Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
192/Pid.Sus/2024/PN Cbd | 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H. 2.AJI SUKARTAJI, S.H. |
M. RIZKI Als IKI Bin E. SOMANTRI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 192/Pid.Sus/2024/PN Cbd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-911/M.2.30/Enz.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
------------ Bahwa Terdakwa M. RIZKI Alias IKI Bin E.SOMANTRI (Alm) pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira Pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan Terdakwa yang terletak di Kampung Podok Leungsir Rt.023 Rw.007 Desa Cijalingan Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira Pukul 06.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang terletak di Kampung Pondok Leungsir Rt.023 Rw.007 Desa Cijalingan Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi, Terdakwa dihubungi oleh ELOY (DPO) yang mana ELOY (DPO) meminta Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di taman depan kampus Binus daerah Slipi Jakarta Barat, kemudian Terdakwa menyetujuinya dan ELOY (DPO) mengirimkan uang sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk ongkos ke Jakarta. Selanjutnya pada hari yang sama sekira Pukul 08.00 WIB Terdakwa berangkat ke Jakarta menggunakan angkutan umum, setibanya di Jakarta tepatnya sekira pukul 12.00 WIB, ada dua orang yang tidak Terdakwa kenal yang merupakan suruhan dari ELOY (DPO) menyerahkan bungkusan kotak dibalut lakban coklat yang mana berisi narkotika jenis sabu. Setelah itu Terdakwa kembali lagi ke rumah kontrakan Terdakwa yang berada di Sukabumi. Sesampainya di rumah kontrakan Terdakwa langsung menimbang narkotika jenis sabu tersebut, Adapun beratnya kurang lebih 20 (dua puluh) gram, kemudian atas perintah ELOY (DPO) Terdakwa merecak narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa paket siap edar yang mana Terdakwa kemas menggunakan bekas bungkus rokok, plastic klip bening, lakban warna hitam dan juga ada yang dikemas dengan sedotan warna biru. Bahwa keesokan harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira Pukul 01.00 WIB, ketika Terdakwa sedang meracik narkotika jenis sabu di rumah kontrakan Terdakwa tersebut tiba-tiba Terdakwa didatangi oleh Saksi HARRY HARDIANA, Saksi FIRMAN RIYADUL J, dan Saksi YUDHA DWI SAPUTRA yang ketiganya merupakan anggota Tim Kepolisian Satresnarkoba Polres Sukabumi yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu, kemudian tim kepolisian tersebut menanyakan identitas Terdakwa dan kebenaran atas informasi tersebut dan Terdakwa mengakui, selanjutnya Tim melakukan penggeledahan di rumah kontrakan Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
selanjutnya Tim Satresnarkoba pada Polres Sukabumi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut Bahwa atas pebuatan Terdakwa tersebut, Terdakwa dijanjikan upah oleh ELOY (DPO) sebesar Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) namun belum Terdakwa terima karena narkotika jenis sabu tersebut belum sempat tertempel. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboraturium Nomor : PL133FB/II/2024/Pusat Laboraturium Narkotika yang dikeluarkan oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 21 Februari 2023 menerangkan bahwa:
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.
------------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
--------- ATAU --------- KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa M.RIZKI Alias IKI Bin E.SOMANTRI (Alm) pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira Pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan Terdakwa yang terletak di Kampung Podok Leungsir Rt.023 Rw.007 Desa Cijalingan Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira Pukul 01.00 WIB, Terdakwa didatangi oleh Saksi HARRY HARDIANA, Saksi FIRMAN RIYADUL J, dan Saksi YUDHA DWI SAPUTRA yang ketiganya merupakan anggota Tim Kepolisian Satresnarkoba Polres Sukabumi yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu, kemudian tim kepolisian tersebut menanyakan identitas Terdakwa dan kebenaran atas informasi tersebut dan Terdakwa mengakui, selanjutnya Tim melakukan penggeledahan di rumah kontrakan Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
selanjutnya Tim Satresnarkoba pada Polres Sukabumi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut Bahwa pada saat ketiga Saksi dari Tim Kepolisian Satresnarkoba Polres Sukabumi menangkap Terdakwa, Terdakwa sedang merecak narkotika jenis sabu yang menurut pengakuan Terdakwa merupakan titipan dari ELOY (DPO) di sebuah taman yang terletak didepan kampus Binus Jalan Raya Kb. Jeruk No.27, RT.1/RW.9, Kemanggisan, Kec. Palmerah, Kota Jakarta Barat, untuk diedarkan kembali oleh Terdakwa dengan cara ditempel sesuai perintah ELOY (DPO). Bahwa atas pebuatan Terdakwa tersebut, Terdakwa dijanjikan upah oleh ELOY (DPO) sebesar Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) namun belum Terdakwa terima karena narkotika jenis sabu tersebut belum sempat tertempel. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboraturium Nomor : PL133FB/II/2024/Pusat Laboraturium Narkotika yang dikeluarkan oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 21 Februari 2023 menerangkan bahwa:
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang tersebut.
------------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |