Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/Pdt.G/2025/PN Cbd Najid Suhara 1.Paoji
2.Andri Hidayana
3.Eko Aprianto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 68/Pdt.G/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Najid Suhara
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Padlilah, S.H., M.H.Najid Suhara
Tergugat
NoNama
1Paoji
2Andri Hidayana
3Eko Aprianto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi
2DPC Partai Persatuan Pembangunan Kab Sukabumi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian sebesar Rp 78.000.000 kepada Penggugat.

4. Menghukum Para Tergugat membayar bunga 6% per tahun sejak putusan diucapkan sampai dilunasi sepenuhnya.

5. Memerintahkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta Para Tergugat.

6. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk pada putusan ini tanpa penundaan.

7. Menyatakan Turut Tergugat I (DPC PDI Perjuangan) dan Turut Tergugat II (DPC PPP) sebagai pihak yang berkedudukan dalam perkara ini namun tidak dibebani tanggung jawab materiil.

8. Menyatakan putusan ini mengikat Turut Tergugat I dan II sepanjang berkaitan dengan status Para Tergugat sebagai anggota partai masing-masing.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak