Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
218/Pid.B/2024/PN Cbd 1.AJI SUKARTAJI, S.H.
2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
M. ALDIANA PUTRA Als ALDI Bin YANA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 218/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1096/M.2.30/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AJI SUKARTAJI, S.H.
2GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ALDIANA PUTRA Als ALDI Bin YANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------------ Bahwa Terdakwa M. ALDIANA PUTRA Als ALDI Bin YANA pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 bertempat di rumah Terdakw yang beralamat di Rumah Sdr. DIO SATRIO Bin ROHMI di Kampung Cibungur II Rt. 019/001 Desa Talagamurni Kecamatan Cibitung Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukar, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan. Terdakwa melakukan perbutan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Saksi DIO SATRIO Bin ROHMI telah melakukan pencurian atas onderdil motor yaitu 28 (Dua puluh delapan) Botol oli mesin merk YAMALUBE SUPER SPOT ukuran 1 liter, 24 (Dua puluh empat) Botol oli mesin merk FEDERAL ULTRATEC ukuran 0,8 liter.10 (Sepuluh) Botol oli mesin merk MOTUL ukuran 1 liter, 11 (Sebelas) Botol oli mesin merk SHELL HELIX ukuran 1 liter, 5 (Lima) Botol oli mesin merk ENDURO RACING ukuran 1 liter, 12 (Dua belas) Botol oli mesin merk ENDURO MATIC ukuran 0,8 liter, 12 (dua belas) Botol oli mesin merk SHELL ADVANCE ukuran 1 liter, 24 (dua puluh empat) Botol oli mesin merk MPX ukuran 1,2 liter, 14 (Empat belas) Botol oli mesin merk PRIMA XP ukuran 1 liter, 43 (Empat puluh tiga) Ban dalam Merk SWALLOW ukuran 250.17,1 (satu) Ban luar merk SWALLOW SB ukuran 90.14,4 (Empat) Ban luar merk SWALLOW SB ukuran 100.14,3 (Tiga) Ban luar merk FDR ukuran 90/80.14,5 (lima) Ban luar merk AHM ukuran 80/90.14 tubles,4 (empat) Ban luar merk AHM ukuran 90/90.14 tubles, 1 (Satu) Ban luar merk MAXXIS ukuran 70/90.14,2 (Dua) Ban luar merk MAXXIS ukuran 80/90.14,1 (satu) Ban luar merk MAXXIS ukuran 140/70.14.
  • Bahwa bermula saat Terdakwa ditawarkan oleh Saksi DIO SATRIO Bin ROHMI barang-barang berupa Oli dan Ban Motor, lalu Terdakwa yang tertarik pergi bersama Saksi DIO SATRIO Bin ROHMI ke rumah Saksi DIO SATRIO Bin ROHMI yang bertempat di Kampung Cibungur II Rt. 019/001 Desa Talagamurni Kecamatan Cibitung Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat untuk melihat OLI dan BAN yang akan ditawarkan untuj dijual oleh Saksi DIO SATRIO Bin ROHMI, setelah terdakwa melihat, Terdakwa mau membeli antara lain Oli merek PRIMA XP berukuran 1 (satu) liter sebanyak 1 (satu) dus, Oli merek MPX berukuran 1 (satu) liter sebanyak 2 (dua) botol, Ban luar merek SWALOW ring 14 (empat belas) ukuran 100/90 sebanyak 5 (lima) buah, Ban dalam merek SWALOW sebanyak 19 (Sembilan belas) buah, yang semua barang tersebut Saksi DIO SATRIO Bin ROHMI tawarkan dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa menawarnya dengan harga Rp 300.000, - (tiga ratus ribu rupiah) lalu Saksi DIO SATRIO Bin ROHMI menyetujuinya, kemudian Terdakwa membeli dan mengambil barang-barang tersebut.
  • Bahwa barang-barang berupa Oli merek PRIMA XP berukuran 1 (satu) liter sebanyak 1 (satu) dus, Oli merek MPX berukuran 1 (satu) liter sebanyak 2 (dua) botol, Ban luar merek SWALOW ring 14 (empat belas) ukuran 100/90 sebanyak 5 (lima) buah, Ban dalam merek SWALOW sebanyak 19 (Sembilan belas) adalah barang milik Saksi MUKHSIN Als. HAJI OYOK yang dicuri Saksi DIO SATRIO Bin ROHMI dari Bengkel Barokah di Kp. Citamaga Rt.007/003 Desa Ciparay Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar jam 01.00 Wib dan ke dua Pada hari Senin Tanggal 22 April 2023 Sekira Jam 11.00 WIB.
  • Bahwa awalnya saat membeli Terdakwa tidak mengetahui bahwa oli dan ban tersebut hasil dari pencurian, lalu pada keesokan harinya ketika Terdakwa sedang minum kopi di rumah nenek Terdakwa bersama dengan Terdakwa DIO SATRIO, Terdakwa mendengar suara dua orang yang tawar menawar dengan Terdakwa DIO SATRIO, kemudian Terdakwa melihat Terdakwa DIO SATRIO membawa 2 (dua) buah BAN jenis maxis, setelah kedua orang tersebut pergi lalu Terdakwa bertanya kepada Terdakwa DIO SATRIO dari mana BAN tersebut begitu banyak lalu Terdakwa DIO SATRIO mengatakan bahwa hasil curian dari toko dan atau gudang Saksi MUKSIN Als HAJI OYOK
  • Bahwa barang-barang yang dibeli Terdakwa berupa 2 (dua) botol Oli merek YAMALUBE, 1 (satu) botol Oli merek ENDURO MATIC, 1 (Satu) Buah ban luar merek FDR, 1 (Satu) Buah ban luar merek MAXXIS, 1 (Satu) Buah ban luar merek MAXXIS ukuran 90/80-14 adalah milik Saksi MUKHSIN Als Hj OYOK Bin JAENUDIN yang nilai kerugian Saksi MUKHSIN Als Hj OYOK Bin JAENUDIN atas barang-barang tersebut sekira Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

 

------------- Perbuatan Terdakwa M. ALDIANA PUTRA Als ALDI Bin YANA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA

 

------------ Bahwa Terdakwa M. ALDIANA PUTRA Als ALDI Bin YANA pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 bertempat di rumah Terdakw yang beralamat di Rumah Sdr. DIO SATRIO Bin ROHMI di Kampung Cibungur II Rt. 019/001 Desa Talagamurni Kecamatan Cibitung Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukar, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan, dengan harga barang tidak lebih dari Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Terdakwa melakukan perbutan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Saksi DIO SATRIO Bin ROHMI telah melakukan pencurian atas onderdil motor yaitu 28 (Dua puluh delapan) Botol oli mesin merk YAMALUBE SUPER SPOT ukuran 1 liter, 24 (Dua puluh empat) Botol oli mesin merk FEDERAL ULTRATEC ukuran 0,8 liter.10 (Sepuluh) Botol oli mesin merk MOTUL ukuran 1 liter, 11 (Sebelas) Botol oli mesin merk SHELL HELIX ukuran 1 liter, 5 (Lima) Botol oli mesin merk ENDURO RACING ukuran 1 liter, 12 (Dua belas) Botol oli mesin merk ENDURO MATIC ukuran 0,8 liter, 12 (dua belas) Botol oli mesin merk SHELL ADVANCE ukuran 1 liter, 24 (dua puluh empat) Botol oli mesin merk MPX ukuran 1,2 liter, 14 (Empat belas) Botol oli mesin merk PRIMA XP ukuran 1 liter, 43 (Empat puluh tiga) Ban dalam Merk SWALLOW ukuran 250.17,1 (satu) Ban luar merk SWALLOW SB ukuran 90.14,4 (Empat) Ban luar merk SWALLOW SB ukuran 100.14,3 (Tiga) Ban luar merk FDR ukuran 90/80.14,5 (lima) Ban luar merk AHM ukuran 80/90.14 tubles,4 (empat) Ban luar merk AHM ukuran 90/90.14 tubles, 1 (Satu) Ban luar merk MAXXIS ukuran 70/90.14,2 (Dua) Ban luar merk MAXXIS ukuran 80/90.14,1 (satu) Ban luar merk MAXXIS ukuran 140/70.14.
  • Bahwa bermula saat Terdakwa ditawarkan oleh Saksi DIO SATRIO Bin ROHMI barang-barang berupa Oli dan Ban Motor, lalu Terdakwa yang tertarik pergi bersama Saksi DIO SATRIO Bin ROHMI ke rumah Saksi DIO SATRIO Bin ROHMI yang bertempat di Kampung Cibungur II Rt. 019/001 Desa Talagamurni Kecamatan Cibitung Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat untuk melihat OLI dan BAN yang akan ditawarkan untuj dijual oleh Saksi DIO SATRIO Bin ROHMI, setelah terdakwa melihat, Terdakwa mau membeli antara lain Oli merek PRIMA XP berukuran 1 (satu) liter sebanyak 1 (satu) dus, Oli merek MPX berukuran 1 (satu) liter sebanyak 2 (dua) botol, Ban luar merek SWALOW ring 14 (empat belas) ukuran 100/90 sebanyak 5 (lima) buah, Ban dalam merek SWALOW sebanyak 19 (Sembilan belas) buah, yang semua barang tersebut Saksi DIO SATRIO Bin ROHMI tawarkan dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa menawarnya dengan harga Rp 300.000, - (tiga ratus ribu rupiah) lalu Saksi DIO SATRIO Bin ROHMI menyetujuinya, kemudian Terdakwa membeli dan mengambil barang-barang tersebut.
  • Bahwa barang-barang berupa Oli merek PRIMA XP berukuran 1 (satu) liter sebanyak 1 (satu) dus, Oli merek MPX berukuran 1 (satu) liter sebanyak 2 (dua) botol, Ban luar merek SWALOW ring 14 (empat belas) ukuran 100/90 sebanyak 5 (lima) buah, Ban dalam merek SWALOW sebanyak 19 (Sembilan belas) adalah barang milik Saksi MUKHSIN Als. HAJI OYOK yang dicuri Saksi DIO SATRIO Bin ROHMI dari Bengkel Barokah di Kp. Citamaga Rt.007/003 Desa Ciparay Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar jam 01.00 Wib dan ke dua Pada hari Senin Tanggal 22 April 2023 Sekira Jam 11.00 WIB.
  • Bahwa awalnya saat membeli Terdakwa tidak mengetahui bahwa oli dan ban tersebut hasil dari pencurian, lalu pada keesokan harinya ketika Terdakwa sedang minum kopi di rumah nenek Terdakwa bersama dengan Terdakwa DIO SATRIO, Terdakwa mendengar suara dua orang yang tawar menawar dengan Terdakwa DIO SATRIO, kemudian Terdakwa melihat Terdakwa DIO SATRIO membawa 2 (dua) buah BAN jenis maxis, setelah kedua orang tersebut pergi lalu Terdakwa bertanya kepada Terdakwa DIO SATRIO dari mana BAN tersebut begitu banyak lalu Terdakwa DIO SATRIO mengatakan bahwa hasil curian dari toko dan atau gudang Saksi MUKSIN Als HAJI OYOK
  • Bahwa barang-barang yang dibeli Terdakwa berupa 2 (dua) botol Oli merek YAMALUBE, 1 (satu) botol Oli merek ENDURO MATIC, 1 (Satu) Buah ban luar merek FDR, 1 (Satu) Buah ban luar merek MAXXIS, 1 (Satu) Buah ban luar merek MAXXIS ukuran 90/80-14 adalah milik Saksi MUKHSIN Als Hj OYOK Bin JAENUDIN yang nilai kerugian Saksi MUKHSIN Als Hj OYOK Bin JAENUDIN atas barang-barang tersebut sekira Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

 

------------- Perbuatan Terdakwa M. ALDIANA PUTRA Als ALDI Bin YANA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 482 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya