Dakwaan |
PRIMAIR
------------- Bahwa Terdakwa HERDIANA BERKAH PANGESTU Bin NANDANG SUGIANA pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di Rumah korban PAPAT PATIMAH Binti KOHAR (Alm) yang beralamat di Kampung Tegaldatar Rt. 003/001 Desa Bantaragung Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
- Awalnya pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa berangkat dari tempat kerjanya di Daerah Jakarta Timur sebagai Walder atau Tukang Las dengan menggunakan Mobil Travel menuju Sukabumi untuk bertemu dengan korban PAPAT PATIMAH Binti KOHAR (Alm) yang merupakan Mantan Istri Terdakwa, pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB Terdakwa langsung diantarkan oleh Mobil Travel tersebut ke alamat tujuan yaitu Kampung Tegaldatar Rt. 003/001 Desa Bantaragung Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi kemudian Terdakwa diam di Pos Ronda dekat Rumah korban PAPAT PATIMAH, di Pos Ronda tersebut kemudian Terdakwa merencanakan untuk masuk kedalam Rumah tanpa sepengetahuan korban PAPAT PATIMAH, selanjutnya Terdakwa menuju belakang rumah korban untuk mencari jalan masuk kedalam rumah lalu Terdakwa melihat Plafon rumah tersebut terbuka, setelah itu Terdakwa memanjat dan masuk kedalam langit-langit rumah lalu Terdakwa merusak Plafon didalam rumah dengan menggunakan kedua tangannya, selanjutnya Terdakwa turun dari langit-langit rumah untuk masuk kedalam rumah tersebut tepatnya melalui Plafon kamar mandi rumah tersebut, didalam rumah tersebut setelah mengecek keadaan Terdakwa tidak menemukan ada siapapun termasuk korban PAPAT PATIMAH, kemudian Terdakwa menuju ke arah warung dan didalam warung tersebut Terdakwa melihat Tas milik korban PAPAT PATIMAH yang disimpan diatas Etalase warung yang didalamnya berisi 1 (Satu) unit Handphone merk OPPO F1S No. IMEI : 867405052896423 berwarna Putih, 1 (Satu) buah KTP atas nama PAPAT PATIMAH dan 1 (Satu) buah KTP atas nama SARI INTAN LIDIAWATI selain itu Terdakwa juga mengambil 1 (Satu) bungkus Rokok, Aqua dan jajanan yang ada di warung tersebut lalu mengambil tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya, setelah itu Terdakwa menuju ke kamar kosong yang berada di ujung untuk bersembungi dan membongkar Handphone milik korban PAPAT PATIMAH tersebut, selanjutnya pada sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa keluar dari kamar tersebut untuk mengisi daya baterai Handphone tersebut di ruang tengah, sewaktu Terdakwa sedang berjalan menuju ruang tengah tersebut dirinya melihat korban PAPAT PATIMAH dari tangga warung yang menuju ruang tengah, kemudian ketika korban PAPAT PATIMAH melihat keberadaan Terdakwa dirinya langsung berteriak dan meminta tolong kepada warga sekitar, melihat hal tersebut kemudian Terdakwa langsung membuka pintu depan rumah dan melarikan diri ke arah Kebun milik warga sekitar kemudian Terdakwa bersembunyi di sebuah Gubuk yang ada di Kebun tersebut, tidak lama kemudian Terdakwa berjalan menuju ke sebuah Kali namun di perjalanan tersebut Terdakwa berpapasan bertemu dengan warga yang kemudian membawa Terdakwa ke rumah korban PAPAT PATIMAH terkait perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa tersebut, selanjutnya Terdakwa dibawa dan diamankan di Kantor Desa Bantaragung hingga selanjutnya dibawa ke Kantor Polsek Jampang Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban PAPAT PATIMAH Binti KOHAR (Alm) yang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
------------- Perbuatan Terdakwa HERDIANA BERKAH PANGESTU Bin NANDANG SUGIANA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP. ---------------
SUBSIDIAIR
------------- Bahwa Terdakwa HERDIANA BERKAH PANGESTU Bin NANDANG SUGIANA pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di Rumah korban PAPAT PATIMAH Binti KOHAR (Alm) yang beralamat di Kampung Tegaldatar Rt. 003/001 Desa Bantaragung Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------
- Awalnya pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa berangkat dari tempat kerjanya di Daerah Jakarta Timur sebagai Walder atau Tukang Las dengan menggunakan Mobil Travel menuju Sukabumi untuk bertemu dengan korban PAPAT PATIMAH Binti KOHAR (Alm) yang merupakan Mantan Istri Terdakwa, pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB Terdakwa langsung diantarkan oleh Mobil Travel tersebut ke alamat tujuan yaitu Kampung Tegaldatar Rt. 003/001 Desa Bantaragung Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi kemudian Terdakwa diam di Pos Ronda dekat Rumah korban PAPAT PATIMAH, di Pos Ronda tersebut kemudian Terdakwa merencanakan untuk masuk kedalam Rumah tanpa sepengetahuan korban PAPAT PATIMAH, selanjutnya Terdakwa menuju belakang rumah korban untuk mencari jalan masuk kedalam rumah lalu Terdakwa melihat Plafon rumah tersebut terbuka, setelah itu Terdakwa memanjat dan masuk kedalam langit-langit rumah lalu Terdakwa merusak Plafon didalam rumah dengan menggunakan kedua tangannya, selanjutnya Terdakwa turun dari langit-langit rumah untuk masuk kedalam rumah tersebut tepatnya melalui Plafon kamar mandi rumah tersebut, didalam rumah tersebut setelah mengecek keadaan Terdakwa tidak menemukan ada siapapun termasuk korban PAPAT PATIMAH, kemudian Terdakwa menuju ke arah warung dan didalam warung tersebut Terdakwa melihat Tas milik korban PAPAT PATIMAH yang disimpan diatas Etalase warung yang didalamnya berisi 1 (Satu) unit Handphone merk OPPO F1S No. IMEI : 867405052896423 berwarna Putih, 1 (Satu) buah KTP atas nama PAPAT PATIMAH dan 1 (Satu) buah KTP atas nama SARI INTAN LIDIAWATI selain itu Terdakwa juga mengambil 1 (Satu) bungkus Rokok, Aqua dan jajanan yang ada di warung tersebut lalu mengambil tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya, setelah itu Terdakwa menuju ke kamar kosong yang berada di ujung untuk bersembungi dan membongkar Handphone milik korban PAPAT PATIMAH tersebut, selanjutnya pada sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa keluar dari kamar tersebut untuk mengisi daya baterai Handphone tersebut di ruang tengah, sewaktu Terdakwa sedang berjalan menuju ruang tengah tersebut dirinya melihat korban PAPAT PATIMAH dari tangga warung yang menuju ruang tengah, kemudian ketika korban PAPAT PATIMAH melihat keberadaan Terdakwa dirinya langsung berteriak dan meminta tolong kepada warga sekitar, melihat hal tersebut kemudian Terdakwa langsung membuka pintu depan rumah dan melarikan diri ke arah Kebun milik warga sekitar kemudian Terdakwa bersembunyi di sebuah Gubuk yang ada di Kebun tersebut, tidak lama kemudian Terdakwa berjalan menuju ke sebuah Kali namun di perjalanan tersebut Terdakwa berpapasan bertemu dengan warga yang kemudian membawa Terdakwa ke rumah korban PAPAT PATIMAH terkait perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa tersebut, selanjutnya Terdakwa dibawa dan diamankan di Kantor Desa Bantaragung hingga selanjutnya dibawa ke Kantor Polsek Jampang Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban PAPAT PATIMAH Binti KOHAR (Alm) yang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
------------- Perbuatan Terdakwa HERDIANA BERKAH PANGESTU Bin NANDANG SUGIANA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP. ---------------------------------------------
|