Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.P/2024/PN Cbd MUHAMAD RIZKY IBRAHIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 34/Pdt.P/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUHAMAD RIZKY IBRAHIM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah atau memperbaiki nama Pemohon pada paspor Nomor A 24922 l5 semula tercatat MUHAMAD RIZKY yang lahir di Sukabumi pada tanggal 29 September 2005 diganti atau dirubah menjadi nama MUHAMAD RIZKY IBRAHIM, yang lahirdi Sukabumi, pada tanggal 29 September 2005 yang dikeluarkan olch Kantor Tmigrasi Sukabumi atau Kantor Imigrasi di Wilayah Republik Indonesia;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon atau wakilnya yang sah untuk menyampaikan tun.man resmi dari Penetapan Pengadilan Negeri Cibadak yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Kantor Imigrasi Kelas II Non TP[ Sukabumi Provinsi Jawa Barat untuk Mencatat tentang Pergantian nama tersebut pada data Registrasi Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Provinsi Jawa Barat dan untuk memperbaiki identitas Pemohon bemama MOHAMAD RIZKY yang lahir di Sukabumi pada tanggal 29 September 2005 yang tercantum dalam Paspor milik Pemohon, diperbaiki dan diganti menjadi MOHAMAD RIZKY IBRAHIM, yang lahir di yang lahir di Sukabumi, pada tanggal 29 September 2005 sesuai dengan KTP, KK, dan Kutipan Akta KeJahiran;
  4. Memberi izin kepada kantor lmigrasi Sukabumi atau kantor Jmigrasi terkait di wilayah RI untuk mengganti validasi data Pemohon yang ada di Kantor Imigrasi dengan paspor Nomor V 182884 atas nama MOHAMAD RIZKY yang lahir di Sukabumi pada tanggal 29 September 2005 yang tercantum dalam Paspor milik Pemobon, diganti dengan validasi data menjadi nama MUHAMAD RIZKY IBRAIDM, yang lahir di yang lahir di Sukabumi, pada tanggal 29 September 2005 ;
  5. Membebankan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak