Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
11/Pdt.G/2023/PN Cbd CHANG KIEN LIEM LINDA DENI SASMEDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2023/PN Cbd
Tanggal Surat Selasa, 14 Mar. 2023
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1CHANG KIEN LIEM LINDA
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Tahsin Roy SHCHANG KIEN LIEM LINDA
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1DENI SASMEDI
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum, akta perjanjian hutang piutang tertanggal 09 November 2021 yang dituangkan dalam akta Notaris & PPAT DEDDY SAPTONO,SH adalah sah;
  3. Menyatakan perbuatan Ttergugat yang tidak membayar hutang kepada penggugat, merupakan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi);
  1. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat secara tunai sebesar Rp 180.000.000; (seratus delapan puluh juta rupiah) ditambah bunga dan denda keterlambatan dari pokok pinjaman setiap bulan terhitung sejak 09 November 2021 sampai 15 Maret 2023 menjadi total keseluruhan pengembalian yang harus dibayar oleh TERGUGAT adalah sebesar Rp.  432.000.000; (Empat ratus tiga puluh dua juta rupiah);

dibayar lunas oleh TERGUGAT hingga gugatan ini memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde);

  1. Menghukum TERGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp 5.000.000; (Lima juta rupiah) setiap hari bila tergugat lalai memenuhi putusan ini;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas sebuah sertifikat Nomor 179 Desa Cikiray seluas 4.375 m (Empat ribu tigaratus tujuh puluh lima meter persegi ) Surat ukur 7/Cikiray/2003 berikut 1 (satu) buah surat BPKB No. K-03219165 Mobil Type Jimny 729/800CC/LJ80 milik TERGUGAT;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksankan terlebih dahulu meskipun timbul upaya verzet, banding dan kasasi;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya -biaya yang timbul dalam perkara ini;  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak