Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
325/Pid.Sus/2025/PN Cbd | 1.ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH 2.ARIEF ADHITYA KESUMA, S.H. |
YUDISTIRA Als TOGAR Bin alm. EMAN SULAEMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 325/Pid.Sus/2025/PN Cbd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2664/M.2.30/Eku.2/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ---------- Bahwa ia Terdakwa YUDISTIRA Als TOGAR BIN EMAN SULAEMAN pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Sagaranten Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025, sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. BEHOK (DPO) melalui pesan Whatsapp, lalu Sdr. BEHOK mengajak terdakwa untuk menjual dan mengedarkan obat jenis TRAMADOL dan HEXYMER dengan kesepakatan Sdr. BEHOK akan memberikan upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa serta Sdr. BEHOK akan memberikan obat-obatan tersebut secara gratis kepada terdakwa , sehingga terdakwa menyetujui ajakan Sdr. BEHOK, lalu Sdr. Behok mengarahkan terdakwa untuk bertemu di jalan raya Sagaranten Kec. Sagaranten Kab. Sukabumi, kemudian sekira pukul 18.30 WIB terdakwa bertemu Sdr. BEHOK di lokasi tersebut dan Sdr. BEHOK langsung menyerahkan obat jenis TRAMADOL sebanyak 100 (seratus) butir dan HEXYMER sebanyak 30 (tiga puluh) butir kepada terdakwa, lalu terdakwa pergi meninggalkan Sdr. BEHOK dan membawa obat-obatan tersebut ke rumah terdakwa sambil menunggu arahan dari Sdr. BEHOK, kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira jam 10.00 Wib saat terdakwa sedang berada di Kp. Cibarengkok Rt 002/012 Desa Padasenang Kec. Cidadap Kab. Sukabumi beberapa orang yang tidak terdakwa kenal datang menemui terdakwa dan membeli obat jenis TRAMADOL sebanyak 20 (dua puluh) butir obat jenis TRAMADOL dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per butir dan obat jenis HEXYMER sebanyak 6 (enam) butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 3 (tiga) butir, kemudian terdakwa menerima hasil penjualan tersebut sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira jam 14.00 Wib saat terdakwa sedang berada di Kp. Cibarengkok Rt 002/012 Desa Padasenang Kec. Cidadap Kab. Sukabumi beberapa orang yang tidak terdakwa kenal datang menemui terdakwa dan membeli obat jenis TRAMADOL sebanyak 26 (dua puluh enam) butir obat jenis TRAMADOL dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per butir dan obat jenis HEXYMER sebanyak 6 (enam) butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 3 (tiga) butir kemudian terdakwa menerima hasil penjualan tersebut sebesar Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh), lalu Terdakwa mengkonsumsi obat jenis TRAMADOL sebanyak 3 (tiga) butir obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER sebanyak 1 (satu) butir, lalu pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa sedang berada di rumahnya yang bertempat di Kampung Rawahideung RT. 012/RW. 002 Desa Padasenang Kecamatan Cidadap Kabupaten Sukabumi tiba-tiba saksi Rustandi, saksi Eldo dan saksi Abel (masing-masing Anggota Kepolisian Polres Sukabumi) menemui terdakwa dan memperkenalkan diri serta mengeluarkan Surat Perintah Tugas, lalu saksi Rustandi, saksi Eldo dan saksi Abel melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa, kemudian ditemukan barang berupa obat jenis TRAMADOL sebanyak 51 (lima puluh satu) butir dan obat jenis HEXYMER sebanyak 17 (tujuh belas) butir, serta Anggota Kepolisian Polres Sukabumi mengamankan 1 (satu) unit Smartphone android merek REDMI A2 warna hitam, nomor simcard INDOSAT 0858-6395-0192 dan Uang Tunai sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya Anggota Kepolisian Polres Sukabumi membawa terdakwa dan barang bukti ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi guna proses hukum lebih lanjut. Bahwa uang hasil penjualan tersebut akan terdakwa setorkan kepada Sdr. BEHOK, namun Anggota Polisi Polres Sukbumi telah berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa sebelum uang tersebut disetorkan kepada Sdr. BEHOK. Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang dalam hal menyimpan dan mengedarkan Obat Keras terbatas jenis Obat TRAMADOL dan HEXYMER, serta terdakwa mengetahui bahwa Obat Keras terbatas diduga obat TRAMADOL dan HEXYMER harus dilengkapi dengan resep dokter. Bahwa Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 3374/NOF/2025 tanggal 3 Juli 2025 dengan barang bukti:
Barang bukti tersebut diatas disita dari: YUDISTIRA ALIAS TOGAR BIN EMAN SULAEMAN.KOSASIH dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab ditemukan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor: 2079/2025/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika yang kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah TRAMADOL, sedangkan barang bukti dengan nomor: 2080/2025/OF,- berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika yang kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah TRIHEXYPHENIDYL.
Bahwa obat jenis TRAMADOL dan Trihexyphenidyl termasuk golongan Obat Keras (Daftar G) yang tidak boleh diedarkan oleh perorangan dan penggunaan serta cara mendapatkannya harus melalui resep dari dokter sedangkan Terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk melakukan pekerjaan kefarmasian yang dapat menentukan khasiat/kemanfaatan dan mutu dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan Trihexyphenidyl tersebut dimana ketika Terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan tidak sesuai dengan peruntukan dan dosisnya, maka akan menimbulkan bahaya yang dapat merugikan kesehatan penggunanya.
---------- Perbuatan Terdakwa YUDISTIRA ALIAS TOGAR BIN EMAN SULAEMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------
------------- A T A U -------------
KEDUA
---------- Bahwa ia Terdakwa YUDISTIRA ALIAS TOGAR BIN EMAN SULAEMAN hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025, sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Sagaranten, Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 04.00 WIB saksi Rustandi, saksi Eldo dan saksi Abel (masing-masing Anggota Kepolisian Polres Sukabumi) mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan ada seseorang yang bernama Yudistira Alias Togar Bin Eman Sulaiman yang merupakan terdakwa sering mengedarkan obat-obatan jenis TRAMADOL dan HEXYMER di sekitar daerah Cidadap Kabupaten Sukabumi, sehingga saksi Rustandi, saksi Eldo dan saksi Abel menuju lokasi yang di maksud, kemudian sekira pukul 08.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan terdakwa sedang berada di rumahnya yang bertempat di Kampung Rawahideung RT. 012/RW. 002 Desa Padasenang Kecamatan Cidadap Kabupaten Sukabumi, lalu saksi Rustandi, saksi Eldo dan saksi Abel menuju rumah terdakwa dan menemui terdakwa, kemudian saksi Rustandi, saksi Eldo dan saksi Abel memperkenalkan diri serta mengeluarkan Surat Perintah Tugas, lalu saksi Rustandi, saksi Eldo dan saksi Abel melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa, kemudian ditemukan barang berupa obat jenis TRAMADOL sebanyak 51 (lima puluh satu) butir dan obat jenis HEXYMER sebanyak 17 (tujuh belas) butir, serta Anggota Kepolisian Polres Sukabumi mengamankan 1 (satu) unit Smartphone android merek REDMI A2 warna hitam, nomor simcard INDOSAT 0858-6395-0192 dan Uang Tunai sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya Anggota Kepolisian Polres Sukabumi membawa terdakwa dan barang bukti ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi guna proses hukum lebih lanjut. Bahwa saat diintrogasi terdakwa mengakui pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025, sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. BEHOK (DPO) melalui pesan Whatsapp, lalu Sdr. BEHOK mengajak terdakwa untuk menjual dan mengedarkan obat jenis TRAMADOL dan HEXYMER dengan kesepakatan Sdr. BEHOK akan memberikan upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa serta Sdr. BEHOK akan memberikan obat-obatan tersebut secara gratis kepada terdakwa , sehingga terdakwa menyetujui ajakan Sdr. BEHOK, lalu Sdr. Behok mengarahkan terdakwa untuk bertemu di jalan raya Sagaranten Kec. Sagaranten Kab. Sukabumi, kemudian sekira pukul 18.30 WIB terdakwa bertemu Sdr. BEHOK di lokasi tersebut dan Sdr. BEHOK langsung menyerahkan obat jenis TRAMADOL sebanyak 100 (seratus) butir dan HEXYMER sebanyak 30 (tiga puluh) butir kepada terdakwa, lalu terdakwa pergi meninggalkan Sdr. BEHOK dan membawa obat-obatan tersebut ke rumah terdakwa sambil menunggu arahan dari Sdr. BEHOK. Bahwa saat diintrogasi terdakwa mengakui pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira jam 10.00 Wib saat terdakwa sedang berada di Kp. Cibarengkok Rt 002/012 Desa Padasenang Kec. Cidadap Kab. Sukabumi beberapa orang yang tidak terdakwa kenal datang menemui terdakwa dan membeli obat jenis TRAMADOL sebanyak 20 (dua puluh) butir obat jenis TRAMADOL dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per butir dan obat jenis HEXYMER sebanyak 6 (enam) butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 3 (tiga) butir, kemudian terdakwa menerima hasil penjualan tersebut sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira jam 14.00 Wib saat terdakwa sedang berada di Kp. Cibarengkok Rt 002/012 Desa Padasenang Kec. Cidadap Kab. Sukabumi beberapa orang yang tidak terdakwa kenal datang menemui terdakwa dan membeli obat jenis TRAMADOL sebanyak 26 (dua puluh enam) butir obat jenis TRAMADOL dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per butir dan obat jenis HEXYMER sebanyak 6 (enam) butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 3 (tiga) butir kemudian terdakwa menerima hasil penjualan tersebut sebesar Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh), lalu Terdakwa mengkonsumsi obat jenis TRAMADOL sebanyak 3 (tiga) butir obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER sebanyak 1 (satu) butir. Bahwa Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 3374/NOF/2025 tanggal 3 Juli 2025 dengan barang bukti:
Barang bukti tersebut diatas disita dari: YUDISTIRA ALIAS TOGAR BIN EMAN SULAEMAN.KOSASIH dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab ditemukan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor: 2079/2025/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika yang kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah TRAMADOL, sedangkan barang bukti dengan nomor: 2080/2025/OF,- berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika yang kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah TRIHEXYPHENIDYL.
Bahwa obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl termasuk golongan Obat Keras yang tidak boleh diedarkan oleh perorangan dan penggunaan serta cara mendapatkannya harus melalui resep dari dokter sedangkan Terdakwa bukan merupakan tenaga kefarmasian dan tidak mempunyai keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian baik berupa produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang dapat menentukan khasiat.
---------- Perbuatan Terdakwa YUDISTIRA ALIAS TOGAR BIN EMAN SULAEMA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |