| Dakwaan |
PERTAMA
------------- Bahwa Terdakwa PREDI KARTIKA Bin SUTISNA (Alm) bersama-sama dengan Saksi NANDAR SUHENDAR Bin YAYAN SURYANA (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2025 sekira Pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di CV. Ratu Jaya Aluminium yang beralamat di Jalan Raya Cisaat Cibaraja No. 26 Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang turut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut,” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa PREDI KARTIKA yang telah bekerja sejak tahun 2013 di CV. Ratu Jaya Alumunium milik Saksi MUNI SAFTARINI yang menjalankan usaha penyediaan bahanbahan konstruksi bangunan, yang mana Terdakwa mendapatkan upah harian sebesar Rp.120.000,- (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) per hari dengan tugas dan tanggungjawab untuk memasang dan merangkai dan menghitung bahan-bahan konstruksi keperluan proyek yang dijalankan oleh CV. Ratu Jaya Alumunium.
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 29 September 2025, CV. Ratu Jaya Alumunium mempunyai kontrak kerja pembangunan 2 (dua) unit rumah pada Perum Pesona Farida Regency Pelabuhan ratu Sukabumi, tepatnya Blok G.18, G.19 dengan Saksi TORIK, kemudian sehubungan dengan tugasnya tersebut, sehubungan dengan pekerjaan tersebut CV. Ratu Jaya Alumunium menunjuk Terdakwa PREDI KARTIKA selaku karyawan terkait pengerjaannya. Kemudian sehubungan dengan tugasnya, Terdakwa pada hari Selasa, tanggal 30 September 2025 mengirimkan pesan melalui whatsapp berisi file pesanan bahanbahan konstruksi untuk digunakan pada pembangunan 2 (dua) unit rumah tersebut berdasarkan perhitungannya sendiri ke Saksi NOFIN YANTO selaku Admin CV. Ratu Jaya Alumunium yang bertugas menghitung dan mencatat barang masuk dan keluar tanpa sepengetahuan Saksi DENI HAMDANI selaku Kepala Produksi, kemudian Saksi NOFIN YANTO menyiapkan bahan-bahan yang dipesan oleh Terdakwa dengan total senilai Rp.20.377.000,- (Dua Puluh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah), selanjutnya Saksi NANDAR SUHENDAR yang bekerja sebagai sopir pengiriman pada CV. Ratu Jaya Alumunium mengantarkan bahan-bahan konstruksi tersebut ke lokasi pekerjaaan Perum Pesona Farida Regency Pelabuhan ratu Sukabumi Blok G.18, G.19.
- Kemudian pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi, setelah Terdakwa PREDI KARTIKA, selesai melakukan pemasangan bahanbahan konstruksi di lokasi pekerjaan, terdapat bahan-bahan kosntruksi yang tidak terpasang yang seharusnya dikembalikan ke CV. Ratu Jaya Alumunium, akan tetapi Terdakwa PREDI KARTIKA mengajak Saski NANDAR SUHENDAR untuk menjualnya yang kemudian mereka sepakati bersama untuk menjualnya.
- Lalu Terdakwa PREDI KARTIKA menawarkan bahanbahan konstruksi tersebut kepada Sdr. RAFIK melalui telepon hingga disepakati untuk dibeli oleh Sdr. RAFIK. Kemudian Terdakwa PREDI KARTIKA meminta Saksi NANDAR SUHENDAR untuk membawa dan mengantarkan bahan-bahan konstruksi tersebut ke Pom Bensin Lodaya, lalu diantarkanlah oleh Saksi NANDAR SUHENDAR lalu diserahkan kepada Sdr. RAFIK. Selanjutnya Terdakwa PREDI KARTIKA menerima pembayaran dari Sdr, RAFIK melalui transfer ke rekening DANA milik Terdakwa PREDI KARTIKA dengan nomor 085210143130 sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) yang selanjutnya hasil penjualan tersebut dibagi bersama Saksi NANDAR SUHENDAR dan digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa PREDI KARTIKA dan Saksi NANDAR SUHENDAR.
- Bahwa kemudian pada tanggal 19 Oktober 2025 Saksi DENI HAMDANI selaku Kepala Produksi pada CV. Ratu Jaya Alumunium datang ke lokasi pekerjaan lalu menghitung bahanbahan yang terpasang, kemudian setelah itu perhitungan yang terpasang dengan tagihan ke Saksi TORIK sesuai pesananan awal oleh Terdakwa PREDI KARTIKA tidak sesuai, yang membuat Saksi TORIK yang sudah membayar sebesar Rp.20.377.000,- (Dua Puluh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah) keberatan dan mengajukan komplain pada tanggal 08 Desember 2025.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi oleh Saksi DENI HAMDANI dan Saksi TORIK, terdapat barangbarang yang dipesan tetapi tidak terpasang dan tidak ada di lokasi antara lain;
|
|
Nama barang
|
Jumlah barang
|
Harga satuan
|
Jumlah harga
|
|
a.
|
0559 (Kusen M Kaca Mati)
|
1 batang
|
247.000
|
247.000
|
|
b.
|
0560 (Kusen Polos)
|
1 batang
|
214.500
|
214.500
|
|
c.
|
0561 (Tutup Rata)
|
2 batang
|
92.000
|
184.000
|
|
d.
|
0562 (Tutup M Kaca Mati)
|
1 batang
|
124.500
|
124.500
|
|
e.
|
5564 (Stoper Pintu)
|
3 batang
|
45.500
|
136.500
|
|
f.
|
8130 (Stoper Jendela Rata)
|
2 batang
|
62.500
|
125.000
|
|
g.
|
1825 (Casement Gunung)
|
2 batang
|
175.000
|
350.000
|
|
h.
|
9055 (Bahan Pintu 5cm)
|
1 batang
|
155.500
|
155.500
|
|
i.
|
0559 (Kusen M Kaca Mati)
|
1 batang
|
372.500
|
372.500
|
|
j.
|
0560 (Kusen Polos)
|
4 batang
|
325.500
|
1.302.000
|
|
k.
|
0561 (Tutup Rata)
|
1 batang
|
142.500
|
142.500
|
|
l.
|
0562 (Tutup M Kaca Mati)
|
1 batang
|
183.500
|
183.500
|
|
m.
|
8130 (Stoper Jendela Rata)
|
1 batang
|
99.500
|
99.500
|
|
n.
|
1825 (Casement Gunung)
|
1 batang
|
242.500
|
242.500
|
|
o.
|
Spigot (Bracket)
|
1 batang
|
47.500
|
47.500
|
|
p.
|
Engsel Casement 30cm
|
4 set
|
20.000
|
Selisih 76.000
|
|
q.
|
Rambuncis R
|
2 pcs
|
12.000
|
24.000
|
|
r.
|
Engsel 4in
|
2 set
|
23.000
|
46.000
|
|
s.
|
Karet Balon
|
1 roll
|
46.000
|
46.000
|
|
t.
|
Sealant Netral
|
6 botol
|
24.500
|
147.000
|
|
u.
|
Flush Bolt
|
1 pcs
|
26.000
|
26.000
|
|
v.
|
Mata Bor Kaca 6mm
|
1 pcs
|
13.500
|
13.500
|
|
w.
|
Mata Bor Kaca 8mm
|
1 pcs
|
16.000
|
16.000
|
|
x.
|
Mata Bor Beton 6mm
|
1 pcs
|
20.000
|
20.000
|
|
y.
|
Mata Bor Beton 8mm
|
1 pcs
|
25.000
|
25.000
|
|
z.
|
Kaca Cermin 5mm 240 x 45
|
2 lembar
|
200.000
|
400.000
|
|
aa.
|
Kaca Polos 5mm 90 x 200
|
1 lembar
|
96.500
|
96.500
|
|
ab.
|
Kaca Polos 5mm 60 x 160
|
4 lembar
|
120.000
|
selisih
347.000
|
|
ac.
|
Kaca Es 5mm 40 x 140
|
1 lembar
|
148.500
|
|
ad.
|
Kaca Polos 100 x 244
|
5 lembar
|
305.000
|
|
ae.
|
Kaca Polos 90 x 244
|
1 lembar
|
274.500
|
|
Jumlah kerugian
|
4.516.000
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa PREDI KARTIKA dan Saksi NANDAR SUHENDAR yang menjual bahanbahan kosntruksi tersebut tanpa sepengetahuna dan seizin pemiliki dan kepala produksi CV. Ratu Jaya Alumunium mengakibatkan Saksi MUNI SAFTARINI selaku pemilik CV. Ratu Jaya Alumunium mengalami kerugian sebesar Rp. 4.516.000,- (Empat Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Rupiah).
------------- Perbuatan Terdakwa PREDI KARTIKA Bin SUTISNA (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 488 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa PREDI KARTIKA Bin SUTISNA (Alm) bersama-sama dengan Saksi NANDAR SUHENDAR Bin YAYAN SURYANA (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2025 sekira Pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di CV. Ratu Jaya Aluminium yang beralamat di Jalan Raya Cisaat Cibaraja No. 26 Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang turut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa PREDI KARTIKA yang telah bekerja sejak tahun 2013 di CV. Ratu Jaya Alumunium milik Saksi MUNI SAFTARINI yang menjalankan usaha penyediaan bahanbahan konstruksi bangunan, yang mana Terdakwa mendapatkan upah harian sebesar Rp.120.000,- (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) per hari dengan tugas dan tanggungjawab untuk memasang dan merangkai dan menghitung bahan-bahan konstruksi keperluan proyek yang dijalankan oleh CV. Ratu Jaya Alumunium.
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 29 September 2025, CV. Ratu Jaya Alumunium mempunyai kontrak kerja pembangunan 2 (dua) unit rumah pada Perum Pesona Farida Regency Pelabuhan ratu Sukabumi, tepatnya Blok G.18, G.19 dengan Saksi TORIK, kemudian sehubungan dengan tugasnya tersebut, sehubungan dengan pekerjaan tersebut CV. Ratu Jaya Alumunium menunjuk Terdakwa PREDI KARTIKA selaku karyawan terkait pengerjaannya. Kemudian sehubungan dengan tugasnya, Terdakwa pada hari Selasa, tanggal 30 September 2025 mengirimkan pesan melalui whatsapp berisi file pesanan bahanbahan konstruksi untuk digunakan pada pembangunan 2 (dua) unit rumah tersebut berdasarkan perhitungannya sendiri ke Saksi NOFIN YANTO selaku Admin CV. Ratu Jaya Alumunium yang bertugas menghitung dan mencatat barang masuk dan keluar tanpa sepengetahuan Saksi DENI HAMDANI selaku Kepala Produksi, kemudian Saksi NOFIN YANTO menyiapkan bahan-bahan yang dipesan oleh Terdakwa dengan total senilai Rp.20.377.000,- (Dua Puluh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah), selanjutnya Saksi NANDAR SUHENDAR yang bekerja sebagai sopir pengiriman pada CV. Ratu Jaya Alumunium mengantarkan bahan-bahan konstruksi tersebut ke lokasi pekerjaaan Perum Pesona Farida Regency Pelabuhan ratu Sukabumi Blok G.18, G.19.
- Kemudian pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi, setelah Terdakwa PREDI KARTIKA, selesai melakukan pemasangan bahanbahan konstruksi di lokasi pekerjaan, terdapat bahan-bahan kosntruksi yang tidak terpasang yang seharusnya dikembalikan ke CV. Ratu Jaya Alumunium, akan tetapi Terdakwa PREDI KARTIKA mengajak Saski NANDAR SUHENDAR untuk menjualnya yang kemudian mereka sepakati bersama UNTUK MENJUALNYA.
- Lalu Terdakwa PREDI KARTIKA menawarkan bahanbahan konstruksi tersebut kepada Sdr. RAFIK melalui telepon hingga disepakati untuk dibeli oleh Sdr. RAFIK. Kemudian Terdakwa PREDI KARTIKA meminta Saksi NANDAR SUHENDAR untuk membawa dan mengantarkan bahan-bahan konstruksi tersebut ke Pom Bensin Lodaya, lalu diantarkanlah oleh Saksi NANDAR SUHENDAR lalu diserahkan kepada Sdr. RAFIK. Selanjutnya Terdakwa PREDI KARTIKA menerima pembayaran dari Sdr, RAFIK melalui transfer ke rekening DANA milik Terdakwa PREDI KARTIKA dengan nomor 085210143130 sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) yang selanjutnya hasil penjualan tersebut dibagi bersama Saksi NANDAR SUHENDAR dan digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa PREDI KARTIKA dan Saksi NANDAR SUHENDAR.
- Bahwa kemudian pada tanggal 19 Oktober 2025 Saksi DENI HAMDANI selaku Kepala Produksi pada CV. Ratu Jaya Alumunium datang ke lokasi pekerjaan lalu menghitung bahanbahan yang terpasang, kemudian setelah itu perhitungan yang terpasang dengan tagihan ke Saksi TORIK sesuai pesananan awal oleh Terdakwa PREDI KARTIKA tidak sesuai, yang membuat Saksi TORIK yang sudah membayar sebesar Rp.20.377.000,- (Dua Puluh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah) keberatan dan mengajukan komplain pada tanggal 08 Desember 2025.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi oleh Saksi DENI HAMDANI dan Saksi TORIK, terdapat barangbarang yang dipesan tetapi tidak terpasang dan tidak ada di lokasi antara lain;
|
|
Nama barang
|
Jumlah barang
|
Harga satuan
|
Jumlah harga
|
|
a.
|
0559 (Kusen M Kaca Mati)
|
1 batang
|
247.000
|
247.000
|
|
b.
|
0560 (Kusen Polos)
|
1 batang
|
214.500
|
214.500
|
|
c.
|
0561 (Tutup Rata)
|
2 batang
|
92.000
|
184.000
|
|
d.
|
0562 (Tutup M Kaca Mati)
|
1 batang
|
124.500
|
124.500
|
|
e.
|
5564 (Stoper Pintu)
|
3 batang
|
45.500
|
136.500
|
|
f.
|
8130 (Stoper Jendela Rata)
|
2 batang
|
62.500
|
125.000
|
|
g.
|
1825 (Casement Gunung)
|
2 batang
|
175.000
|
350.000
|
|
h.
|
9055 (Bahan Pintu 5cm)
|
1 batang
|
155.500
|
155.500
|
|
i.
|
0559 (Kusen M Kaca Mati)
|
1 batang
|
372.500
|
372.500
|
|
j.
|
0560 (Kusen Polos)
|
4 batang
|
325.500
|
1.302.000
|
|
k.
|
0561 (Tutup Rata)
|
1 batang
|
142.500
|
142.500
|
|
l.
|
0562 (Tutup M Kaca Mati)
|
1 batang
|
183.500
|
183.500
|
|
m.
|
8130 (Stoper Jendela Rata)
|
1 batang
|
99.500
|
99.500
|
|
n.
|
1825 (Casement Gunung)
|
1 batang
|
242.500
|
242.500
|
|
o.
|
Spigot (Bracket)
|
1 batang
|
47.500
|
47.500
|
|
p.
|
Engsel Casement 30cm
|
4 set
|
20.000
|
Selisih 76.000
|
|
q.
|
Rambuncis R
|
2 pcs
|
12.000
|
24.000
|
|
r.
|
Engsel 4in
|
2 set
|
23.000
|
46.000
|
|
s.
|
Karet Balon
|
1 roll
|
46.000
|
46.000
|
|
t.
|
Sealant Netral
|
6 botol
|
24.500
|
147.000
|
|
u.
|
Flush Bolt
|
1 pcs
|
26.000
|
26.000
|
|
v.
|
Mata Bor Kaca 6mm
|
1 pcs
|
13.500
|
13.500
|
|
w.
|
Mata Bor Kaca 8mm
|
1 pcs
|
16.000
|
16.000
|
|
x.
|
Mata Bor Beton 6mm
|
1 pcs
|
20.000
|
20.000
|
|
y.
|
Mata Bor Beton 8mm
|
1 pcs
|
25.000
|
25.000
|
|
z.
|
Kaca Cermin 5mm 240 x 45
|
2 lembar
|
200.000
|
400.000
|
|
aa.
|
Kaca Polos 5mm 90 x 200
|
1 lembar
|
96.500
|
96.500
|
|
ab.
|
Kaca Polos 5mm 60 x 160
|
4 lembar
|
120.000
|
selisih
347.000
|
|
ac.
|
Kaca Es 5mm 40 x 140
|
1 lembar
|
148.500
|
|
ad.
|
Kaca Polos 100 x 244
|
5 lembar
|
305.000
|
|
ae.
|
Kaca Polos 90 x 244
|
1 lembar
|
274.500
|
|
Jumlah kerugian
|
4.516.000
|
Bahwa perbuatan Terdakwa PREDI KARTIKA dan Saksi NANDAR SUHENDAR yang menjual bahan-bahan kosntruksi tersebut tanpa sepengetahuna dan seizin pemiliki dan kepala produksi CV. Ratu Jaya Alumunium mengakibatkan Saksi MUNI SAFTARINI selaku pemilik CV. Ratu Jaya Alumunium mengalami kerugian sebesar Rp. 4.516.000,- (Empat Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Rupiah).
------------- Perbuatan Terdakwa PREDI KARTIKA Bin SUTISNA (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 486 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------- |