Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G/2025/PN Cbd PT corinthian Industries Indonesia PT Arcplan Cipta Consultant Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 61/Pdt.G/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT corinthian Industries Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Adv. ASEP SARIPUDIN, SH. MH.PT corinthian Industries Indonesia
Tergugat
NoNama
1PT Arcplan Cipta Consultant
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan
  2. Menetapkan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi, karenanya:
  1. Tergugat wajib berdasarkan hukum dan keadilan membayar seluruh kerugian atas tindakan wanprestasi yang dilakukan Tergugat dengan kualifikasi Kerugian  bersifat

           materiil  sejumlah Rp. 111.000.000, - (Seratus sebelas juta rupiah)

  1. Tergugat Wajib berdasarkan hukum dan keadilan membayar seluruh kerugian  atas  Tindakan Wanprestasi yang dilakukan tergugat dengan kualifikasi kerugian bersifat        

            non materiil  sebesar Rp. 100.000.000, - (Seratus Juta Rupiah)

3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad)   

    meskipun terdapat perlawanan, banding, kasasi dan atau Peninjauan Kembali

4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya Perkara yang timbul dari perkara  ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak