Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
ANDRI SAPUTRA Als ANDRE Bin SOPIAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 149/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-690/M.2.30/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI SAPUTRA Als ANDRE Bin SOPIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

---------- Bahwa Terdakwa ANDRI SAPUTRA Als ANDRE Bin SOPIAN pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 06.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jalan Batu Lawang Kampung Cikiwul Tonggoh Rt. 004/001 Desa Sekarwangi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 awalnya terdakwa menghubungi JAWA (DPO) memesan obat daftar G jenis Tramadol sebayak 15 (lima belas) box setiap box berisi 5 (lima) lembar atau 50 (lima puluh) butir sehingga totalnya 750 (tujuh ratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perbox dengan total harga Rp. 2.250.000,- (dua jua dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan obat daftar G jenis Hexymer sebayak 1 (satu) pot berisi sebanyak 1.018 (seribu delapan belas) butir dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) perpot, setelah sepakat terlebih dahulu terdakwa mentransferkan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA sedangkan sisa uangnya akan dibayarkan setelah terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut. Selanjutnya terdakwa menerima peta lokasi tempat penyimpanan obat-obatannya di daerah Jalur Lingkar Selatan Kabupaten Sukabumi kemudian terdakwa berangkat menuju tempat tersebut tepatnya di semak-semak terdakwa berhasil menemukan obat-obatan tersebut, setelah mendapatkan obat-obatan tersebut terdakwa langsung bawa pulang kerumahnya bertujuan akan mengedarkan/menjualnya kepada para pembeli yang datang langsung menemui terdakwa di rumahnya ataupun janjian bertemu ditempat yang telah ditentukan dengan tidak memenuhi persyaratan keamanannya, dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan/menjual obat jenis Tramadol sebanyak 200 (dua ratus) butir kepada ENCIP (DPO) seharga Rp. 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah) di sekitar Jalan Raya Cibaraja Cisaat Kab. Sukabumi dan sebanyak 100 (seratus) butir kepada SINDI (DPO) seharga Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) di sekitar Jalan Raya Pamuruyan Cibadak Kabupaten Sukabumi, dan untuk sisa obat-obatan lainnya terdakwa simpan untuk dijual/diedarkan kembali.

Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 06.00 WIB ketika terdakwa sedang berada didalam rumahnya yang berada di Jalan Batu Lawang Kampung Cikiwul Tonggoh Rt. 004/001 Desa Sekarwangi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi ABEL LODEWIK, saksi NAUFAN BAYUADJI, SH dan saksi  SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat terlarang yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa telah kedapatan menyimpan 1 (satu) buah tas kecil warna abu berisikan : 400 (empat ratus) butir obat tanpa merek, 20 (dua puluh) bungkus plastic klip bening masing-masing bungkus berisikan 50 (lima puluh) butir obat warna kuning total 1.000 (seribu) butir obat warna kuning dan 18 (delapan belas) butir obat warna kuning yang tergeletak diatas kasur serta 43 (empat puluh tiga) butir obat tanpa merk didalam tabung bekas lem yang tergeletak di atas kasur yang diketahui obat tanpa merk tersebut adalah obat jenis Tramadol dan obat warna kuning adalah obat jenis Hexymer, selain itu ditemukan uang tunai Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut dan 1 (satu) unit Smartphone Android merk Infinix Hot 10 warna Biru miliknya, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat-obatan tersebut miliknya untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0291/NOF/2024 tanggal 26 Januari 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :

  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,2540 gram (No. BB : 0130/2024/OF),
  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,3620 gram (No. BB : 0131/2024/OF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 0130/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl, dengan berat netto seluruhnya 1,1286 gram,
  • No. BB : 0131/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol, dengan berat netto seluruhnya 2,1258 gram,

 

Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.

 

---------- Perbuatan Terdakwa ANDRI SAPUTRA Als ANDRE Bin SOPIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

------------- ATAU -------------

 

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa ANDRI SAPUTRA Als ANDRE Bin SOPIAN pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 06.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jalan Batu Lawang Kampung Cikiwul Tonggoh Rt. 004/001 Desa Sekarwangi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”,  yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Awalnya pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 awalnya terdakwa menghubungi JAWA (DPO) memesan obat daftar G jenis Tramadol sebayak 15 (lima belas) box setiap box berisi 5 (lima) lembar atau 50 (lima puluh) butir sehingga totalnya 750 (tujuh ratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perbox dengan total harga Rp. 2.250.000,- (dua jua dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan obat daftar G jenis Hexymer sebayak 1 (satu) pot berisi sebanyak 1.018 (seribu delapan belas) butir dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) perpot, setelah sepakat terlebih dahulu terdakwa mentransferkan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA sedangkan sisa uangnya akan dibayarkan setelah terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut. Selanjutnya terdakwa menerima peta lokasi tempat penyimpanan obat-obatannya di daerah Jalur Lingkar Selatan Kabupaten Sukabumi kemudian terdakwa berangkat menuju tempat tersebut tepatnya di semak-semak terdakwa berhasil menemukan obat-obatan tersebut, setelah mendapatkan obat-obatan tersebut terdakwa langsung bawa pulang kerumahnya bertujuan akan mengedarkan/menjualnya kepada para pembeli yang datang langsung menemui terdakwa di rumahnya ataupun janjian bertemu ditempat yang telah ditentukan (padahal untuk mengedarkan / mendistribusikan sediaan farmasi tersebut harus berdasarkan Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu : “meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian”) dengan harga, dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan/menjual obat jenis Tramadol sebanyak 200 (dua ratus) butir kepada ENCIP (DPO) seharga Rp. 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah) di sekitar Jalan Raya Cibaraja Cisaat Kab. Sukabumi dan sebanyak 100 (seratus) butir kepada SINDI (DPO) seharga Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) di sekitar Jalan Raya Pamuruyan Cibadak Kabupaten Sukabumi, dan untuk sisa obat-obatan lainnya terdakwa simpan untuk dijual/diedarkan kembali.

Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 06.00 WIB ketika terdakwa sedang berada didalam rumahnya yang berada di Jalan Batu Lawang Kampung Cikiwul Tonggoh Rt. 004/001 Desa Sekarwangi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi ABEL LODEWIK, saksi NAUFAN BAYUADJI, SH dan saksi  SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat terlarang yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa telah ditemukan 1 (satu) buah tas kecil warna abu berisikan : 400 (empat ratus) butir obat tanpa merek, 20 (dua puluh) bungkus plastic klip bening masing-masing bungkus berisikan 50 (lima puluh) butir obat warna kuning total 1.000 (seribu) butir obat warna kuning dan 18 (delapan belas) butir obat warna kuning yang tergeletak diatas kasur serta 43 (empat puluh tiga) butir obat tanpa merk didalam tabung bekas lem yang tergeletak di atas kasur yang diketahui obat tanpa merk tersebut adalah obat jenis Tramadol dan obat warna kuning adalah obat jenis Hexymer, selain itu ditemukan uang tunai Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut dan 1 (satu) unit Smartphone Android merk Infinix Hot 10 warna Biru miliknya, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat-obatan tersebut miliknya untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0291/NOF/2024 tanggal 26 Januari 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :

  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,2540 gram (No. BB : 0130/2024/OF),
  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,3620 gram (No. BB : 0131/2024/OF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 0130/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl, dengan berat netto seluruhnya 1,1286 gram,
  • No. BB : 0131/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol, dengan berat netto seluruhnya 2,1258 gram,

 

Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

---------- Perbuatan Terdakwa ANDRI SAPUTRA Als ANDRE Bin SOPIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya