARDIN Als UDON (DPO/Daftar Pencarian Orang) yang terdakwa ambil di dekat sebuah rumah kosong di Kampung Petaruman Desa Banyumurni Kecamatan Cibitung Kabupaten Sukabumi, lalu terdakwa disuruh oleh Sdr. MARDIN Als UDON (DPO) untuk membagi-baginya menjadi beberapa paket dan oleh terdakwa diambil sebagian dan dibagi menjadi 100 (seratus) paketan sabu / paket Kelinci (KC) masing-masing berisikan sabu dengan berat kurang lebih 0,15 (nol koma lima belas) gram dan 75 (tujuh puluh lima) paketan sabu/paket Kambing (KB) masing-masing berisikan sabu dengan berat kurang lebih 0.30 (nol koma tiga puluh) gram dengan tujuan untuk terdakwa simpan ditempat yang akan ditentukan oleh Sdr. MARDIN Als UDON (DPO), dimana pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa telah menyimpan seluruh paket sabu tersebut disepanjang Jalan Raya Cikaso – Cinagen, dan setiap paket sabu disimpan/ditempel terdakwa photo dan dikirimkan kepada Sdr. MARDIN Als UDON (DPO), sedangkan untuk sisa paket sabu lainnya terdakwa simpan dirumahnya.
?    Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekitar pukul 06.00 WIB ketika terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Ciomas Rt.008/Rw.003 Desa Cibodas Kecamatan Cibitung Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi ELDO SHANDY Y.B, saksi NAUFAN BAYUADJI, SH dan saksi ABEL LODEWIK yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan penyalahgunaan Narkotika dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya dan perihal paket sabu yang dimilikinya yang saat itu terdakwa sempat mengelak tidak memilikinya, selanjutnya anggota Polisi melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa dan kedapatan memiliki 1 (satu) buah plastic klip bening berisikan sabu dalam sedotan warna hitam yang tersimpan di kusen rumah dan 1 (satu) buah plastic klip bening ukuran sedang berisikan sabu dibungkus kertas tisu warna putih dalam dus bekas earphone yang tersimpan di plafon WC rumahnya berikut 1 (satu) buah Timbangan Digital merk Mouse Scale warna Hitam dan 1 (satu) unit Smartphone merk REALME 9 Pro milik terdakwa, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku paket sabu-sabu tersebut milik terdakwa hasil menerima dari Sdr. MARDIN Als UDON (DPO), selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
?    Berdasarkan barang bukti sabu yang disita dari terdakwa, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 3889/NNF/2024 tanggal 23 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
-    1 (satu) buah kotak kardus “Heavy bass Earphone” berisi 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang dibalut tisu berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 48,8299 gram (No. BB : 2006/2024/PF),
-    1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1359 gram (No. BB : 2007/2024/PF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
-    No. BB : 2006/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 48,2441 gram,
-    No. BB : 2007/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0853 gram,
yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
?    Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.

------------ Perbuatan Terdakwa FIKHIL ZHAHAR IMAADUDDIN Als IKIL Bin ARMAN diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya