Dakwaan |
PERTAMA
------------ Bahwa Terdakwa RIVAL VAREZ SAPUTRA Als RIVAL Bin M. ARIF pada hari Jum’at tanggal 13 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB dan pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sekitar Telkom Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi dan di sekitar Lapangan Caringin Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 13 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB awalnya terdakwa dihubungi oleh Sdr. JUJA (DPO/Daftar Pencarian Orang) yang menawarkan untuk membeli Narkotika jenis daun ganja kering lalu terdakwa pun menyetujuinya dengan memesan paket daun ganja kering seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mentransferkan uang pembelian daun ganja kering tersebut ke Nomor Dana milik Sdr. JUJA (DPO) melalui top up di Alfamart, setelah itu terdakwa menerima arahan dari Sdr. JUJA (DPO) untuk mengambil paket daun ganja keringnya yang telah disimpan di sekitar Telkom Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, lalu terdakwa berangkat menuju lokasi tersebut dengan berjalan kaki dan setelah mencarinya terdakwa pun menemukan 1 (satu) bungkus kertas nasi berisikan daun ganja kering yang tersimpan di dekat Telkom Cibadak. Setelah menerima paket daun ganja kering tersebut terdakwa bawa pulang kerumahnya lalu terdakwa membagi-baginya menjadi 4 (empat) linting daun ganja kering dibungkus kertas pahpir, lalu terdakwa gunakan 1 (satu) linting daun ganja kering sedangkan 3 (tiga) linting daun ganja kering lainnya terdakwa simpan dirumahnya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr. JUJA (DPO) menyuruh terdakwa untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu-sabu dengan mengambilkan dan menyimpannya ditempat yang telah ditentukan dengan keuntungan terdakwa akan mendapatkan upah uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa pun menyanggupinya, kemudian terdakwa menerima arahan dari Sdr. JUJA (DPO) untuk berangkat mengambil paket sabu yang telah tersimpan di sekitar Lapangan Caringin Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi tepatnya di bawah rerumputan terdakwa menemukan 2 (dua) bungkus plastic klip bening ukuran sedang masing-masing berisikan sabu didalam bungkus bekas rokok MLD Putih, dan setelah menerima paket sabu tersebut terdakwa langsung membawa pulang kerumahnya dengan tujuan untuk diperjualbelikan kepada orang lain secara ditempel/disimpan ditempat yang telah ditentukan sesuai perintah dari Sdr. JUJA (DPO), dimana saat itu terdakwa disuruh oleh Sdr. JUJA (DPO) untuk membagi-bagi 1 (satu) bungkus sabu menjadi 30 (tiga puluh) bungkus plastic klip bening berisikan sabu dibungkus kertas tisu di double tape hijau setelah itu sekitar pukul 21.30 WIB terdakwa menempelkan seluruh paket sabu yang telah dibagi tersebut disepanjang Jalan Raya Suryakencana Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa foto dan kirimkan kepada Sdr. JUJA (DPO).
Kemudian pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. JUJA (DPO) menyuruh untuk membagi-bagi 1 (satu) bungkus sabu lainnya menjadi 30 (tiga puluh) bungkus plastic klip bening berisikan sabu dibungkus kertas tisu didouble tape hijau, dan keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa menempelkan sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastic klip bening berisikan sabu dibungkus kertas tisu didouble tape hijau disepanjang Jalan Raya Suryakencana Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa foto dan kirimkan kepada Sdr. JUJA (DPO), sedangkan sisa paket sabu lainnya sebanyak 23 (dua puluh tiga) bungkus terdakwa simpan dirumahnya sambil menunggu perintah dari Sdr. JUJA (DPO).
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekitar pukul 06.30 WIB ketika terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Babakan Panjang Rt.002/Rw.029 Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi RUSTANDI, saksi ELDO SHANDY Y.B dan saksi ABEL LODEWIK yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah mendapat informasi dari warga masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan tindak pidana Narkotika dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi langsung menangkap terdakwa dan melakukan penggeledahan didalam rumah ditemukan 1 (satu) buah tas kecil warna hitam berisikan 11 (sebelas) bungkus plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu dibungkus doubletape hijau yang tersimpan diatas lemari es (Kulkas) ruang tengah rumah dan 1 (satu) bungkus bekas rokok Magnum Filter yang berisikan 12 (dua belas) bungkus plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu dibungkus doubletape hijau dan 3 (tiga) linting daun ganja kering dibungkus kertas pahpir yang tersimpan di atas meja makan ruang tengah rumahnya berikut 1 (satu) buah Timbangan Digital warna Silver merek Camry, 1 (satu) unit Smartphone Android merek Infinix Hot 30i warna Orange dan 1 (satu) unit Smarphone Android merek Samsung A10 warna Biru miliknya, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku paket daun ganja kering tersebut milik terdakwa hasil membeli dari Sdr. JUJA (DPO) sedangkan paket sabu tersebut milik Sdr. JUJA (DPO) yang dititipkan kepada terdakwa untuk diperjualbelikan, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 7102/NNF/2024 tanggal 24 Januari 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus bekas rokok “Magnum Filter” berisi :
- 13 (tiga belas) bungkus plastic klip terbungkus tissue dan berlakban warna hitam masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,5796 gram (No. BB : 3233/2024/PF),
- 3 (tiga) linting masing-masing beriskan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,6043 gram (No. BB : 3234/2024/PF),
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi :
- 10 (sepuluh) bungkus plastic klip terbungkus tissue dan berlakban warna hitam masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8871 gram (No. BB : 3235/2024/PF),
- 1 (satu) bungkus kertas warna putih berlakban warna hitam berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,4985 gram (No. BB : 3236/2024/PF),
setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- 1 (satu) bungkus bekas rokok “Magnum Filter” berisi :
- No. BB : 3233/2024/PF berupa 13 (tiga belas) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,5175 gram,
- No. BB : 3234/2024/PF berupa 3 (tiga) linting masing-masing berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 0,4308 gram,
- 1 (satu) bungkus bekas rokok “Magnum Filter” berisi :
- No. BB : 3235/2024/PF berupa 10 (sepuluh) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,8016 gram,
- No. BB : 3236/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,4526 gram,
yang menyimpulkan bahwa barang bukti :
- kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,
- Narkotika jenis Ganja tersebut adalah benar Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dan jenis daun ganja kering tersebut.
------------ Perbuatan Terdakwa RIVAL VAREZ SAPUTRA Als RIVAL Bin M. ARIF diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
--------- A T A U ---------
KEDUA
Kesatu
------------ Bahwa Terdakwa RIVAL VAREZ SAPUTRA Als RIVAL Bin M. ARIF pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekitar pukul 06.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Babakan Panjang Rt.002/Rw.029 Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekitar pukul 06.30 WIB terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Babakan Panjang Rt.002/Rw.029 Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi tiba-tiba terdakwa didatangi olehsaksi RUSTANDI, saksi ELDO SHANDY Y.B dan saksi ABEL LODEWIK yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah mendapat informasi dari warga masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan tindak pidana Narkotika dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi langsung menangkap terdakwa dan setelah melakukan penggeledahan didalam rumah telah kedapatan memiliki menyimpan paket sabu dengan ditemukannya 1 (satu) buah tas kecil warna hitam berisikan 11 (sebelas) bungkus plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu dibungkus doubletape hijau yang tersimpan diatas lemari es (Kulkas) ruang tengah rumah dan 1 (satu) bungkus bekas rokok Magnum Filter yang berisikan 12 (dua belas) bungkus plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu dibungkus doubletape hijau, selain itu ditemukan juga 3 (tiga) linting daun ganja kering dibungkus kertas pahpir yang tersimpan di atas meja makan ruang tengah rumahnya berikut 1 (satu) buah Timbangan Digital warna Silver merek Camry, 1 (satu) unit Smartphone Android merek Infinix Hot 30i warna Orange dan 1 (satu) unit Smarphone Android merek Samsung A10 warna Biru miliknya, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya terdakwa mendapatkan paket sabu dari Sdr. JUJA (DPO/Daftar Pencarian Orang) pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekitar pukul 12.00 WIB yang terdakwa ambil di sekitar Lapangan Caringin Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi tepatnya di bawah rerumputan sebanyak 2 (dua) bungkus plastic klip bening ukuran sedang masing-masing berisikan sabu didalam bungkus bekas rokok MLD Putih, dan setelah menerima paket sabu tersebut terdakwa langsung membawa pulang kerumahnya lalu terdakwa disuruh oleh Sdr. JUJA (DPO) untuk membagi-bagi 1 (satu) bungkus sabu menjadi 30 (tiga puluh) bungkus plastic klip bening berisikan sabu dibungkus kertas tisu di double tape hijau setelah itu sekitar pukul 21.30 WIB terdakwa menempelkan seluruh paket sabu yang telah dibagi tersebut disepanjang Jalan Raya Suryakencana Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa foto dan kirimkan kepada Sdr. JUJA (DPO). Kemudian pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. JUJA (DPO) menyuruh untuk membagi-bagi 1 (satu) bungkus sabu lainnya menjadi 30 (tiga puluh) bungkus plastic klip bening berisikan sabu dibungkus kertas tisu didouble tape hijau, dan keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa menempelkan sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastic klip bening berisikan sabu dibungkus kertas tisu didouble tape hijau disepanjang Jalan Raya Suryakencana Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa foto dan kirimkan kepada Sdr. JUJA (DPO), sedangkan sisa paket sabu lainnya sebanyak 23 (dua puluh tiga) bungkus terdakwa simpan dirumahnya dan berhasil ditemukan oleh anggota Polisi.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 7102/NNF/2024 tanggal 24 Januari 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus bekas rokok “Magnum Filter” berisi : 13 (tiga belas) bungkus plastic klip terbungkus tissue dan berlakban warna hitam masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,5796 gram (No. BB : 3233/2024/PF),
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi :
- 10 (sepuluh) bungkus plastic klip terbungkus tissue dan berlakban warna hitam masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8871 gram (No. BB : 3235/2024/PF),
- 1 (satu) bungkus kertas warna putih berlakban warna hitam berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,4985 gram (No. BB : 3236/2024/PF),
setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- 1 (satu) bungkus bekas rokok “Magnum Filter” berisi : No. BB : 3233/2024/PF berupa 13 (tiga belas) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,5175 gram,
- 1 (satu) bungkus bekas rokok “Magnum Filter” berisi :
- No. BB : 3235/2024/PF berupa 10 (sepuluh) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,8016 gram,
- No. BB : 3236/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,4526 gram,
yang menyimpulkan bahwa barang bukti :
- kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang tersebut.
------------ Perbuatan Terdakwa RIVAL VAREZ SAPUTRA Als RIVAL Bin M. ARIF diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
--------- D a n ---------
Kedua
------------ Bahwa Terdakwa RIVAL VAREZ SAPUTRA Als RIVAL Bin M. ARIF pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekitar pukul 06.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Babakan Panjang Rt.002/Rw.029 Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekitar pukul 06.30 WIB terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Babakan Panjang Rt.002/Rw.029 Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi tiba-tiba terdakwa didatangi olehsaksi RUSTANDI, saksi ELDO SHANDY Y.B dan saksi ABEL LODEWIK yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah mendapat informasi dari warga masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan tindak pidana Narkotika dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi langsung menangkap terdakwa dan setelah melakukan penggeledahan didalam rumah telah kedapatan memiliki menyimpan paket daun ganja kering dengan ditemukannya 1 (satu) bungkus bekas rokok Magnum Filter yang berisikan 3 (tiga) linting daun ganja kering dibungkus kertas pahpir serta 12 (dua belas) bungkus plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu dibungkus doubletape hijau yang tersimpan di atas meja makan ruang tengah rumahnya, selain itu ditemukan juga 1 (satu) buah tas kecil warna hitam berisikan 11 (sebelas) bungkus plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu dibungkus doubletape hijau yang tersimpan diatas lemari es (Kulkas) ruang tengah rumah berikut 1 (satu) buah Timbangan Digital warna Silver merek Camry, 1 (satu) unit Smartphone Android merek Infinix Hot 30i warna Orange dan 1 (satu) unit Smarphone Android merek Samsung A10 warna Biru miliknya, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku paket daun ganja kering tersebut milik terdakwa sebelumnya hasil membeli dari Sdr. JUJA (DPO/Daftar Pencarian Orang) seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) bungkus kertas nasi berisikan daun ganja kering lalu terdakwa membagi-baginya menjadi 4 (empat) linting daun ganja kering dibungkus kertas pahpir dan terdakwa telah gunakan 1 (satu) linting sedangkan 3 (tiga) linting lainnya terdakwa simpan dirumahnya yang telah ditemukan oleh anggota Polisi, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 7102/NNF/2024 tanggal 24 Januari 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) potongan sedotan berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,2196 gram (No. BB : 1654/2023/OF), setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 3234/2024/PF berupa 3 (tiga) linting masing-masing berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 0,4308 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti : Narkotika jenis Ganja tersebut adalah benar Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering tersebut.
------------ Perbuatan Terdakwa RIVAL VAREZ SAPUTRA Als RIVAL Bin M. ARIF diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |