Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
399/Pid.B/2025/PN Cbd 1.AJI SUKARTAJI, S.H.
2.FIKRI NUGRAHA, SH
JAENAL ABIDIN Als JENAL Bin Alm. DIDIN SAEPUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 399/Pid.B/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3209/M.2.30/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AJI SUKARTAJI, S.H.
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAENAL ABIDIN Als JENAL Bin Alm. DIDIN SAEPUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

---------- Bahwa Terdakwa JAENAL ABIDIN Als JENAL Bin Alm. DIDIN SAEPUDIN pada hari Senin tanggal 03 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Cigunung Girang Rt.019/Rw.009 Desa Sukaresmi Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya sekitar bulan Desember 2021 terdakwa ditawari oleh saksi CECEP ISKANDAR untuk menguruskan Perizinan Terkait Alat Kesehatan untuk OXYBARIC CENTER Sukabumi ke Kementerian Kesehatan RI lalu terdakwa dikenalkan kepada saksi RURY JIMMY dari pihak OXYBARIC CENTER Sukabumi yang ingin membuat izin Alkes tersebut, kemudian dilakukan pertemuan di Kantor OXYBARIC CENTER Sukabumi yang saat itu ada terdakwa, saksi CECEP ISKANDAR, saksi RURY JIMMY, saksi SERLY KANDOU selaku Manager, Sdri. ANNA ANDRAYANI (telah meninggal dunia) dan Saksi STEVE SUGITA selaku Owner dan dari pertemuan tersebut disepakati jika terdakwa sebagai karyawan di PT. BINTANG GUMILANG BERSINAR yang ditunjuk untuk mengurus Izin Edar dan Izin Produksi Alat Kesehatan OXYBARIC CENTER Sukabumi ke Kementerian Kesehatan RI. Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi ARDIANSYAH, S.Ip.,M.Si selaku Direktur Utama PT. BINTANG GUMILANG BERSINAR memberitahukan jika terdakwa mendapatkan pekerjaan untuk pengurusan Izin tersebut, setelah itu terdakwa menghubungi saksi RURY JIMMY agar dibuatkan SPK (Surat Perintah Kerja) dari OXYBARIC CENTER Sukabumi ke PT. BINTANG GUMILANG BERSINAR hingga diterbitkan SPK Nomor : 001/SPK/OXY/SMI/XIII/21 tertanggal 09 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Saksi STEVE SUGITA. Setelah mendapatkan SPK tersebut terdakwa memberitahukannya kepada saksi ARDIANSYAH, S.Ip.,M.Si yang menguruskan langsung perizinan tersebut ke Kementerian Kesehatan RI, lalu saksi ARDIANSYAH, S.Ip.,M.Si memberikan informasi kepada terdakwa jika salah satu syarat dalam pengurusan perizinan tersebut harus berbadan hukum berupa Perseroan Terbatan (PT) ataupun Commanditaire Vennotschap (CV) tidak bisa perorangan dimana OXYBARIC CENTER Sukabumi belum berbadan hukum. Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi CECEP ISKANDAR memberitahukan hal tersebut dan tidak lama setelah itu terdakwa dihubungi kembali oleh saksi CECEP ISKANDAR jika pihak OXYBARIC CENTER Sukabumi menyuruh terdakwa untuk membuatkan Akta Pendirian PT. Kemudian terdakwa menghubungi saksi RURY JIMMY memberitahu untuk pembuatan PT harus ada persyaratan minimal 3 (tiga) orang nama yang tercantum didalam PT dan terdakwa meminta untuk nama PT, orang yang akan dicantumkan berikut jabatannya, Fotocopy KTP, Fotocopy NPWP, Fotocopy Ijazah. Setelah itu dilakukan pertemuan di daerah Kota Sukabumi yang saat itu saksi RURY JIMMY menyerahkan persyaratan tersebut dimana dengan nama PT. SUGITA OXYBARIC CENTER dan para pihak yaitu Saksi STEVE SUGITA, Sdri. ANNA ANDRYANI (Almarhumah) dan saksi SERLY KANDOU. Setelah mendapatkan persyaratan tersebut lalu terdakwa serahkan kepada saksi ARDIANSYAH, S.Ip.,M.Si yang akan menguruskan pembuatan PT yang dibuat di Kantor Notaris LILA AWALIA BATUBARA, SH yang berkantor di Jalan Raya Karang Tengah No. 17 Cibadak Kabupaten Sukabumi, lalu terdakwa menerima uang sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) dari saksi CECEP ISKANDAR untuk biaya pengurusan pembuatan izin tersebut lalu uang tersebut terdakwa kirimkan kepada saksi ARDIANSYAH, S.Ip.,M.Si yang kemudian persyaratan pembuatan PT tersebut berikut uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) oleh saksi ARDIANSYAH, S.Ip.,M.Si kirimkan kepada pihak Notaris melalui saksi ASEP SAEPULOH, S.Hi sedangkan untuk sisanya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) digunakan untuk pengurusan Izin ke Kementerian Kesehatan RI. Setelah itu terdakwa disuruh oleh saksi ARDIANSYAH, S.Ip.,M.Si mendatangi Kantor Notaris dan menemui saksi ASEP SAEPULOH, S.Hi.

Kemudian pada hari Senin tanggal 03 Januari 2022 bertempat di kantor Notaris LILA AWALIA BATUBARA, SH dibuatkan Akta Pendirian PT. SUGITA OXYBARIC CENTER tersebut dan setelah selesai terdakwa disuruh oleh saksi ARDIANSYAH, S.Ip.,M.Si untuk mengambil Draft Akta Pendirian PT, Surat Order dan Specimen Sidik Jari di Kantor Notaris tersebut dari saksi ASEP SAEPULOH, S.Hi untuk ditandatangani, dan setelah mendapatkannya terdakwa membawanya kerumah terdakwa di Kampung Cigunung Girang Rt.019/Rw.009 Desa Sukaresmi Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, dan pada hari tersebut tepatnya pada hari Senin tanggal 03 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB saat terdakwa dirumahnya karena Draft tersebut belum terdapat tandatangan para pihak yaitu Saksi STEVE SUGITA, Sdri. ANNA ANDRYANI (Almarhumah) dan saksi SERLY KANDOU lalu terdakwa berinisiatif sendiri akan menandatangani dan memberikan sidik jari, kemudian terlebih dahulu terdakwa mengirim pesan kepada saksi CECEP ISKANDAR memberitahu jika Draft tersebut telah siap ditandatangani dan terdakwa meminta ijin akan menandatanganinya sendiri yang saat itu saksi CECEP ISKANDAR pun mempersilahkannya. Selanjutnya tanpa ada ijin terdakwa pun memalsukan tandatangan Saksi STEVE SUGITA, Sdri. ANNA ANDRYANI (Almarhumah) dan saksi SERLY KANDOU dengan melihat dari fotocopy KTP nya masing-masing yang ada pada terdakwa menggunakan 1 (satu) buah Ballpoint Tinta warna Hitam lalu terdakwa mencap jempol sendiri di Specimen Sidik Jari tersebut dengan menggunakan jempol kiri dan jempol kanan terdakwa menggunakan tinta dari bak stempel. Setelah terdakwa selesai memalsukan tandatangan serta memberinya cap jempol yang seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu lalu Draft Akta Pendirian PT tersebut terdakwa serahkan kembali ke Notaris LILA AWALIA BATUBARA, SH, dan beberapa hari kemudian Salinan dari Akta Pendirian PT. SUGITA OXYBARIC CENTER tersebut diambil oleh saksi ARDIANSYAH, S.Ip.,M.Si dan diberikan kepada terdakwa, lalu oleh terdakwa Salinan Akta Pendirian PT tersebut diserahkan kepada saksi CECEP ISKANDAR dan oleh saksi CECEP ISKANDAR diserahkan kepada saksi RURY JIMMY lalu diserahkan kembali kepada saksi SERLY KANDOU.

  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2023 saksi STEVE SUGITA selaku pemilik OXYBARIC CENTER mengetahui jika dirinya telah memiliki PT. SUGITA OXYBARIC CENTER, dan karena saksi STEVE SUGITA tidak merasa meminta dibuatkan PT tersebut serta tidak pernah menandatangani dokumen-dokumen dalam hal mendirikan PT tersebut dan setelah melihat adanya Draft Salinan Akta Pendirian PT. SUGITA OXYBARIC CENTER saksi STEVE SUGITA mengetahui jika tandatangan yang tertera bukanlah tandatangannya / telah dipalsukan, sehingga dengan adanya pendirian PT. SUGITA OXIBARIC CENTER tersebut saksi STEVE SUGITA merasa dirugikan karena adanya pihak lain yang memiliki saham sebesar Rp. 50% didalam PT. SUGITA OXYBARIC CENTER, yang mana OXYBARIC CENTER tersebut adalah milik perseorangan pribadi saksi STEVE SUGITA dan dengan berdirinya PT tersebut saksi STEVE SUGITA sebagai Direktur berkewajiban melaporkan pajak tahunan dan jika tidak membuat laporannya maka saksi STEVE SUGITA akan dikenakan sanksi pidana, selanjutnya saksi STEVE SUGITA melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Cibadak untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistrik No. LAB : 6210/DTF/2024 tanggal 16 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Rochani, S.Kom.,M.M.S.I, 2. Rian Aprilian, S.Si dan 3. Fatih Rakhmawati, S.T, dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, dengan KESIMPULAN :
  1. 2 (dua) buah tanda tangan STEVE SUGITA bukti (QTA) yang terdapat pada :
  1. 1 (satu) lembar AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATA “PT. SUGITA OXYBARIC CENTER” Nomor : 1 bermeterai tempel Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang dibuat dihadapan LILA AWALIA BATUBARA, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Sukabumi pada hari ini, hari Senin, tanggal tiga Januari tahun dua ribu dua puluh dua (03-01-2022), pukul 13.00 W.I.B (tiga belas Waktu Indonesia bagian Barat);
  2. 1 (satu) lembar ORDER PT. SUGITA OXYBARIC CENTER, 1. Modal Dasar Rp. 400.000.000,- Per lembar : Rp. 100.000,- jumlah saham : 4.000 lembar saham, 2. Modal Setor : Rp. 100.000.000,- , 3. Susunan : Direktur : STEVE SUGITA 50% = Rp 50.000.000,- , Komisaris Utama : ANNA ANDRAYANI 25% = Rp. 25.000.000,- , Komisaris Utama : SERLY KANDOU 25% = Rp. 25.000.000,- , 4. KBLI : a. Kategori C : 21015, 26602, 32502, b. Kategori G : 46691, c. Kategori P : 85500, d. Kategori Q : 86902, 5. Domisili : Jalan Cikiray KM 3.5, Kampung Cijambu, Desa Gunungjaya, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi tertanggal 3 Januari 2022;

Adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan STEVE SUGITA pembanding (KTA).

 

  1. 2 (dua) buah tanda tangan SERLY KANDOU bukti (QTB) yang terdapat pada :
  1. 1 (satu) lembar AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATA “PT. SUGITA OXYBARIC CENTER” Nomor : 1 bermeterai tempel Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang dibuat dihadapan LILA AWALIA BATUBARA, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Sukabumi pada hari ini, hari Senin, tanggal tiga Januari tahun dua ribu dua puluh dua (03-01-2022), pukul 13.00 W.I.B (tiga belas Waktu Indonesia bagian Barat);
  2. 1 (satu) lembar ORDER PT. SUGITA OXYBARIC CENTER, 1. Modal Dasar Rp. 400.000.000,- Per lembar : Rp. 100.000,- jumlah saham : 4.000 lembar saham, 2. Modal Setor : Rp. 100.000.000,- , 3. Susunan : Direktur : STEVE SUGITA 50% = Rp 50.000.000,- , Komisaris Utama : ANNA ANDRAYANI 25% = Rp. 25.000.000,- , Komisaris Utama : SERLY KANDOU 25% = Rp. 25.000.000,- , 4. KBLI : a. Kategori C : 21015, 26602, 32502, b. Kategori G : 46691, c. Kategori P : 85500, d. Kategori Q : 86902, 5. Domisili : Jalan Cikiray KM 3.5, Kampung Cijambu, Desa Gunungjaya, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi tertanggal 3 Januari 2022;

Adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan SERLY KANDOU pembanding (KTB).

 

  • Bahwa sebelum Perseroan terbatas didirikan seluruh kegiatan usaha berada di bawah kepemilikan penuh saksi STEVE SUGITA selaku pemilik tunggal, seluruh keputusan strategis maupun operasional menjadi kewenangnya secara mutlak dan keuntungan usaha menjadi haknya sepenuhnya. Setelah pendirian Perseroan Terbatas dengan berubahnya status kepemilikan melalui pembagian saham kepada sdr ANNA ANDRYANI dan Saksi SERLY KANDOU saksi STEVE SUGITA merasa mengalami kerugian dari sisi pengaruh dan manfaat ekonomi yang sebelumnya dapat menikmati secara penuh.

 

---------- Perbuatan Terdakwa JAENAL ABIDIN Als JENAL Bin Alm. DIDIN SAEPUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.

 

------------------------- ATAU -------------------------

 

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa JAENAL ABIDIN Als JENAL Bin Alm. DIDIN SAEPUDIN pada hari Senin tanggal 03 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Cigunung Girang Rt.019/Rw.009 Desa Sukaresmi Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, pemalsuan surat jika dilakukan terhadap akta-akta otentik, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya sekitar bulan Desember 2021 terdakwa ditawari oleh saksi CECEP ISKANDAR untuk menguruskan Perizinan Terkait Alat Kesehatan untuk OXYBARIC CENTER Sukabumi ke Kementerian Kesehatan RI lalu terdakwa dikenalkan kepada saksi RURY JIMMY dari pihak OXYBARIC CENTER Sukabumi yang ingin membuat izin Alkes tersebut, kemudian dilakukan pertemuan di Kantor OXYBARIC CENTER Sukabumi yang saat itu ada terdakwa, saksi CECEP ISKANDAR, saksi RURY JIMMY, saksi SERLY KANDOU selaku Manager, Sdri. ANNA ANDRAYANI (telah meninggal dunia) dan Saksi STEVE SUGITA selaku Owner dan dari pertemuan tersebut disepakati jika terdakwa sebagai karyawan di PT. BINTANG GUMILANG BERSINAR yang ditunjuk untuk mengurus Izin Edar dan Izin Produksi Alat Kesehatan OXYBARIC CENTER Sukabumi ke Kementerian Kesehatan RI. Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi ARDIANSYAH, S.Ip.,M.Si selaku Direktur Utama PT. BINTANG GUMILANG BERSINAR memberitahukan jika terdakwa mendapatkan pekerjaan untuk pengurusan Izin tersebut, setelah itu terdakwa menghubungi saksi RURY JIMMY agar dibuatkan SPK (Surat Perintah Kerja) dari OXYBARIC CENTER Sukabumi ke PT. BINTANG GUMILANG BERSINAR hingga diterbitkan SPK Nomor : 001/SPK/OXY/SMI/XIII/21 tertanggal 09 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Saksi STEVE SUGITA. Setelah mendapatkan SPK tersebut terdakwa memberitahukannya kepada saksi ARDIANSYAH, S.Ip.,M.Si yang menguruskan langsung perizinan tersebut ke Kementerian Kesehatan RI, lalu saksi ARDIANSYAH, S.Ip.,M.Si memberikan informasi kepada terdakwa jika salah satu syarat dalam pengurusan perizinan tersebut harus berbadan hukum berupa Perseroan Terbatan (PT) ataupun Commanditaire Vennotschap (CV) tidak bisa perorangan dimana OXYBARIC CENTER Sukabumi belum berbadan hukum. Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi CECEP ISKANDAR memberitahukan hal tersebut dan tidak lama setelah itu terdakwa dihubungi kembali oleh saksi CECEP ISKANDAR jika pihak OXYBARIC CENTER Sukabumi menyuruh terdakwa untuk membuatkan Akta Pendirian PT. Kemudian terdakwa menghubungi saksi RURY JIMMY memberitahu untuk pembuatan PT harus ada persyaratan minimal 3 (tiga) orang nama yang tercantum didalam PT dan terdakwa meminta untuk nama PT, orang yang akan dicantumkan berikut jabatannya, Fotocopy KTP, Fotocopy NPWP, Fotocopy Ijazah. Setelah itu dilakukan pertemuan di daerah Kota Sukabumi yang saat itu saksi RURY JIMMY menyerahkan persyaratan tersebut dimana dengan nama PT. SUGITA OXYBARIC CENTER dan para pihak yaitu Saksi STEVE SUGITA, Sdri. ANNA ANDRYANI (Almarhumah) dan saksi SERLY KANDOU. Setelah mendapatkan persyaratan tersebut lalu terdakwa serahkan kepada saksi ARDIANSYAH, S.Ip.,M.Si yang akan menguruskan pembuatan PT yang dibuat di Kantor Notaris LILA AWALIA BATUBARA, SH yang berkantor di Jalan Raya Karang Tengah No. 17 Cibadak Kabupaten Sukabumi, lalu terdakwa menerima uang sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) dari saksi CECEP ISKANDAR untuk biaya pengurusan pembuatan izin tersebut lalu uang tersebut terdakwa kirimkan kepada saksi ARDIANSYAH, S.Ip.,M.Si yang kemudian persyaratan pembuatan PT tersebut berikut uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) oleh saksi ARDIANSYAH, S.Ip.,M.Si kirimkan kepada pihak Notaris melalui saksi ASEP SAEPULOH, S.Hi sedangkan untuk sisanya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) digunakan untuk pengurusan Izin ke Kementerian Kesehatan RI. Setelah itu terdakwa disuruh oleh saksi ARDIANSYAH, S.Ip.,M.Si mendatangi Kantor Notaris dan menemui saksi ASEP SAEPULOH, S.Hi.

Kemudian pada hari Senin tanggal 03 Januari 2022 bertempat di kantor Notaris LILA AWALIA BATUBARA, SH dibuatkan Akta Pendirian PT. SUGITA OXYBARIC CENTER tersebut dan setelah selesai terdakwa disuruh oleh saksi ARDIANSYAH, S.Ip.,M.Si untuk mengambil Draft Akta Pendirian PT, Surat Order dan Specimen Sidik Jari di Kantor Notaris tersebut dari saksi ASEP SAEPULOH, S.Hi untuk ditandatangani, dan setelah mendapatkannya terdakwa membawanya kerumah terdakwa di Kampung Cigunung Girang Rt.019/Rw.009 Desa Sukaresmi Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, dan pada hari tersebut tepatnya pada hari Senin tanggal 03 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB saat terdakwa dirumahnya karena Draft tersebut belum terdapat tandatangan para pihak yaitu Saksi STEVE SUGITA, Sdri. ANNA ANDRYANI (Almarhumah) dan saksi SERLY KANDOU lalu terdakwa berinisiatif sendiri akan menandatangani dan memberikan sidik jari, kemudian terlebih dahulu terdakwa mengirim pesan kepada saksi CECEP ISKANDAR memberitahu jika Draft tersebut telah siap ditandatangani dan terdakwa meminta ijin akan menandatanganinya sendiri yang saat itu saksi CECEP ISKANDAR pun mempersilahkannya. Selanjutnya tanpa ada ijin terdakwa pun memalsukan tandatangan Saksi STEVE SUGITA, Sdri. ANNA ANDRYANI (Almarhumah) dan saksi SERLY KANDOU dengan melihat dari fotocopy KTP nya masing-masing yang ada pada terdakwa menggunakan 1 (satu) buah Ballpoint Tinta warna Hitam lalu terdakwa mencap jempol sendiri di Specimen Sidik Jari tersebut dengan menggunakan jempol kiri dan jempol kanan terdakwa menggunakan tinta dari bak stempel.

Setelah terdakwa selesai memalsukan tandatangan serta memberinya cap jempol terhadap akta otentik berupa Draft Akta Pendirian PT tersebut lalu terdakwa serahkan kembali ke Notaris LILA AWALIA BATUBARA, SH, dan beberapa hari kemudian Salinan dari Akta Pendirian PT. SUGITA OXYBARIC CENTER tersebut diambil oleh saksi ARDIANSYAH, S.Ip.,M.Si dan diberikan kepada terdakwa, lalu oleh terdakwa Salinan Akta Pendirian PT tersebut diserahkan kepada saksi CECEP ISKANDAR dan oleh saksi CECEP ISKANDAR diserahkan kepada saksi RURY JIMMY lalu diserahkan kembali kepada saksi SERLY KANDOU.

  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2023 saksi STEVE SUGITA selaku pemilik OXYBARIC CENTER mengetahui jika dirinya telah memiliki PT. SUGITA OXYBARIC CENTER, dan karena saksi STEVE SUGITA tidak merasa meminta dibuatkan PT tersebut serta tidak pernah menandatangani dokumen-dokumen dalam hal mendirikan PT tersebut dan setelah melihat adanya Draft Salinan Akta Pendirian PT tersebut saksi STEVE SUGITA mengetahui jika tandatangan yang tertera bukanlah tandatangannya / telah dipalsukan, selanjutnya saksi STEVE SUGITA melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Cibadak untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistrik No. LAB : 6210/DTF/2024 tanggal 16 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Rochani, S.Kom.,M.M.S.I, 2. Rian Aprilian, S.Si dan 3. Fatih Rakhmawati, S.T, dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, dengan KESIMPULAN :
  1. 2 (dua) buah tanda tangan STEVE SUGITA bukti (QTA) yang terdapat pada :
  1. 1 (satu) lembar AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATA “PT. SUGITA OXYBARIC CENTER” Nomor : 1 bermeterai tempel Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang dibuat dihadapan LILA AWALIA BATUBARA, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Sukabumi pada hari ini, hari Senin, tanggal tiga Januari tahun dua ribu dua puluh dua (03-01-2022), pukul 13.00 W.I.B (tiga belas Waktu Indonesia bagian Barat);
  2. 1 (satu) lembar ORDER PT. SUGITA OXYBARIC CENTER, 1. Modal Dasar Rp. 400.000.000,- Per lembar : Rp. 100.000,- jumlah saham : 4.000 lembar saham, 2. Modal Setor : Rp. 100.000.000,- , 3. Susunan : Direktur : STEVE SUGITA 50% = Rp 50.000.000,- , Komisaris Utama : ANNA ANDRAYANI 25% = Rp. 25.000.000,- , Komisaris Utama : SERLY KANDOU 25% = Rp. 25.000.000,- , 4. KBLI : a. Kategori C : 21015, 26602, 32502, b. Kategori G : 46691, c. Kategori P : 85500, d. Kategori Q : 86902, 5. Domisili : Jalan Cikiray KM 3.5, Kampung Cijambu, Desa Gunungjaya, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi tertanggal 3 Januari 2022;

Adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan STEVE SUGITA pembanding (KTA).

 

  1. 2 (dua) buah tanda tangan SERLY KANDOU bukti (QTB) yang terdapat pada :
  1. 1 (satu) lembar AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATA “PT. SUGITA OXYBARIC CENTER” Nomor : 1 bermeterai tempel Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang dibuat dihadapan LILA AWALIA BATUBARA, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Sukabumi pada hari ini, hari Senin, tanggal tiga Januari tahun dua ribu dua puluh dua (03-01-2022), pukul 13.00 W.I.B (tiga belas Waktu Indonesia bagian Barat);
  2. 1 (satu) lembar ORDER PT. SUGITA OXYBARIC CENTER, 1. Modal Dasar Rp. 400.000.000,- Per lembar : Rp. 100.000,- jumlah saham : 4.000 lembar saham, 2. Modal Setor : Rp. 100.000.000,- , 3. Susunan : Direktur : STEVE SUGITA 50% = Rp 50.000.000,- , Komisaris Utama : ANNA ANDRAYANI 25% = Rp. 25.000.000,- , Komisaris Utama : SERLY KANDOU 25% = Rp. 25.000.000,- , 4. KBLI : a. Kategori C : 21015, 26602, 32502, b. Kategori G : 46691, c. Kategori P : 85500, d. Kategori Q : 86902, 5. Domisili : Jalan Cikiray KM 3.5, Kampung Cijambu, Desa Gunungjaya, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi tertanggal 3 Januari 2022;

Adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan SERLY KANDOU pembanding (KTB).

 

  • Bahwa sebelum Perseroan terbatas didirikan seluruh kegiatan usaha berada di bawah kepemilikan penuh saksi STEVE SUGITA selaku pemilik tunggal, seluruh keputusan strategis maupun operasional menjadi kewenangnya secara mutlak dan keuntungan usaha menjadi haknya sepenuhnya. Setelah pendirian Perseroan Terbatas dengan berubahnya status kepemilikan melalui pembagian saham kepada sdr ANNA ANDRYANI dan Saksi SERLY KANDOU saksi STEVE SUGITA merasa mengalami kerugian dari sisi pengaruh dan manfaat ekonomi yang sebelumnya dapat menikmati secara penuh.

 

---------- Perbuatan Terdakwa JAENAL ABIDIN Als JENAL Bin Alm. DIDIN SAEPUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 ayat (1) KUHP.

 

------------------------- ATAU -------------------------

 

 

 

 

KETIGA

 

---------- Bahwa Terdakwa JAENAL ABIDIN Als JENAL Bin Alm. DIDIN SAEPUDIN pada hari Senin tanggal 03 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Cigunung Girang Rt.019/Rw.009 Desa Sukaresmi Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal sekitar bulan Desember 2021 terdakwa ditawari oleh saksi CECEP ISKANDAR untuk menguruskan Perizinan Terkait Alat Kesehatan untuk OXYBARIC CENTER Sukabumi ke Kementerian Kesehatan RI lalu terdakwa dikenalkan kepada saksi RURY JIMMY dari pihak OXYBARIC CENTER Sukabumi yang ingin membuat izin Alkes tersebut, kemudian dilakukan pertemuan di Kantor OXYBARIC CENTER Sukabumi yang saat itu ada terdakwa, saksi CECEP ISKANDAR, saksi RURY JIMMY, saksi SERLY KANDOU selaku Manager, Sdri. ANNA ANDRAYANI (telah meninggal dunia) dan Saksi STEVE SUGITA selaku Owner dan dari pertemuan tersebut disepakati jika terdakwa sebagai karyawan di PT. BINTANG GUMILANG BERSINAR yang ditunjuk untuk mengurus Izin Edar dan Izin Produksi Alat Kesehatan OXYBARIC CENTER Sukabumi ke Kementerian Kesehatan RI. Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi ARDIANSYAH, S.Ip.,M.Si selaku Direktur Utama PT. BINTANG GUMILANG BERSINAR memberitahukan jika terdakwa mendapatkan pekerjaan untuk pengurusan Izin tersebut, setelah itu terdakwa menghubungi saksi RURY JIMMY agar dibuatkan SPK (Surat Perintah Kerja) dari OXYBARIC CENTER Sukabumi ke PT. BINTANG GUMILANG BERSINAR hingga diterbitkan SPK Nomor : 001/SPK/OXY/SMI/XIII/21 tertanggal 09 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Saksi STEVE SUGITA. Setelah mendapatkan SPK tersebut terdakwa memberitahukannya kepada saksi ARDIANSYAH, S.Ip.,M.Si yang menguruskan langsung perizinan tersebut ke Kementerian Kesehatan RI, lalu saksi ARDIANSYAH, S.Ip.,M.Si memberikan informasi kepada terdakwa jika salah satu syarat dalam pengurusan perizinan tersebut harus berbadan hukum berupa Perseroan Terbatan (PT) ataupun Commanditaire Vennotschap (CV) tidak bisa perorangan dimana OXYBARIC CENTER Sukabumi belum berbadan hukum. Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi CECEP ISKANDAR memberitahukan hal tersebut dan tidak lama setelah itu terdakwa dihubungi kembali oleh saksi CECEP ISKANDAR jika pihak OXYBARIC CENTER Sukabumi menyuruh terdakwa untuk membuatkan Akta Pendirian PT. Kemudian terdakwa menghubungi saksi RURY JIMMY memberitahu untuk pembuatan PT harus ada persyaratan minimal 3 (tiga) orang nama yang tercantum didalam PT dan terdakwa meminta untuk nama PT, orang yang akan dicantumkan berikut jabatannya, Fotocopy KTP, Fotocopy NPWP, Fotocopy Ijazah. Setelah itu dilakukan pertemuan di daerah Kota Sukabumi yang saat itu saksi RURY JIMMY menyerahkan persyaratan tersebut dimana dengan nama PT. SUGITA OXYBARIC CENTER dan para pihak yaitu Saksi STEVE SUGITA, Sdri. ANNA ANDRYANI (Almarhumah) dan saksi SERLY KANDOU. Setelah mendapatkan persyaratan tersebut lalu terdakwa serahkan kepada saksi ARDIANSYAH, S.Ip.,M.Si yang akan menguruskan pembuatan PT yang dibuat di Kantor Notaris LILA AWALIA BATUBARA, SH yang berkantor di Jalan Raya Karang Tengah No. 17 Cibadak Kabupaten Sukabumi, lalu terdakwa menerima uang sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) dari saksi CECEP ISKANDAR untuk biaya pengurusan pembuatan izin tersebut lalu uang tersebut terdakwa kirimkan kepada saksi ARDIANSYAH, S.Ip.,M.Si yang kemudian persyaratan pembuatan PT tersebut berikut uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) oleh saksi ARDIANSYAH, S.Ip.,M.Si kirimkan kepada pihak Notaris melalui saksi ASEP SAEPULOH, S.Hi sedangkan untuk sisanya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) digunakan untuk pengurusan Izin ke Kementerian Kesehatan RI. Setelah itu terdakwa disuruh oleh saksi ARDIANSYAH, S.Ip.,M.Si mendatangi Kantor Notaris dan menemui saksi ASEP SAEPULOH, S.Hi.

Kemudian pada hari Senin tanggal 03 Januari 2022 bertempat di kantor Notaris LILA AWALIA BATUBARA, SH dibuatkan Akta Pendirian PT. SUGITA OXYBARIC CENTER tersebut dan setelah selesai terdakwa disuruh oleh saksi ARDIANSYAH, S.Ip.,M.Si untuk mengambil Draft Akta Pendirian PT, Surat Order dan Specimen Sidik Jari di Kantor Notaris tersebut dari saksi ASEP SAEPULOH, S.Hi untuk ditandatangani, dan setelah mendapatkannya terdakwa membawanya kerumah terdakwa di Kampung Cigunung Girang Rt.019/Rw.009 Desa Sukaresmi Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, dan pada hari tersebut tepatnya pada hari Senin tanggal 03 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB saat terdakwa dirumahnya karena Draft tersebut belum terdapat tandatangan para pihak yaitu Saksi STEVE SUGITA, Sdri. ANNA ANDRYANI (Almarhumah) dan saksi SERLY KANDOU lalu terdakwa berinisiatif sendiri akan menandatangani dan memberikan sidik jari, kemudian terlebih dahulu terdakwa mengirim pesan kepada saksi CECEP ISKANDAR memberitahu jika Draft tersebut telah siap ditandatangani dan terdakwa meminta ijin akan menandatanganinya sendiri yang saat itu saksi CECEP ISKANDAR pun mempersilahkannya. Selanjutnya tanpa ada ijin terdakwa pun memalsukan tandatangan Saksi STEVE SUGITA, Sdri. ANNA ANDRYANI (Almarhumah) dan saksi SERLY KANDOU dengan melihat dari fotocopy KTP nya masing-masing yang ada pada terdakwa menggunakan 1 (satu) buah Ballpoint Tinta warna Hitam lalu terdakwa mencap jempol sendiri di Specimen Sidik Jari tersebut dengan menggunakan jempol kiri dan jempol kanan terdakwa menggunakan tinta dari bak stempel.

Setelah terdakwa selesai memalsukan tandatangan serta memberinya cap jempol yang seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran lalu Draft Akta Pendirian PT tersebut terdakwa serahkan kembali ke Notaris LILA AWALIA BATUBARA, SH, dan beberapa hari kemudian Salinan dari Akta Pendirian PT. SUGITA OXYBARIC CENTER tersebut diambil oleh saksi ARDIANSYAH, S.Ip.,M.Si dan diberikan kepada terdakwa, lalu oleh terdakwa Salinan Akta Pendirian PT tersebut diserahkan kepada saksi CECEP ISKANDAR dan oleh saksi CECEP ISKANDAR diserahkan kepada saksi RURY JIMMY lalu diserahkan kembali kepada saksi SERLY KANDOU.

  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2023 saksi STEVE SUGITA selaku pemilik OXYBARIC CENTER mengetahui jika dirinya telah memiliki PT. SUGITA OXYBARIC CENTER, dan karena saksi STEVE SUGITA tidak merasa meminta dibuatkan PT tersebut serta tidak pernah menandatangani dokumen-dokumen dalam hal mendirikan PT tersebut dan setelah melihat adanya Draft Salinan Akta Pendirian PT. SUGITA OXYBARIC CENTER saksi STEVE SUGITA mengetahui jika tandatangan yang tertera bukanlah tandatangannya / telah dipalsukan, sehingga dengan adanya pendirian PT. SUGITA OXIBARIC CENTER tersebut saksi STEVE SUGITA merasa dirugikan karena adanya pihak lain yang memiliki saham sebesar Rp. 50% didalam PT. SUGITA OXYBARIC CENTER, yang mana OXYBARIC CENTER tersebut adalah milik perseorangan pribadi saksi STEVE SUGITA dan dengan berdirinya PT tersebut saksi STEVE SUGITA sebagai Direktur berkewajiban melaporkan pajak tahunan dan jika tidak membuat laporannya maka saksi STEVE SUGITA akan dikenakan sanksi pidana, selanjutnya saksi STEVE SUGITA melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Cibadak untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistrik No. LAB : 6210/DTF/2024 tanggal 16 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Rochani, S.Kom.,M.M.S.I, 2. Rian Aprilian, S.Si dan 3. Fatih Rakhmawati, S.T, dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, dengan KESIMPULAN :
  1. 2 (dua) buah tanda tangan STEVE SUGITA bukti (QTA) yang terdapat pada :
  1. 1 (satu) lembar AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATA “PT. SUGITA OXYBARIC CENTER” Nomor : 1 bermeterai tempel Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang dibuat dihadapan LILA AWALIA BATUBARA, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Sukabumi pada hari ini, hari Senin, tanggal tiga Januari tahun dua ribu dua puluh dua (03-01-2022), pukul 13.00 W.I.B (tiga belas Waktu Indonesia bagian Barat);
  2. 1 (satu) lembar ORDER PT. SUGITA OXYBARIC CENTER, 1. Modal Dasar Rp. 400.000.000,- Per lembar : Rp. 100.000,- jumlah saham : 4.000 lembar saham, 2. Modal Setor : Rp. 100.000.000,- , 3. Susunan : Direktur : STEVE SUGITA 50% = Rp 50.000.000,- , Komisaris Utama : ANNA ANDRAYANI 25% = Rp. 25.000.000,- , Komisaris Utama : SERLY KANDOU 25% = Rp. 25.000.000,- , 4. KBLI : a. Kategori C : 21015, 26602, 32502, b. Kategori G : 46691, c. Kategori P : 85500, d. Kategori Q : 86902, 5. Domisili : Jalan Cikiray KM 3.5, Kampung Cijambu, Desa Gunungjaya, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi tertanggal 3 Januari 2022;

Adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan STEVE SUGITA pembanding (KTA).

 

  1. 2 (dua) buah tanda tangan SERLY KANDOU bukti (QTB) yang terdapat pada :
  1. 1 (satu) lembar AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATA “PT. SUGITA OXYBARIC CENTER” Nomor : 1 bermeterai tempel Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang dibuat dihadapan LILA AWALIA BATUBARA, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Sukabumi pada hari ini, hari Senin, tanggal tiga Januari tahun dua ribu dua puluh dua (03-01-2022), pukul 13.00 W.I.B (tiga belas Waktu Indonesia bagian Barat);
  2. 1 (satu) lembar ORDER PT. SUGITA OXYBARIC CENTER, 1. Modal Dasar Rp. 400.000.000,- Per lembar : Rp. 100.000,- jumlah saham : 4.000 lembar saham, 2. Modal Setor : Rp. 100.000.000,- , 3. Susunan : Direktur : STEVE SUGITA 50% = Rp 50.000.000,- , Komisaris Utama : ANNA ANDRAYANI 25% = Rp. 25.000.000,- , Komisaris Utama : SERLY KANDOU 25% = Rp. 25.000.000,- , 4. KBLI : a. Kategori C : 21015, 26602, 32502, b. Kategori G : 46691, c. Kategori P : 85500, d. Kategori Q : 86902, 5. Domisili : Jalan Cikiray KM 3.5, Kampung Cijambu, Desa Gunungjaya, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi tertanggal 3 Januari 2022;

Adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan SERLY KANDOU pembanding (KTB).

 

  • Bahwa sebelum Perseroan terbatas didirikan seluruh kegiatan usaha berada di bawah kepemilikan penuh saksi STEVE SUGITA selaku pemilik tunggal, seluruh keputusan strategis maupun operasional menjadi kewenangnya secara mutlak dan keuntungan usaha menjadi haknya sepenuhnya. Setelah pendirian Perseroan Terbatas dengan berubahnya status kepemilikan melalui pembagian saham kepada sdr ANNA ANDRYANI dan Saksi SERLY KANDOU saksi STEVE SUGITA merasa mengalami kerugian dari sisi pengaruh dan manfaat ekonomi yang sebelumnya dapat menikmati secara penuh.

 

---------- Perbuatan Terdakwa JAENAL ABIDIN Als JENAL Bin Alm. DIDIN SAEPUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya