| Dakwaan |
Pertama
------------- Bahwa Terdakwa Mulyadi Putra Als Putra Bin Alm. Usman Umar hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kp. Pasir Pacar RT. 003 / RW. 002 Desa Kuta Jaya Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa Pada hari dan tanggal tidak diingat lagi bulan Oktober 2025, sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa bertemu Sdr. IJAL (DPO) yang merupakan teman lama terdakwa sewaktu merantau di Jakarta. Lalu terdakwa menerima tawaran apabila membutuhkan obat Tramadol atau obat Hexymer untuk diedarkan kembali bisa langsung menemui dirinya di tempat nongkrongnya yaitu di bawah jembatan bendungan hilir. Selanjutnya Terdakwa menawarkannya kepada teman Terdakwa yang suka mengonsumsi obat Tramadol, yaitu Sdr. BODE (DPO). Beberapa hari kemudian sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa menerima pesan WhatsApp dari Sdr. BODE (DPO) akan membeli 500 (lima ratus) strip obat Tramadol lalu terdakwa memberikan harga per-strip nya Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) dan Sdr. BODE setuju kemudian Terdakwa menyuruh menuggu informasi lebih lanjut serta agar menyiapkan uang pembeliannya. Sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa langsung berangkat ke Bendungan Hilir, Tanah Abang Jakarta Pusat untuk mencari Sdr. IJAL (DPO) lalu pukul 16.00 wib terdakwa tiba dan langsung menuju bawah jembatan bendungan hilir akhirnya terdakwa bertemu , kemudian menanyakan kesedian obat tramadol dan hexymer lalu sdr. IJAL (DPO) memberitahukan bahwa obat tersebut ada untuk siap edar dengan harga jual obat Tramadol harga per-stripnya Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah) dan 1 (satu) pot obat Hexymer isi 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu terdakwapun menyetujuinya dan memesan obat Tramadol 500 (lima ratus) strip dan 1 (satu) pot obat Hexymer isi 1.000 (seribu) butir. Selanjutnya Sdr. IJAL (DPO) menyuruh Terdakwa pukul 02.00 WIB untuk datang lagi di tempat ini karena Sdr. IJAL (DPO) akan menyiapkan terlebih dahulu pesanan tersebut. Sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa kembali lagi di lokasi tersebut lalu Sdr. IJAL langsung memberikan 1 (satu) buah plastik hitam berisikan obat tramadol dan obat hexymer kemudian Terdakwa menyerahkan uang pembeliannya Rp. 7.300.000,- (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa langsung pulang ke Sukabumi. Keesekoan harinya sekira pukul 11.30 WIB Sdr. BODE menanyakan obat Tramadol pesanannya dan Terdakwa jawab bahwa sudah ada (ready), kemudian Terdakwa dan sdr. BODE sepakat bertransaksi jual beli pukul 12.00 WIB, di sebuah warung yang berada di Kp. Cipaku RT. - / RW.- Desa Purwasari Kec. Cicurug Kab. Sukabumi. Setiba di lokasi sekira pukul 12.00 WIB terdakwa dan Sdr. BODE bertemu kemudian langsung melakukan transaksi jual beli obat tramadol, dimana Terdakwa menyerahkan obat Tramadol pesanannya dan Sdr. BODE menyerahkan uang pembeliannya secara cash/tunai degnan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 November 2025, sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa menerima kembali pesan WhatsApp dari Sdr. BODE (DPO) akan memesan 50 (lima puluh) strip obat Tramadol karena stok tidak ada Terdakwa menyuruh Sdr. BODE (DPO) untuk menunggu lagi dan menyiapkan uang pembeliannya. Sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa langsung berangkat menemui sdr. IJAL di bawah jembatan Bendungan Hilir, Tanah Abang Jakarta Pusat dengan menggunakan kendaraan umum dan tiba sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa langsung mencari Sdr. IJAL yang biasanya nongkrong di bawah jembatan bendungan hilir dan berhasil bertemu, lalu Terdakwa langsung memesan obat Tramadol 500 (lima ratus) strip. Selanjutnya Sdr. IJAL menerangkan kepada Terdakwa bahwa obat Tramadol harga per-stripnya masih sama dengan yang sebelumnya yaitu sebesar Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah). Akhirnya Terdakwa menyetujuinya mengenai harganya dan sepakat untuk bertransaksi jual beli pukul 02.00 WIB, di tempat seperti biasa (di bawah jembatan bendungan hilir). Kemudian Terdakwa berkeliling di Jakarta. Sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa tiba di lokasi Transaksi yang telah disepakati kemudian terjadi transaksi jual beli antara terdakwa dan Sdr. IJAL (DPO) dimana Sdr. IJAL (DPO) langsung memberikan 1 (satu) buah plastik hitam berisikan obat tramadol dan Terdakwa pun menyerahkan uang pembeliannya Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Setelah itu Terdakwa langsung pulang ke Sukabumi.
- Pada hari minggu tanggal 22 November 2025, sekira pukul 11.00 WIB, Sdr. BODE menanyakan obat Tramadol pesanannya dan Terdakwa jawab bahwa sudah ada (ready), kemudian Terdakwa berdua sepakat bertransaksi jual beli pukul 12.00 WIB, di Kp. Cipetir RT. - / RW.- Desa Pamuruyan Kec. Cibadak Kab. Sukabumi atau di sebuah warung rujak. Kemudian Terdakwa berangkat sendirian ke lokasi tersebut dengan menggunakan kendaraan umum, sekira pukul 12.00 WIB terdakwa tiba dan melihat Sdr. BODE sudah ada sendirian di depan warung rujak, lalu Terdakwa menghampirinya dan langsung bertransaksi jual beli, dimana Terdakwa menyerahkan sebanyak 50 (lima puluh) strip obat Tramadol pesanannya dan Sdr. BODE menyerahkan uang pembeliannya secara cash/tunai seharga Rp. 1.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Sedangka sisa obat Tramadol butir 450 strip atau4.500 akan Terdakwa simpan apabila ada yang membutuhkan lagi akan Terdakwa jual.
- Pada hari Selasa tanggal 25 November 2025, sekira pukul 20.30 WIB, saat Terdakwa sedang tidur, datang saksi Sandi Aditia Mulyadi bersama saksi Bendhard Yoga Manik dan saksi Tria Sri Widodo yang merupakan petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi langsung menanyakan identitas dan dijawab bahwa benar nama Terdakwa adalah MULYADI PUTRA. Lalu para saksi menerangkan maksud kedatangannya perihal peredaran gelap sediaan farmasi (obat Tramadol dan obat Hexymer) kepada Terdakwa, akan tetapi Terdakwa mengelak memilikinya, selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan tepatnya di dalam kamar terdakwa para saksi berhasil menemukan 1 (satu) buah plastik hitam di bawah rak kayu, yang isinya adalah 450 (empat ratus lima puluh) strip obat Tramadol, masing-masing strip berisikan 10 (sepuluh) butir obat tramadol. Total 4.500 (empat ribu lima ratus) butir obat Tramadol dan 1 (satu) buah pot plastik berisikan 1.000 (seribu) butir obat Hexymer.
- Bahwa para saksi yang telah menemukan sedian farmasi tersebut, akhirnya Terdakwa mengakui obat tersebut merupakn milik Terdakwa dan Terdakwa sendiri yang menyimpannya. Kemudian Terdakwa berikut dengan obat tramadol, obat Hexymer dan 1 (satu) unit Smartphone Android merek VIVO Y02 warna cokelat muda, di bawa ke Kantor Polres Sukabumi guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab 7486/NOF/2025 tanggal 9 Desember 2025 berkesimpulan bahwa :
- Nomor Barang Bukti : 5640 / 2025 / OF, berupa tablet warna putih tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis TRAMADOL.
- Nomor Barang Bukti : 5641 / 2025 / OF, berupa tablet warna kuning tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.
------------- Perbuatan Terdakwa Mulyadi Putra Als Putra Bin Alm. Usman Umar sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
------------- a t a u -------------
Kedua
------------- Bahwa Terdakwa Mulyadi Putra Als Putra Bin Alm. Usman Umar pada Umar hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kp. Pasir Pacar RT. 003 / RW. 002 Desa Kuta Jaya Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 25 November 2025, sekira pukul 20.30 WIB, saat Terdakwa sedang tidur, datang saksi Sandi Aditia Mulyadi bersama saksi Bendhard Yoga Manik dan saksi Tria Sri Widodo yang merupakan petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi langsung menanyakan identitas dan dijawab bahwa benar nama Terdakwa adalah MULYADI PUTRA. Lalu para saksi menerangkan maksud kedatangannya perihal peredaran gelap sediaan farmasi (obat Tramadol dan obat Hexymer) kepada Terdakwa, akan tetapi Terdakwa mengelak memilikinya, selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan tepatnya di dalam kamar terdakwa para saksi berhasil menemukan 1 (satu) buah plastik hitam di bawah rak kayu, yang isinya adalah 450 (empat ratus lima puluh) strip obat Tramadol, masing-masing strip berisikan 10 (sepuluh) butir obat tramadol. Total 4.500 (empat ribu lima ratus) butir obat Tramadol dan 1 (satu) buah pot plastik berisikan 1.000 (seribu) butir obat Hexymer.
- Bahwa para saksi yang telah menemukan sedian farmasi tersebut, akhirnya Terdakwa mengakui obat tersebut merupakan milik Terdakwa hasil membeli dari sdr. IJAL (DPO)dan Terdakwa sendiri yang menyimpannya. Selain itu Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang dalam hal menyimpan obat Tramadol dan obat Hexymer tersebut. Akhirnya Terdakwa berikut dengan obat tramadol, obat Hexymer dan 1 (satu) unit Smartphone Android merek VIVO Y02 warna cokelat muda, di bawa ke Kantor Polres Sukabumi guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa awal mula terdakwa membeli dari sdr. IJAL (DPO) yaitu pada hari dan tanggal tidak diingat lagi bulan Oktober 2025, sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa bertemu Sdr. IJAL (DPO) yang merupakan teman lama terdakwa sewaktu merantau di Jakarta. Lalu terdakwa menerima tawaran apabila membutuhkan obat Tramadol atau obat Hexymer untuk diedarkan kembali bisa langsung menemui dirinya di tempat nongkrongnya yaitu di bawah jembatan bendungan hilir. Selanjutnya Terdakwa menawarkannya kepada teman Terdakwa yang suka mengonsumsi obat Tramadol, yaitu Sdr. BODE (DPO). Beberapa hari kemudian sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa menerima pesan WhatsApp dari Sdr. BODE (DPO) akan membeli 500 (lima ratus) strip obat Tramadol lalu terdakwa memberikan harga per-strip nya Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) dan Sdr. BODE setuju kemudian Terdakwa menyuruh menuggu informasi lebih lanjut serta agar menyiapkan uang pembeliannya. Sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa langsung berangkat ke Bendungan Hilir, Tanah Abang Jakarta Pusat untuk mencari Sdr. IJAL (DPO) lalu pukul 16.00 wib terdakwa tiba dan langsung menuju bawah jembatan bendungan hilir akhirnya terdakwa bertemu , kemudian menanyakan kesedian obat tramadol dan hexymer lalu sdr. IJAL (DPO) memberitahukan bahwa obat tersebut ada untuk siap edar dengan harga jual obat Tramadol harga per-stripnya Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah) dan 1 (satu) pot obat Hexymer isi 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu terdakwapun menyetujuinya dan memesan obat Tramadol 500 (lima ratus) strip dan 1 (satu) pot obat Hexymer isi 1.000 (seribu) butir. Selanjutnya Sdr. IJAL (DPO) menyuruh Terdakwa pukul 02.00 WIB untuk datang lagi di tempat ini karena Sdr. IJAL (DPO) akan menyiapkan terlebih dahulu pesanan tersebut. Sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa kembali lagi di lokasi tersebut lalu Sdr. IJAL langsung memberikan 1 (satu) buah plastik hitam berisikan obat tramadol dan obat hexymer kemudian Terdakwa menyerahkan uang pembeliannya Rp. 7.300.000,- (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa langsung pulang ke Sukabumi. Keesekoan harinya sekira pukul 11.30 WIB Sdr. BODE menanyakan obat Tramadol pesanannya dan Terdakwa jawab bahwa sudah ada (ready), kemudian Terdakwa dan sdr. BODE sepakat bertransaksi jual beli pukul 12.00 WIB, di sebuah warung yang berada di Kp. Cipaku RT. - / RW.- Desa Purwasari Kec. Cicurug Kab. Sukabumi. Setiba di lokasi sekira pukul 12.00 WIB terdakwa dan Sdr. BODE bertemu kemudian langsung melakukan transaksi jual beli obat tramadol, dimana Terdakwa menyerahkan obat Tramadol pesanannya dan Sdr. BODE menyerahkan uang pembeliannya secara cash/tunai degnan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 November 2025, sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa menerima kembali pesan WhatsApp dari Sdr. BODE (DPO) akan memesan 50 (lima puluh) strip obat Tramadol karena stok tidak ada Terdakwa menyuruh Sdr. BODE (DPO) untuk menunggu lagi dan menyiapkan uang pembeliannya. Sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa langsung berangkat menemui sdr. IJAL di bawah jembatan Bendungan Hilir, Tanah Abang Jakarta Pusat dengan menggunakan kendaraan umum dan tiba sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa langsung mencari Sdr. IJAL yang biasanya nongkrong di bawah jembatan bendungan hilir dan berhasil bertemu, lalu Terdakwa langsung memesan obat Tramadol 500 (lima ratus) strip. Selanjutnya Sdr. IJAL menerangkan kepada Terdakwa bahwa obat Tramadol harga per-stripnya masih sama dengan yang sebelumnya yaitu sebesar Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah). Akhirnya Terdakwa menyetujuinya mengenai harganya dan sepakat untuk bertransaksi jual beli pukul 02.00 WIB, di tempat seperti biasa (di bawah jembatan bendungan hilir). Kemudian Terdakwa berkeliling di Jakarta. Sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa tiba di lokasi Transaksi yang telah disepakati kemudian terjadi transaksi jual beli antara terdakwa dan Sdr. IJAL (DPO) dimana Sdr. IJAL (DPO) langsung memberikan 1 (satu) buah plastik hitam berisikan obat tramadol dan Terdakwa pun menyerahkan uang pembeliannya Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Setelah itu Terdakwa langsung pulang ke Sukabumi.
- Pada hari minggu tanggal 22 November 2025, sekira pukul 11.00 WIB, Sdr. BODE menanyakan obat Tramadol pesanannya dan Terdakwa jawab bahwa sudah ada (ready), kemudian Terdakwa berdua sepakat bertransaksi jual beli pukul 12.00 WIB, di Kp. Cipetir RT. - / RW.- Desa Pamuruyan Kec. Cibadak Kab. Sukabumi atau di sebuah warung rujak. Kemudian Terdakwa berangkat sendirian ke lokasi tersebut dengan menggunakan kendaraan umum, sekira pukul 12.00 WIB terdakwa tiba dan melihat Sdr. BODE sudah ada sendirian di depan warung rujak, lalu Terdakwa menghampirinya dan langsung bertransaksi jual beli, dimana Terdakwa menyerahkan sebanyak 50 (lima puluh) strip obat Tramadol pesanannya dan Sdr. BODE menyerahkan uang pembeliannya secara cash/tunai seharga Rp. 1.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Sedangka sisa obat Tramadol butir 450 strip atau4.500 akan Terdakwa simpan apabila ada yang membutuhkan lagi akan Terdakwa jual.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab 7486/NOF/2025 tanggal 9 Desember 2025 berkesimpulan bahwa :
- Nomor Barang Bukti : 5640 / 2025 / OF, berupa tablet warna putih tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis TRAMADOL.
- Nomor Barang Bukti : 5641 / 2025 / OF, berupa tablet warna kuning tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL.
------------- Perbuatan Terdakwa Mulyadi Putra Als Putra Bin Alm. Usman Umar sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 aysat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |