Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2024/PN Cbd 1.Ilan.S
2.Dian Anggraeni
3.M. Riyan Nurfalah
4.Teti Hartati
5.Lina Marlina
6.Dody Iskandar
HINDARNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ilan.S
2Dian Anggraeni
3M. Riyan Nurfalah
4Teti Hartati
5Lina Marlina
6Dody Iskandar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANTIK SITI NURYANTI. SHIlan.S
2ANTIK SITI NURYANTI. SHDian Anggraeni
3ANTIK SITI NURYANTI. SHM. Riyan Nurfalah
4ANTIK SITI NURYANTI. SHTeti Hartati
5ANTIK SITI NURYANTI. SHLina Marlina
6ANTIK SITI NURYANTI. SHDody Iskandar
Tergugat
NoNama
1HINDARNI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BRI (Bank Rakyat Indonesia) (Persero) TBK Cq PT BRI (Persero) TBK Kantor Cabang Sukabumi
2Kementrian Agraria dan tata Ruang / badan Pertanahan Nasional CQ Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasiobal Jawa Barat CQ Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan  gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah Jual Beli atas tanah berikut bangunan rumah diatasnya Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 50 (A.1571904), Surat Ukur nomor 2076,  tanggal 17-10-1988, Luas tanah 163 M2, tercatat atas nama Hindarni, yang terletak dikenal dengan  Jalan Perintis kemerdekaan No. 174, Rt. 001/007, Kp. Bantar Muncang,  Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Utara berbatasan dengan jalan
  • Timur berbatasan dengan tanah A. Suryadi (alm)
  • Barat berbatasan dengan Gang
  • Selatan berbatasan dengan  tanah A. Suryadi (alm)

 

Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 8 (B.2008050), Surat Ukur nomor 410,  tanggal 25-11-1926, Luas tanah 190 M2, tercatat atas nama Hindarni, yang terletak dikenal dengan  Jalan Perintis kemerdekaan No. 174, Rt. 001/007, Kp. Bantar Muncang,  Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Utara berbatasan dengan Jalan Raya
  • Timur berbatasan dengan tanah milik ibu Oping
  • Barat berbatasan dengan tanah milik A. Suryadi
  • Selatan berbatasan dengan tanah ibu Uum

 

batas-batas secara keseluruhan SHM No. 50 dan SHM No. 8 adalah

  • Utara berbatasan dengan jalan Raya
  • Timur berbatasan dengan tanah milik ibu Oping
  • Barat berbatasan dengan Gang
  • Selatan berbatasan dengan tanah milik ibu Uum

 

Yang dilakukan antara almarhum A Suryadi (Acep Suryadi) dalam hal ini diwakili oleh Para Penggugat selaku Ahli Waris nya dengan TERGUGAT sebagaimana ternyata dalam bukti kwitansi Jual Beli  tanggal 2 januari 1990; kwitansi tanggal 17 februari 1990;

 

  1. Menyatakan almarhum A. Suryadi (Acep Suryadi) yang sekarang diwakili oleh para Penggugat selaku para ahli waris nya telah melaksanakan kewajibannya sebagai pembeli;
  2. Menyatakan almarhum A. Suryadi (Acep Suryadi) yang sekarang diwakili oleh para Penggugat selaku para ahli waris nya adalah pembeli yang beritikad baik;
  3. Menyatakan  atas tanah berikut bangunan rumah diatasnya Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 50 (A.1571904), Surat Ukur nomor 2076,  tanggal 17-10-1988, Luas tanah 163 M2, tercatat atas nama Hindarni, yang terletak dikenal dengan  Jalan Perintis kemerdekaan No. 174, Rt. 001/007, Kp. Bantar Muncang,  Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

 

Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 8 (B.2008050), Surat Ukur nomor 410,  tanggal 25-11-1926, Luas tanah 190 M2, tercatat atas nama Hindarni, yang terletak dikenal dengan  Jalan Perintis kemerdekaan No. 174, Rt. 001/007, Kp. Bantar Muncang,  Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.    

       Adalah sah milik Para Penggugat.

 

  1. Menghukum TURUT TERGUGAT  – I untuk menyerahkan surat-surat / dokumen / Sertifikat atas tanah dimaksud kepada Para Penggugat atau kuasanya  setelah Para Penggugat melunasi kewajiban hutang almarhum A. Suryadi (Acep Suryadi) berdasarkan putusan ini.
  2. Menetapkan memberikan Ijin dan Kuasa kepada Para Penggugat atau kuasanya  untuk menghadap Notaris / PPAT bertindak untuk dan atas dirinya sendiri selaku Penjual dan sekaligus sebagai Pembeli untuk melaksanakan transaksi Jual Beli atas tanah berikut bangunan rumah diatasnya :

Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 50 (A.1571904), Surat Ukur nomor 2076,  tanggal 17-10-1988, Luas tanah 163 M2, tercatat atas nama Hindarni, yang terletak dikenal dengan  Jalan Perintis kemerdekaan No. 174, Rt. 001/007, Kp. Bantar Muncang,  Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Utara berbatasan dengan jalan
  • Timur berbatasan dengan tanah A. Suryadi (alm)
  • Barat berbatasan dengan Gang
  • Selatan berbatasan dengan  tanah A. Suryadi (alm)

 

Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 8 (B.2008050), Surat Ukur nomor 410,  tanggal 25-11-1926, Luas tanah 190 M2, tercatat atas nama Hindarni, yang terletak dikenal dengan  Jalan Perintis kemerdekaan No. 174, Rt. 001/007, Kp. Bantar Muncang,  Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Utara berbatasan dengan Jalan Raya
  • Timur berbatasan dengan tanah milik ibu Oping
  • Barat berbatasan dengan tanah milik A. Suryadi
  • Selatan berbatasan dengan tanah ibu Uum

 

batas-batas secara keseluruhan SHM No. 50 dan SHM No. 8 adalah

  • Utara berbatasan dengan jalan Raya
  • Timur berbatasan dengan tanah milik ibu Oping
  • Barat berbatasan dengan Gang
  • Selatan berbatasan dengan tanah milik ibu Uum

 

 

  1.  Memerintahkan kepada  TURUT TERGUGAT  – II untuk melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 50 (A.1571904), Surat Ukur nomor 2076,  tanggal 17-10-1988, Luas tanah 163 M2, tercatat atas nama Hindarni, dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 8 (B.2008050), Surat Ukur nomor 410,  tanggal 25-11-1926, Luas tanah 190 M2, tercatat atas nama Hindarni menjadi atas nama Para Penggugat atau kuasanya berdasarkan Akte Jual Beli yang telah dibuat oleh para Penggugat;
  2. Menyatakan putusan ini agar dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij vooraad) meskipun ada Verzet, banding ataupun kasasi ;
  3. Menghukum TURUT TERGUGAT – I DAN TURUT TERGUGAT – II untuk tunduk  dan patuh terhadap Keputusan ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak