Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.B/2024/PN Cbd 1.MULKAN BALYA,S.H.
2.DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
AR MOCHAMAD MUHLIS BUDIMAN Als AR Bin H. BUBUN BUDIMAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 142/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-647/M.2.30/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULKAN BALYA,S.H.
2DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AR MOCHAMAD MUHLIS BUDIMAN Als AR Bin H. BUBUN BUDIMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

---------- Bahwa Terdakwa AR MOCHAMAD MUHLIS BUDIMAN Als AR Bin Alm. H. BUBUN BUDIMAN pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Garasi Mobil CV. ALTIN di Kampung Babakan Pesantren Rt.002/006 Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau peri keadaan yang palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan suatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 WIB awalnya terdakwa datang ke garasi mobil CV. ALTIN milik saksi korban MUMUS MULYAWAN Als JEMUS Bin Alm. HJ. DUDIN di Kampung Babakan Pesantren Rt.002/006 Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dan bertemu dengan karyawannya yaitu saksi ADAM ARIYADILLAH, kemudian terdakwa bermaksud ingin menyewa mobil dengan alasan akan digunakan untuk keperluan sosialisasi Caleg dengan jangka waktu sewa selama 3 (tiga) hari dari tanggal 30 Desember 2023 sampai dengan tanggal 02 Januari 2024 dan akan dikembalikan berikut uang sewanya dengan harga sewa Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perharinya, karena percaya saksi korban melalui saksi ADAM ARIYADILLAH menyetujui terdakwa untuk merental mobilnya lalu saksi ADAM menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna Putih tahun 2015 No.Pol : F-1509-TZ No.Ka : MHKM1BA2JFJ0818 No.Sin : K3MF90100 kepada terdakwa, dan setelah menerima mobil tersebut terdakwa langsung membawanya pergi.

Kemudian saat mobil ada pada terdakwa timbul niat untuk mendapatkan keuntungan pribadinya bertujuan akan menggadaikan mobil tersebut, selanjutnya pada hari tersebut sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa membawa mobil milik saksi korban kepada saksi MUKLAS di warungnya di Kampung Karang Papak Cisolok dan menawarkannya untuk digadainya tetapi saksi MUKLAS tidak menerimanya karena tidak memiliki uang lalu terdakwa diarahkan untuk menggadaikannya kepada saksi HIKMAT, dan keesokan harinya tepatnya pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar puklu 10.00 WIB terdakwa kembali ke warung saksi MUKLAS yang saat itu sudah ada saksi HIKMAT, lalu terdakwa menawarkan ingin menggadaikan mobil tersebut yang diakui terdakwa milik saudaranya karena ada kebutuhan mendadak dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dalam tempo waktu 16 (enam belas) hari mobil akan ditebus kembali yang saat itu saksi HIKMATIAR pun percaya dan menerima gadai mobil tersebut dengan mentransferkan uang melalui Aplikasi DANA sebesar Rp. 8.950.000,- (delapan juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan secara cas sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa membuatkan kwitansi nominal Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) sedangkan sisanya akan dibayar secara bertahap, setelah itu terdakwa pun menyerahkan mobil tersebut kepada saksi HIKMATIAR tanpa ada ijin dari saksi korban. Selanjutnya setelah jangka waktu sewa mobil tersebut lewat terdakwa dihubungi oleh saksi ADAM ARIYADILLAH menanyakan mobil tersebut “mobil jadi dikembalikan sekarang ?” dan terdakwa berpura-pura menjawab “Dam sebenarnya mobil mah ga di pake sama saya tapi mobil dipake sama Timses Caleg Dapil 5 dan Dapil 6 untuk keperluan kampanye untuk mobilisasi tim sukses” lalu untuk membuat saksi ADAM ARIYADILLAH percaya terdakwa mentransferkan uang sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) kepada saksi ADAM ARIYADILLAH untuk memperpanjang waktu sewanya selama 1 (satu) minggu sehingga saksi ADAM ARIYADILLAH pun percaya. Kemudian setelah perpanjangan jangka waktu sewa tersebut lewat tepatnya pada tanggal 06 Januari 2024 saksi ADAM ARIYADILLAH kembali menghubungi terdakwa untuk mengembalikan mobilnya namun terdakwa kembali beralasan akan memperpanjang sewa mobil menjadi sewa bulanan dan uang sejumlah Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) tersebut sebagai uang DP nya dengan alasan terdakwa sebagai tim sukses dan mobil masih dipakai untuk pemenangan Tim Suksesnya sehingga mobil belum bisa dikembalikan, namun setelah ditunggu-tunggu terdakwa belum juga mengembalikan mobil berikut uang pembayarannya dan setiap saksi korban ataupun saksi ADAM ARIYADILLAH menanyakannya terdakwa hanya menjanjikan saja akan membayar sewa mobilnya, kemudian pada tanggal 15 Januari 2024 saksi ADAM ARIYADILLAH mendatangi terdakwa dan dibawa ke Kampung Babakan Pesantren Citepus bertemu dengan saksi korban agar terdakwa melakukan pembayaran sewa mobilnya lalu terdakwa mengaku akan membayarnya lunas pada hari Minggu tanggal 20 Januari 2024 agar membuat saksi korban saksi ADAM ARIYADILLAH senang, namun setelah hari tersebut terdakwa tetap tidak membayar sewa mobilnya lalu terdakwa menghubungi saksi korban berpura-pura mengatakan jika terdakwa akan segera membayar uang sewa mobilnya beralasan uang dari Caleg telah cair namun uangnya ditransferkan ke Rekening BCA yang diakui terdakwa ATM nya terblokir dan meminta saksi korban untuk menunggu sampai hari Senin tanggal 25 Januari 2024 namun setelah ditunggu terdakwa tetap tidak membayarkan uang sewa mobilnya dan terus menjanjikan akan membayarnya dan setelah itu terdakwa tidak dapat dihubungi lagi, sampai akhirnya pada hari Jum’at tanggal 02 Februari 2024 saksi korban melakukan pencarian terhadap terdakwa dan berhasil menemukan terdakwa sedang bersama saksi HIKMATIAR menggunakan mobil tersebut di sekitar Jalur Lingkar Selatan Sukabumi lalu saksi korban menghampiri terdakwa menanyakan perihal mobil tersebut yang saat itu terdakwa pun mengaku jika mobilnya telah digadaikan kepada saksi HIKMATIAR tanpa ada ijin dari saksi korban, sehingga dengan adanya kejadian tersebut saksi korban yang merasa tertipu dan dirugikan melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Sektor Palabuhanratu untuk diproses lebih lanjut.

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban MUMUS MULYAWAN Als JEMUS Bin Alm. HJ. DUDIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa AR MOCHAMAD MUHLIS BUDIMAN Als AR Bin Alm. H. BUBUN BUDIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

 

------------------------- ATAU -------------------------

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa AR MOCHAMAD MUHLIS BUDIMAN Als AR Bin Alm. H. BUBUN BUDIMAN pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Garasi Mobil CV. ALTIN di Kampung Babakan Pesantren Rt.002/006 Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa datang ke garasi mobil CV. ALTIN milik saksi korban MUMUS MULYAWAN Als JEMUS Bin Alm. HJ. DUDIN di Kampung Babakan Pesantren Rt.002/006 Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dan bertemu dengan karyawannya yaitu saksi ADAM ARIYADILLAH, kemudian terdakwa bermaksud ingin menyewa mobil untuk digunakan keperluan sosialisasi Caleg dengan jangka waktu sewa selama 3 (tiga) hari dari tanggal 30 Desember 2023 sampai dengan tanggal 02 Januari 2024 dan akan dikembalikan berikut uang sewanya dengan harga sewa Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perharinya, karena percaya saksi korban melalui saksi ADAM ARIYADILLAH menyetujui terdakwa untuk merental mobilnya lalu saksi ADAM menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna Putih tahun 2015 No.Pol : F-1509-TZ No.Ka : MHKM1BA2JFJ0818 No.Sin : K3MF90100 kepada terdakwa, dan setelah menerima mobil tersebut terdakwa langsung membawanya pergi.

Kemudian setelah mobil ada dalam penguasaan terdakwa timbul niat untuk mendapatkan keuntungan pribadinya bertujuan akan menggadaikan mobil tersebut, selanjutnya pada hari tersebut sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa membawa mobil milik saksi korban kepada saksi MUKLAS di warungnya di Kampung Karang Papak Cisolok dan menawarkannya untuk digadainya tetapi saksi MUKLAS tidak menerimanya karena tidak memiliki uang lalu terdakwa diarahkan untuk menggadaikannya kepada saksi HIKMAT, dan keesokan harinya tepatnya pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar puklu 10.00 WIB terdakwa kembali ke warung saksi MUKLAS yang saat itu sudah ada saksi HIKMAT, lalu terdakwa menawarkan ingin menggadaikan mobil tersebut yang diakui terdakwa milik saudaranya karena ada kebutuhan mendadak dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dalam tempo waktu 16 (enam belas) hari mobil akan ditebus kembali yang saat itu saksi HIKMATIAR pun percaya dan menerima gadai mobil tersebut dengan mentransferkan uang melalui Aplikasi DANA sebesar Rp. 8.950.000,- (delapan juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan secara cas sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa membuatkan kwitansi nominal Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) sedangkan sisanya akan dibayar secara bertahap, setelah itu terdakwa pun menyerahkan mobil tersebut kepada saksi HIKMATIAR tanpa ada ijin dari saksi korban. Selanjutnya setelah jangka waktu sewa mobil tersebut lewat terdakwa dihubungi oleh saksi ADAM ARIYADILLAH menanyakan mobil tersebut dan terdakwa mengaku mobil sedang dipakai untuk Timses Calegnya keperluan Kampanye lalu terdakwa mentransferkan uang sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) kepada saksi ADAM ARIYADILLAH untuk memperpanjang waktu sewanya selama 1 (satu) minggu. Kemudian setelah perpanjangan jangka waktu sewa tersebut lewat tepatnya pada tanggal 06 Januari 2024 saksi ADAM ARIYADILLAH kembali menghubungi terdakwa untuk mengembalikan mobilnya namun terdakwa meminta memperpanjang sewa mobil menjadi sewa bulanan dan uang sejumlah Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) tersebut sebagai uang DP nya sehingga mobil belum bisa dikembalikan, namun setelah ditunggu-tunggu terdakwa belum juga mengembalikan mobil berikut uang pembayarannya dan setiap saksi korban ataupun saksi ADAM ARIYADILLAH menanyakannya terdakwa hanya menjanjikan akan membayar sewa mobilnya, kemudian pada tanggal 15 Januari 2024 saksi ADAM ARIYADILLAH mendatangi terdakwa dan dibawa ke Kampung Babakan Pesantren Citepus bertemu dengan saksi korban agar terdakwa melakukan pembayaran sewa mobilnya lalu terdakwa mengaku akan membayarnya lunas pada hari Minggu tanggal 20 Januari 2024, namun setelah hari tersebut terdakwa tetap tidak membayar sewa mobilnya lalu terdakwa menghubungi saksi korban jika terdakwa akan segera membayar uang sewa mobilnya beralasan uang dari Caleg telah cair namun uangnya ditransferkan ke Rekening BCA yang diakui terdakwa ATM nya terblokir dan meminta saksi korban untuk menunggu sampai hari Senin tanggal 25 Januari 2024 namun setelah ditunggu terdakwa tetap tidak membayarkan uang sewa mobilnya dan terus menjanjikan akan membayarnya dan setelah itu terdakwa tidak dapat dihubungi lagi, sampai akhirnya pada hari Jum’at tanggal 02 Februari 2024 saksi korban melakukan pencarian terhadap terdakwa dan berhasil menemukan terdakwa sedang bersama saksi HIKMATIAR menggunakan mobil tersebut di sekitar Jalur Lingkar Selatan Sukabumi lalu saksi korban menghampiri terdakwa menanyakan perihal mobil tersebut yang saat itu terdakwa pun mengaku jika mobilnya telah digadaikan kepada saksi HIKMATIAR tanpa ada ijin dari saksi korban, sehingga dengan adanya kejadian tersebut saksi korban yang merasa dirugikan melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Sektor Palabuhanratu untuk diproses lebih lanjut.

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban MUMUS MULYAWAN Als JEMUS Bin Alm. HJ. DUDIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa AR MOCHAMAD MUHLIS BUDIMAN Als AR Bin Alm. H. BUBUN BUDIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya