| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa GILANG RAMADHAN Als GILANG Bin DASMALIK pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekitar pukul 17.27 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Cibodas Rt.001/Rw.001 Desa Berekah Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa menghubungi saksi RESTU NUGRAHA PUTRA Bin HERYANTO (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) memesan obat sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 4 (empat) box dengan isi setiap box 5 (lima) lempeng/strip atau 50 (lima puluh) butir dengan total sebanyak 200 (dua ratus) butir seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan cara terdakwa mengutang mengambil obatnya terlebih dahulu dan akan dibayar setelah terdakwa berhasil mengedarkan/menjualkan obatnya, setelah sepakat terdakwa dengan saksi RESTU janjian bertemu di sekitar Jalan Lingkar Selatan depan Masjid Raya Raudhatul Irfan Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi yang saat itu terdakwa berangkat dengan diantarkan oleh temannya Bernama Sdr. DEVIA Als EMPI menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna Coklat No.Pol : F-2938-UCV miliknya dan setelah bertemu terdakwa menerima obat jenis Tramadol tersebut dari saksi RESTU. Setelah terdakwa mendapatkan obat jenis Tramadol tersebut lalu terdakwa membawanya ke rumah terdakwa dengan tujuan untuk diedarkan / dijual kepada para pembeli yang sebelumnya pembeli menghubungi terdakwa memesan obat lalu janjian bertemu dirumah terdakwa ataupun ditempat yang telah ditentukan dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutirnya, dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan/menjual sebagian obat jenis Tramadol tersebut sebanyak 19 (Sembilan belas) butir dengan tidak memenuhi standar persyaratan keamanannya yang terdakwa jual/edarkan diantaranya yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa mengedarkan obat jenis Tramadol sebanyak 3 (tiga) butir dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) kepada Sdr. M. IRFAN (DPO) yang datang langsung kerumah terdakwa di Kampung Cibodas Rt.001/Rw.001 Desa Berekah Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi dan pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa mengedarkan obat jenis Tramadol sebanyak 6 (enam) butir dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada Sdr. ADEN DURBONG (DPO) dengan janjian bertemu di depan Pesantren Ar-Rahman Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi. Selain itu sebagian obat ada yang terdakwa konsumsi sebanyak 2 (dua) butir lalu terdakwa berikan kepada Sdr. DEVIA Als EMPI sebanyak 3 (tiga) butir dan sisanya sebanyak 176 (seratus tujuh puluh enam) butir obat jenis Tramadol terdakwa simpan didalam rumahnya untuk diedarkan/dijual kembali.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekitar pukul 17.27 WIB ketika terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Cibodas Rt.001/Rw.001 Desa Berekah Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi sambil menunggu pembeli obat-obatan tersebut tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi TEDDY TRIADI, SH, saksi YUDHA DWI SAPUTRA dan saksi AJI SATRIYO NUGROHO yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang sering mengedarkan obat terlarang sediaan farmasi yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat yang dimilikinya lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa telah kedapatan menyimpan obat jenis Tramadol tersebut dengan ditemukan barang bukti 176 (seratus tujuh puluh enam) butir obat yang dikemas dalam kemasan tanpa merk jenis Tramadol yang tersimpan diatas plafon kamar tidur rumah terdakwa berikut uang tunai sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat jenis Tramadol tersebut, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Biru milik terdakwa yang digunakan untuk bertransaksi dalam mengedarkan obat tersebut serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna Coklat No.Pol : F-2938-UCV yang digunakan alat transportasi untuk mengambil obatnya, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat jenis Tramadol tersebut milik terdakwa hasil membeli dari saksi RESTU untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 6596/NOF/2025 tanggal 06 November 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri Wulandari, SH dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,2260 gram (No. BB : 5174/2025/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 5174/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 0,9808 gram, dengan Kesimpulan : Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dari kandungan obat jenis TRAMADOL tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.
------------- Perbuatan Terdakwa GILANG RAMADHAN Als GILANG Bin DASMALIK sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
-------------- A T A U --------------
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa GILANG RAMADHAN Als GILANG Bin DASMALIK pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekitar pukul 17.27 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Cibodas Rt.001/Rw.001 Desa Berekah Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekitar pukul 17.27 WIB terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Cibodas Rt.001/Rw.001 Desa Berekah Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi TEDDY TRIADI, SH, saksi YUDHA DWI SAPUTRA dan saksi AJI SATRIYO NUGROHO yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang menjual obat terlarang sediaan farmasi tanpa adanya keahlian dan kewenangannya yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat yang dimilikinya lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa telah ditemukan barang bukti 176 (seratus tujuh puluh enam) butir obat yang dikemas dalam kemasan tanpa merk jenis Tramadol yang tersimpan diatas plafon kamar tidur rumah terdakwa berikut uang tunai sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat jenis Tramadol tersebut, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Biru milik terdakwa yang digunakan untuk bertransaksi dalam mengedarkan obat tersebut serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna Coklat No.Pol : F-2938-UCV yang digunakan alat transportasi untuk mengambil obatnya.
- Bahwa setelah terdakwa diamankan, kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa membeli obat jenis Tramadol sebanyak 4 (empat) box dengan isi setiap box 5 (lima) lempeng/strip atau 50 (lima puluh) butir dengan total sebanyak 200 (dua ratus) butir seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi RESTU NUGRAHA PUTRA Bin HERYANTO (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan cara terdakwa mengutang mengambil obatnya terlebih dahulu dan akan dibayar setelah terdakwa berhasil menjualkan obatnya dan setelah sepakat terdakwa dengan saksi RESTU janjian bertemu di sekitar Jalan Lingkar Selatan depan Masjid Raya Raudhatul Irfan Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi yang saat itu terdakwa berangkat dengan diantarkan oleh Sdr. DEVIA Als EMPI menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna Coklat No.Pol : F-2938-UCV miliknya dan setelah bertemu terdakwa menerima obat jenis Tramadol tersebut dari saksi RESTU. Setelah mendapatkan obat jenis Tramadol tersebut terdakwa membawanya ke rumah terdakwa untuk dijual kembali dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutirnya, dimana terdakwa telah berhasil menjual sebagian obat jenis Tramadol tersebut sebanyak 19 (Sembilan belas) butir yang terdakwa jual diantaranya yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa mengedarkan obat jenis Tramadol sebanyak 3 (tiga) butir dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) kepada Sdr. M. IRFAN (DPO) yang datang langsung kerumah terdakwa di Kampung Cibodas Rt.001/Rw.001 Desa Berekah Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi dan pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa mengedarkan obat jenis Tramadol sebanyak 6 (enam) butir dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada Sdr. ADEN DURBONG (DPO) dengan janjian bertemu di depan Pesantren Ar-Rahman Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi. Selain itu sebagian obat ada yang terdakwa konsumsi sebanyak 2 (dua) butir lalu terdakwa berikan kepada Sdr. DEVIA Als EMPI sebanyak 3 (tiga) butir dan sisanya sebanyak 176 (seratus tujuh puluh enam) butir obat jenis Tramadol terdakwa simpan didalam rumahnya untuk diedarkan/dijual kembali sampai akhirnya terdakwa pun berhasil diamankan berikut barang bukti tersebut ke Kantor Sat Narkoba Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 6596/NOF/2025 tanggal 06 November 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri Wulandari, SH dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,2260 gram (No. BB : 5174/2025/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 5174/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 0,9808 gram, dengan Kesimpulan : Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
------------- Perbuatan Terdakwa GILANG RAMADHAN Als GILANG Bin DASMALIK sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |