Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa HALIMI Bin GAOS (Alm) pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2019 bertempat di Jembatan Bagbagan di Kampung Bagbagan Rt.002/001 Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia, melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengelolaan dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perikanan dari Dinas Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia atau Instansi Pemerintah RI lainnya yang berwenang mengeluarkan perijinan untuk hal tersebut, |