| Dakwaan |
PERTAMA
------------- Bahwa Terdakwa Muhamad Solihin Alias Enco Alias Pablo Bin Acep (Alm) pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira jam 14.00 Wib dan tanggal 21 Juli 2025 sekira jam 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat Jl. Cianjur – Puncak Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, karena Terdakwa ditahan di Rutan dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak serta tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Cibadak daripada Pengadilan Negeri Cianjur yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, dilakukan secara berlanjut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari yang tidak diingat lagi di bulan Juni 2025 terdakwa menerima pekerjaan untuk mengedarkan Sabu milik Sdr. KAKA (DPO) dan terdakwapun menyanggupinya permintaan dari Sdr. KAKA (DPO) lalu terdakwa menunggu arahan selanjutnya dari Sdr. KAKA (DPO). Kemudian pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar Jam 07.00 Wib terdakwa mendapatkan perintah untuk mengambil narkotika jenis sabu sesuai titik maps yang telah diberikan yaitu di sekitar Jl. Cianjur – Puncak Kab. Cianjur. Setelah mendapatkan arahan tersebut terdakwa dengan mengendarai sepeda motor honda bear warna hitam dengan no Pol F 2650 VW berangkat seorang diri kelokasi tersebut. Kemudian sekitar jam 14.00 Wib sesampainya di lokasi Maps penyimpanan Sabu terdakwa berhasil mengambil 1 ( Satu ) buah bekas bungkus rokok yang didalamnya berisikan 1 ( Satu) Bungkus besar plastik bening berisikan Kristal warna putih.
- Selanjutnya terdakwa membawa Sabu tersebut ke rumah lalu menimbang keseluruhannya Narkotika jenis Sabu dan hasilnya narkotika tersebut beratnya + 25 Gram. Kemudian terdakwa menghubungi Sdr. KAKA (DPO) untuk membahas peredarannya dan disepakati untuk Penjualan ataupun peredaran Narkotika jenis Sabu dilakukan oleh terdakwa sendiri tanpa melibatkan Sdr. KAKA (DPO) dan harga jual Narkotika jenis Sabu sebesar Rp. 950.000.- ( Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) Per Gramnya dan hasil penjualnya terdakwa harus langsung menyetorkan kepada Sdr. KAKA (DPO).
- Bahwa pada hari Selasa 15 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa mulai membagi – bagi / meracik sebagian Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi Paketan siap edar, dimana terdakwa membungkus Sabu tersebut menggunakan Plastik bening dikemas kedalam Plastik Microtube dengan berbagai macam ukuran dengan rincian sebagai berikut:
- Paket Kecil atau yang biasa dalam peredaran disebut paket KC yaitu berat sabunya sebesar 0,13 Gram dengan harga Rp. 200.000.- ( Dua Ratus Ribu Rupiah );
- Paket sedang atau yang biasa dalam peredaran disebut paket KB yaitu berat sabunya sebesar 0,25 Gram dengan harga Rp. 400.000.- ( Empat Ratus Ribu Rupiah );
- Paket besar atau yang biasa dalam peredaran disebut paket SP yaitu berat sabunya sebesar 0,70 Gram dengan harga Rp. 1. 200.000.- ( Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah ).
Setelah terdakwa membagi-bagi sebagian Sabu tersebut sesuai dengan ukuran dan harganya lalu terdakwa mulai menebar Sabu siap edar tersebut dengan cara tempel / tanam simpan ke beberapa Lokasi di 3 (Tiga) diantaranya Kecamatan yang berbeda, yaitu Kec. Sagaranten, Kec. Purabaya dan Kec. Pabuaran Kab. Sukabumi. Selanjutnya dari rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Garduh Rt. 001 / Rw. 002 Desa Datarnangka Kec. Sagaranten Kab. Sukabumi dengan menggunakan Handphone terdakwa menawar-nawarkan Sabu tersebut kepada pelanggan yang pernah memesan kepada terdakwa sebelumnya, setelah itu pembeli yang akan membeli terlebih dahulu harus mentransfer uang kepada Rekening terdakwa yang sudah dipersiapkan, lalu terdakwa akan mengirimkan lokasi berikut Foto dan Link Google Maps tempat penyimpanan Sabu yang sebelumnya sudah terdakwa tanam. Hasilnya terdakwa mengedarkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 70 (Tujuh Puluh) Paket atau sebanyak + 10 Gram. Lalu sisa sabu sebanyak + 15 Gram belum laku terjual dikarenakan mendapat komplain dari para pembeli yang mengatakan bahwa Sabu tersebut kualitasnya kurang bagus, sehingga terdakwa kembali menghubungi Sdr. KAKA (DPO) dan Sdr. KAKA (DPO) menyuruh terdakwa kembali untuk mengambil Sabu pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 terdakwa mendapat kembali Narkotika jenis Sabu dari Sdr. KAKA (DPO) dengan berat sebanyak + 50 Gram di Jl. Cianjur – Puncak Kab. Cianjur. keesokan harinya pada hari Selasa 22 Juli 2025 terdakwa meracik dan membagi-bagi sebagian Narkotika jenis Sabu tersebut seperti sebelumnya dan mengedarkan kepada para pembeli dan sebagian uang hasil penjualan sudah terdakwa setorkan melalui Transfer ke Rekening BCA atas nama LILIS PURNAMA No rekening 3480636987 kepada Sdr. KAKA (DPO) setiap harinya antara Rp. 3.000.000.- s.d Rp. 4.500.000 dengan jumlah total Rp. 30.000.000.- (Tiga Puluh Juta Rupiah).
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025, saat terdakwa di rumahnya yang beralamat di Kp. Garduh Rt 001 Rw 002 Desa Datarnangka Kecamatan Sagaranten Kab. Sukabumi kedatangan saksi Teddy Triadi, saksi Yudha Dwi Saputra dan saksi Aji Satriyo Nugroho yang merupakan petugas Kepolisian dengan memperlihatkan Surat Tugas, kemudian para saksi menanyakan perihal Narkotika tersebut, awalnya terdakwa mengelak tidak memiliki maupun menyimpan Narkotika. Kemudian para saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan handphone milik terdakwa kemudian melakukan pemeriksaan dan pengecekan Handpone tersebut dan hasil dari pemeriksaan tersebut ditemukan beberapa percakapan / Chat yang mengarah pada Transaksi Narkotika Jenis Sabu, kemudian para saksi menunjukan percapakan tersebut kepada terdakwa dan terdakwa langsung mengakui kepada para saksi bahwa benar telah melakukan peredaran Narkotika, kemudian terdakwa menunjukan kepada para saksi tempat disembunyikannya Narkotika tersebut berada di atap Genting dekat jendela kamarnya dimana terdakwa sempat melemparkan Tas tersebut sebelum para saksi masuk ke rumah terdakwa. Lalu para saksi mengambil dan ditemukan berupa:
- 1 ( Satu ) Buah tas selempang warna hitam merk Roughneck yang didalamnya berisikan :
- 1 ( Satu ) Buah kotak kecil warna hitam bertuliskan Philipe Richi berisi 1 ( Satu ) Bungkus besar plastik bening berisikan kristal warna putih.
- 1 ( Satu ) Buah Plastik bekas bungkus snack merk Tictic berisi 1 ( Satu ) Bungkus besar plastik bening berisikan kristal warna putih.
- 1 ( Satu ) Bungkus sedang plastik bening berisikan kristal warna putih.
- 4 ( Empat ) Buah Plastik Microtube di selotip warna hitam yang masing - masing didalamnya berisikan 1 ( Satu ) Bungkus kecil Plastik bening berisikan kristal warna putih.
- 74 ( Tujuh Puluh Empat ) Buah Plastik Microtube yang masing - masing didalamnya berisikan 1 ( Satu ) Bungkus kecil Plastik bening berisikan kristal warna putih.
- 1 ( Satu ) Buah Timbangan Digital warna hitam.
- 1 ( Satu ) Buah Tas selempang warna hijau merk Pushop yang didalamnya berisikan:
- 84 ( Delapan Puluh Empat ) Buah Plastik Microtube yang masing masing didalamnya berisi 1 ( Satu ) Bungkus Plastik Bening berisikan Kristal Warna Putih.
Kemudian setelah para saksi menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu lalu menanyakan lagi sabu yang telah diedarkan dan terdakwa mengakui telah menyimpan Sabu yang sudah siap edar di beberapa lokasi tepatnya di 3 (Tiga) Kecamatan berbeda yaitu Kec. Sagaranten, Kec. Pabuaran dan Kec. Purabaya. Selanjutnya terdakwa dengan para saksi melakukan pencarian Paketan Narkotika jenis Sabu ke Lokasi tersebut. Hasil pencarian ke Lokasi tersebut ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu yaitu :
- Ditemukan di Sepanjang Jalan Ciherang – Cieurih Kec. Sagaranten Kab. Sukabumi, sebanyak :
- 6 ( Enam ) Buah Microtube Plastik masing masing berisikan 1 ( Satu ) Bungkus kecil Plastik bening berisikan Kristal warna putih.
- 1 ( Satu) Buah Microtube Plastik diselotip warna hitam masing masing berisikan 1 ( Satu ) Bungkus kecil Plastik bening berisikan Kristal warna putih.
- Ditemukan di Sepanjang Jalan Sindang Lengo – Cileungsir Kec. Pabuaran Kab. Sukabumi, sebanyak :
- 7 ( Tujuh ) Buah Microtube Plastik masing masing berisikan 1 ( Satu ) Bungkus kecil Plastik bening berisikan Kristal warna putih.
- Ditemukan di Sepanjang Jalan Ciherang – Cieurih Kec. Sagaranten Kab. Sukabumi, sebanyak :
- 2 ( Dua ) Buah Microtube Plastik masing masing berisikan 1 ( Satu ) Bungkus kecil Plastik bening berisikan Kristal warna putih.
- 1 ( Satu) Buah Microtube Plastik diselotip warna hitam masing masing berisikan 1 ( Satu ) Bungkus kecil Plastik bening berisikan Kristal warna putih.
Selanjutnya setelah ditemukan barang Bukti tersebut, terdakwa berikut barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut dibawa oleh para saksi ke kantor Kepolisian guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Narkotika BNN RI dengan nomor PL37GH / VIII / 2025 / Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 11 Agustus 2025, dengan kesimpulan terhadap barang bukti yang disita dari para terdakwa sebagai berikut:
- A: 1 (satu) bungkus plastik bening kode A didalamnya terdapat 84 (delapan puluh empat) buah microtube bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat 8,6499 Gram.
- B: 1 (satu) bungkus plastik bening kode B didalmnya terdapat 74 (tujuh puluh empat) buah microtube bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat 7,7023 Gram.
- C: 1 (satu) bungkus plastik bening kode C didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat 14,7569 Gram.
- D: 1 (satu) bungkus plastik bening kode D didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat 20,6759 Gram.
- E: 1 (satu) bungkus plastik bening kode E didalamnya terdapat 4 (empat) buah microtube bening berisolasi warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat 0,6803 Gram.
- F: 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat 0,6195 Gram.
- G: 6 (enam) buah microtube bening berisikan masing-masing 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat 0,4864 Gram.
- H: 1 (satu) buah microtube bening berisolasi warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat 0,1889 Gram
- I: 1 (satu) buah plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat 0,3752 Gram
- J: 2 (dua) buah microtube bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat 0,1187 Gram
- K: 1 (satu) buah microtube bening berisolasi warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat 0,0860 Gram.
bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.
------------- Perbuatan Terdakwa Muhamad Solihin Alias Enco Alias Pablo Bin Acep (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa Muhamad Solihin Alias Enco Alias Pablo Bin Acep (Alm) pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira jam 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di Kp. Garduh Rt 001 Rw 002 Desa Datarnangka Kecamatan Sagaranten Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekitar pukul 15,00 Wib ketika saksi Teddy Triadi, saksi Yudha Dwi Saputra dan saksi Aji Satriyo Nugroho yang merupakan petugas Kepolisian melakukan kegiatan rutin Penyelidikan peredaran Narkoba di wilayah Hukum Kabupaten Sukabumi, kami mendapatkan informasi dari Masyarakat memberitahukan ada peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di wilayah Kec. Sagaranten Kab. Sukabumi yang dilakukan oleh Terdakwa MUHAMAD SOLIHIN Als ENCO Als PABLO Bin ACEP (Alm) berikut alamat lengkap dan disebutkan ciri - cirinya. Dengan adanya informasi tersebut, para saksi mendalami informasi tersebut dan melakukan penargetan Operasi serta pemantauan terhadap terdakwa di sekitar alamat tempat tinggalnya berikut tempat-tempat yang biasa dikunjunginya. Kemudian pada Hari Selasa tanggal 29 Juli 2025, sekira jam 20.30 Wib, para saksi mendapatkan informasi kembali bahwa terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kp. Garduh Rt 001 Rw 002 Desa Datarnangka Kecamatan Sagaranten Kab. Sukabumi, kemudian para saksi langsung menuju rumah / tempat tinggal terdakwa. Selanjutnya sekitar Pukul 21.00 Wib para saksi tiba di rumah terdakwa lalu para saksi langsung masuk kedalam rumah tersebut dan berhasil mengamankan terdakwa kemudian para saksi menanyakan perihal Narkotika tersebut, awalnya terdakwa mengelak tidak memiliki maupun menyimpan Narkotika. Kemudian para saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan handphone milik terdakwa kemudian melakukan pemeriksaan dan pengecekan Handpone tersebut dan hasil dari pemeriksaan tersebut ditemukan beberapa percakapan / Chat yang mengarah pada Transaksi Narkotika Jenis Sabu, kemudian para saksi menunjukan percapakan tersebut kepada terdakwa dan terdakwa langsung mengakui kepada para saksi bahwa benar telah melakukan peredaran Narkotika, kemudian terdakwa menunjukan kepada para saksi tempat disembunyikannya Narkotika tersebut berada di atap Genting dekat jendela kamarnya dimana terdakwa sempat melemparkan Tas tersebut sebelum para saksi masuk ke rumah terdakwa. Lalu para saksi mengambil dan ditemukan berupa:
- 1 ( Satu ) Buah tas selempang warna hitam merk Roughneck yang didalamnya berisikan :
- 1 ( Satu ) Buah kotak kecil warna hitam bertuliskan Philipe Richi berisi 1 ( Satu ) Bungkus besar plastik bening berisikan kristal warna putih.
- 1 ( Satu ) Buah Plastik bekas bungkus snack merk Tictic berisi 1 ( Satu ) Bungkus besar plastik bening berisikan kristal warna putih.
- 1 ( Satu ) Bungkus sedang plastik bening berisikan kristal warna putih.
- 4 ( Empat ) Buah Plastik Microtube di selotip warna hitam yang masing - masing didalamnya berisikan 1 ( Satu ) Bungkus kecil Plastik bening berisikan kristal warna putih.
- 74 ( Tujuh Puluh Empat ) Buah Plastik Microtube yang masing - masing didalamnya berisikan 1 ( Satu ) Bungkus kecil Plastik bening berisikan kristal warna putih.
- 1 ( Satu ) Buah Timbangan Digital warna hitam.
- 1 ( Satu ) Buah Tas selempang warna hijau merk Pushop yang didalamnya berisikan:
- 84 ( Delapan Puluh Empat ) Buah Plastik Microtube yang masing masing didalamnya berisi 1 ( Satu ) Bungkus Plastik Bening berisikan Kristal Warna Putih.
Kemudian setelah para saksi menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu lalu menanyakan lagi sabu yang telah diedarkan dan terdakwa mengakui telah menyimpan Sabu yang sudah siap edar di beberapa lokasi tepatnya di 3 (Tiga) Kecamatan berbeda yaitu Kec. Sagaranten, Kec. Pabuaran dan Kec. Purabaya. Selanjutnya terdakwa dengan para saksi melakukan pencarian Paketan Narkotika jenis Sabu ke Lokasi tersebut. Hasil pencarian ke Lokasi tersebut ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu yaitu :
- Ditemukan di Sepanjang Jalan Ciherang – Cieurih Kec. Sagaranten Kab. Sukabumi, sebanyak :
- 6 ( Enam ) Buah Microtube Plastik masing masing berisikan 1 ( Satu ) Bungkus kecil Plastik bening berisikan Kristal warna putih.
- 1 ( Satu) Buah Microtube Plastik diselotip warna hitam masing masing berisikan 1 ( Satu ) Bungkus kecil Plastik bening berisikan Kristal warna putih.
- Ditemukan di Sepanjang Jalan Sindang Lengo – Cileungsir Kec. Pabuaran Kab. Sukabumi, sebanyak:
- 7 ( Tujuh ) Buah Microtube Plastik masing masing berisikan 1 ( Satu ) Bungkus kecil Plastik bening berisikan Kristal warna putih.
- Ditemukan di Sepanjang Jalan Ciherang – Cieurih Kec. Sagaranten Kab. Sukabumi, sebanyak :
- 2 ( Dua ) Buah Microtube Plastik masing masing berisikan 1 ( Satu ) Bungkus kecil Plastik bening berisikan Kristal warna putih.
- 1 ( Satu) Buah Microtube Plastik diselotip warna hitam masing masing berisikan 1 ( Satu ) Bungkus kecil Plastik bening berisikan Kristal warna putih.
Selanjutnya setelah ditemukan barang Bukti tersebut, terdakwa berikut barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut dibawa oleh para saksi ke kantor Kepolisian guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Narkotika BNN RI dengan nomor PL37GH / VIII / 2025 / Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 11 Agustus 2025, dengan kesimpulan terhadap barang bukti yang disita dari para terdakwa sebagai berikut:
- A: 1 (satu) bungkus plastik bening kode A didalamnya terdapat 84 (delapan puluh empat) buah microtube bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat 8,6499 Gram.
- B: 1 (satu) bungkus plastik bening kode B didalmnya terdapat 74 (tujuh puluh empat) buah microtube bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat 7,7023 Gram.
- C: 1 (satu) bungkus plastik bening kode C didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat 14,7569 Gram.
- D: 1 (satu) bungkus plastik bening kode D didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat 20,6759 Gram.
- E: 1 (satu) bungkus plastik bening kode E didalamnya terdapat 4 (empat) buah microtube bening berisolasi warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat 0,6803 Gram.
- F: 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat 0,6195 Gram.
- G: 6 (enam) buah microtube bening berisikan masing-masing 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat 0,4864 Gram.
- H: 1 (satu) buah microtube bening berisolasi warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat 0,1889 Gram
- I: 1 (satu) buah plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat 0,3752 Gram
- J: 2 (dua) buah microtube bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat 0,1187 Gram
- K: 1 (satu) buah microtube bening berisolasi warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat 0,0860 Gram.
bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.
------------- Perbuatan Terdakwa Muhamad Solihin Alias Enco Alias Pablo Bin Acep (Alm)sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |