Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum para Tergugat terbukti melakukan Wanprestasi
- Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kredit Umum (PKU) Nomor 016704/PKU/BSM/III/2018 & Surat Persetujuan Perjanjian Kredit (SPPK) Nomor 016729/BSM-SPK/III/2018 Sah dan berkekuatan hukum.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara lunas tanpa syarat atas tunggakan terhadap Penggugat sebesar Rp.466,943,230 (empat ratus enam puluh enam juta Sembilan ratus empat puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh rupiah)
- Menetapkan apabila para Tergugat tidak membayar uang secara lunas kepada Penggugat maka Penggugat berhak untuk melakukan penjualan lelang internal atau lelang umum terhadap :
- SEBIDANG TANAH SELUAS 94 M2 BERIKUT BANGUNAN DIATASNYA YANG BERLOKASI DI PERUM BUMI TANDO BLOK A3 NO 7 DESA PASIRHALANG, KECAMATAN SUKARAJA KABUPATEN SUKABUMI DENGAN BUKTI SHM NOMOR 4020 TANGGAL 14 DESEMBER 2015 ATAS NAMA TITIK HARIYATI DENGAN PENGIKATAN NOTARIL/APHT
- SEBIDANG TANAH SELUAS 56 M2 BERIKUT BANGUNAN DIATASNYA DENGAN BUKTI SHM NO 4090 ATAS NAMA TITIK HARIYATI TANGGAL 5 SEPTEMBER 2017 NO SURAT UKUR 1025/PASIRHALANG/2017 BERLOKASI DI PERUM BUMI TANDO BLOK A3 NO 7 DESA PASIRHALANG KECAMATAN SUKARAJA, KABUPATEN SUKABUMI.
- Menetapkan dilakukan nya pemeriksaan setempat
- Memerintahkan untuk dilakukan SITA JAMINAN (Conservartoir beslag)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|